Ayo Netizen

Dari 'Vrijman' Jadi 'Premanisme', Warisan Kolonial yang Susah Diberantas

Oleh: Gadika Yathur Kamis 04 Jun 2026, 12:37 WIB
ilustrasi premanisme dan hukum. (Sumber: Ilustrasi oleh Penulis)

Premanisme bukanlah fenomena baru dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Di berbagai daerah, terutama kawasan pasar tradisional, terminal, pusat perdagangan, hingga lingkungan padat penduduk, kehadiran preman sering kali dianggap sebagai bagian dari realitas sehari-hari. Masyarakat yang hidup dan memiliki usaha di wilayah-wilayah tersebut kerap dihadapkan pada praktik pungutan yang dibungkus dengan dalih “uang keamanan” atau “jasa pengamanan”.

Meski terdengar seperti bentuk perlindungan, praktik tersebut pada dasarnya merupakan pemerasan yang dilakukan melalui tekanan dan intimidasi. Banyak pedagang kecil memilih membayar bukan karena membutuhkan jasa tersebut, melainkan karena khawatir usahanya terganggu apabila menolak. Berbagai kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa praktik semacam ini masih berlangsung di sejumlah pasar dan pusat ekonomi rakyat.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa premanisme tidak hanya berkaitan dengan tindakan kriminal semata, tetapi juga menyangkut persoalan kekuasaan, penguasaan ruang publik, dan kerentanan masyarakat kecil yang sering kali memiliki pilihan terbatas untuk melindungi mata pencahariannya. Fenomena yang saat ini terlihat dalam bentuk pungutan liar, intimidasi, maupun penguasaan ruang-ruang ekonomi informal merupakan bagian dari perkembangan historis yang telah berlangsung sejak masa kolonial. 

Menariknya, keberadaan preman telah menjadi perhatian pemerintah kolonial Belanda sejak akhir abad ke-19, sebagaimana tercermin dalam berbagai laporan dan pemberitaan surat kabar pada masa itu.

Jejak keberadaan preman sudah terekam dalam surat kabar kolonial tahun 1870-an sampai dengan tahun 1890-an. Seperti dalam surat kabar Java-bode: nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indië, terbitan 26 November 1870, disebutkan bahwa vrijeman/preman merupakan golongan orang-orang yang berada di luar kontrol atau pengawasan resmi pemerintah kolonial yang biasanya tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sumber penghasilannya tidak pasti (“...men heeft hier te lande een klasse van personen, die niet onder het geregeld toezicht van het gouvernement staan, en die men gewoonlijk met den naam van vrijlieden of ook vrijmannen aanduidt; deze lieden bewegen zich veelal zonder vaste woonplaats en zonder geregelde middelen van bestaan...”.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah kolonial telah mengidentifikasi keberadaan kelompok sosial yang hidup di luar struktur formal negara dan sulit dikontrol oleh otoritas resmi. Lalu di surat kabar yang sama, terbitan 27 November 1878, disebutkan bahwa para vrijman ini terkadang menjadi ancaman bagi ketertiban umum, yang berarti, pemerintah kolonial pada saat itu sudah melihat preman sebagai ancaman sosial (“De vrijman vormt niet zelden een gevaar voor de openbare orde…”).

Selain itu juga, masih di surat kabar yang sama terbitan 9 Mei 1892, ditegaskan bahwa pemerintah kolonial perlu memperketat pengawasan terhadap para preman guna mencegah tindak kejahatan (“...de controle op vrijmannen dient te worden verscherpt ter voorkoming van misdrijven...”). Dari surat-surat kabar tersebut dapat kita lihat bahwa sejak akhir abad ke-19 preman sudah menjadi perhatian pemerintah kolonial yang sikapnya meresahkan di kalangan masyarakat.

Ilusrtasi premanisme. (Sumber: Pexels/Pixabay)

Jika dibandingkan dengan preman masa kini, preman pada masa Hindia Belanda sebenarnya memiliki sejumlah kesamaan sekaligus perbedaan. Mereka sama-sama memanfaatkan pengaruh dan kekuatan yang dimiliki untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Namun, dalam beberapa kasus, preman pada masa kolonial tidak selalu dipandang negatif oleh masyarakat. Sebagian dari mereka dikenal membela rakyat kecil, melindungi penduduk dari tindakan sewenang-wenang aparat kolonial, atau membantu buruh menghadapi tekanan para pengusaha perkebunan.

Karena itu, tidak mengherankan jika sejumlah tokoh jago atau preman lokal pada masa tersebut justru memperoleh simpati dan dukungan dari masyarakat. Meski demikian, tidak semua preman berdiri di pihak rakyat. Sebagian lainnya justru bekerja sebagai centeng perusahaan atau kaki tangan penguasa kolonial yang bertugas mengawasi dan menekan para buruh. Dengan kata lain, preman pada masa Hindia Belanda memainkan peran yang bertolak belakang: ada yang menjadi pelindung masyarakat, ada pula yang menjadi alat penindasan.

Akan tetapi, terlepas dari perbedaan peran tersebut, baik preman masa kolonial maupun masa kini tetap memiliki satu kesamaan, yakni memanfaatkan posisi dan pengaruh yang mereka miliki untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat di sekitarnya. 

Ketimpangan ekonomi merupakan salah satu faktor yang mendorong munculnya dan bertahannya premanisme di kalangan masyarakat. Namun, fenomena ini tidak hanya lahir dari persoalan kemiskinan, melainkan juga berkaitan dengan lemahnya kontrol sosial, terbatasnya akses terhadap pekerjaan formal, serta adanya ruang-ruang ekonomi yang tidak sepenuhnya dijangkau oleh negara.

Dalam kondisi seperti itu, sebagian kelompok memanfaatkan pemerasan, pemalakan, dan berbagai bentuk pungutan sebagai cara untuk memperoleh penghasilan dan mempertahankan pengaruhnya. Sejumlah sejarawan, seperti Denys Lombard dan Anthony Reid, menunjukkan bahwa ketika kontrol negara melemah dan kesenjangan sosial-ekonomi melebar, sering muncul tokoh-tokoh kuat lokal yang beroperasi di luar struktur kekuasaan resmi. 

Pada masa Orde Baru, negara tidak berupaya menghapus premanisme sepenuhnya, melainkan mengkanalisasi dan mengintegrasikan sebagian kelompok preman ke dalam berbagai organisasi massa. Melalui cara ini, aktivitas mereka dapat dikendalikan sekaligus dimanfaatkan untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan rezim. Setelah Reformasi, pola hubungan tersebut tidak sepenuhnya hilang. Dalam berbagai bentuk dan konteks yang berbeda, kelompok-kelompok preman masih kerap dimanfaatkan oleh elite politik maupun ekonomi sebagai alat mobilisasi massa, pengamanan kepentingan bisnis, dan kontrol sosial di tingkat lokal. 

Pada akhirnya, premanisme bukanlah fenomena yang baru muncul dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sejak masa Hindia Belanda hingga era modern, keberadaan kelompok-kelompok preman terus hadir dalam berbagai bentuk dan peran yang berbeda-beda, menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi.

Meski sebagian di antaranya pernah dipandang sebagai pelindung kelompok masyarakat tertentu, keberadaan preman pada umumnya lebih sering dikaitkan dengan praktik pemerasan, intimidasi, dan penguasaan ruang-ruang ekonomi informal yang merugikan masyarakat. Tidak mengherankan jika banyak warga merasa terganggu dan tidak aman akibat aktivitas mereka.

Namun, dalam banyak kasus, masyarakat juga memilih untuk hidup berdampingan dengan para preman karena keterbatasan pilihan dan posisi tawar yang mereka miliki. Fenomena ini menunjukkan bahwa premanisme bukan sekadar persoalan kriminalitas, melainkan juga cerminan dari persoalan sosial yang lebih luas, mulai dari ketimpangan ekonomi, lemahnya penegakan hukum, hingga hubungan antara kekuasaan formal dan informal yang telah berlangsung sepanjang sejarah Indonesia. (*)

Reporter Gadika Yathur
Editor Aris Abdulsalam