Sebuah pertanyaan yang acapkali hanya didengungkan tetapi menjadi skeptis jawabannya, ketika kita ragu berharap ada jawaban yang terasa bisa memuaskan. Bagaimana wajah jurnalistik Indonesia di tengah demokrasi yang dirasakan dalam kegelisahan?
Ada sebuah paradoks yang sedang berlangsung dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Secara formal, kita masih memiliki pemilu, parlemen, partai politik, kebebasan berserikat, media yang beragam, media sosial yang terbuka, serta ruang bagi warga negara untuk menyampaikan kritik. Namun pada saat yang sama, semakin banyak orang merasa bahwa berbicara tidak lagi sesederhana makna sesungguhnya.
Ada pertanyaan yang cukup menyakitkan, mengapa semakin banyak aturan yang mengekang kebebasan sipil? Dalam rilis berita di sebuah media, pertanyaan ini seakan menggugah kesadaran demokrasi yang diberlakukan oleh pemerintah, sesungguhnya demokrasi untuk siapa? Ini bukan perlawanan, tetapi meletakkan persoalan pokok, yakni “kebebasan individu dan masyarakat” serta “keadilan”.
Orang boleh mengkritik, tetapi harus berhitung dengan pasal. Boleh menyampaikan pendapat, tetapi harus mempertimbangkan kemungkinan dilaporkan. Boleh membuat konten, tetapi harus memikirkan konsekuensi digitalnya. Jurnalis boleh memberitakan, tetapi di belakang kebebasan itu terdapat tekanan ekonomi, kepentingan pemilik media, ancaman hukum, serangan digital, bahkan kekerasan.
Pertanyaannya kemudian: apakah kebebasan sipil kita benar-benar menyempit, atau masyarakat hanya semakin sensitif terhadap berbagai bentuk pembatasan? Jawabannya tidak sederhana. Tetapi sejumlah indikator menunjukkan bahwa kegelisahan tersebut memiliki dasar.
Freedom House dalam Freedom in the World 2026 masih menempatkan Indonesia dalam kategori “Partly Free”, dengan skor kebebasan 56/100. Lembaga itu tetap mengakui adanya pluralisme politik dan media yang signifikan, tetapi mencatat persoalan seperti korupsi sistemik, kekerasan terhadap kelompok tertentu, konflik Papua, serta penggunaan hukum pencemaran nama baik dan penodaan agama secara politis.
Dengan kata lain, Indonesia belum menjadi negara tanpa kebebasan. Masalahnya justru lebih subtil: kebebasan masih ada, tetapi ruang geraknya menghadapi semakin banyak pagar. Kebebasan tidak selalu mati dengan larangan.
Kita sering membayangkan pembatasan kebebasan dalam bentuk yang sangat kasatmata: pemerintah melarang demonstrasi, menutup surat kabar, pemblokiran media, menangkap wartawan, atau membubarkan organisasi. Itu adalah bentuk pembatasan yang paling mudah dikenali.
Namun dalam demokrasi kontemporer, pembatasan kebebasan dapat berlangsung dengan cara yang lebih halus. Pada titik itu muncul apa yang dalam diskursus kebebasan berekspresi disebut chilling effect—keadaan ketika seseorang membatasi dirinya sendiri karena takut terhadap konsekuensi hukum, sosial, ekonomi, atau politik.
Fenomena ini jauh lebih berbahaya daripada larangan yang terang-terangan. Sebab negara tidak perlu selalu mengatakan, “Jangan bicara.” Masyarakat akhirnya belajar mengatakan kepada dirinya sendiri: “Lebih baik saya diam.”
Dan ketika masyarakat mulai mengembangkan budaya diam, demokrasi sesungguhnya sedang kehilangan salah satu organ terpentingnya: keberanian untuk berbeda pendapat. Ironi hukum: negara ingin dihormati, tetapi kritik justru bagian dari demokrasi
Perdebatan mengenai kebebasan sipil Indonesia kembali mendapatkan perhatian setelah Mahkamah Konstitusi pada akhir Agustus 2026 membatalkan ketentuan dalam KUHP baru yang mengkriminalisasi penghinaan terhadap pemerintah.

Dalam demokrasi, institusi negara tidak boleh begitu rapuh terhadap kritik sehingga kritik diperlakukan sebagai ancaman. Pemerintah memiliki kekuasaan. Karena itu pemerintah justru harus memiliki toleransi lebih besar terhadap kritik dibanding warga negara biasa.
Kritik bukan penghinaan. Perbedaan pendapat bukan pembangkangan. Demonstrasi bukan otomatis makar. Investigasi jurnalistik bukan permusuhan terhadap negara. Dan pertanyaan kritis terhadap pemerintah bukan berarti seseorang membenci Indonesia. Justru sebaliknya, kritik adalah mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Setidaknya ada beberapa perubahan yang kita butuhkan, antara lain:
1. Hukum tidak boleh menjadi alat pembungkam kritik. Peraturan yang menyangkut penghinaan, pencemaran nama baik, keamanan digital, dan ketertiban umum harus dirumuskan secara jelas agar tidak digunakan untuk kriminalisasi kritik yang sah. Putusan Mahkamah Konstitusi baru-baru ini seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara hukum dan kebebasan berekspresi.
2. Negara harus melindungi jurnalis, bukan mengintimidasi mereka. Jika seorang wartawan melakukan kesalahan, mekanisme etik dan hukum pers harus digunakan. Tetapi ketika wartawan menjalankan kerja jurnalistik yang sah, negara harus memberikan perlindungan.
3. Media harus memperkuat independensi editorial. Pemilik modal boleh memiliki media. Tetapi modal tidak boleh menentukan kebenaran jurnalistik. Redaksi harus memiliki otonomi profesional.
4. Publik harus meningkatkan literasi media. Masyarakat tidak cukup hanya belajar membaca. Masyarakat harus belajar memeriksa informasi. Dari mana sumbernya, atau apa buktinya?
5. Jurnalisme harus kembali kepada fungsi dasarnya. Jurnalistik bukan perlombaan menjadi yang pertama. Jurnalistik adalah usaha menjadi yang paling dapat dipercaya.
Dalam dunia yang dipenuhi kebisingan informasi, nilai sebuah media bukan pada seberapa banyak suara yang ia hasilkan, melainkan pada seberapa jauh ia mampu membantu masyarakat membedakan fakta dari manipulasi.
Kebebasan sipil bukan hadiah dari pemerintah. Ia bukan kemurahan hati pemerintah. Ia merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan harus terus dipertahankan melalui institusi demokrasi, hukum, masyarakat sipil, pers, akademisi, dan warga negara.
Karena itu, persoalan terbesar kita hari ini mungkin bukan semata-mata apakah kita masih bebas, melainkan: seberapa berani kita menggunakan kebebasan yang masih kita miliki? Sebab kebebasan yang tidak digunakan lama-kelamaan hanya menjadi kata dalam konstitusi.

Dan jurnalistik yang tidak berani menyentuh kekuasaan pada akhirnya hanya menjadi industri berita. Padahal masyarakat demokratis membutuhkan sesuatu yang lebih penting: Pers yang merdeka, warga negara yang berani, hukum yang tidak represif, dan kekuasaan yang bersedia dikritik.
Kita tidak membutuhkan pers yang selalu memusuhi pemerintah. Kita juga tidak membutuhkan pers yang selalu memuji pemerintah. Kita membutuhkan pers yang tidak takut kepada pemerintah ketika pemerintah salah, dan tidak takut membela pemerintah ketika pemerintah benar.
Di situlah independensi jurnalistik menemukan maknanya. Dan di situlah kebebasan sipil menemukan rumahnya. Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi tanpa kritik. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu menerima kritik tanpa merasa terancam olehnya. (*)