UNICEF Indonesia melaporkan pada 2026 bahwa hampir seluruh anak pengguna internet di Indonesia (99,4 persen) telah menjadikan internet sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, dengan rata-rata penggunaan 5,4 jam per hari. Begitu juga di Bandung, anak-anak tumbuh di lingkungan yang semakin terkoneksi, ketika gawai, internet, dan grup percakapan telah menjadi bagian dari keseharian mereka.
Namun, bayangkan bila seorang anak datang ke sekolah dengan wajah murung dan menghindari teman-temannya. Ketika ditanya guru, ia hanya menjawab, “Tidak apa-apa, Bu.” Padahal, malam sebelumnya, foto dirinya disebarkan tanpa izin di sebuah grup percakapan dan jadi bahan ejekan.
Persoalan yang bermula dari layar ponsel akhirnya terbawa ke ruang kelas, memengaruhi rasa aman dan kenyamanan anak di sekolah. Situasi ini menunjukkan bahwa ketika risiko digital masuk ke kehidupan anak di sekolah, sudah siapkah sekolah menjadi ruang yang aman untuk mendengar, melindungi, dan membantu?

Dari Cakap Digital Menjadi Aman Digital
Dari sisi kebijakan, kerangka perlindungan anak di ruang digital semakin kuat dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Salah satu aksi yang fenomenal adalah telah dinonaktifkannya 4,7 juta akun anak oleh platform digital pada Juni 2026.
Namun, keberadaan kebijakan dan berbagai upaya perlindungan tersebut belum otomatis menjamin anak merasa aman di ruang digital. Pengalaman anak di ruang digital dapat terbawa ke ruang kelas dan memengaruhi rasa aman, kenyamanan, serta relasi mereka dengan teman sebaya.
Persoalan ini bukan sekadar kekhawatiran. Kajian UNICEF menunjukkan bahwa 42 persen anak mengaku pernah merasa tidak nyaman atau takut. Studi Disrupting Harm in Indonesia menunjukkan 17–56 persen anak yang mengalami masalah di ruang digital tidak menceritakannya kepada siapa pun.
Karena itu, sekolah perlu membangun lingkungan yang mampu mengenali tanda-tanda masalah dan menyediakan ruang aman untuk bercerita, bukan sekadar menunggu laporan.

Siapa yang Menyiapkan Sekolah?
Sekolah tidak cukup hanya memiliki akses internet, perangkat pembelajaran, atau guru yang mampu menggunakan berbagai aplikasi. Sekolah juga harus siap menghadapi risiko yang menyertai aktivitas digital anak.
DP3A Kota Bandung pada Tahun 2024 mencatat sekitar 15 persen kasus kekerasan terhadap anak terjadi di satuan pendidikan. Data tersebut memperlihatkan bahwa sekolah bukan hanya tempat pendidikan, tetapi juga salah satu ruang penting untuk tumbuh kembang anak.
Pengembangan literasi dan keamanan digital banyak berada dalam pembinaan Kementerian Komdigi serta Diskominfo daerah, sementara sekolah berada dalam sistem pembinaan Kementerian Dikdasmen serta Disdik baik provinsi ataupun kab/kota. Persoalannya bukan, ini program siapa? Melainkan bagaimana agenda lintas sektoral tersebut diterjemahkan menjadi praktik yang nyata di sekolah.

Karena itu, sosialisasi, pelatihan guru, dan materi cyberbullying tetap penting, tetapi belum cukup. Sekolah perlu diperkuat kapasitasnya agar tidak hanya mengajarkan kecakapan digital, tetapi juga mampu mengenali risiko, merespons kasus, dan memastikan anak memperoleh perlindungan ketika menghadapi cyberbullying di ruang digital.
Risiko cyberbullying bukan persoalan kecil. Dalam jajak pendapat U-Report yang dirujuk UNICEF, 45 persen dari 2.777 anak muda Indonesia usia 14–24 tahun melaporkan pernah mengalami perundungan siber. Dari 1.207 responden, 45 persen melaporkan pelecehan melalui aplikasi percakapan dan 41 persen penyebaran foto atau video pribadi tanpa izin
Data Bukan Sekadar Angka
Ketika seorang siswa berkata, “Bu, foto saya disebarkan tanpa izin,” sekolah harus tahu apa yang dilakukan: siapa menerima laporan, bagaimana bukti digital diamankan, kapan orang tua dilibatkan, bagaimana korban dan pelaku ditangani, serta kapan kasus perlu dirujuk.
Di Kota Bandung, UPTD PPA sepanjang 2024 telah melayani 218 anak korban kekerasan dan 156 di antaranya adalah anak perempuan. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan anak bukan persoalan yang jauh dari kehidupan sekolah dan keluarga di Bandung.
Di balik setiap persoalan yang dialami anak, ada kemungkinan anak memilih diam karena takut, malu, merasa bersalah, atau tidak tahu kepada siapa harus bercerita. Ketika masalah tidak terdeteksi dan tidak mendapatkan dukungan, beban yang semula mungkin terlihat kecil, berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius.
Berkaca dari data Pusiknas Bareskrim Polri tahun 2025, tercatat 1.270 kasus bunuh diri. Ironinya, 7,66 persen di antaranya melibatkan anak-anak. Angka ini tentu tidak dapat langsung dikaitkan dengan persoalan di ruang digital. Namun, data tersebut menjadi pengingat bahwa ketika anak menghadapi tekanan, mereka sangat membutuhkan orang dewasa dan sistem yang jelas.
Sekolah mungkin tidak dapat mencegah semua persoalan yang terjadi di ruang digital. Tetapi sekolah dapat memastikan bahwa seorang anak yang sedang menghadapi persoalan tidak harus menghadapinya sendirian.

Lintas Kewenangan, Satu Ruang Perlindungan
Bagi anak yang mengalami masalah di ruang digital. Mereka butuh orang dewasa yang mau mendengar tanpa menghakimi, dan memastikan mereka mendapatkan bantuan yang tepat.
Karena itu, perlindungan anak di ruang digital membutuhkan pembagian peran yang jelas dan saling terhubung. Pemerintah pusat menetapkan norma, standar, pedoman, dan kompetensi minimal; pemerintah daerah memperkuat pembinaan, fasilitasi, dan supervisi; Diskominfo menyediakan dukungan keahlian dan materi keamanan digital; sementara dinas pendidikan memastikan agenda tersebut terintegrasi dalam pembinaan sekolah.
Kemudian, sekolah menerjemahkan sesuai kebutuhan dan karakteristiknya. Kewenangan boleh berbeda, tetapi fokus utamanya sama agar anak tidak dibiarkan menghadapi risiko digital sendirian.

Sekolah sebagai Gerbang Pertama
Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan sumber tekanan baru. Sekolah tidak perlu menyelesaikan semuanya. Yang penting, sekolah tahu kapan harus bertindak dan kapan harus merujuk.
Kesiapan ini penting karena tidak semua anak berani bercerita. Membangun keberanian anak untuk bercerita dan memastikan adanya orang dewasa yang siap merespons bukan pelengkap, tetapi bagian penting dari perlindungan anak.
Kebijakan perlindungan anak di ruang digital sudah hadir. Tantangannya adalah memastikan sekolah memiliki kapasitas dan mekanisme perlindungan yang nyata sebagai pintu pertama deteksi dini dan respons awal.
Setidaknya ada tiga pintu yang dapat diperkuat. Pertama, pembelajaran Informatika, sebagai ruang membangun pemahaman tentang keamanan akun, privasi, jejak digital, etika bermedia, cyberbullying, perlindungan data, risiko teknologi berbasis AI, dan mekanisme pelaporan.

Kedua, kegiatan ekstrakurikuler, melalui kegiatan literasi digital, pendidikan sebaya, atau kampanye penggunaan internet yang aman. Anak tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga bagian dari solusi. Ketiga, kebijakan teknis sekolah, seperti aturan penggunaan gawai, prosedur penanganan cyberbullying, mekanisme pelaporan insiden, perlindungan data siswa, pelibatan orang tua, dan rujukan kasus.
Ketiganya saling melengkapi. Informatika membangun pengetahuan, kegiatan ekstrakurikuler memperkuat kesadaran dan partisipasi, sedangkan kebijakan sekolah memastikan adanya tata kelola dan respons yang jelas.
Bandung Masagi di Ruang Digital
Bandung memiliki “Bandung Masagi”, model pendidikan karakter berbasis kearifan lokal yang berlandaskan silih asih, silih asah, silih asuh, dan silih wawangi. Bandung Masagi bisa menjadi modal sekaligus kompas agar kecakapan digital tetap berjalan bersama empati, tanggung jawab, dan kepedulian.
Silih asah mendorong anak saling mencerdaskan agar mampu mengenali dan menghadapi risiko digital. Silih asih mengingatkan bahwa di balik setiap akun dan unggahan ada manusia yang memiliki perasaan dan martabat. Silih asuh menegaskan bahwa anak tidak boleh menghadapi risiko sendirian. Sementara silih wawangi mengajak anak mengisi ruang digital dengan hal-hal positif, bukan penghinaan, perundungan, atau kebencian.
Dari Program Menjadi Sistem
Kesiapan sekolah tidak seharusnya diukur dari banyaknya partisipasi dalam seminar literasi digital, tetapi dari apakah guru tahu merespons ketika anak melapor, sekolah memiliki prosedur yang jelas, orang tua mengetahui jalur komunikasi, dan tersedia mekanisme rujukan ketika kasus membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Anak mungkin masuk ke ruang digital sendirian. Tetapi ketika menghadapi masalah, mereka tidak boleh merasa sendirian. Sekolah akan menjadi institusi pertama di mana anak merasa aman untuk bercerita, mendapatkan perlindungan, dan menemukan jalan keluar.
Sebab sekolah yang siap di era digital bukan hanya sekolah yang mampu mengajarkan anak menggunakan teknologi, tetapi sekolah yang tahu bagaimana melindungi mereka ketika teknologi mulai menyakiti.