Jalan nasional seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas antarwilayah—lancar, cepat, dan aman. Namun, kondisi berbeda justru terlihat di koridor Caringin–Cimareme–Gadobangkong–Cimahi. Jalan yang secara fungsi dirancang sebagai arteri primer ini, dalam praktiknya, lebih menyerupai jalan lokal: dipenuhi aktivitas keluar-masuk kendaraan, angkutan umum berhenti sembarangan, serta simpang yang tidak berfungsi optimal. Akibatnya, kemacetan menjadi pemandangan sehari-hari, dan kecelakaan lalu lintas terus berulang.
Masalah ini bukan sekadar persepsi. Data IRSMS Korlantas Polri (2024) menunjukkan bahwa dalam setahun terjadi lebih dari 150.000 kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan korban meninggal dunia mencapai puluhan ribu jiwa. Sepeda motor menjadi kelompok paling rentan (vulnerable road users), terlibat dalam lebih dari 70 persen kasus kecelakaan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mencatat bahwa jalan arteri dan kolektor nasional memiliki tingkat fatalitas tinggi, terutama pada ruas dengan lalu lintas campuran dan hambatan samping besar.
Di sepanjang ruas ini, akses keluar-masuk dari kawasan industri dan permukiman terjadi tanpa pengaturan yang jelas. Kendaraan bebas masuk dan keluar langsung ke badan jalan utama, memotong arus lalu lintas. Angkutan kota juga kerap berhenti di sembarang titik. Dalam kajian teknik transportasi, kondisi ini dikenal sebagai hambatan samping tinggi, yang secara langsung menurunkan kapasitas jalan dan memperlambat kecepatan arus.
Simpang Tanpa Kendali dan Lalu Lintas Campuran
Situasi semakin kompleks karena semua jenis kendaraan—sepeda motor, mobil pribadi, bus, hingga truk besar—bercampur dalam satu ruang tanpa pemisahan. Perbedaan kecepatan menciptakan konflik yang berujung pada kecelakaan, termasuk kasus fatal pengendara motor yang terlindas kendaraan berat.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah tidak berfungsinya lampu lalu lintas di beberapa simpang. Alih-alih dikendalikan sistem, arus kendaraan justru diatur secara informal oleh “pak ogah”. Ini bukan sekadar fenomena sosial, melainkan indikasi kegagalan manajemen lalu lintas pada titik dengan konflik tertinggi dalam jaringan jalan.
Padahal, kerangka regulasi di Indonesia sudah sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 203 menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas harus menjamin keselamatan lalu lintas. Pasal 93 juga menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk pengaturan simpang dan pengendalian arus kendaraan.
Saat Standar Tidak Sesuai Kenyataan
Di sisi teknis, standar sebenarnya sudah tersedia. Pedoman seperti PKJI 2023 menegaskan bahwa kapasitas jalan arteri sangat dipengaruhi oleh hambatan samping dan pengendalian akses. Dalam prinsip manajemen akses, jalan arteri seharusnya memiliki akses terbatas dan terkontrol.
Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum mensyaratkan bahwa jalan nasional harus mampu memberikan tingkat pelayanan tertentu, termasuk kecepatan perjalanan minimal sekitar 60 km/jam untuk arteri primer. Fakta bahwa arus lalu lintas di koridor ini sering tersendat menunjukkan adanya kesenjangan serius antara standar dan kondisi di lapangan.
Selama ini, kemacetan dan kecelakaan sering disederhanakan sebagai akibat perilaku pengguna jalan. Namun, pendekatan ini menutup akar persoalan. Ketidaktertiban memang ada, tetapi sering kali merupakan respons terhadap sistem yang tidak tertata.

Menata Ulang Koridor: Dari Reaktif ke Sistemik
Perbaikan di koridor Caringin–Cimahi tidak bisa lagi bersifat parsial atau reaktif. Dibutuhkan pendekatan sistemik yang menyasar akar masalah.
Langkah jangka pendek dapat dimulai dengan penertiban akses keluar-masuk kendaraan agar tidak langsung terhubung ke jalan utama tanpa pengaturan. Titik berhenti angkutan umum juga perlu ditata secara tegas melalui penyediaan halte resmi dan penegakan aturan di lapangan. Selain itu, fungsi lampu lalu lintas di simpang harus segera dipulihkan agar pengendalian arus kembali berbasis sistem, bukan improvisasi.
Dalam jangka menengah, diperlukan penerapan manajemen akses yang lebih ketat, termasuk pengaturan jarak antar bukaan jalan dan pembatasan titik putar balik. Median jalan dapat dimanfaatkan sebagai alat kontrol pergerakan agar konflik lalu lintas berkurang.
Sementara itu, untuk jangka panjang, pemerintah perlu melakukan penataan koridor secara menyeluruh. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah pemisahan antara lalu lintas jarak jauh dan lalu lintas lokal, misalnya melalui pembangunan frontage road atau jalur pendamping. Dengan demikian, fungsi jalan arteri sebagai penghubung utama dapat dikembalikan tanpa terganggu aktivitas lokal.
Pada akhirnya, pertanyaan penting bukan lagi mengapa pengguna jalan melanggar, tetapi mengapa sistem jalan memungkinkan pelanggaran itu terjadi. Tanpa perbaikan yang menyentuh aspek desain dan manajemen lalu lintas, jalan nasional akan terus kehilangan fungsinya—dan kita akan terus menyaksikan jalan arteri yang berasa jalan lokal. (*)