Sudahkah Hukum Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur?

6 menit baca
DHAFINA RAISA ZERLINA
Ditulis oleh DHAFINA RAISA ZERLINA diterbitkan
Ilustrasi anak yang mengalami trauma kekerasan. (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ilustrasi anak yang mengalami trauma kekerasan. (Sumber: Pexels/Ron Lach)

Kekerasan seksual bukan hanya sekedar suatu kasus hukum belaka, ia merupakan luka yang dapat merenggut kebahagiaan dan kebebasan dari dalam diri korbannya. Meski isu ini sering dibicarakan, stigma dan ketakutan sering kali menimpa sang korban. Kekerasan seksual merupakan isu yang penting dan juga sensitif secara bersamaan, inilah yang membuat isu ini begitu penting. Terdapat serangkaian pertanyaan yang perlu untuk dapat kita jawab bersama: Apa yang didefinisikan sebagai kekerasan seksual? Mengapa korban kekerasan seksual sulit untuk menceritakan hal yang dihadapinya? Mengapa begitu penting untuk membela korban kekerasan seksual? Kekerasan seksual sendiri adalah sebuah tindakan asusila yang dilakukan oleh orang lain maupun orang yang dikenal sang korban yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman, cemas, dan traumatis. Namun, realita di lapangan jauh lebih kompleks dibandingkan hanya sekadar definisi umum. Untuk memahami cakupan kekerasan ini lebih dalam, kita dapat menelaah pembagian yang jenisnya tercantum pada Pasal 4 UU TPKS, yang mengkategorikan beberapa bentuk kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

Ragam kekerasan seksual pun bermacam - macam, mengacu pada Pasal 4 UU TPKS, dari bunyi Pasal 4 ayat (2) UU TPKS, yang mencakup antara lain : perkosaan; perbuatan asusila; persetubuhan paksa, perbuatan cabul, dan eksploitasi terhadap anak; serta pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit yang memuat kekerasan dan eksploitasi seksual. Terkadang pelaku merupakan orang terdekat, orang yang dapat dipercaya oleh korban, maupun orang yang dianggap lebih berkuasa dan dapat melindungi korban.

Seperti pada kasus yang sempat viral di jagat media sosial, Epstein file. Pada kasus tersebut, korban didominasi oleh anak di bawah umur dengan modus penawaran kerja sebagai pemijat bayaran, dengan bayaran yang cukup signifikan bagi target korbannya dengan informasi yang mudah diakses oleh korban, yaitu melalui teman sekolah ataupun kenalan mereka. Dengan kebutuhan finansial yang dibutuhkan oleh korbannya dan dengan pekerjaan yang dapat dibilang mudah, korban menjadi ketergantungan dan nyaman, sehingga dengan jumlah uang yang besar

mampu untuk menutup mulut para korbannya. Akhir dari kasus ini berakhir dengan kematian Epstein di dalam sel tahanan pada tahun 2019 sebelum ia sempat diadili. Namun, hal ini tidak menghentikan upaya hukum, yang berlanjut melalui pembukaan dokumen pengadilan Epstein files yang mengungkap jaringan luas rekan-rekan dan tokoh berpengaruh yang terlibat, serta memicu tuntutan baru untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.

Mencapai keadilan bagi para korban dalam kasus Epstein merupakan tantangan besar. Saat ini, fokus utama tertuju pada keterbukaan informasi melalui dokumen pengadilan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Selain menyediakan ganti rugi secara finansial tanpa melalui persidangan yang panjang, keadilan juga diwujudkan melalui pengakuan atas penderitaan korban, penghapusan stigma negatif, serta penuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi jaringan kejahatan tersebut.

Upaya Penegakan Keadilan Kekerasan Seksual bagi Anak di Bawah Umur di Indonesia

Indonesia memiliki hukum bagi pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur, pada kasus pencabulan terhadap anak dikenakan pasal 418 - UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, kasus persetubuhan kepada anak dikenakan pasal 473 ayat 4 dengan tindak pidana dipenjara dengan masa paling singkat selama tiga tahun dan maksimal penjara selama lima belas tahun. Namun, lamanya hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual tidak bisa menjadi tolak ukur korban untuk dapat melupakan kejadian yang sudah terjadi terhadapnya, masih ada rasa trauma dan malu yang dirasakan oleh anak. Oleh karena itu, selain adanya hukuman bagi pelaku penting juga adanya layanan konsultasi mental bagi korban. Diharapkan dengan adanya konsultasi, korban dapat memulihkan kondisi mentalnya ke semula, membangkitkan rasa aman, dan dapat mengejar impiannya di masa depan.

Sebagaimana diberitakan dari Tempo (2025), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es. “Kita bisa bandingkan dengan (data) yang teradukan ke lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan situasi di bawah yang ternyata lebih banyak lagi,”. Meskipun pasal - pasal pidana untuk pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur telah aktif, namun menurut pernyataan berikut, masih banyak korban yang enggan untuk mengadukan kejadian kekerasan seksual yang

dialaminya, dengan enggan nya korban untuk mengadu ke lembaga terkait seperti KPAI dapat menjawab bahwa, dengan adanya hukuman bagi pelaku masih belum cukup untuk korban merasa aman dan bersuara. Sehingga dalam kasus ini, hukum belum sepenuhnya bisa berpihak pada pemulihan kondisi mental korban.

Faktor dari Dalam Diri Korban yang Enggan untuk Menceritakannya

Terlepas dari faktor lingkungan, rasa enggan bercerita dari dalam diri korban sendiri pun cukup tinggi, karena terbuka dan bercerita mengenai hal yang traumatis untuk dibicarakan kepada sesama manusia bukanlah perkara yang mudah untuk diungkapkan. Menurut kriminolog dari University of New South Wales, Bianca Felborn, terdapat beberapa alasan mengapa korban enggan untuk menceritakan dan takut untuk melapor : Pertama, takut ceritanya tidak dipercaya. Adanya rasa khawatir bahwa ceritanya tidak mendapatkan pengakuan. Apalagi dalam kekerasan seksual berdasarkan verbal yang tidak memiliki bukti pada fisik korban, jadi korban hanya mencari perhatian semata. Kedua, menganggap kejadian itu sebagai aib. Terdapat stigma sosial yang menganggap bahwa korban yang mengalami kejadian tersebut dapat julukan “kotor” atau “tidak pantas”. Dengan adanya stigma tersebut, korban pun memilih diam daripada harus menghadapi penghakiman dari masyarakat. Ketiga, merasa apa yang terjadi bukan kejahatan serius. Pandangan masyarakat sendiri terhadap kekerasan seksual masih bisa dibilang sebelah mata dan seolah – olah meremehkan tindakan kekerasan seksual tersebut. Normalisasi perilaku penyimpangan yang masih sering terjadi di masyarakat justru membuat korban gagal mengenali bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual.

Keempat, mendapat ancaman dari pelaku. Terdapat korban yang mendapat intimidasi dari pelaku karena pelaku merupakan orang yang dekat atau memiliki kekuasaan, seperti atasan, guru, atau tokoh masyarakat. Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Tlogowungu, Pati. Dalam liputan video dari CNN Indonesia, memperlihatkan keterangan dari tim kuasa hukum mengenai adanya tekanan dan upaya menghalang-halangi agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Terakhir, pesimis akan mendapat keadilan. Korban sering merasa sia – sia untuk melanjutkan ke proses hukum, karena pada akhirnya kasus yang diangkat oleh korban akan berujung buntu dan tidak memiliki akhir yang jelas. Dengan alasan tersebut, dapat membuat korban ragu untuk melapor dan menambah beban psikologis korban yang sebelumnya sudah berat.

Masalah utama yang membuat hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban adalah dengan fokusnya hukum pada mempidanakan pelaku, sedangkan pemulihan dan keamanan secara psikologis bagi korban masih terabaikan. Membangun rasa aman bagi korban dapat dimulai dari lingkungan terdekat kita, kita dapat membangun kepercayaan bagi korban dengan membangun ruang dialog yang dapat menjadi tempat yang aman bagi korban untuk menyuarakan yang dialaminya tanpa menghakimi korban.

Ketika efek psikologis pada korban dirasa terlalu kompleks, maka kita dapat mengusulkan korban untuk berkonsultasi ke institusi atau lembaga psikologis yang lebih ahli dalam penanganan kasus yang dialami oleh korban. Melakukan sosialisasi sejak dini, dimulai dari keluarga mengenai pengenalan anggota tubuh nya sendiri, maka mereka akan mengenali apa saja tanda bahaya dari orang lain dan menyadari tindakan yang dilakukan tidak semestinya, sehingga risiko dianggap wajarnya tindakan kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 14 Okt 2026, 18:01

Menyeret Emak dan Bapak Ke Pengadilan

Banyak Lansia atau orang tua yang disidangkan oleh anak kandungnya di pengadilan yang semestinya tidak terjadi peristiwa nirempati tersebut

Ruang sidang bukan tempat membalas budi orang tua. Utamakan musyawarah dan kasih sayang. (Sumber: Ilustrasi oleh Gemini AI)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 16:45

Penertiban PKL: Apakah Menuju Bandung yang lebih Ramah dengan Pejalan Kaki?

Beberapa waktu ke belakang Bandung sedang melakukan penertiban PKL di Jalan Kiaracondong dan Cihapit tentunya harapannnya pejalan kaki mendapatkan haknya kembali.

Ilustrasi Penertiban PKL. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 14:52

Momentum Memerdekakan Guru

Menjadi anomali bahwa profesi guru mendapatkan tuntutan, tetapi dalam kehidupannya masih di bawah dari harapan.

Ilustrasi guru dan siswa di ruang kelas sekolah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 13:49

Proyeksi JPO UIN Bandung: Realisasi atau Ilusi?

Sebuah kritik dan saran kepada birokrasi UIN Bandung terkait usulan pengadaan JPO di depan gerbang kampus yang berhadapan langsung dengan Jalan A.H. Nasution.

Lanskap Jalan A.H Nasution di jam aktifitas. (Sumber: Dipotret dengan ponsel pribadi. | Foto: Rifki Ahmad Ma'ruf)
Sejarah 14 Okt 2026, 11:58

Jejak LASWI Maung Bikang Asal Bandung

Di Bandung pernah ada satu pasukan perempuan yang terjun dalam medan perang di garis depan. Pasukan ini bernama LASWI

Patung LASWI di Kebonjukut, Kota Bandung (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 11:12

Sunyi yang Tidak Selalu Puitik

Refleksi peringatan hari kesehatan mental di lingkungan pendidikan di Indonesia.

Kesehatan Mental Remaja (Sumber: GeminiAI)
Ayo Biz 14 Okt 2026, 10:41

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kepedulian terhadap Akses Jalan di Sekitar Wilayah Operasi

PLN Nusantara Power UP Cirata memperkuat infrastruktur jalan demi mendukung kelancaran mobilisasi dan keselamatan masyarakat sekitar.

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kepedulian terhadap Akses Jalan di Sekitar Wilayah Operasi
Beranda 14 Okt 2026, 09:38

Data Center AI Jatiluhur Butuh 33 Juta Liter Air per Hari, Walhi Soroti Hak Warga dan Petani

Selain kebutuhan air yang besar, WALHI Jabar menyoroti transparansi dokumen lingkungan, potensi dampak terhadap pertanian, serta kebutuhan energi untuk operasional pusat data.

Pemandangan Waduk Jatiluhur pada 10 Oktober 2023. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 09:04

Persib Sudah Juara, Mengapa Fasilitas Pemain Perlu Disoal?

Thom Haye melayangkan kritikan terhadap fasilitas pemulihan yang disediakan Persib Bandung. Kritikan Haye dibarengi keluhan soal padatnya jadwal dan perjalanan yang melelahkan,

Thom Haye dalam sebuah pertandingan. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 08:00

Sampah Itu Pasti, Bersih Itu Pilihan: Belajar dari Kota Bandung

Sampah adalah konsekuensi kehidupan sehari-hari, tetapi kota yang dipenuhi sampah bukanlah takdir.

Launching GASLAH Tahun 2026 dalam Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 Tingkat Kota Bandung. (Sumber: prokopim.bandung.go.id | Foto: Protokol Komunikasi Pimpinan)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 20:52

KDM, 'Bakakak Hayam', 'Bakekok', dan Investasi Rp7,4 Triliun

Bagi urang Sunda -- atau setidaknya mereka yang akrab dengan budaya dan tradisi Sunda pastilah tahu -- dan mungkin juga suka -- bakakak hayam.

Ilustrasi bakakak hayam. (Sumber: Dok pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 19:14

Pegunungan Sanggabuana Akan Menjadi Taman Hutan Raya

Pegunungan Sanggabuana bersiap beralih status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Langkah strategis ini diambil demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem hutan Jawa.

Peta Pegunungan Sanggabuana (Sumber Peta:  Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde), 1923 (Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:25

Paradigma Kereta Api Menjadi Wajah Baru Mobilitas Indonesia

Kereta api telah menjadi bagian dari denyut kehidupan sehari-hari. Dari alat transportasi menjadi ekosistem mobilitas. Wajah baru ini harus mampu menghubungkan berbagai aktivitas manusia.

Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Depo Lokomotif Daop 2, Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:06

Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

Ulasan kritis trotoar SPOrT Jabar yang tersita PKL hingga picu kemacetan. Mengajak Pemda bertindak nyata demi hak pedestrian dan keadilan ruang publik.

Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 17:02

Dualisme Mahasiswa Bandung: Di Antara Barisan Soekarno dan Gelombang Aksi Massa

Ketika demonstrasi mahasiswa mengguncang pemerintahan Soekarno, muncul pertanyaan yang membelah mahasiswa: apakah membela Indonesia berarti harus menjatuhkan Soekarno, atau justru mempertahankannya?

Pawai ITB Tahun 1966 di Jl. Asia Afrika Bandung (Sumber: Buku Mereka Dari Bandung: Pergerakan Mahasiswa Bandung 1960-1967)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 16:14

Janji Manis Negara Lindungi Berita, Angin Segar atau Alarm Waspada?

Saat pembaca beralih dari mesin pencari ke AI, industri media kian tertekan. Menkum Supratman Andi Agtas janji lindungi karya pers, apakah ini angin segar atau alarm waspada?

Industri media kian tertekan akibat pergeseran pola konsumsi informasi usai kehadiran AI yang menggeser mesin pencari. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 15:13

Investasi Jawa Barat, SIO, dan Perlindungan Pekerja

Banyak pekerjaan di sektor industri dan konstruksi memerlukan keterampilan khusus, terutama pengoperasian forklift, crane, alat berat, serta pesawat angkat dan angkut lainnya.

Ilustrasi Investasi dan ketenagakerjaan di Jawa Barat mesti maju bersama (Sumber: dokpri | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 11:11

Nostalgia Era 90-an sambil Menikmati Sejuknya Gelatopedia Cirebon

Berkunjung ke Gelatopedia Cirebon tak hanya sekedar menikmati dinginnya es krim tapi juga nostalgia ke tahun 90-an di tempat yang sangat sejuk.

Desain Dinding Gelatopedia Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 08:56

Jalan A.H. Nasution UIN 1 Bandung: Ramai Laju Kendaraan, Sepi Hak Pejalan Kaki

Setiap hari mahasiswa dan warga terpaksa berjalan di bahu Jalan A.H. Nasution karena trotoar yang rusak.

Mahasiswa terpaksa berjalan di bahu jalan,karena trotoar yang tidak layak digunakan disekitar gerbang UIN Bandung Kampus 1. (Foto: Risa Aulia Rahma)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 07:44

Persib U18 dan Anak-Anak yang Menanggung Dosa Rivalitas Orang Dewasa

Langkah manajemen Persib membawa kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U18 ke jalur hukum memiliki arti penting.

Bobotoh cilik Persib. (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)