Ayo Netizen

Dari Tanam Paksa ke Investasi Modern: Mengkritisi Pola Investasi Masa Kolonial untuk Masa Kini

Oleh: Bisma Elrumi
Tembakau kering di Jawa Timur sebelum tahun 1939. (Sumber: Wereldmuseum Amsterdam)

Praktik investasi di Indonesia telah berlangsung sejak masa kolonial hingga masa modern saat ini. Pada abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem Cultuurstelsel pada tahun 1830 yang diprakarsai oleh Johannes van den Bosch. Dalam sistem ini, petani diwajibkan menyerahkan sekitar 20% tanah mereka untuk menanam tanaman ekspor seperti kopi dan tebu. Sistem ini sangat menguntungkan Belanda, bahkan sekitar sepertiga pendapatan negaranya berasal dari Hindia Belanda. Namun di sisi lain, masyarakat pribumi sering mengalami kesulitan ekonomi karena hasil panen lebih diprioritaskan untuk kepentingan ekspor dibandingkan kebutuhan mereka sendiri.

Sistem Tanam Paksa dapat dianggap sebagai bentuk awal investasi berskala besar yang dilakukan pemerintah kolonial di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada periode 1831–1877, sistem ini menghasilkan sekitar 823 juta gulden bagi kas Belanda, yang menandakan besarnya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari wilayah Hindia Belanda. Namun, keuntungan tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di beberapa wilayah seperti Cirebon dan Demak, bahkan terjadi kelaparan pada tahun 1840-an akibat tekanan produksi dan kegagalan panen. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan yang dihasilkan lebih banyak mengalir ke pihak kolonial, sementara masyarakat lokal justru menanggung dampak negatifnya, sehingga investasi pada masa itu cenderung berorientasi pada keuntungan sepihak.

Perubahan pola investasi mulai terlihat setelah diberlakukannya Undang-Undang Agraria 1870 yang membuka peluang bagi investor swasta asing. Kebijakan ini memungkinkan perusahaan menyewa tanah hingga 75 tahun dan mendorong berkembangnya perkebunan besar, seperti tembakau di Deli, Sumatera Timur. Meskipun investasi asing berkembang pesat, manfaatnya tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat pribumi. Mereka sebagian besar hanya menjadi buruh di perkebunan dengan posisi yang lemah, sementara keuntungan utama tetap dikuasai oleh pihak asing. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan bentuk investasi, ketimpangan sosial tetap menjadi ciri utama dalam praktik investasi pada masa tersebut.

Jika dibandingkan dengan masa kolonial, investasi pada masa modern menunjukkan perubahan yang cukup besar dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal menunjukkan bahwa realisasi investasi di Indonesia pada tahun 2023 mencapai sekitar Rp1.418 triliun. Selain itu, laporan dari Kementerian Investasi Republik Indonesia mencatat bahwa investasi tersebut mampu menyerap sekitar 1,8 juta tenaga kerja, bahkan terus meningkat hingga sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa investasi modern tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat, yang berarti manfaat tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, investasi modern dapat dikatakan lebih memberikan manfaat dibandingkan praktik investasi pada masa kolonial. 

Secara keseluruhan, praktik investasi di Indonesia mengalami perubahan dari masa kolonial hingga masa modern. Sistem seperti Cultuurstelsel dan kebijakan Undang-Undang Agraria 1870 menunjukkan bahwa investasi pada masa kolonial lebih berfokus pada keuntungan pihak penguasa. Namun pada masa modern, investasi telah berkembang menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Dengan memahami perkembangan tersebut, masyarakat dapat lebih kritis dalam melihat praktik investasi pada masa sekarang agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih merata. (*)

Reporter Bisma Elrumi
Editor Aris Abdulsalam