Ayo Netizen

Parkir Kendaraan Konvensional di Area Pengisian Daya: Pelanggaran Etika dan Mengganggu Fungsi SPKLU

Oleh: Angga Marditama Sultan Sufanir
Kendaraan konvensional yang parkir di area pengisian daya kendaraan listrik pada sebuah SPKLU di Kota Bandung. (Foto: Angga Marditama)

Dalam perdebatan mengenai masa depan transportasi Indonesia, perhatian publik umumnya tertuju pada isu-isu besar seperti harga kendaraan listrik, kapasitas baterai, insentif pemerintah, atau pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik sering kali juga ditentukan oleh persoalan-persoalan yang tampak sederhana. Salah satunya adalah kendaraan berbahan bakar minyak yang parkir di area pengisian daya kendaraan listrik.

Bagi sebagian orang, tindakan tersebut mungkin hanya dianggap sebagai pelanggaran etika parkir yang tidak terlalu penting. Namun dari perspektif transportasi, persoalan ini memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada yang terlihat. Ketika akses terhadap fasilitas pengisian daya terganggu, keandalan infrastruktur menurun, kenyamanan pengguna berkurang, dan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem kendaraan listrik dapat ikut terdampak.

Fenomena ini dikenal secara internasional sebagai ICEing (Internal Combustion Engine-ing), yakni kondisi ketika kendaraan bermesin pembakaran internal menghalangi akses kendaraan listrik ke fasilitas pengisian daya. Walaupun terlihat sebagai masalah sehari-hari, implikasinya menyentuh salah satu aspek paling penting dalam transisi energi, yaitu kemampuan masyarakat untuk mengakses infrastruktur baru secara mudah dan andal.

Infrastruktur yang Ada Belum Tentu Dapat Digunakan

Indonesia tengah mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik. Hingga Maret 2026, jumlah SPKLU tercatat 4.892 unit yang telah beroperasi di 3.163 lokasi di seluruh Indonesia. Pada saat yang sama, populasi mobil listrik telah menembus lebih dari 100 ribu unit dan diperkirakan terus bertambah dalam beberapa tahun ke depan.

Perkembangan tersebut menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendorong elektrifikasi transportasi. Namun dalam ilmu transportasi, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan infrastruktur, melainkan juga oleh aksesibilitas dan kualitas layanan yang dirasakan pengguna.

Bagi pengguna kendaraan listrik, area pengisian daya bukan sekadar fasilitas pelengkap. Ia merupakan bagian dari sistem energi yang memungkinkan perjalanan berlangsung dengan aman dan nyaman. Ketika sebuah SPKLU tidak dapat digunakan karena terhalang kendaraan lain, kapasitas layanan yang tersedia secara efektif berkurang. Infrastruktur yang secara fisik ada menjadi kehilangan fungsi operasionalnya.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena jaringan pengisian daya masih berkembang. Setiap titik pengisian memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas pengguna kendaraan listrik. Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang didukung jaringan SPBU yang sangat luas, pengguna kendaraan listrik masih bergantung pada infrastruktur yang jumlahnya relatif terbatas.

Dalam kajian transportasi modern, kondisi tersebut berkaitan dengan konsep reliability atau keandalan layanan. Pengguna tidak hanya membutuhkan fasilitas yang tersedia, tetapi juga kepastian bahwa fasilitas tersebut dapat digunakan ketika dibutuhkan. Sebuah SPKLU yang sering terhalang kendaraan lain pada akhirnya dapat dipersepsikan sama buruknya dengan SPKLU yang rusak. Ketidakpastian akses semacam ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik dan memperlambat laju adopsinya.

Tragedi Ruang Publik dalam Era Kendaraan Listrik

Fenomena kendaraan konvensional yang parkir di area charger dapat dijelaskan melalui konsep tragedy of the commons. Konsep ini menggambarkan situasi ketika keputusan yang menguntungkan individu dalam jangka pendek justru mengurangi manfaat kolektif yang seharusnya dapat dinikmati bersama.

Bagi seorang pengemudi, menggunakan area pengisian daya yang sedang tidak dipakai mungkin dianggap tidak menimbulkan kerugian langsung. Namun ketika perilaku serupa dilakukan oleh banyak orang, fungsi publik dari infrastruktur pengisian daya menjadi terganggu. Akibatnya, manfaat yang seharusnya diperoleh masyarakat secara luas berkurang.

Rizki Ahmad sedang melakukan pengisian baterai motor listrik di Kantor Pos Ujung Berung Kota Bandung, pada Kamis, 9 April 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Toni Hermawan)

Fenomena serupa sebenarnya telah lama dikenal dalam pengelolaan transportasi perkotaan. Kendaraan yang berhenti di jalur bus, parkir di depan halte, atau menggunakan trotoar sebagai area parkir menghasilkan dampak yang jauh melampaui kepentingan individu. Satu kendaraan yang menghalangi jalur bus dapat memengaruhi perjalanan ratusan penumpang. Dengan cara yang sama, satu kendaraan yang menutup akses ke area pengisian daya dapat mengurangi efektivitas layanan bagi pengguna kendaraan listrik lainnya.

Namun penting pula untuk memahami bahwa tidak semua pelanggaran terjadi karena kesengajaan. Di banyak lokasi, area pengisian daya masih belum dibedakan secara tegas dari ruang parkir biasa. Marka yang kurang mencolok, rambu yang terbatas, atau minimnya sosialisasi dapat menyebabkan sebagian pengguna kendaraan konvensional tidak memahami fungsi khusus fasilitas tersebut.

Karena itu, solusi yang efektif tidak hanya berfokus pada perilaku pengguna, tetapi juga pada desain sistem yang mampu memandu perilaku secara benar. Dalam ilmu transportasi, pendekatan tersebut dikenal sebagai forgiving system, yaitu sistem yang dirancang untuk meminimalkan kemungkinan kesalahan pengguna melalui desain yang jelas, intuitif, dan mudah dipahami.

Dari Infrastruktur ke Budaya Transportasi

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik tidak hanya ditentukan oleh investasi teknologi dan pembangunan infrastruktur. Faktor yang tidak kalah penting adalah terbentuknya budaya penggunaan ruang transportasi yang tertib dan sesuai peruntukannya.

Karena itu, penyelesaian masalah ini tidak cukup mengandalkan imbauan moral atau sanksi semata. Pengelola pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kawasan permukiman, dan fasilitas publik perlu memastikan adanya marka yang mudah dikenali, warna khusus pada area pengisian daya, papan informasi yang jelas, serta pengawasan yang memadai. Ketika desain fasilitas mampu mengomunikasikan fungsinya secara efektif, tingkat kepatuhan pengguna biasanya meningkat secara signifikan.

Di sisi lain, penegakan aturan tetap diperlukan untuk melindungi fungsi infrastruktur publik. Sebagaimana jalur bus, trotoar, atau fasilitas penyeberangan memerlukan perlindungan dari penggunaan yang tidak semestinya, area pengisian daya juga membutuhkan kepastian bahwa fasilitas tersebut dapat diakses oleh pengguna yang memang memerlukannya.

Pada akhirnya, transisi menuju transportasi rendah emisi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan besar, investasi bernilai triliunan rupiah, atau kemajuan teknologi baterai. Keberhasilannya juga bergantung pada hal-hal kecil yang sering luput dari perhatian sehari-hari.

Memarkir kendaraan konvensional di area pengisian daya mungkin tampak sebagai persoalan sepele. Namun ketika tindakan tersebut mengurangi akses terhadap infrastruktur yang menjadi tulang punggung kendaraan listrik, dampaknya tidak lagi bersifat sepele. Dalam konteks itulah, menghormati fungsi area pengisian daya bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan parkir, melainkan bagian dari upaya bersama untuk memastikan transisi kendaraan listrik di Indonesia dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. (*)

Reporter Angga Marditama Sultan Sufanir
Editor Aris Abdulsalam