Setiap tanggal 24 September, kita memperingati Hari Tani Nasional untuk mengenang lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960.
Jika kita mendengar kata tani dan agraria, ingatan kita kerap melayang ke hamparan sawah luas di pedesaan atau konflik lahan perkebunan di pelosok daerah. Muncul sebuah pertanyaan menggelitik di benak kita, apakah isu ini masih relevan bagi masyarakat urban yang hidup di tengah kepungan beton Kota Bandung?
Lalu, apakah di kota sebesar ini masih ada petani dan denyut usaha pertanian yang bertahan?
Jawabannya adalah sangat relevan. Di era revolusi industri gelombang ke-empat, wajah reforma agraria di perkotaan tidak lagi sekadar bicara tentang pembagian lahan sawah.
Di kota besar seperti Bandung, urgensi agraria bertransformasi menjadi perjuangan mempertahankan ruang hidup, pemenuhan hak atas tanah rakyat, penyediaan pangan kota, serta pertempuran melawan jaringan mafia tanah yang kian cerdik di tengah masifnya pembangunan infrastruktur.
Sisa Nafas Pertanian di Tengah Kepungan Beton
Banyak orang mengira profesi petani telah punah dari ibu kota Provinsi Jawa Barat ini. Faktanya, petani dan usaha pertanian di Kota Bandung masih ada dan terus bertahan, meskipun ruang gerak mereka semakin terjepit oleh alih fungsi lahan menjadi pemukiman dan kawasan bisnis.
Berdasarkan data resmi hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik Kota Bandung, tercatat ada sebanyak 8.005 orang petani yang masih aktif beraktivitas di wilayah Kota Bandung.
Angka ini mencakup para petani yang mengandalkan lahan fisik konvensional maupun pelaku pertanian perkotaan, di mana 1.296 orang di antaranya merupakan petani milenial yang berada di rentang umur 19 hingga 39 tahun.
Dinamika usaha pertanian di kota ini pun ikut bergeser secara adaptif. Keterbatasan lahan melahirkan gerakan pertanian perkotaan atau urban farming yang masif, mulai dari pemanfaatan pekarangan rumah, sistem hidroponik, akuaponik, hingga pengoptimalan lahan kritis melalui program Buruan Sae yang digagas oleh pemerintah kota.
Komoditas yang dihasilkan pun bergeser ke arah tanaman hortikultura bernilai ekonomi tinggi seperti sayuran organik, buah-buahan semusim, dan tanaman hias. Potret ini membuktikan bahwa agraria perkotaan tidak melulu soal beton, tetapi juga tentang ketahanan pangan mandiri yang digerakkan oleh ribuan pasang tangan petani kota.

Urgensi Reforma Agraria bagi Masyarakat Perkotaan
Ketika ruang perkotaan kian padat dan nilai ekonomi tanah melejit, tanah berubah menjadi komoditas panas yang diperebutkan. Seiring meningkatnya jumlah penduduk yang begitu cepat, tingginya permintaan akan tanah untuk keperluan tempat tinggal hingga tempat usaha memicu ketimpangan penguasaan lahan.
Seringkali masyarakat merasa terusik rasa keadilannya saat melihat kemudahan akses bagi pihak tertentu, termasuk warga negara asing atau korporasi besar, dalam menguasai lahan yang sangat luas.
Filosofi tertinggi agraria kita sebenarnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Berdasarkan UUPA, hak menguasai dari negara ini diturunkan menjadi berbagai macam hak atas permukaan bumi yang dapat diberikan kepada individu maupun badan hukum.
Namun di lapangan, sengketa kerap terjadi akibat administrasi masa lalu yang lemah atau benturan kepentingan proyek strategis. Kita tentu belum lupa pada konflik agraria perkotaan skala besar seperti sengketa lahan di kawasan Dago Elos yang sempat menyita perhatian nasional, di mana ratusan warga harus bertaruh keringat dan air mata mempertahankan tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun dari klaim sepihak.
Peran Badan Bank Tanah dan Tantangan Komunikasi Agraria
Dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendorong investasi, pemerintah telah melibatkan Badan Bank Tanah. Lembaga ini sebenarnya mengemban amanat Reforma Agraria, di mana mereka wajib menyediakan paling sedikit 30 persen lahan dari Hak Pengelolaan miliknya untuk kepentingan rakyat.
Melalui skema ini, masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria akan mendapatkan Hak Pakai selama 10 tahun, yang nantinya bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik apabila lahan tersebut dimanfaatkan dengan baik. Di tingkat daerah, verifikasi subjek ini diketuai langsung oleh Wali Kota melalui Gugus Tugas Reforma Agraria.
Namun, pengadaan tanah oleh Bank Tanah ini berpotensi memicu konflik jika terjadi darurat komunikasi di lapangan. Masih banyak warga negara yang mengabaikan tanahnya atau tidak paham hukum pertanahan, sehingga rentan mengalami salah pengertian yang menghasilkan respons berlawanan.
Untuk itu, Badan Bank Tanah dan pemerintah daerah perlu membangun komunikasi agraria yang menyentuh hati rakyat melalui pembenahan sistem penyuluhan hukum yang efektif. Selama ini, penyuluhan yang diadakan oleh instansi terkait dinilai kurang efektif karena hanya berfokus pada formalitas output administratif atau sosialisasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang saja.
Pemerintah membutuhkan sosok penyuluh pertanahan yang andal, yang tidak hanya paham aspek hukum dan negosiasi ganti kerugian melalui tim appraisal, tetapi juga mampu melakukan sambung rasa dengan masyarakat untuk menghindari sengketa.
Mengendus Ragam Modus Operandi Gurita Mafia Tanah
Masalah komunikasi kian pelik karena ruang gelap pertanahan perkotaan masih diintai oleh mafia tanah. Kelompok kriminal ini secara diam-diam mengalihkan hak tanah rakyat, swasta, atau negara secara melawan hukum. Tragisnya, praktik ini kerap melibatkan oknum internal birokrasi pertanahan, kelurahan, hingga kecamatan yang memanfaatkan celah administrasi demi pungli dan korupsi. Kehadiran para penyuluh agraria di daerah sangat krusial untuk membantu masyarakat mendeteksi dan menghindari perangkap kelompok kriminal ini.
Modus operandi mafia tanah yang wajib diwaspadai di wilayah Bandung kini semakin beragam. Modus pertama adalah penerbitan atau penggunaan dokumen alas hak lama, seperti girik atau letter C, yang terindikasi palsu secara ganda pada satu bidang tanah yang sama.
Modus berikutnya adalah okupasi atau penguasaan fisik tanah milik orang lain secara ilegal tanpa izin. Selain itu, mereka juga sering memanipulasi batas lahan dengan mengubah atau menghilangkan patok tanda batas tanah milik orang lain. Bahkan, ada modus nekat di mana pelaku mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan dalih hilang, padahal sertifikat asli masih dipegang teguh oleh pemilik sahnya, sehingga memicu lahirnya sertifikat ganda.
PTSL Gratis Sebagai Benteng Hukum Ruang Hidup Warga
Menghadapi ancaman mafia tanah dan risiko pengadaan lahan, benteng hukum terkuat bagi warga adalah legalitas yang sah. Kementerian ATR/BPN terus mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis demi mewujudkan status Bandung Kota Lengkap. Status ini merupakan sebuah kondisi ideal di mana seluruh bidang tanah di kota ini telah terdaftar dan terpetakan secara digital tanpa ada celah kosong yang bisa dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Di Kota Bandung sendiri, realisasi dan inovasi program pertanahan digenjot melalui beberapa langkah taktis untuk melayani karakteristik masyarakat urban. Salah satunya melalui Layanan Pelataran atau Pelayanan Tanah Akhir Pekan, yang memfasilitasi warga urban yang sibuk agar tetap bisa mengurus legalitas tanah pada hari Sabtu dan Minggu tanpa calo.
Selain itu, sistem pertanahan di Jawa Barat kini mulai bermigrasi ke bentuk Sertipikat Elektronik guna mempersempit ruang gerak mafia tanah dalam memalsukan dokumen fisik. Pemerintah juga memastikan biaya prapersiapan administrasi di tingkat dasar dibatasi maksimal Rp150.000 sesuai SKB 3 Menteri untuk mencegah pungutan liar oleh oknum kelurahan.
Momentum Hari Tani Nasional 2026 harus menjadi alarm pengingat bagi seluruh warga Kota Bandung, baik para pekerja kantoran maupun ribuan petani urban yang tersisa. Warga harus proaktif memetakan batasan fisik lahan mereka, memasang patok tanda batas yang jelas, dan segera mengurus sertifikat resminya melalui program PTSL. Menjaga tertib administrasi pertanahan adalah satu-satunya cara memastikan hak atas ruang hidup Anda tidak runtuh digusur para spekulan atau tergilas roda pembangunan yang abai pada hak rakyat. (SRI)