Sudahkah Hukum Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur?

6 menit baca
DHAFINA RAISA ZERLINA
Ditulis oleh DHAFINA RAISA ZERLINA diterbitkan
Ilustrasi anak yang mengalami trauma kekerasan. (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ilustrasi anak yang mengalami trauma kekerasan. (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Highlights

Poin Penting

Quick Read
  • Kekerasan seksual bukan hanya sekedar suatu kasus hukum belaka, ia merupakan luka yang dapat merenggut kebahagiaan dan kebebasan dari dalam diri korbannya.

  • Indonesia memiliki hukum bagi pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur, pada kasus pencabulan terhadap anak dikenakan pasal 418 - UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

  • Masalah utama yang membuat hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban adalah dengan fokusnya hukum pada mempidanakan pelaku, sedangkan pemulihan dan keamanan secara psikologis bagi korban masih terabaikan.

Kekerasan seksual bukan hanya sekedar suatu kasus hukum belaka, ia merupakan luka yang dapat merenggut kebahagiaan dan kebebasan dari dalam diri korbannya. Meski isu ini sering dibicarakan, stigma dan ketakutan sering kali menimpa sang korban. Kekerasan seksual merupakan isu yang penting dan juga sensitif secara bersamaan, inilah yang membuat isu ini begitu penting. Terdapat serangkaian pertanyaan yang perlu untuk dapat kita jawab bersama: Apa yang didefinisikan sebagai kekerasan seksual? Mengapa korban kekerasan seksual sulit untuk menceritakan hal yang dihadapinya? Mengapa begitu penting untuk membela korban kekerasan seksual? Kekerasan seksual sendiri adalah sebuah tindakan asusila yang dilakukan oleh orang lain maupun orang yang dikenal sang korban yang menyebabkan korban merasa tidak nyaman, cemas, dan traumatis. Namun, realita di lapangan jauh lebih kompleks dibandingkan hanya sekadar definisi umum. Untuk memahami cakupan kekerasan ini lebih dalam, kita dapat menelaah pembagian yang jenisnya tercantum pada Pasal 4 UU TPKS, yang mengkategorikan beberapa bentuk kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

Ragam kekerasan seksual pun bermacam - macam, mengacu pada Pasal 4 UU TPKS, dari bunyi Pasal 4 ayat (2) UU TPKS, yang mencakup antara lain : perkosaan; perbuatan asusila; persetubuhan paksa, perbuatan cabul, dan eksploitasi terhadap anak; serta pornografi yang melibatkan anak atau secara eksplisit yang memuat kekerasan dan eksploitasi seksual. Terkadang pelaku merupakan orang terdekat, orang yang dapat dipercaya oleh korban, maupun orang yang dianggap lebih berkuasa dan dapat melindungi korban.

Seperti pada kasus yang sempat viral di jagat media sosial, Epstein file. Pada kasus tersebut, korban didominasi oleh anak di bawah umur dengan modus penawaran kerja sebagai pemijat bayaran, dengan bayaran yang cukup signifikan bagi target korbannya dengan informasi yang mudah diakses oleh korban, yaitu melalui teman sekolah ataupun kenalan mereka. Dengan kebutuhan finansial yang dibutuhkan oleh korbannya dan dengan pekerjaan yang dapat dibilang mudah, korban menjadi ketergantungan dan nyaman, sehingga dengan jumlah uang yang besar

mampu untuk menutup mulut para korbannya. Akhir dari kasus ini berakhir dengan kematian Epstein di dalam sel tahanan pada tahun 2019 sebelum ia sempat diadili. Namun, hal ini tidak menghentikan upaya hukum, yang berlanjut melalui pembukaan dokumen pengadilan Epstein files yang mengungkap jaringan luas rekan-rekan dan tokoh berpengaruh yang terlibat, serta memicu tuntutan baru untuk mendapatkan keadilan bagi para korban.

Mencapai keadilan bagi para korban dalam kasus Epstein merupakan tantangan besar. Saat ini, fokus utama tertuju pada keterbukaan informasi melalui dokumen pengadilan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Selain menyediakan ganti rugi secara finansial tanpa melalui persidangan yang panjang, keadilan juga diwujudkan melalui pengakuan atas penderitaan korban, penghapusan stigma negatif, serta penuntutan hukum terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi jaringan kejahatan tersebut.

Upaya Penegakan Keadilan Kekerasan Seksual bagi Anak di Bawah Umur di Indonesia

Indonesia memiliki hukum bagi pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur, pada kasus pencabulan terhadap anak dikenakan pasal 418 - UU Nomor 1 Tahun 2023, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan, kasus persetubuhan kepada anak dikenakan pasal 473 ayat 4 dengan tindak pidana dipenjara dengan masa paling singkat selama tiga tahun dan maksimal penjara selama lima belas tahun. Namun, lamanya hukuman penjara bagi pelaku kekerasan seksual tidak bisa menjadi tolak ukur korban untuk dapat melupakan kejadian yang sudah terjadi terhadapnya, masih ada rasa trauma dan malu yang dirasakan oleh anak. Oleh karena itu, selain adanya hukuman bagi pelaku penting juga adanya layanan konsultasi mental bagi korban. Diharapkan dengan adanya konsultasi, korban dapat memulihkan kondisi mentalnya ke semula, membangkitkan rasa aman, dan dapat mengejar impiannya di masa depan.

Sebagaimana diberitakan dari Tempo (2025), Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solihah menyebut kondisi ini sebagai fenomena gunung es. “Kita bisa bandingkan dengan (data) yang teradukan ke lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dengan situasi di bawah yang ternyata lebih banyak lagi,”. Meskipun pasal - pasal pidana untuk pelaku kekerasan seksual untuk anak dibawah umur telah aktif, namun menurut pernyataan berikut, masih banyak korban yang enggan untuk mengadukan kejadian kekerasan seksual yang

dialaminya, dengan enggan nya korban untuk mengadu ke lembaga terkait seperti KPAI dapat menjawab bahwa, dengan adanya hukuman bagi pelaku masih belum cukup untuk korban merasa aman dan bersuara. Sehingga dalam kasus ini, hukum belum sepenuhnya bisa berpihak pada pemulihan kondisi mental korban.

Faktor dari Dalam Diri Korban yang Enggan untuk Menceritakannya

Terlepas dari faktor lingkungan, rasa enggan bercerita dari dalam diri korban sendiri pun cukup tinggi, karena terbuka dan bercerita mengenai hal yang traumatis untuk dibicarakan kepada sesama manusia bukanlah perkara yang mudah untuk diungkapkan. Menurut kriminolog dari University of New South Wales, Bianca Felborn, terdapat beberapa alasan mengapa korban enggan untuk menceritakan dan takut untuk melapor : Pertama, takut ceritanya tidak dipercaya. Adanya rasa khawatir bahwa ceritanya tidak mendapatkan pengakuan. Apalagi dalam kekerasan seksual berdasarkan verbal yang tidak memiliki bukti pada fisik korban, jadi korban hanya mencari perhatian semata. Kedua, menganggap kejadian itu sebagai aib. Terdapat stigma sosial yang menganggap bahwa korban yang mengalami kejadian tersebut dapat julukan “kotor” atau “tidak pantas”. Dengan adanya stigma tersebut, korban pun memilih diam daripada harus menghadapi penghakiman dari masyarakat. Ketiga, merasa apa yang terjadi bukan kejahatan serius. Pandangan masyarakat sendiri terhadap kekerasan seksual masih bisa dibilang sebelah mata dan seolah – olah meremehkan tindakan kekerasan seksual tersebut. Normalisasi perilaku penyimpangan yang masih sering terjadi di masyarakat justru membuat korban gagal mengenali bahwa dirinya telah mengalami kekerasan seksual.

Keempat, mendapat ancaman dari pelaku. Terdapat korban yang mendapat intimidasi dari pelaku karena pelaku merupakan orang yang dekat atau memiliki kekuasaan, seperti atasan, guru, atau tokoh masyarakat. Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Tlogowungu, Pati. Dalam liputan video dari CNN Indonesia, memperlihatkan keterangan dari tim kuasa hukum mengenai adanya tekanan dan upaya menghalang-halangi agar kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Terakhir, pesimis akan mendapat keadilan. Korban sering merasa sia – sia untuk melanjutkan ke proses hukum, karena pada akhirnya kasus yang diangkat oleh korban akan berujung buntu dan tidak memiliki akhir yang jelas. Dengan alasan tersebut, dapat membuat korban ragu untuk melapor dan menambah beban psikologis korban yang sebelumnya sudah berat.

Masalah utama yang membuat hukum belum sepenuhnya berpihak pada korban adalah dengan fokusnya hukum pada mempidanakan pelaku, sedangkan pemulihan dan keamanan secara psikologis bagi korban masih terabaikan. Membangun rasa aman bagi korban dapat dimulai dari lingkungan terdekat kita, kita dapat membangun kepercayaan bagi korban dengan membangun ruang dialog yang dapat menjadi tempat yang aman bagi korban untuk menyuarakan yang dialaminya tanpa menghakimi korban.

Ketika efek psikologis pada korban dirasa terlalu kompleks, maka kita dapat mengusulkan korban untuk berkonsultasi ke institusi atau lembaga psikologis yang lebih ahli dalam penanganan kasus yang dialami oleh korban. Melakukan sosialisasi sejak dini, dimulai dari keluarga mengenai pengenalan anggota tubuh nya sendiri, maka mereka akan mengenali apa saja tanda bahaya dari orang lain dan menyadari tindakan yang dilakukan tidak semestinya, sehingga risiko dianggap wajarnya tindakan kekerasan seksual terhadap anak dapat ditekan. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

DHAFINA RAISA ZERLINA
Mahasiswa yang tertarik menulis isu sosial yang terjadi

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 28 Agu 2026, 08:00

Proyek Strategis Nasional Bersama dengan Militer, Menuju Indonesia Emas 2045?

Peran militer dalam berjalannya Proyek Strategis Nasional patut diapresiasi atau diantisipasi?

Masa Retreat Kabinet Merah Putih di Magelang. (Sumber: menpan.go.id)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 20:20

Ayyuhal Walad: Kumpulan Nasihat Imam Al-Ghazali untuk Orang yang Sedang Mencari

Ayyuhal Walad merupakan kumpulan nasihat yang ditulis ketika Al-Ghazali mendapatkan surat dari salah satu murid kinasihnya.

Buku "Ayyuhal Walad". (Sumber: Ayobandung.id)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 18:34

Sudahkah Hukum Berpihak pada Korban Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur?

Mengangkat isu mengenai kekerasan seksual pada anak sebagai persoalan yang sensitif dan penting, memaparkan berbagai kekerasan seksual, dan membahas mengenai sulitnya bagi korban untuk bersuara.

Ilustrasi anak yang mengalami trauma kekerasan. (Sumber: Pexels/Ron Lach)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 17:25

Istilah Sunda untuk Besar Guncangan Gempa Bumi

Masyarakat Sunda memiliki lima istilah untuk menggambarkan tingkat guncangan gempabumi, dari riyeg hingga pralaya, yang berkaitan dengan skala MMI dan dampak kerusakannya.

Gambar tafsir baru mitologi gempabumi. Bola bumi berada di ujung tanduk sapi yang berdiri di atas paus. Bila paus dan sapi bergerak, terjadilah gempabumi. (Sumber: Dok. T Bachtiar)
Beranda 27 Agu 2026, 16:55

Kemenkes Temukan Jutaan Kasus PTM lewat Cek Kesehatan Gratis, Prioritaskan Tata Laksana demi Indonesia Emas 2045

Skrining Cek Kesehatan Gratis terhadap 73,8 juta peserta hingga Juli 2026 mengungkap jutaan kasus penyakit tidak menular yang selama ini tidak terdeteksi.

Pelaksanaan program cek kesehatan gratis (CKG) untuk anak sekolah di SMPN 5 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin 4 Agustus 2025. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 27 Agu 2026, 16:20

73,8 Juta Peserta Jangkau Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ubah Paradigma Menuju Indonesia Emas 2045

Generasi yang sakit akan sulit menjadi generasi unggul, sementara generasi yang sehat menjadi modal utama menuju Indonesia Emas 2045.

Program cek kesehatan gratis (CKG) untuk anak sekolah di SMPN 5 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin 4 Agustus 2025. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 15:17

Selawatan, Muludan, dan Perdamaian 

Dari buku yang semula hanya tergeletak di rak sederhana tiba-tiba menjadi pintu masuk untuk membicarakan Islam tidak hanya mengajarkan bagaimana mencintai Nabi, tetapi harus menjadi landasan bersama

Anak-anak tengah asyik diskusi sebelum belajar ngaji bersama. (Sumber: instagram @jaro_numoto)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 13:53

Nasib CFD Bandung yang Terjerat Audit Rp2,7 Miliar

BPK menemukan penggunaan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar terkait CFD untuk membayar personel non-ASN tanpa dasar hukum yang memadai.

CFD di kawasan Dago. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)
Ikon 27 Agu 2026, 13:40

Gedung Sate Cikajang Garut, Bangunan Unik di Tengah Perkebunan Teh

Di pelosok Cikajang, Garut, berdiri Gedung Sate Cikajang yang dibuat mirip ikon Jawa Barat dan digunakan untuk kegiatan warga.

Bangunan miniatur Gedung Sate di Cikajang, Garut. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 10:01

Mata Ini Menjadi Berharga di Hadapan Kyai Umar

Cerpen berdasarkan kisah nyata kehidupan Kyai Ahmad Umar Abdul Manan, pendiri Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta.

Ilustrasi santri. (Sumber: Pixabay)
Ayo Netizen 27 Agu 2026, 08:34

Full Depth Reclamation (FDR) sebagai Solusi Infrastruktur Jalan Berkelanjutan

Full Depth Reclamation (FDR) adalah metode rehabilitasi jalan berkelanjutan yang memanfaatkan material lama untuk memperkuat jalan, mengurangi limbah, menekan biaya, dan memperpanjang umur layanan.

ilustrasi (Sumber: - | Foto: -)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 20:21

Pengalaman Berburu Kopi di Warung, Toko dan Pabrik Kopi Tua di Kota Bandung

Menjelajahi aroma kopi legendaris Bandung! Simak keseruan berburu racikan kopi terbaik mulai dari warung legendaris, toko bersejarah, hingga pabrik kopi tua yang masih kokoh berdiri di Paris van Java.

Warung Kopi Purnama di Jalan Braga, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 19:10

Festival Film Bandung: Konsisten Merawat Apresiasi Perfilman Indonesia

Festival Film Bandung bukan sekadar seremoni tahunan. Selama hampir empat dekade, FFB telah menjadi bagian dari perjalanan perfilman Indonesia.

Para penerima Penghargaan Terpuji Festival Film Bandung (FFB) 2026 berfoto bersama usai acara penganugerahan. (Foto: Agus Wahyudi)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 17:37

Selamat Tinggal Terminal Cicaheum, Selamat Tinggal ‘Warnas Bi Yayah’ dan ‘JPO Preman Pensiun’

Terminal ini dilekatkan dengan tokoh-tokoh preman jalanan, pencopet, hingga aktivitas terminal sehari-hari di Bandung.

Warung nasi Bi Yayah. Ya, yang kedua, warung nasi milik Yuli Yumiati atau yang memerankan tokoh Bi Yayah di sinetron “Preman Pensiun” ikut terkenal seiring popularitas sinetron ini. (Sumber: Facebook)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 15:18

Jejak 'Mak Nyus' Sunda di Ibu Kota: Telaah Historis dan Kurasi Kuliner Jawa Barat Pilihan Bondan Winarno

Masakan Sunda bukan sekadar hidangan pelengkap, melainkan bagian penting dari identitas rasa yang turut membentuk selera masyarakat metropolitan.

Hidangan dari Dapur Sunda, Jl. Cipete Raya No.13, Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan. (Sumber: Google Review | Foto: merry silviani)
Sejarah 26 Agu 2026, 13:54

Sejarah Gedung Sate Bandung, Jejak Kolonial yang Bertahan Lebih dari Seabad

Gedung Sate dibangun pada 1920 sebagai pusat pemerintahan kolonial. Simak sejarahnya hingga menjadi ikon Jawa Barat.

Baris berbaris serdadu wanita KNIL di area Gedung Sate pada tahun 1949. (Sumber: KITLV)
Wisata & Kuliner 26 Agu 2026, 12:42

Jelajah Goa Sunyaragi, Labirin Batu Karang di Jantung Kota Cirebon

Jelajahi Goa Sunyaragi Cirebon, kompleks bersejarah dengan lorong batu karang, arsitektur unik, tiket masuk, dan tips berkunjung.

Wisata Goa Sunyaragi Cirebon. (Sumber: Instagram @goasunyaragi)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 12:23

Peringkat Nabi Muhammad saw. Dalam Kasus Tabloid Monitor Tahun 1990

Kisah tahun 1990 ini, berawal dari survei 50 tokoh yang dikagumi oleh pembaca tabloid Monitor dan memunculkan demonstrasi masyarakat

Klarifikasi dan permintaan Tabloid Monitor atas edisi 15 Oktober 1990 yang kontroversial. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 10:28

Pasar Baru Bandung dan Penyakit 'Kota Branding'

Upaya pem-branding-an memang penting. Kota perlu dikenal. Kawasan perlu memiliki daya tarik. Tetapi, branding hanyalah lapisan paling luar dari sebuah ekosistem. 

Pasar Baru Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Regia Ramadhina Revalgian/Magang)
Ayo Netizen 26 Agu 2026, 08:44

Jika Pohon-Pohon di Kalimantan Bisa Bernyanyi dan Hewan di Dalamnya Bisa Bicara

Manusia seringkali lupa bahwa di bumi ini mereka hidup tidak sendirian melainkan berdampingan dengan mahluk hidup lainnya yang juga harus dijaga kelestariannya.

Orang utan di hutan Kalimantan. (Sumber: Pexels | Foto: Tim Morgan)