Ayo Netizen

Urgensi Literasi Pajak pada Generasi Muda Sebelum Terjun ke Dunia Kerja

Oleh: Stefanie Tanadi
Ilustrasi pajak. (Sumber: ikpi.or.id)

Pada era digital ini, tingkat literasi pajak generasi muda masih berada pada kategori rendah. SMA merupakan tingkat studi yang sangat penting bagi generasi muda untuk mempersiapkan masa depannya. Ketika generasi muda memutuskan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi ataupun langsung masuk ke dunia kerja, persiapan  yang matang dapat membantu dalam menghadapi dunia luar yang terus berkembang dan berubah.

Persiapan tersebut didasarkan oleh kurikulum yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan digunakan saat ini, yaitu Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini menggunakan target pembelajaran sebagai tolak ukur kemampuan siswa-siswi.   Salah satu materi yang dipelajari dalam kurikulum ini adalah perpajakan yang berada di dalam mata pelajaran ekonomi.

Sayangnya, pembelajaran perpajakan di tingkat SMA masih didominasi oleh materi teoretis, hafalan, dan perhitungan rumus. Siswa-siswi tidak diajarkan mengenai materi perpajakan yang sangat dibutuhkan setelah lulus SMA. Materi mengenai kepemilikan identitas perpajakan, cara membaca bukti potong gaji, hingga simulasi pelaporan pajak secara digital  yang di masa depan sangat dibutuhkan justru tidak diajarkan atau dipersiapkan.

Akibatnya pembelajaran di tingkat SMA pun belum sepenuhnya menyiapkan siswa-siswi dalam menghadapi masa depan yang penuh pertanyaan. Kurangnya literasi perpajakan pada generasi muda mengakibatkan terhambatnya kesiapan finansial dan ketidakpatuhan hukum yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial.

Mengapa harus belajar Pajak?

Pendidikan di Indonesia mewajibkan setiap warga negaranya untuk menempuh pendidikan selama 13 tahun. Studi tersebut dimulai dengan 1 tahun pra-sekolah (PAUD), 6 tahun SD/sederajat, 3 tahun SMP/sederajat, dan 3 tahun SMA/SMK/sederajat. Selama 13 tahun belajar tersebut, hanya terdapat 3 tahun untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia profesional. Namun, setelah lulus SMA, pengetahuan yang dimiliki siswa-siswi tidak mencukupi untuk terjun ke dunia profesional. Salah satu bentuk ketidaksiapan tersebut berupa kemampuan dan pengetahuan perpajakan. 

Pajak adalah kewajiban yang dimiliki dan harus dipatuhi oleh setiap masyarakat Indonesia. Warga negara yang telah memenuhi syarat berusia 18 tahun ke atas dan memiliki penghasilan di atas PTKP bertanggung jawab untuk mendaftarkan diri, menghitung, serta membayar dan melaporkan pajak yang terutang. Ketika terdapat orang yang tidak mematuhinya, konsekuensinya adalah sanksi yang berbentuk denda, bunga ataupun pidana. Ketidakpatuhan yang sering terjadi seperti telat membayar, tidak melapor, kurang bayar, dan tidak lengkap. Dapat disimpulkan bahwa ketidaktahuan yang dimiliki seseorang dapat menyebabkan kerugian finansial yang mungkin tidak diketahui sebelum mendapatkan “surat cinta” dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak). 

Perbandingan Pajak sebelum kerja dan di Pekerjaan

Ilustrasi mengurus pajak. (Sumber: Pexels/Mikhail Nilov)

Pajak pertama kali mulai diajarkan kepada masyarakat adalah pada masa SMA, pajak yang dipelajari lebih teoretis dibandingkan praktiknya. Teori pajak seperti definisi, manfaat, fungsi, jenis, dan tarif hingga rumus telah dipelajari oleh siswa-siswi. Fokus ketika di SMA lebih ke arah perhitungan untuk pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Berdasarkan ilmu pengetahuan tersebut, siswa-siswi dianggap sudah dapat menghitung pajaknya sendiri dan mampu melaporkan pajak tersebut.

Realitanya, pajak itu bukan sekadar perhitungan saja di pekerjaan. Pajak penghasilan di dunia kerja memiliki klasifikasinya sendiri dengan tarif dan cara perhitungan yang berbeda-beda berdasarkan jenis pekerjaan, daerah dan sebagainya. Seseorang yang bekerja menjadi pegawai tetap memiliki tarif yang berbeda dengan seorang arsitek atau pekerja bebas.

Ketika SMA, pajak penghasilan atau PPh yang diketahui itu sebatas tarif progresif saja, tapi banyak istilah lain yang sangat penting seperti NPPN. NPPN atau norma perhitungan pajak merupakan metode yang dapat digunakan oleh para pekerja bebas (Wajib pajak orang pribadi) untuk dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar apabila tidak digunakan maka hasil PPh Pasal 21 akan menjadi lebih besar, dan juga norma perhitungan pajak ini hanya perlu mengalikan dengan persentase yang sudah ditentukan oleh DJP.

NPPN juga memiliki syarat sehingga tidak semua orang dapat menggunakannya, seperti digunakan hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas atau wirausaha, peredaran bruto dalam 1 tahun harus kurang dari Rp4.800.000.000,00,  dan syarat selengkapnya terdapat di website DJP. Pengetahuan mengenai hal ini seharusnya sudah diajarkan sejak SMA akan tetapi pada kenyataannya tidak.

Urgensi Perubahan Pembelajaran Perpajakan

Literasi perpajakan merupakan bagian dari fondasi literasi finansial seseorang. Mengerti perpajakan bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum seseorang sebagai warga negara saja tetapi juga berguna untuk perencanaan finansial pribadi. Ketika para generasi muda telah dibekali pemahaman yang mendalam mengenai perpajakan maka mereka akan menjadi semakin siap dalam mengatur finansial mereka sehingga mulai membentuk kerangka kestabilan finansial bagi mereka di masa depan. 

Perubahan dibutuhkan untuk membangun kesiapan finansial sejak dini. Generasi muda harus sudah memahami berbagai istilah dalam perpajakan serta mengetahui kegunaannya untuk apa sejak saat berada di tingkat SMA. Sebagai contoh, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang diberikan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi, PPh Pasal 22 adalah pajak yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dan kegiatan ekspor-impor, serta berbagai macam contoh perpajakan lainnya.

Pengaplikasian pajak tersebut juga harus sudah mulai dipahami oleh siswa-siswi SMA. Berdasarkan website Direktorat Jenderal Pajak, kita mengetahui terdapat program “Tax Goes to School” yang dilakukan oleh KPP setempat. Walau begitu, program tersebut yang telah berjalan dari tahun 2011 pada kenyataannya tidak terlaksana di setiap sekolah setempat. Akibatnya, pengetahuan mengenai perpajakan di kalangan SMA itu tidak konsisten.

Oleh karena itu, seharusnya sekolah bekerja sama dengan KPP setempat untuk membuat program yang pasti akan terlaksana dan dialami oleh setiap angkatan di setiap sekolah yang ada. Program tersebut tidak hanya berjalan satu hari saja dalam satu tahun, tetapi program tersebut diintegrasikan ke dalam kurikulum yang sedang digunakan. Hal - hal seperti bagaimana siswa-siswi dapat mengetahui lokasi KPP tempat mereka terdaftar, cara menggunakan Coretax, mengaktifkan akun, sampai apa yang harus dilakukan apabila terjadi pelanggaran baik sengaja ataupun tidak sengaja.  

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa literasi perpajakan bukan sekadar ilmu teoretis, perhitungan yang kompleks, melainkan keterampilan yang sangat dibutuhkan sejak dini sehingga dapat membangun fondasi kestabilan finansial di masa depan. Oleh karena itu, sejak dini terkhusus sejak SMA, para generasi muda harus sudah mulai memahami secara mendalam mengenai pengaplikasian perpajakan. Generasi muda harus dapat membayangkan masa depannya masing - masing sehingga dapat terhindar dari kerugian finansial yang disebabkan oleh ketidaktahuan atau kurangnya literasi perpajakan. 

Menyiapkan generasi muda tersebut dapat dilakukan dengan mulai mengubah bagaimana sekolah mengajarkan pajak kepada siswa-siswi. Pembelajaran perpajakan harus dikembangkan sehingga siswa-siswi mengerti cara untuk menghitung pajak, membayar pajak, menghindari sanksi, melaporkan pajak, dan apa yang harus dilakukan ketika dilakukannya pelanggaran. Dengan begitu, ilmu yang didapatkan sebelum kerja bukan lagi menjadi ilmu yang “tidak berguna” tetapi telah menyiapkan para generasi muda untuk masa depannya.

Reporter Stefanie Tanadi
Editor Aris Abdulsalam