Ayo Netizen

Penggunaan Kendaraan Listrik Dikebut, Tapi Listriknya Sering Padam

Oleh: Angga Marditama Sultan Sufanir
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan permohonan maaf terkait pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa (20/6/2026). (Sumber: Instagram/@pln_id)

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai bagian dari agenda transisi energi nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah menargetkan percepatan adopsi kendaraan listrik untuk menekan emisi karbon, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, sekaligus memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri.

Untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional, pemerintah menyediakan berbagai insentif yang cukup agresif. Kendaraan listrik memperoleh kemudahan berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di sejumlah daerah. Untuk sepeda motor listrik, tersedia pula bantuan pembelian dan insentif konversi dari motor berbahan bakar bensin.

Kebijakan perpajakan kendaraan listrik sendiri juga mengalami perkembangan. Pemerintah melalui Permendagri No. 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi dikecualikan dari objek pajak, melainkan kini menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meski demikian, Mendagri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk membebaskan pajak bagi kendaraan listrik sebagai bentuk insentif untuk mendorong adopsinya.

Insentif nonfiskal juga diberikan untuk meningkatkan daya tarik kendaraan listrik. Di sejumlah kota besar seperti Jakarta, kendaraan listrik dibebaskan dari aturan ganjil-genap, sehingga memiliki fleksibilitas mobilitas yang tidak dimiliki kendaraan konvensional. Pemerintah juga terus mendorong pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan pengembangan industri baterai berbasis nikel agar Indonesia menjadi pemain penting dalam rantai pasok kendaraan listrik global.

Mulai 1 April 2026 kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi bebas pajak dan menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Sumber: Instagram/@narasinewsroom)

Di atas kertas, kebijakan ini tampak progresif dan visioner. Namun di balik ambisi tersebut muncul pertanyaan yang semakin relevan: seberapa siap sistem kelistrikan Indonesia menopang percepatan kendaraan listrik?

Pertanyaan ini menjadi penting ketika masyarakat justru masih menghadapi pemadaman listrik dalam skala besar.

Pada 22 Mei 2026, Pulau Sumatera mengalami blackout massal akibat gangguan pada jalur transmisi utama 275 kV yang berdampak pada lima hingga enam provinsi. Aktivitas masyarakat terganggu, mulai dari padamnya lampu lalu lintas hingga terhambatnya kegiatan ekonomi. Setelah sistem utama pulih, sejumlah wilayah masih mengalami pemadaman bergilir sebagai bagian dari manajemen beban, termasuk di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026. Pada periode yang hampir bersamaan, sejumlah wilayah di Pulau Jawa juga dilaporkan mengalami pemadaman bergilir selama 3–5 jam.

Peristiwa-peristiwa tersebut memperlihatkan adanya paradoks kebijakan: di satu sisi pemerintah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan yang sepenuhnya bergantung pada listrik, tetapi di sisi lain keandalan pasokan listrik nasional masih menghadapi tantangan.

Ketika Mobilitas Bergantung pada Jaringan Listrik

Kendaraan listrik pada dasarnya memindahkan sumber energi mobilitas dari pompa BBM ke jaringan kelistrikan. Jika sebelumnya pengguna kendaraan bergantung pada ketersediaan bahan bakar di SPBU, kini ketergantungan itu berpindah pada stabilitas pasokan listrik.

Konsekuensinya tidak sederhana.

Bayangkan seseorang memiliki mobil listrik dengan sisa baterai 15 persen, lalu wilayah tempat tinggalnya mengalami pemadaman listrik selama beberapa jam. Pengisian daya di rumah tidak dapat dilakukan. SPKLU pun berpotensi tidak beroperasi apabila tidak memiliki cadangan daya yang memadai. Dalam kondisi seperti ini, kendaraan listrik yang dipromosikan sebagai solusi mobilitas masa depan justru dapat menimbulkan kecemasan baru.

Masalah ini akan semakin penting seiring bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang memerlukan pengisian daya setiap hari.

Paradoks Energi Bersih

Paradoks kebijakan tidak berhenti pada persoalan keandalan listrik. Persoalan lain terletak pada sumber energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik itu sendiri.

Sebagian besar listrik Indonesia masih berasal dari pembangkit berbahan bakar fosil, terutama PLTU batubara. Artinya, kendaraan listrik memang tidak menghasilkan emisi langsung dari knalpot, tetapi energi yang digunakan untuk mengisi baterainya masih banyak berasal dari sumber beremisi tinggi.

Dengan kata lain, emisi tidak sepenuhnya hilang—melainkan berpindah dari hilir (jalan raya) ke hulu (pembangkit listrik).

Dalam konteks ini, kendaraan listrik tetap berkontribusi pada penurunan polusi udara di kawasan perkotaan. Namun manfaat penurunan emisi nasional akan terbatas apabila bauran energi primer Indonesia masih didominasi bahan bakar fosil.

Sampai dengan 2024, bauran energi primer dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia masih didominasi oleh sumber energi fosil dengan porsi sebesar 85% atau 86 gigawatt (GW). (Sumber: bloombergtechnoz.com)

Persoalan Utama Ada pada Ketahanan Sistem

Diskusi publik mengenai kelistrikan sering kali hanya berfokus pada kapasitas pembangkit: apakah daya yang tersedia cukup atau tidak. Padahal, blackout besar tidak selalu disebabkan oleh kekurangan produksi listrik.

Dalam banyak kasus, gangguan justru terjadi akibat lemahnya sistem transmisi dan distribusi. Gangguan pada satu titik kritis dapat memicu efek domino yang menjatuhkan sistem dalam skala luas.

Hal ini menunjukkan bahwa tantangan utama Indonesia bukan sekadar menambah pembangkit, melainkan memperkuat ketahanan sistem kelistrikan. Ketahanan atau resiliensi di sini berarti kemampuan sistem listrik untuk tetap beroperasi atau cepat pulih ketika terjadi gangguan.

Tanpa sistem yang tangguh, penambahan permintaan listrik dari kendaraan listrik berpotensi memperbesar tekanan pada jaringan yang sudah rentan.

Apa yang Perlu Dibenahi?

Agar percepatan kendaraan listrik tidak menjadi kebijakan yang prematur, ada beberapa hal mendasar yang perlu diperkuat.

Pertama, modernisasi jaringan transmisi dan distribusi harus menjadi prioritas. Infrastruktur kelistrikan perlu diperkuat agar gangguan lokal tidak berkembang menjadi blackout skala besar.

Kedua, percepatan kendaraan listrik harus berjalan seiring dengan peningkatan porsi energi terbarukan seperti tenaga surya, panas bumi, dan hidro. Dengan demikian, elektrifikasi transportasi benar-benar berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.

Ketiga, Indonesia perlu mulai mengembangkan sistem smart grid, yaitu jaringan listrik digital yang mampu menyeimbangkan pasokan dan permintaan secara real time. Teknologi ini penting untuk mengelola lonjakan beban listrik, termasuk dari aktivitas pengisian kendaraan listrik pada jam-jam tertentu.

Selain itu, pengembangan teknologi penyimpanan energi seperti baterai skala besar juga menjadi penting untuk menjaga kestabilan pasokan ketika terjadi gangguan.

Transisi Energi Tidak Bisa Parsial

Percepatan adopsi kendaraan listrik bukanlah kebijakan yang salah. Dalam jangka panjang, elektrifikasi transportasi memang menjadi bagian penting dari masa depan mobilitas yang lebih bersih dan efisien.

Namun transisi energi tidak dapat dilakukan secara parsial. Mendorong penjualan kendaraan listrik tanpa memastikan kesiapan sistem kelistrikan berisiko menciptakan ketimpangan antara ambisi kebijakan dan realitas infrastruktur.

Fokus kebijakan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan seberapa cepat penggunaan kendaraan listrik dapat diperbanyak, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa siap sistem energi nasional menopang revolusi kendaraan listrik?

Sebab kendaraan listrik tanpa listrik yang andal hanya akan menjadi simbol kemajuan yang rapuh—modern di permukaan, tetapi masih bertumpu pada fondasi yang belum sepenuhnya kuat. (*)

Reporter Angga Marditama Sultan Sufanir
Editor Aris Abdulsalam