Selama ini, pembicaraan tentang keamanan digital sering berhenti pada kemampuan individu untuk menggunakan kata sandi kuat, mengaktifkan autentikasi, menjaga informasi pribadi, dan berhati-hati dalam berinteraksi. Semua itu penting. Namun, pencegahan individual memiliki batas.
Data SAFEnet menunjukkan, sepanjang April–Juni 2026 tercatat 821 kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), meningkat dari 665 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Perempuan menjadi korban terbanyak dengan 559 kasus. Sebanyak 483 kasus dialami kelompok usia 18-25 tahun. Jawa Barat sendiri tercatat dengan 176 kasus.
Bentuk kekerasan yang dilaporkan juga menunjukkan seriusnya ancaman di ruang digital. Ancaman penyebaran konten intim mencapai 318 kasus, sementara pemerasan seksual tercatat sebanyak 241 kasus.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi ruang yang terpisah dari kehidupan mahasiswa. Mereka menggunakannya untuk berkomunikasi, belajar, berekspresi, membangun jejaring, hingga membentuk reputasi profesional. Ketika kehidupan akademik semakin terhubung dengan ruang digital, batas antara kampus dan ruang daring pun semakin tipis.
KBGO dapat bermula dari interaksi di ruang privat maupun publik, kemudian berkembang menjadi penyebaran konten, ancaman, pemerasan, hingga doxing. Ketika pelecehan seksual, ancaman, atau penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar bagaimana perempuan menjaga dirinya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah institusi tempat mereka belajar, termasuk mitra di luar kampus, telah siap memberikan perlindungan ketika keamanan itu dilanggar?
Bukan Sekadar Ada Satgas, tetapi Kesiapan Sistem
Di sinilah kesiapan institusi diuji.
Perguruan tinggi sebenarnya telah memiliki landasan kebijakan. Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk kelembagaan, prosedur penanganan, pemulihan, hak korban dan saksi, pengelolaan data, serta pendanaan. Regulasi tersebut juga menempatkan warga perguruan tinggi dan mitra dalam lingkup yang perlu diperhatikan.
Artinya, tantangannya bukan semata-mata apakah kampus memiliki aturan atau satuan tugas. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah seluruh instrumen tersebut telah bekerja sebagai satu sistem perlindungan yang utuh?
Sebab, keberadaan aturan belum tentu berarti aturan mudah digunakan. Keberadaan satgas belum tentu membuat korban berani melapor. Dan keberadaan kanal pengaduan belum tentu menjamin korban memperoleh perlindungan sampai proses penanganan selesai.
Dari Menangani Kasus Menjadi Membangun Rasa Aman
Sebuah kampus mungkin memiliki satuan tugas. Mungkin juga sudah tersedia kanal pengaduan. Namun, keberadaan instrumen tersebut belum otomatis membuat korban merasa aman untuk menggunakannya.
Seorang mahasiswi bisa saja mengetahui bahwa kanal pelaporan tersedia, tetapi memilih diam karena takut identitasnya tersebar, menjadi bahan pembicaraan, disalahkan, atau tidak yakin bahwa laporannya akan ditangani dengan cepat dan tepat.
Kekhawatiran tersebut menjadi salah satu sisi yang perlu diperhatikan dalam membangun system perlindungan. Karena itu, ukuran kesiapan kampus tidak hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani. Kampus juga perlu memastikan bahwa mahasiswi merasa aman untuk melapor dan memperoleh perlindungan selama proses penanganan.
Yang dibutuhkan bukan tentang satu kanal atau satu unit, melainkan rangkaian sistem perlindungan yang bekerja secara terhubung: prosedur operasional yang jelas, kanal pelaporan yang mudah diakses, perlindungan identitas, pengelolaan bukti digital, koordinasi antarunit, mekanisme rujukan, serta dukungan psikologis, akademik, sosial, dan hukum ketika diperlukan.
Korban tidak boleh dibiarkan menghadapi sistem yang lebih rumit daripada kekerasan yang dialaminya.
Konteks Jawa Barat menjadi penting dalam pembicaraan ini. Dengan 176 kasus yang tercatat pada periode tersebut, maka perguruan tinggi di Bandung dan berbagai daerah di Jawa Barat perlu melihat keamanan digital mahasiswa sebagai bagian dari ruang pendidikan yang harus dilindungi, bukan persoalan pribadi yang berhenti di luar pagar kampus.
KBGO Bukan Hanya Soal Aman, tetapi Masa Depan
Kampus merupakan ruang bagi perempuan untuk belajar, berprestasi, membangun jejaring, dan kelak mengambil peran sebagai profesional maupun pemimpin. Ketika rasa aman di ruang digital terganggu, dampaknya dapat meluas ke ruang akademik dan sosial.
Ketakutan dapat membuat mahasiswi membatasi aktivitas di media sosial, menarik diri dari organisasi, mengurangi jejaring, atau enggan tampil di ruang publik akademik. Jika berlangsung terus-menerus, yang terancam bukan sekadar rasa aman, tetapi kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan potensi kepemimpinan.
Hari Sarjana Nasional yang diperingati pada 29 September lalu menjadi momentum untuk kembali mengingat bahwa gelar sarjana bukan sekadar tanda seseorang telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Di baliknya terdapat proses membangun pengetahuan, kompetensi, jejaring, karakter, dan keberanian untuk mengambil peran di masyarakat serta dunia profesional.
Karena itu, kampus tidak cukup hanya mengantarkan mahasiswi lulus sebagai sarjana. Kampus juga perlu memastikan mereka dapat tumbuh sebagai individu yang percaya diri, memiliki ruang untuk bersuara, membangun jejaring, dan mengambil peran sebagai bagian dari ekosistem pengembangan talenta kampus, tanpa terus-menerus dihantui ancaman kekerasan di ruang digital.
Kampus Hadir Sebelum, Ketika, dan Setelah Masalah Terjadi
Menyiapkan kampus yang aman secara digital tidak cukup dilakukan melalui seminar, sosialisasi, atau kampanye sesaat. Keamanan digital perlu diintegrasikan ke dalam tata kelola perlindungan mahasiswa.
Kampus perlu memastikan kejelasan alur penanganan sejak awal: siapa melakukan apa ketika laporan masuk, unit mana yang berwenang, bagaimana bukti digital diamankan, bagaimana identitas korban dilindungi, bagaimana komunikasi dilakukan, dan kapan kasus perlu dirujuk kepada pihak lain.
Koordinasi juga tidak berhenti di dalam kampus. Dalam situasi tertentu, diperlukan kerja sama dengan rumah sakit, lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendamping, perusahaan teknologi, atau mitra lainnya sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Pada saat yang sama, seluruh warga kampus perlu memiliki pemahaman dasar mengenai kekerasan berbasis gender, etika digital, mekanisme pelaporan, serta hak korban dan saksi. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya menjadi tugas satuan tugas, tetapi menjadi bagian dari budaya kelembagaan.
Pada akhirnya, pendekatannya perlu berubah: dari “bagaimana perempuan menjaga dirinya?” menjadi “bagaimana kampus menciptakan lingkungan yang membuat perempuan aman untuk tumbuh?”
Perubahan cara pandang ini penting. Tanggung jawab atas kekerasan berada pada pelaku dan pada sistem yang harus mencegah, merespons, dan melindungi, bukan dibebankan kembali kepada korban.
Ukuran keberhasilan kampus bukan hanya pada kemampuan menangani kasus ketika kekerasan terjadi, tetapi apakah perempuan merasa cukup aman untuk belajar, bersuara, berjejaring, berprestasi, dan mengambil ruang kepemimpinan.
Sebab, ketika rasa aman hilang, yang terancam bukan hanya korban hari ini, tetapi juga potensi kepemimpinan perempuan di masa depan. (*)