Pada tanggal 19 November 2021, terjadi penggusuran yang diberlakukan diperumahan-perumahan jalan Anyer Dalam, Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Terhitung sekitar 25 rumah yang tergusur dari tempat tinggalnya, kemudian sekitar 15 pemilik rumah yang memprotes untuk pengadilan terhadap PT. KAI yang bertanggung jawab atas penggusuran rumah di Jalan Anyer Dalam.
Penggusuran tanah di Jalan Anyer itu digunakan oleh PT. KAI untuk membangun proyek yang dinamakan Laswi City Heritage atau Taman Sari Laswi City, sebuah komplek dari gudang tua dialihfungsikan untuk banyak tujuan, sekarang salah satunya menjadi menjadi area bisnis, tempat terbuka bagi umum, juga sebagai pusat hiburan.
Sebelum terjadinya penggusuran, PT. Kereta Api Indonesia mengeluarkan surat pemberitahuan dan dukungan atas penertiban di wilayah tersebut pada tanggal 16 November 2021 menggunakan dokumen berupa sertifikat hak tanah oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) yang merujuk pada sertifikat HP No. 6 tanggal 6 Juni 1988.
PT. Sertifikat hak tanah tersebut kemudian merujuk juga kepada surat edaran dari tanggal 13 Desember 2013 tentang Penertiban Hak Aset Tanah dan Bangunan (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan kemudian surat tersebut mengingatkan tentang pemberitahuan pengosongan lahan yang sebelum-sebelumnya telah diberikan tiga kali dari 9 Juni 2021, 30 Juni 2021, dan 6 Juli 2021.
Selain itu, surat pemberitahuan PT. KAI memberitahukan kabar pada tanggal 18 Agustus 2021 terkait rencana untuk mengosongkan dan pembongkaran bangunan dan mediasi dengan Polres. Isi dari rencana dan mediasi dengan Polres berikut terkait dengan dasar kepemilikan tanah di wilayah penggusuran menggunakan dokumen sertifikat hak pemilikan tanah no. 6 tanggal 6 Juni 1988 yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Eksekutif Daerah Bambang Respationo.
Menggunakan surat pemberitahuan ini, dinyatakan olehnya bahwa kegiatan pengosongan tanah akan dilakukan pada Kamis tanggal 18 November 2021 dari jam tujuh pagi hingga selesai.

Sebelumnya, warga-warga Anyer Dalam sudah menggugat terkait pernyataan-pernyataan yang diberitahukan oleh pihak PT. KAI, seperti perihalnya warga-warga Anyer Dalam yang mengatakan bahwa PT. KAI tidak pernah mengurus dan telah menelantarkan lahan tersebut selama puluhan tahun dan warga-warga Anyer Dalam mengaku lebih berhak terhadap tanah-tanahnya karena telah menghidupi tanah yang terlantar tersebut.
Tetapi setelah penggusuran terjadi, pada tanggal 28 Januari hingga 14 Februari 2022 setelah terjadinya konferensi pers di lokasi penggusuran, dari pihak Kelurahan Kebonwaru sendiri mengaku tidak mau menerbitkan Surat Penguasaan Fisik, yaitu sebuah dokumen tertulis berupa pernyataan sepihak yang menyatakan kepemilikan tanah secara nyata (fisik) selama minimal 20 tahun.
Surat Penguasaan Fisik tersebut ditujukan untuk membuktikan adanya warga-warga yang menempati dan tinggal di wilayah Anyer Dalam sebagai usaha untuk membatalkan sertifikat hak pakai lahan oleh PT. KAI. Salah satu alasan mengapa pihak Kelurahan Kebonwaru tidak ingin mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik karena berasal dari dugaan Warga Anyer, pihak Kelurahan Kebonwaru takut digugat oleh PT. KAI sendiri bila mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik tersebut, sehingga pada akhirnya warga-warga Jalan Anyer dan kuasa hukum yang mendukungnya dikecewakan atas penolakan oleh Kelurahan Kebonwaru.
Pada bulan Oktober 2022, warga-warga Anyer Dalam menuntut PT. KAI untuk membangun kembali rumah-rumah yang sudah dihancurkan atau setidaknya untuk mengganti rugi sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak. Namun, dari Pihak PT. KAI tidak pernah menyetujui terkait ongkos ganti rugi bangunan-bangunan atau lahan-lahan yang digusur dan hanya akan memberikan ongkos bongkar bagi warga-warga Jalan Anyer untuk pergi. Ongkos Bongkarnya bernilai 200.00 rupiah bagi bangunan semi-permanen meter persegi dan 250.000 rupiah bagi bangunan permanen satu meter persegi.
Bila dihitung kembali jumlahnya untuk warga Anyer Dalam, totalnya menjadi 15 juta dan dibagi lagi oleh tiga keluarga menjadi 5 juta. Sebagai biaya untuk menggantikan rumah bertahap, harganya akan jauh lebih mahal dibandingkan jumlahnya danwarga-warga akan semakin bingung untuk mencari tempat tinggal yang baru setelah itu.
Hingga saat ini, beberapa warga-warga dari Anyer Dalam terpaksa untuk menumpang di tempat tinggal saudara, menyewa kontrakan di tempat lain atau menumpang tempat tinggal di kerabat yang tinggalnya di luar Anyer Dalam.
Isu terkait penggusuran ini sudah lama diungkit dari tahun-tahun yang lalu dan pernah ramai di kalangan sosial media dan jurnalis-jurnalis lain. Banyak perlawanan-perlawanan dari pihak warga Anyer Dalam lewat jalur hukum dari perlawanan secara fisik maupun secara hukum untuk memperjuangkan tempat tinggalnya dari surat penguasaan fisik, konferensi pers, pengaduan ke Ombudsman (yang pada akhirnya menyatakan bukan wewenangnya dalam perkara tersebut), hingga ke graffiti-graffiti yang dilakukan oleh warga Anyer Dalam.

Banyak komentar-komentar di sosial media pada saat kejadian penggusuran baik dari luar maupun dari warga Jalan Anyer sendiri merasa prihatin dan sedih terkait penggusuran tersebut karena memiliki hubungan erat dengan korban-korbannya yang merupakan saudaranya atau bahkan dirinya sendiri.
Namun, dari berbagai komentar juga menyatakan bahwa penggusuran ini dibenarkan karena sudah merupakan konsekuensi dari menempati tanah pemerintah, kemudian ada juga yang tidak ingin mengambil pihak karena berdasarkan logisnya bangunan-bangunan permanen yang dibangun hingga dua lantai, biayanya bisa digunakan untuk mencari tempat tinggal lain jika setahu pemilik rumah dapat digusur kapanpun.
Meskipun demikian, banyak warga-warga yang tidak mendapati surat pemberitahuan atas penggusuran tersebut (Salah satunya pemberitahuan yang diberikan 2 hari sebelum terjadi penggusuran), warga-warga Anyer Dalam merasa mendadak dan terlalu tiba-tiba sehingga menimbulkan trauma bagi korban-korbannya, tidak hanya dari pemilik-pemilik rumah dan dewasa namun juga bagi anak-anak, balita, lansia hingga disabilitas. (*)
Referensi
Surat:
PT. Kereta Api Indonesia., Pemberitahuan dan Dukungan untuk Pelaksanaan Penertiban
Bangunan di Jl. Serang RT. 05, RT. 06, RW. 04 Kel. Kebonwaru, Kec. Batununggal, Kota
Bandung. KA.203/XI/14/DO.2-2021.Artikel:
Ripaldi, D (2022), Sengketa Lahan di Anyer Dalam Kota Bandung, Dari Meja Sidang sampai
Pengadangan. Liputan6.com.Hendarto. B (2022), Penggusuran Warga Jalan Anyer Dalam, Bandung: Kelurahan Kebon Waru Malah Emoh Terbitkan Surat Penguasaan Fisik
Mulia. P (2022), Heritage di Atas Trauma Anyer Dalam. BandungBergerak.ID
Rajul. A (2021), LBH Bandung: Penggusuran di Jalan Anyer Dalam Mencederai Hukum, BandungBergerak.ID