Ayo Netizen

Pentingnya Perlindungan Hak-Hak Sosial bagi Anak Didik

Oleh: Vito Prasetyo
Sejumlah siswa baru mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 2 Bandung, Jalan Sumatera, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)

Dalam pendidikan kini, apakah anak didik hanya menjadi objek pertanyaan, tanpa ada keseimbangan sosial yang menempatkan anak didik sebagai makhluk sosial yang juga punya daya nalar untuk dilindungi?

Anak didik bukan sekadar penerima pelajaran. Ia adalah manusia yang sedang tumbuh, membangun identitas, mengembangkan kemampuan berpikir, belajar mengelola emosi, sekaligus menemukan posisi dirinya di tengah keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu, pendidikan tidak cukup hanya berbicara tentang kurikulum, nilai ujian, disiplin, dan prestasi.

Pendidikan juga harus berbicara tentang martabat, keamanan psikologis, privasi, kebebasan menyampaikan pendapat, serta hak anak untuk didengar dan dihormati.

Konvensi Hak Anak menempatkan anak sebagai subjek hak, bukan objek kepemilikan orang dewasa. UNICEF Indonesia merumuskan empat pilar utama hak anak: hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan dalam tindakan yang menyangkut kehidupan mereka.

Dalam konteks pendidikan, prinsip ini membawa konsekuensi penting: sekolah tidak boleh hanya bertanya, tetapi juga harus belajar mendengar. Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus memahami batas-batas psikologis dan perkembangan peserta didiknya.

Ada kebiasaan dalam dunia pendidikan yang sering dianggap biasa: guru bertanya, anak menjawab. Jika anak tidak menjawab, ia dianggap tidak aktif, tidak sopan, tidak memahami pelajaran, bahkan kadang dianggap menyembunyikan sesuatu. Anak bukan objek yang bebas ditanyai.

Padahal, tidak semua pertanyaan orang dewasa harus dijawab anak. Ada pertanyaan yang relevan dengan pembelajaran. Ada pula pertanyaan yang menyentuh kehidupan pribadi, keluarga, kondisi ekonomi, tubuh, relasi sosial, trauma, keyakinan, atau pengalaman emosional anak. Pertanyaan semacam itu membutuhkan kehati-hatian, konteks, tujuan yang jelas, dan persetujuan yang sesuai dengan usia serta kapasitas anak.

Maka perlu ditegaskan sebuah prinsip pendidikan yang lebih manusiawi: Anak memiliki hak untuk mengatakan “saya tidak ingin menjawab” ketika sebuah pertanyaan tidak relevan, terlalu pribadi, membuatnya tidak nyaman, atau tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan dirinya.

Hak tersebut bukan berarti anak boleh menolak semua pertanyaan guru. Pendidikan tetap membutuhkan proses evaluasi, dialog, pengarahan, dan pembentukan tanggung jawab. Namun, hak untuk tidak menjawab pertanyaan tertentu harus dipahami sebagai bagian dari penghormatan terhadap privasi, martabat, dan partisipasi anak, bukan sebagai pembangkangan.

Konvensi Hak Anak mengakui hak anak untuk menyampaikan pandangan dalam persoalan yang memengaruhi dirinya, dengan mempertimbangkan usia dan tingkat kematangannya. UNICEF juga menekankan bahwa partisipasi remaja seharusnya bersifat sukarela, aman, inklusif, dan dilakukan dalam suasana penuh penghormatan.

Perkembangan otak membutuhkan ruang, bukan tekanan. Anak dan remaja bukan orang dewasa dalam ukuran kecil. Perkembangan kognitif dan emosional mereka masih berlangsung.

Karena itu, pendekatan pendidikan yang terlalu menekan dapat menjadi kontraproduktif. Sisi lain, akan berdampak pada perkembangan psikologis anak.

Pertanyaan yang bagi guru tampak sederhana dapat dirasakan sangat berbeda oleh anak. Pertanyaan tentang perceraian orang tua, kondisi ekonomi keluarga, tubuh, hubungan pertemanan, pengalaman kekerasan, atau persoalan pribadi misalnya, dapat membuat seorang anak merasa dipermalukan di depan teman-temannya.

Anak mungkin diam bukan karena tidak tahu jawabannya. Ia mungkin diam karena pertanyaan itu terlalu berat untuk dibicarakan di ruang kelas.

Di sinilah kecerdasan pedagogis seorang guru diuji. Guru yang baik bukan guru yang mampu mengajukan pertanyaan paling sulit, melainkan guru yang mampu mengetahui pertanyaan mana yang membantu anak berkembang dan pertanyaan mana yang justru dapat melukai perkembangan psikologisnya.

UNICEF Indonesia mencatat bahwa anak dan remaja dapat mengalami stres akibat tekanan sekolah, ujian, persoalan sosial, perubahan kehidupan, maupun situasi yang membuat mereka merasa terancam atau kewalahan. Anak yang lebih muda juga belum selalu mempunyai kosakata dan kapasitas emosional yang cukup untuk menjelaskan apa yang sebenarnya mereka rasakan.

Dengan demikian, perlindungan hak sosial anak tidak dapat dipisahkan dari pemahaman mengenai perkembangan otak dan emosinya.

Hak untuk menolak bukan hak untuk menghindar dari pendidikan. Di sini kita membutuhkan batas yang jelas.

Hak anak untuk menolak menjawab bukan berarti setiap anak dapat menolak seluruh proses pendidikan. Sekolah memiliki kewajiban untuk mengajarkan pengetahuan, mengembangkan keterampilan, melakukan asesmen, dan membangun tanggung jawab.

Pertanyaan tentang kondisi ekonomi keluarga, persoalan kesehatan, pengalaman kekerasan, hubungan pribadi, tubuh, atau pengalaman traumatis anak. Jika informasi tersebut memang diperlukan untuk perlindungan atau layanan pendidikan, cara memperolehnya harus mempertimbangkan kerahasiaan, tujuan, proporsionalitas, keselamatan, dan kepentingan terbaik anak.

Dengan kata lain, yang perlu dibangun bukan kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab dan perlindungan yang proporsional.

Seyogianya sekolah harus menjadi salah satu tempat paling aman bagi anak untuk berkembang. Namun keamanan tidak hanya berarti tidak ada kekerasan fisik. Keamanan juga mencakup keamanan psikologis dan sosial.

Anak harus merasa bahwa kesalahan akademik tidak membuatnya dipermalukan. Pendapat berbeda tidak membuatnya dicemooh. Kondisi keluarganya tidak dijadikan bahan lelucon. Kelemahan pribadi tidak diumbar. Dan keengganannya menjawab pertanyaan pribadi tidak otomatis dianggap sebagai bentuk ketidakdisiplinan.

Hak atas pendidikan dengan demikian tidak hanya berarti hak untuk duduk di bangku sekolah. Lebih jauh, anak berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang memungkinkan dirinya tumbuh secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan moral.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak harus memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal—fisik, mental, maupun sosial—serta memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi.

Barangkali yang perlu diperbaiki bukan hanya pertanyaannya, tetapi budaya pendidikan yang terlalu mengagungkan kepatuhan. Guru perlu mengubah budaya bertanya.

Anak yang selalu menjawab belum tentu anak yang kritis. Sebaliknya, anak yang mengatakan, “Saya tidak nyaman menjawab pertanyaan itu,” justru sedang belajar mengenali batas dirinya.

Kemampuan mengatakan tidak secara sopan adalah bagian dari pendidikan karakter. Di sini ada korelasi, bagaimana bahasa menjadi alat yang paling vital bagi guru dan anak didik.

Perubahan kecil dalam bahasa dapat menghasilkan perubahan besar dalam relasi kekuasaan antara guru dan anak. Jadi, anak tidak lagi diposisikan sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai manusia yang mempunyai suara.

Tujuan pendidikan bukan menciptakan manusia yang selalu mengatakan “ya”. Pendidikan justru harus membentuk manusia yang mampu berpikir, bertanya, mempertimbangkan konsekuensi, menyampaikan pendapat, dan mengatakan “tidak” ketika sesuatu bertentangan dengan martabat atau keselamatan dirinya.

Maka sekolah perlu mengembangkan mekanisme sederhana: anak dapat meminta pertanyaan pribadi dihentikan, guru menyediakan ruang percakapan empat mata untuk persoalan sensitif, informasi pribadi tidak diumbar, dan anak diberi penjelasan mengapa suatu informasi diperlukan.

Baca Juga: Kopi Tiam dari Semenanjung Malaya ke Nusantara hingga ke Kota Bandung

Bila informasi menyangkut keselamatan anak, tentu terdapat kewajiban perlindungan yang dapat mengharuskan orang dewasa bertindak. Karena itu, hak anak untuk menolak menjawab bukanlah aturan absolut yang menghapus seluruh tanggung jawab perlindungan. Konteks, usia, kematangan, tujuan pertanyaan, serta risiko terhadap keselamatan anak harus selalu dipertimbangkan.

Pada akhirnya, perlindungan hak sosial anak didik adalah persoalan tentang bagaimana kita memandang manusia. Jika anak hanya dipandang sebagai angka dalam daftar hadir, nilai rapor, skor asesmen, atau objek disiplin, pendidikan akan kehilangan jiwanya.

Tetapi jika anak dipandang sebagai manusia yang sedang tumbuh, maka kita akan lebih berhati-hati terhadap kata-kata, pertanyaan, hukuman, penilaian, dan keputusan yang kita berikan kepada mereka. (*)

Reporter Vito Prasetyo
Editor Aris Abdulsalam