Ayo Netizen

Kaukus Indonesia dalam Potret Merdeka

Oleh: Vito Prasetyo
Panjat pinang, salah satu lomba yang sering digelar saat Hari Kemerdekaan Indonesia setiap 17 Agustus. (Sumber: Pexels | Foto: a Ayyeee Ayyeee)

Bagaimanakah kita melihat dan membaca persoalan kebangsaan secara epistemologis, di mana fakta sosial dan karakter masyarakat sebagai objek dalam memaknai usia kemerdekaan yang ke-81?

Kemerdekaan Indonesia tidak pernah selesai hanya dengan membaca tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan adalah sebuah proses historis yang terus diuji oleh perubahan zaman, pertarungan kepentingan, ketimpangan sosial, serta kemampuan masyarakat dan negara dalam menerjemahkan cita-cita kebangsaan ke dalam kehidupan nyata.

Karena itu, ketika Indonesia dipotret dalam usia kemerdekaannya, yang tampak bukan hanya keberhasilan pembangunan, melainkan juga berbagai paradoks: demokrasi yang tumbuh berdampingan dengan oligarki, kebebasan yang berhadapan dengan pembatasan, pertumbuhan ekonomi yang berjalan bersama ketimpangan, serta kemajuan teknologi yang belum selalu berbanding lurus dengan kemajuan kualitas manusia.

Dalam konteks tersebut, istilah kaukus Indonesia dapat dibaca bukan semata-mata sebagai kelompok politik tertentu, melainkan sebagai metafora tentang berbagai kelompok kepentingan, komunitas intelektual, organisasi masyarakat, kelompok profesi, gerakan kebudayaan, hingga jaringan politik yang berusaha memengaruhi arah kehidupan bangsa.

Secara historis, kaukus memang merupakan bentuk pengelompokan untuk membangun strategi dan memengaruhi proses pengambilan keputusan. Dalam konteks Indonesia, bentuk-bentuk kaukus telah berkembang dalam berbagai isu, mulai dari keterwakilan perempuan, lingkungan, perdamaian, hingga kebebasan akademik.

Maka, Kaukus Indonesia dalam Potret Merdeka dapat dimaknai sebagai pertanyaan: siapa yang sesungguhnya berbicara atas nama Indonesia, untuk kepentingan siapa kemerdekaan dijalankan, dan bagaimana pengetahuan tentang Indonesia dibentuk oleh kekuasaan?

Jika kemerdekaan dibaca secara epistemologis, maka pertanyaan pertama bukan sekadar apakah Indonesia merdeka?, melainkan bagaimana kita mengetahui bahwa Indonesia telah merdeka?

Secara historis-politik, jawabannya jelas: Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dan membangun negara berdaulat. Tetapi kemerdekaan politik tidak otomatis identik dengan kemerdekaan sosial. Seorang warga negara mungkin bebas secara konstitusional, tetapi belum tentu bebas dari kemiskinan, ketidakadilan struktural, diskriminasi, keterbatasan akses pendidikan, atau ketergantungan ekonomi.

Di sinilah muncul perbedaan antara kemerdekaan sebagai fakta normatif dan kemerdekaan sebagai pengalaman sosial. Konstitusi memberikan seperangkat prinsip mengenai hak warga negara. Namun pengalaman sehari-hari masyarakat memperlihatkan apakah prinsip itu benar-benar bekerja. Dengan demikian, ukuran kemerdekaan tidak cukup dibangun dari narasi resmi negara. Ia harus diuji melalui pengalaman masyarakat yang hidup di dalamnya.

Epistemologi kemerdekaan karenanya harus memberi ruang kepada suara yang selama ini berada di pinggir: petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, kelompok miskin kota, perempuan, anak muda, pekerja informal, seniman, akademisi, serta masyarakat di wilayah yang akses terhadap pembangunan masih terbatas.

Jika hanya suara pusat yang dianggap sebagai pengetahuan tentang Indonesia, maka kita sesungguhnya hanya memperoleh Indonesia versi negara, bukan keseluruhan Indonesia sebagai realitas sosial.

Dalam perspektif sosiologi Émile Durkheim, masyarakat memiliki apa yang disebut fakta sosial, yakni pola nilai, norma, institusi, kebiasaan, dan struktur yang berada di luar individu tetapi mempunyai daya memengaruhi perilaku individu. Dengan pendekatan tersebut, kemiskinan, birokrasi, budaya politik, pendidikan, hukum, ketimpangan, bahkan korupsi tidak semata-mata dapat dipahami sebagai persoalan perilaku individual. Banyak di antaranya telah menjadi struktur sosial yang mempunyai daya paksa.

Karena itu, karakter Indonesia tidak dapat hanya dibaca dari karakter individu-individunya. Ia harus dibaca dari struktur sosial yang membentuk karakter tersebut. Salah satu karakter penting Indonesia adalah kemampuan membangun solidaritas. Gotong royong, musyawarah, solidaritas komunitas, dan ikatan sosial merupakan modal sosial yang telah lama hidup dalam masyarakat. Namun karakter tersebut memiliki sisi paradoksal.

Solidaritas dapat menjadi energi demokratis ketika digunakan untuk memperjuangkan kepentingan publik. Akan tetapi solidaritas juga dapat berubah menjadi primordialisme, eksklusivisme, politik identitas, atau loyalitas kelompok ketika kepentingan bersama digantikan kepentingan golongan.

Di sinilah kaukus memiliki dua kemungkinan wajah.

Pertama, kaukus dapat menjadi ruang deliberatif, tempat berbagai kepentingan bertemu, bertukar gagasan, menyusun agenda, dan memperjuangkan kepentingan publik. Kaukus perempuan, misalnya, telah digunakan sebagai ruang konsolidasi lintas partai untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik. Penelitian mengenai KPPI menunjukkan bahwa strategi advokasi dan capacity building menjadi instrumen penting dalam pemberdayaan politik perempuan.

Apakah kemerdekaan hanya sebatas bebas dari kolonialisme fisik? (Sumber: Pexels/ahmad syahrir)

Kedua, kaukus dapat berubah menjadi ruang eksklusif kekuasaan, ketika keputusan strategis hanya dibicarakan oleh segelintir orang dan kepentingan publik sekadar menjadi legitimasi.

Di sinilah persoalan epistemologis kembali muncul: siapa yang boleh masuk ke dalam ruang pengetahuan dan pengambilan keputusan? Demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan memilih. Demokrasi membutuhkan kebebasan untuk mengetahui, bertanya, mengkritik, dan berpartisipasi.

Di sinilah Indonesia menghadapi persoalan epistemik baru: hoaks, disinformasi, manipulasi opini, politik buzzer, propaganda digital, serta pembentukan persepsi melalui algoritma. Masyarakat dapat mengetahui banyak hal tetapi sekaligus kehilangan kemampuan membedakan mana yang benar dan mana yang sengaja dibuat untuk dianggap benar.

Persoalan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari relasi kekuasaan. Kekuasaan tidak hanya berada di tangan pemerintah. Ia juga berada dalam institusi ekonomi, partai politik, media, birokrasi, pendidikan, teknologi, bahkan dalam bahasa.

Mungkin pertanyaan ini sedikit radikal, jika dalam membaca Indonesia adalah: merdeka dari apa? Indonesia memang telah merdeka dari kolonialisme formal. Tetapi masyarakat masih menghadapi bentuk-bentuk kolonialisme baru: kolonialisme ekonomi, kolonialisme pengetahuan, ketergantungan teknologi, eksploitasi sumber daya, ketimpangan struktural, serta dominasi narasi.

Maka kemerdekaan abad ke-21 harus diperluas menjadi: Merdeka dari kebodohan; Merdeka dari kemiskinan; Merdeka dari ketakutan; Merdeka dari diskriminasi; Merdeka dari manipulasi pengetahuan; Merdeka dari korupsi kekuasaan; Dan merdeka untuk berpikir.

Pada titik inilah pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, sastra, media, dan kebebasan akademik menjadi sangat penting. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, misalnya, secara eksplisit dibangun sebagai solidaritas akademisi, peneliti, dan mahasiswa untuk memperjuangkan kebebasan akademik dan otonomi institusi akademik. Organisasi tersebut berdiri pada 2019 dan mengembangkan advokasi kebijakan serta pembelaan terhadap korban tekanan karena menjalankan fungsi akademiknya.

Di satu sisi terdapat kemajuan demokrasi, pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, dan semakin luasnya ruang partisipasi masyarakat. Di sisi lain terdapat persoalan ketimpangan, korupsi, politik transaksional, kualitas pendidikan, krisis ekologis, polarisasi sosial, serta ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya.

Karena itu, Indonesia tidak boleh hanya merayakan kemerdekaan sebagai masa lalu. Indonesia harus menjadikan kemerdekaan sebagai proyek etis masa depan. Kaukus dalam pengertian yang lebih luas dapat menjadi simbol dari masyarakat yang sedang mencari jalan untuk mengartikulasikan kepentingannya. Tetapi ia harus selalu dikembalikan kepada pertanyaan fundamental: apakah pengelompokan itu memperbesar ruang demokrasi atau justru mempersempitnya?

Dan barangkali tugas terbesar sebuah bangsa yang merdeka bukanlah mengatakan bahwa dirinya telah sampai, melainkan terus bertanya: apakah kemerdekaan yang kita wariskan kepada generasi berikutnya akan lebih adil daripada kemerdekaan yang kita terima? Pertanyaan itulah yang membuat kemerdekaan tetap hidup. (*)

Reporter Vito Prasetyo
Editor Aris Abdulsalam