Ayo Netizen

Masih Adakah Gerakan Nasional Revolusi Mental?

Oleh: Muh Husen Arifin
Ilustrasi bendera Indonesia. (Sumber: Pexels | Foto: Daris Ardiansyah)

Benarkah kebijaksanaan hadir di tengah kehidupan kita saat ini? Mencari kesejatian diri yang tidak bisa dilepaskan dari kepentingan. Sepekan ini kita disuguhkan peristiwa yang sangat mendebarkan dan menegangkan. 

Pejabat yang berwenang menunjukkan ketidakadilan. Perilaku koruptif menggemparkan dan menjadi cela yang tidak bisa dilepaskan dari stigma masyarakat.

Apakah dengan vonis hukum yang cenderung ringan setelah mengorupsi menjadi citra negatif terhadap negeri ini? Seolah kita selalu disuguhkan dunia hukum paling mencurigakan.

Lalu peristiwa anak menangisi ayahnya karena dugaan maling ayam harus menjadi tangisan bagi abainya sikap toleransi. Sedangkan koruptor meraih kemenangan dengan cara culas dan tidak ada hukuman brutal dari masyarakat.

Wajah hukum Indonesia yang terbalik. Sesama rakyat main hakim sendiri. Sedangkan untuk maling uang rakyat disebut pahlawan yang disebut dikriminalisasi. Dan masih banyak lagi peristiwa yang terbalik-balik.

Bagaimana sikap kita dalam menilai tindakan tersebut? Tindakan yang dilakukan terang-terangan berbeda perlakuan. Mirisnya jika kita belum menyuarakan apapun tentang peristiwa yang terjadi. Kondisi ini sudah menimpa negeri kita tercinta. Seringkali kita menghadapi situasi yang sulit untuk memilih namun setiap kondisi yang terjadi membuat kita kebingungan dan duka selalu hadir di tengah-tengahnya. 

Apalah daya, sebagai masyarakat yang tidak mampu menyatakan ketidaksetujuan. Masyarakat tidak bisa menyuarakan kekejian yang sudah ada. Koruptor sangat nyata menghabiskan seluruh anggaran dari dana rakyat. Tetapi koruptor selalu melenggang tanpa bersalah dan tidak sadar akan perbuatannya. Nyatanya, mustahil bagi masyarakat untuk membuat petisi. 

Respons Masyarakat

Kendala masyarakat dalam merespon situasi yang kontradiktif ini sangat menyesakkan. Di satu sisi media sosial adalah ruang digital yang memberikan kemudahan bagi pengguna tetapi pembatasan akun sering menjadi kendalanya. Masyarakat ingin membagikan pendapatnya. Tetapi rasa takut berkepanjangan. Misalnya, jika terjadi komentar yang terlalu sarkas, tidak terkontrol, dan otomatis mendapatkan ancaman atas komentar tersebut.

Keadilan sering tajam kepada masyarakat, dan tumpul bagi pelaku ketidakbijaksanaan. Makanya, seiring media sosial yang dibatasi. Maka muncul istilah, negara yang tidak adil kepada masyarakatnya sendiri. 

Ketidakberdayaan masyarakat sudah menjadi polemik sejak adanya undang-undang ITE, belum lagi jika tidak memiliki kekuatan apapun, kriminalisasi membuat masyarakat tidak berdaya. Keterlibatan masyarakat memandang atas peristiwa di negeri ini memunculkan pendapat yang beragam. 

Menelusuri data dari KPK dan ICW, bahwa koruptor yang telah ditangkap dari tahun 2021 sampai dengan 2026 mencapai 5.000 orang. Tahun 2021: terdapat 1.173 orang dijadikan tersangka dari total 533 kasus. Pada tahun 2022 terdapat 1.396 orang ditetapkan sebagai tersangka dari total 579 kasus. Pada tahun 2023 terdapat 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka, mencatatkan lonjakan masif dengan total 791 kasus.

Pada tahun 2024 terdapat 888 orang dijadikan tersangka dari total 364 kasus. Meskipun jumlah tersangkanya menurun, estimasi kerugian negara melonjak fantastis hingga Rp279,9 triliun akibat megakorupsi tata niaga komoditas PT Timah Tbk. Pada tahun 2025, bahwa terdapat proses hukum terus berjalan secara masif, dengan akumulasi penindakan KPK sejak 2004 hingga akhir 2025 yang sukses menjaring total 1.904 pelaku korupsi (didominasi 91% pria dan 9% wanita). Dan pada tahun 2026 (Semester I) bahwa khusus dari penindakan KPK, terdapat 45 pelaku korupsi baru yang diproses hukum dalam enam bulan pertama. Di luar itu, KPK juga telah menerima 5.080 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi baru.

Kenyataan ini mengharuskan masyarakat terima. Kondisi yang nggak bisa dianggap remeh. Bahwa masyarakat hanya menyaksikan para koruptor yang telah menghabiskan uang rakyat. Namun hukumannya tidak sesuai dengan harapan dari masyarakat. Padahal koruptor ini telah menyengsarakan masyarakat. 

Masyarakat bahkan menganggap tindakan koruptor ini seharusnya setimpal, korupsi dana rakyat dan hukumannya berat. Buktinya tidak. Hakim menjatuhkan hukuman yang tidak adil dibandingkan dengan rakyat kecil yang diamuk massa, atau karena terpaksa mencuri demi kebutuhan hidup sehari-hari. Adilnya dimana? 

Revolusi Mental 

Sepuluh tahun era kepemimpinan presiden Joko Widodo, menanamkan amanah tentang revolusi mental di setiap sektor. Revolusi mental yang dianggap sebagai pergerakan yang mampu membuat gebrakan untuk menghidupkan kembali semangat mengubah cara pandang, pola pikir, sikap, perilaku, dan cara kerja masyarakat Indonesia agar berorientasi pada kemajuan dan kemakmuran bangsa. 

Konsep Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) ini diawali pertama kali dilontarkan oleh ⁠Presiden Soekarno pada pilar kebangsaan untuk menggembleng manusia baru Indonesia yang berjiwa merdeka setelah berabad-abad dijajah. Dilanjutkan pada era Presiden Joko Widodo yang dicantumkan pada Nawacita, terdiri atas 5 (lima) gerakan yaitu Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Tertib, Gerakan Indonesia Mandiri, dan Gerakan Indonesia Bersatu yang dituangkan kepada Permenko PMK nomor 4 tahun 2017.

Dari GNRM ini muncullah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dengan GNRM ini seluruh rakyat dan pemerintahannya menjalin kolaborasi dan kerjasama meningkatkan gerakan berbasis gotong royong dan tentu saja menghilangkan budaya koruptif. 

Tetapi kenyataan bahwa setelah adanya peraturan tentang GNRM tampaknya tidak sesuai dengan harapan apapun. Masyarakat merasakan kekecewaannya. Masyarakat tidak puas dengan kondisi tersebut. GNRM seolah hanya slogan tanpa penindakan yang konstruktif.

Meskipun kini sudah berganti nama pada Presiden Prabowo bernama, Gerakan Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa (PKJB). Pendekatan baru ini diperluas untuk menyelaraskan arah pembangunan dengan visi misi ⁠Asta Cita, yang berfokus pada internalisasi nilai budi pekerti dan ideologi Pancasila sejak dini lewat sistem pendidikan.

Gerakan PKJB ini belum benar-benar menjadi kebanggaan masyarakat indonesia. Akhirnya kita sampai pada pertanyaan yang sama: masih adakah revolusi mental? (*)

Reporter Muh Husen Arifin
Editor Aris Abdulsalam