Wacana penggabungan Cimenyan ke Kota Bandung harus menjadi kesempatan memperkuat konservasi, bukan membuka jalan bagi perluasan permukiman.
Dari lereng Cimenyan, Kota Bandung terlihat begitu dekat. Hamparan bangunan membentang di kejauhan, memenuhi cekungan yang dari waktu ke waktu semakin padat. Namun, di antara perbukitan dan jalan-jalan desa, masih tersisa kebun, pepohonan, lahan terbuka, serta bentang hijau yang selama ini menjadi bagian penting dari penyangga ekologis Bandung.
Beberapa tahun lalu, saya memotret sejumlah sudut Cimenyan. Saat itu, suasana desa dan hijaunya lereng masih terasa kuat. Kini, ketika muncul kembali wacana perluasan wilayah Kota Bandung yang salah satunya mencakup Kecamatan Cimenyan, foto-foto tersebut menghadirkan kegelisahan yang berbeda.
Secara administratif, gagasan itu memang dapat dipahami. Cimenyan berbatasan langsung dengan Kota Bandung. Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian besar aktivitas warganya juga lebih terhubung dengan kota, baik dalam urusan pendidikan, perdagangan, pekerjaan, maupun pelayanan lainnya. Sementara itu, pusat pemerintahan Kabupaten Bandung berada cukup jauh di Soreang.
Jika dilihat dari sudut pelayanan publik, kedekatan administratif dengan Kota Bandung mungkin dapat memudahkan warga. Namun, persoalannya tidak berhenti pada soal jarak antara Cimenyan dan pusat pemerintahan.
Cimenyan bukan sekadar wilayah di pinggir kota yang dapat diperlakukan sebagai ruang untuk memperluas batas administratif. Sebagian besar bentangnya merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara, kawasan yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air, penyangga ekologis, serta bagian dari sistem lingkungan yang menopang kehidupan Bandung Raya.
Karena itu, muncul pertanyaan yang lebih mendasar:
Jika Cimenyan masuk ke Kota Bandung, apakah perubahan tersebut akan memperkuat perlindungan kawasan, atau justru mempercepat masuknya pembangunan kota ke lereng-lerengnya?
Pertanyaan ini penting karena tekanan pembangunan sebenarnya sudah berlangsung bahkan sebelum wacana penggabungan kembali dibicarakan. Sebagian wilayah Cimenyan perlahan telah berubah. Kawasan perumahan dan pembangunan baru terus masuk, menggeser bentang hijau yang sebelumnya lebih luas.
Di sinilah terlihat sebuah paradoks.
Di satu sisi, Cimenyan dipandang sebagai bagian dari kawasan konservasi dan penyangga ekologis. Namun, di sisi lain, pembangunan perumahan terus tumbuh. Masyarakat tentu berhak bertanya: jika fungsi konservasi kawasan memang penting, mengapa pembangunan di wilayah tersebut tampak begitu mudah masuk?
Pertanyaan itu bukan berarti seluruh pembangunan harus ditolak. Setiap wilayah memiliki kebutuhan terhadap permukiman, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, pembangunan harus tetap tunduk pada daya dukung lingkungan dan arah tata ruang. Kawasan yang memiliki fungsi resapan tidak dapat diperlakukan sama dengan kawasan perkotaan yang memang dirancang untuk kepadatan bangunan.
Sebab, perubahan ruang tidak selalu dapat dipulihkan.
Ketika kebun berubah menjadi perumahan, ketika tanah terbuka tertutup beton, atau ketika lereng dipotong untuk pembangunan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh warga di sekitar lokasi. Berkurangnya daerah resapan dapat memengaruhi tata air di wilayah yang lebih luas. Risiko banjir, longsor, berkurangnya cadangan air tanah, hingga meningkatnya tekanan terhadap lingkungan dapat menjadi persoalan bersama.
Air tidak mengenal batas administrasi. Begitu pula dampak kerusakan lingkungan.
Karena itu, sebelum berbicara lebih jauh mengenai perluasan wilayah Kota Bandung, ada beberapa pertanyaan yang seharusnya dijawab secara terbuka: bagaimana kondisi kawasan hijau Cimenyan saat ini? Seberapa besar lahan yang telah berubah fungsi? Apakah pembangunan yang telah berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang? Dan sejauh mana fungsi ekologis kawasan masih dapat dipertahankan?
Wacana penggabungan tidak boleh hanya dilihat sebagai peluang memperluas wilayah kota. Kota Bandung harus memandangnya sebagai perluasan tanggung jawab ekologis.
Jika Cimenyan benar-benar masuk ke dalam wilayah Kota Bandung, komitmen terhadap perlindungan lingkungan harus disusun sejak awal. Fungsi kawasan hijau, daerah tangkapan air, lahan pertanian, dan wilayah konservasi perlu dikawal dalam perencanaan tata ruang. Jangan sampai perlindungan baru dibicarakan setelah perubahan fungsi lahan terjadi.
Pengawalan terhadap RTRW dan RDTR menjadi penting karena di sanalah arah masa depan suatu wilayah ditentukan. Apakah Cimenyan akan diposisikan sebagai kawasan penyangga ekologis, atau sebagai cadangan perluasan permukiman? Apakah bentang hijaunya akan dipertahankan, atau perlahan dibuka bagi pembangunan baru?
Pilihan itu tidak boleh hanya ditentukan oleh kepentingan investasi atau peningkatan nilai tanah.
Cimenyan justru dapat dikembangkan dengan arah yang berbeda: sebagai wilayah wisata konservasi berbasis masyarakat.
Wisata konservasi bukan berarti membangun lebih banyak vila, resort, kafe, atau tempat wisata buatan di lereng. Sebaliknya, pengembangan harus bertumpu pada apa yang menjadi kekuatan Cimenyan: lanskap alam, pertanian, kebun, sumber air, jalur jelajah, pengetahuan lingkungan, serta kehidupan masyarakat setempat. Agrowisata, wisata edukasi lingkungan, wisata kebun, jalur pejalan kaki, dan kegiatan berbasis budaya lokal dapat menjadi sumber ekonomi tanpa harus mengorbankan fungsi ekologis kawasan. Dalam model seperti itu, warga bukan hanya menjadi penonton atau tenaga kerja, melainkan pelaku utama sekaligus penjaga lingkungan.
Konservasi tidak harus dipandang sebagai penghambat pembangunan. Konservasi dapat menjadi dasar bagi pembangunan yang lebih berkelanjutan.
Cimenyan tidak perlu menjadi kota agar dapat berkembang. Justru nilai Cimenyan terletak pada apa yang semakin langka di Kota Bandung: ruang hijau, tanah resapan, bentang alam, lahan pertanian, dan hubungan masyarakat dengan lingkungannya.
Jika seluruh wilayah di sekitar Bandung dibangun dengan pola yang sama—perumahan, kawasan komersial, dan bangunan baru—lalu dari mana kota memperoleh air, udara yang lebih baik, dan ruang ekologis untuk mempertahankan kehidupannya? Karena itu, bila Kota Bandung serius ingin memperluas wilayahnya, perluasan tersebut harus disertai keberanian untuk memperluas kawasan konservasi, memperkuat perlindungan ruang hijau, dan menjaga Cimenyan dari tekanan pembangunan yang berlebihan.

Cimenyan boleh lebih dekat secara administratif kepada Kota Bandung. Namun, kedekatan itu harus diikuti oleh tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga alamnya.
Perluasan wilayah tidak boleh dimaknai sebagai perluasan permukiman.
Batas wilayah boleh berubah, tetapi Cimenyan harus tetap menjadi ruang hijau yang menjaga kehidupan kota.
Sebab, kota tidak hanya membutuhkan ruang untuk tumbuh. Kota juga membutuhkan kawasan yang tetap hijau agar dapat bertahan hidup. (*)