Kasus Tabloid Monitor memuat hasil angket pembaca pada edisi 15 Oktober 1990. Angket mencatat 50 tokoh yang paling dikagumi oleh para pembaca. Posisi Arswendo berada di posisi 10 dan Nabi Muhammad saw. berada di posisi 11. Jajak pendapat ini dibuat untuk menaikkan tiras atau jumlah penjualan majalah. Umat Islam merasa tersinggung dengan urutan tokoh dalam hasil angket tersebut. Publikasi ini memicu reaksi keras dari sebagian besar umat Islam di Indonesia karena dianggap merendahkan dan tidak menghormati kedudukan Nabi Muhammad saw. sebagai tokoh sentral dalam ajaran Islam. Demonstrasi dan protes besar terjadi dari berbagai kalangan masyarakat dengan mendatangi Kantor redaksi tabloid Monitor di Jakarta.
Pemerintah Orde Baru melalui Departemen Penerangan mencabut SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) milik Monitor sehingga tabloid tersebut ditutup. Pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto diproses secara hukum dan ditahan. Ia didakwa melanggar Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penodaan agama serta UU Pokok Pers. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun penjara kepada Arswendo pada tahun 1990. Setelah menjalani masa tahanan, Arswendo bebas dan kembali aktif di dunia kreatif serta penulisan hingga akhir hayatnya.
Kasus Tabloid Monitor pada tahun 1990 terjadi sebagai dampak dari hasil jajak pendapat pembaca bertajuk "Kagum Rp 5 Juta" yang menempatkan Pemimpin redaksinya, Arswendo Atmowiloto di peringkat ke-10, tepat satu perngkat di atas Nabi Muhammad saw. Daftar peringkat lima besarnya adalah :
1. Soeharto (Presiden RI ketika itu)
2. B.J. Habibie
3. Soekarno
4. Iwan Fals
5. Zainuddin MZ.
Dari sudut pandang sosial dan budaya, kasus ini menunjukkan betapa sensitifnya isu yang berkaitan dengan simbol dan figur keagamaan di masyarakat Indonesia. Sebagai negara yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia, penghormatan terhadap Nabi Muhammad saw. merupakan bagian penting dari kehidupan beragama. Oleh karena itu, banyak pihak menilai bahwa penyajian hasil survei tersebut tidak mempertimbangkan aspek etika, sensitivitas agama, dan dampak sosial yang mungkin timbul.

Dari perspektif jurnalistik, kasus Tabloid Monitor menjadi pelajaran penting mengenai tanggung jawab media dalam menyajikan informasi. Kebebasan pers memang merupakan prinsip yang penting dalam masyarakat demokratis, tetapi kebebasan tersebut juga harus disertai dengan tanggung jawab sosial. Media perlu mempertimbangkan konteks budaya, nilai-nilai masyarakat, dan potensi dampak pemberitaan terhadap stabilitas sosial. Dalam kasus ini, banyak kalangan menilai bahwa redaksi kurang cermat dalam menyeleksi dan menyajikan hasil jajak pendapat sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan kemarahan publik.
Akibat kontroversi tersebut, pemerintah melalui Departemen Penerangan mencabut Surat Izin Usaha Penerbitan Pers atau SIUPP Tabloid Monitor. Arswendo Atmowiloto juga diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara. Peristiwa ini menjadi salah satu kasus paling terkenal dalam sejarah pers Indonesia pada masa Orde Baru. Selain menunjukkan batas-batas kebebasan pers pada masa itu, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana tekanan sosial dan politik dapat memengaruhi keberlangsungan suatu media cetak khususnya..
Adanya kasus Tabloid Monitor tahun 1990 tersebut merupakan contoh penting mengenai hubungan antara kebebasan pers, etika jurnalistik, dan sensitivitas keagamaan. Peristiwa ini mengajarkan bahwa media harus mampu menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab sosial. Di sisi lain, kasus tersebut juga menjadi bahan kajian sejarah mengenai dinamika pers Indonesia, hubungan antara negara dan media, serta peran agama dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Kasus Tabloid Monitor tahun 1990 dapat dianalisis sebagai salah satu contoh konflik antara kebebasan pers, sensitivitas agama, dan tanggung jawab media massa di Indonesia.
Kasus Tabloid Monitor tahun 1990 menunjukkan bahwa media massa memiliki tanggung jawab sosial yang besar dalam menyajikan informasi kepada publik. Pemuatan hasil jajak pendapat yang menempatkan Nabi Muhammad saw. pada peringkat ke-11, di bawah nama pemimpin redaksi Arswendo Atmowiloto, menimbulkan kemarahan luas di kalangan umat Islam karena dianggap merendahkan tokoh yang sangat dihormati dalam agama. Meskipun pihak Monitor beralasan bahwa daftar tersebut merupakan hasil polling pembaca, publik menilai redaksi tetap bertanggung jawab atas proses seleksi dan publikasi hasil jajak pendapat tersebut.

Kasus ini berujung pada pencabutan izin terbit Tabloid Monitor dan hukuman penjara terhadap Arswendo, sekaligus menjadi pelajaran penting mengenai perlunya etika jurnalistik, kepekaan terhadap nilai-nilai keagamaan, dan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan penghormatan terhadap keyakinan masyarakat.
Hebohnya kasus Tabloid Monitor mencerminkan bahwa kebebasan pers harus disertai tanggung jawab sosial dan penghormatan terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat agar tidak menimbulkan konflik sosial dan keagamaan. Pengetahuan tentang keyakinan yang berbeda, alangkah eloknya kalau disertai rasa saling bersimpati atau menghormati untuk menghilangkan konflik horisontal yang meluas dan sangat merugikan. (*)