Kota Bandung kini tengah gencar membenahi tata ruang kota demi menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan. Kehadiran Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi prioritas utama pemerintah daerah untuk menekan dampak buruk pemanasan global. Melalui perencanaan yang matang, kawasan RTH ini dirancang agar mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan seluruh warga Kota Kembang.
Penyebaran kawasan asri ini dilakukan secara menyeluruh dan menyasar ke 30 kecamatan di Kota Bandung. Setiap wilayah memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri dalam menyediakan lahan terbuka yang ideal bagi publik. Mulai dari pusat kota yang padat hingga pinggiran, pemetaan wilayah ini penting untuk memastikan keadilan akses lingkungan bagi masyarakat.
Artikel ini akan mengulas kondisi terkini perkembangan infrastruktur hijau di seluruh pelosok kecamatan tersebut. Berbagai fungsi penting seperti area resapan air, paru-paru kota dan tempat rekreasi akan dibahas secara mendalam. Mari kita telusuri bagaimana transformasi hijau ini mampu mewujudkan Kota Bandung yang lebih asri, nyaman dan berkelanjutan.
Dibandingkan dengan keadaan Bandung pada tahun 1985-1990-an, maka Bandung pada saat itu terasa jauh lebih sejuk dan nyaman pada siang hari dan lebih dingin pada malam hari. Penulis sendiri merasakan suana yang berbeda jika dibandingkan masa kini.
Kecamatan-kecamatan di Kota Bandung yang memiliki udara relatif lebih sejuk dibandingkan kecamatan lain dan karakteristik jalan utama lurus dan menanjak (meninggi) secara konstan ke arah Utara menuju Kawasan Bandung Utara (KBU) meliputi:
- Kecamatan Coblong, memiliki Jl. Ir. H. Juanda (Dago) yang membentang lurus dan menanjak ke Utara menuju arah Dago Pakar.
- Kecamatan Sukajadi, memiliki area awal Jl. Dr. Setiabudi (seperti kawasan sekitar Pasteur hingga Karang Setra) yang menjadi jalur utama lurus menanjak ke arah Lembang.
- Kecamatan Sukasari, kelanjutan dari Jl. Dr. Setiabudi ke arah Utara (daerah Ledeng) yang jalurnya lurus memanjang dan semakin menanjak tinggi.
- Kecamatan Cidadap, meliputi kawasan Jl. Ciumbuleuit hingga area Punclut yang memiliki kontur geografis menanjak tajam ke arah Utara.
Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang, jalur atau mengelompok yang bersifat terbuka dan ditumbuhi tanaman, baik secara alami maupun sengaja ditanam.
Proporsi dan Jenis Ruang Terbuka Hijau
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah perkotaan minimal harus seluas 30% dari total luas wilayah. Proporsi ini dibagi menjadi dua jenis:
- RTH Publik (20%), area yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum, seperti taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan dan area sekitar sungai.
- RTH Privat (10%), area milik institusi, badan usaha atau perorangan yang pemanfaatannya terbatas, seperti halaman rumah atau pekarangan pribadi.
Fungsi Utama Ruang Terbuka Hijau
- Ekologis, menyerap air hujan untuk pencegahan banjir, menurunkan suhu udara, mereduksi polusi dan menjadi habitat satwa.
- Sosial dan estetika, menyediakan ruang interaksi publik, tempat rekreasi dan memperindah lanskap kota.
Pemerintah Kota Bandung terus mempercepat pemerataan Ruang Terbuka Hijau di seluruh wilayahnya. Langkah strategis ini mencakup pembangunan taman tematik dan revitalisasi lahan kritis di 30 (tiga puluh) kecamatan. Kehadiran RTH yang tersebar merata diharapkan mampu menurunkan suhu udara kota sekaligus meningkatkan indeks kebahagiaan dan produktivitas harian warga Bandung.
Distribusi kawasan hijau ini disesuaikan dengan karakteristik unik dari masing-masing kecamatan. Kawasan padat penduduk diprioritaskan untuk taman aktif berskala lingkungan yang ramah anak. Sementara itu, wilayah yang rawan banjir dioptimalkan sebagai kawasan konservasi air, hutan kota dan area resapan alami demi menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan secara jangka panjang.
Keberhasilan program penghijauan masif ini membutuhkan komitmen kuat dan kolaborasi aktif dengan masyarakat setempat. Warga diimbau untuk ikut serta menjaga fasilitas publik dan merawat tanaman di lingkungan sekitar. Sinergi yang solid antara pemerintah dan komunitas akan memastikan keberlanjutan fungsi ekologis serta estetika ruang publik di Kota Bandung.
Ruang Terbuka Hijau di 30 Kecamatan di Kota Bandung

Kota Bandung memiliki 30 kecamatan yang masing-masing memiliki ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman kota, jalur hijau, sempadan sungai atau pemakaman. Berikut adalah daftar 30 kecamatan di Kota Bandung beserta contoh ruang terbuka hijau (RTH) atau taman di wilayahnya:
- Andir – Lapangan/Taman Penerbangan atau Alun-Alun Cicendo, Jalur Hijau Jl. Rajawali.
- Antapani – Taman Antapani (Taman Jomblo Antapani) atau Taman Kunang-Kunang.
- Arcamanik – Taman Lapang Arcamanik, Jalur Hijau Sport Jabar.
- Astana Anyar – Taman Tegalega (sebagian), RTH Sempadan Sungai Citepus.
- Babakan Ciparay – Taman Leuwi Panjang, Jalur Hijau Terminal.
- Bandung Kidul – Taman Batununggal, Jalur Hijau Tol Pasir Koja.
- Bandung Kulon – Taman Cijerah, Sempadan Sungai Cibodas.
- Bandung Wetan – Taman Lansia, Taman Cilaki, Taman Cibeunying.
- Batununggal – Taman Gumuruh, Taman Lost City Maleer.
- Bojongloa Kaler – Taman Jamika, RTH Sempadan Sungai Citepus.
- Bojongloa Kidul – Taman Cibaduyut, RTH Sempadan Sungai Cikakap.
- Buahbatu – Taman Sekejati, Jalur Hijau Margahayu Raya.
- Cibeunying Kaler – Taman Skateboard, Jalur Hijau Pahlawan.
- Cibeunying Kidul – Taman Superhero, Taman Pasirlayung.
- Cibiru – RTH Kawasan Manglayang, Sempadan Sungai Cinambo.
- Cicendo – Taman Pandawa, Taman Pupuk.
- Cidadap – Seke Babakan Ledeng, RTH Sempadan Sungai Cikapundung.
- Cinambo – Jalur Hijau Semplak, RTH Sempadan Cipamokolan.
- Coblong – Hutan Kota Babakan Siliwangi, Taman Ganesha, Taman Japati.
- Gedebage – Kampung Rancabayawak (Kampung Blekok), RTH Sempadan Gedebage.
- Kiaracondong – Taman Kiaracondong, RTH Sempadan Cikapundung Kolot.
- Lengkong – Taman Regol, Taman Badak, Taman Dewi Sartika.
- Mandalajati – Taman Pasir Impun, Jalur Hijau AH Nasution.
- Panyileukan – Taman Panyileukan, Sempadan Sungai Cinambo.
- Rancasari – Taman Cipamokolan, Jalur Hijau Soekarno-Hatta.
- Regol – Taman Tegalega, Jalur Hijau BKR.
- Sukajadi – Taman Karang Setra, Jalur Hijau Pasteur.
- Sukasari – Taman Sarijadi, Jalur Hijau Gegerkalong.
- Sumur Bandung – Taman Balai Kota Bandung, Taman Vanda, Taman Alun-Alun Bandung.
- Ujungberung – Alun-Alun Ujungberung, Taman Cilengkrang Indah.
Luas Ruang Terbuka Hijau dan Taman Kota
Merujuk pada Buku Bandung Dalam Angka Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, di Kota Bandung terdapat 759 taman kota dengan total luas 2.170.134,11 meter persegi. Taman-raman tersebut tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung:
- Kecamatan Arcamanik menjadi kecamatan dengan luas taman terluas yaitu 689.090,23 meter persegi dengan jumlah taman sebanyak 45 taman, didukung oleh area publik luas, seperti kawasan Sentra Olahraga Remaja (SOR) Arcamanik.
- Kecamatan Bandung Wetan tercatat menjadi kecamatan dengan jumlah taman terbanyak, sebanyak 60 taman dengan luas 321.062,33 meter persegi, termasuk area ikonik seperti Taman Lansia dan Taman Balai Kota.
- Kecamatan Buah Batu dengan 47 taman seluas 30.322,31 meter persegi.
- Kecamatan Gedebage, merupakan kecamatan dengan wilayah administrasi terluas secara keseluruhan di Kota Bandung (mencapai 9,58 km² atau 965 ha), namun porsi eksisting RTH dan kawasan hijaunya terbagi dengan fungsi tata ruang lain dan kawasan resapan.
Baca Juga: Ketika Wajah-Wajah Populer Mengisi Halaman Majalah Selecta Edisi Oktober 1970
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di 30 kecamatan Kota Bandung merupakan langkah vital demi mewujudkan lingkungan yang asri dan berkelanjutan. Kolaborasi aktif antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kelestarian fasilitas ini. Semoga inisiatif hijau ini mampu mengurangi polusi, meningkatkan kebahagiaan warga, sekaligus mengembalikan identitas Bandung yang sejuk bagi generasi mendatang.
Kehadiran Ruang Terbuka Hijau di seluruh kecamatan Kota Bandung bukan sekadar penghias kota, melainkan kebutuhan dasar warga. Selain menjadi paru-paru kota yang menyaring udara bersih, area ini berfungsi sebagai ruang sosial untuk berinteraksi. Mari kita jaga bersama kebersihan fasilitas publik ini agar Bandung tetap nyaman, sehat dan humanis untuk ditinggali.
Kesimpulannya, pemerataan Ruang Terbuka Hijau di 30 kecamatan adalah investasi jangka panjang yang krusial bagi masa depan Kota Bandung. Komitmen bersama dalam merawat taman dan area hijau ini akan menentukan keberhasilan tata kota yang ramah lingkungan. Langkah nyata dari sekarang akan memastikan Bandung tetap menjadi kota yang layak huni dan lestari. (*)