Ayo Netizen

RT/RW di Bandung Tidak Perlu Jadi Densus 88 Kecil-kecilan

Oleh: Djoko Subinarto
Tim Densus 88. (Sumber: ayobandung.com | Foto: suara.com via ayobandung.com)

TIM Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Antapani Tengah, Kota Bandung, Jumat, 2 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan tindak pidana terorisme.

Laporan media menyebut rumah yang menjadi sasaran penggeledahan berada di tengah permukiman warga yang cukup padat. Suasana di sekitar rumah tampak sepi dan tidak terlihat aktivitas dari dalam bangunan. Hanya beberapa pasang sandal yang terlihat tersusun di rak bagian depan kontrakan.

Ketua RT 06, Agus, yang dikutip pikiran-rakyat.com, membenarkan adanya operasi Densus 88 di wilayahnya. Ia mengaku diminta masuk ke dalam rumah untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan yang dilakukan aparat.

Agus mengaku sempat terkejut mengetahui operasi tersebut. Ia awalnya menduga aparat tengah melakukan penggerebekan terkait kasus narkoba atau perkara sejenis.

Atas kejadian tersebut, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kemudian menegur pengelola kontrakan, RW dan lurah. Ia meminta agar tidak ada lagi alasan “kecolongan”.

Benarkah peristiwa kasus di Antapani itu sebagai sebuah “kecolongan”?

LaCi RW

Pemerintah Kota Bandung sesungguhnya telah membangun instrumen untuk membuat data kependudukan lebih dekat dengan kenyataan di lapangan. Melalui Layanan Catatan Informasi Rukun Warga (LaCI RW), pendataan kewilayahan pada tahun 2026 tidak hanya melihat siapa yang tercatat berdasarkan alamat KTP, tetapi juga berusaha mengenali warga yang secara faktual tinggal di suatu wilayah, termasuk penduduk nonpermanen yang tidak ber-KTP Kota Bandung.

Pendataan seperti itu memang penting bagi kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi. Seseorang bisa memiliki KTP di luar Bandung, tetapi bekerja, bersekolah, atau tinggal untuk jangka waktu tertentu di Bandung. Bagi administrasi kota, keberadaan faktual semacam itu tetap merupakan informasi penting.

LaCI RW juga dirancang untuk menghasilkan data kewilayahan hingga tingkat RT dan RW. Dalam pendataan tahun 2026, pemerintah bahkan memasukkan informasi mengenai hunian, termasuk rumah kontrakan dan rumah indekos.

Dengan demikian, perubahan penghuni tidak semestinya menjadi sesuatu yang sama sekali tidak terlihat oleh sistem administrasi kewilayahan. Artinya, dari sisi desain, Bandung sebenarnya sudah bergerak ke arah yang tepat, di mana administrasi kependudukan tidak cukup hanya bertanya siapa yang memiliki alamat di suatu tempat, tetapi juga siapa yang benar-benar tinggal di sana.

Maka, persoalannya kemudian bukan lagi semata-mata apakah instrumennya tersedia, melainkan apakah instrumen itu bekerja secara konsisten di lapangan? Apakah setiap perubahan penghuni masuk ke dalam sistem? Apakah pemilik kos dan kontrakan memahami kewajibannya? Apakah pengurus wilayah memperoleh informasi yang cukup untuk memperbarui data? Dan apakah data tersebut benar-benar digunakan ketika pemerintah membutuhkan gambaran tentang siapa yang tinggal di sebuah lingkungan?

Tidak sederhana

Bandung sendiri memiliki dinamika penduduk yang tidak sederhana. Profil Perkembangan Kependudukan Kota Bandung mencatat 2.591.763 penduduk pada tahun 2024. Ini berdasarkan Data Konsolidasi Bersih Kementerian Dalam Negeri Semester II 2024. Di dalamnya terdapat 559.627 orang yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa dan 832.785 orang sebagai wiraswasta.

Angka tersebut memang tidak dengan sendirinya menunjukkan berapa banyak penduduk yang datang dan pergi dari Bandung setiap hari. Namun, komposisinya memberi gambaran tentang sebuah kota yang dihuni oleh kelompok penduduk dengan aktivitas dan kebutuhan administrasi yang beragam. Sebagian tinggal secara permanen, sebagian mungkin berpindah tempat tinggal mengikuti pekerjaan atau pendidikan, dan sebagian lainnya dapat berstatus nonpermanen.

Di kota dengan karakter penduduk seperti itu, mengetahui jumlah penduduk saja tidak cukup. Pemerintah juga perlu mengetahui di mana mereka tinggal dan seberapa cepat data tersebut berubah.

Angka-angka tersebut memang tidak otomatis menunjukkan berapa banyak orang yang tinggal di kos atau kontrakan, tetapi cukup menggambarkan satu hal bahwa Bandung adalah kota yang dihuni oleh manusia dengan mobilitas dan kebutuhan yang sangat beragam.

Karena itu, persoalannya bukan sekadar pendataan “pendatang”. Bahkan, istilah pendatang sendiri kadang membuat persoalan menjadi terlalu sederhana.

Sekadar ilustrasi, seorang mahasiswa dari Garut yang menyewa kamar di Sukajadi, pekerja dari Tasikmalaya yang mengontrak rumah di Antapani, dan seseorang yang datang ke Kiaracondong dengan niat melakukan kejahatan adalah tiga hal yang sama sekali berbeda.

Administrasi negara tidak boleh mencampur ketiganya hanya karena mereka sama-sama bukan pemegang KTP Bandung. Maka, yang diperlukan adalah mengetahui keberadaan, bukan mencurigai identitas. Data tentang siapa yang tinggal di sebuah rumah berguna untuk banyak hal, mulai dari perencanaan sampah, air, layanan kesehatan, kebencanaan, kepadatan lingkungan, sampai respons keadaan darurat.

Disdukcapil Bandung sendiri sudah menjelaskan bahwa data penduduk nonpermanen dibutuhkan untuk membantu pemerintah merancang fasilitas publik.

Bayangkan sekarang sebuah rumah kontrakan ditinggali lima orang, tetapi sistem kota masih membacanya seperti rumah dengan satu keluarga pemilik. Lima orang itu tetap menghasilkan sampah, menggunakan air, memanfaatkan jalan, membutuhkan layanan kesehatan dan pada suatu saat mungkin membutuhkan bantuan ketika terjadi kebakaran atau bencana.

Kota yang tidak mengetahui perubahan penghuninya bukan hanya memiliki masalah keamanan. Ia memiliki masalah kapasitas membaca realitas. Di sinilah ilmu data memberi pelajaran sederhana, yakni kualitas keputusan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan algoritma, tetapi oleh kualitas data yang masuk.

Penduduk nonpermanen

Pemerintah Kota Bandung bisa saja memiliki dashboard, aplikasi, server dan berbagai istilah digital yang terdengar modern. Namun, kalau informasi dasar di lapangan tidak diperbarui, dashboard itu hanya menjadi versi digital dari buku administrasi yang mungkin sudah lama tidak dibuka-buka.

Bandung sebenarnya sudah lama mengenal persoalan penduduk nonpermanen. Disdukcapil bahkan menyediakan layanan khusus bagi warga yang tinggal di Bandung minimal enam bulan tetapi tidak berniat mengubah status kependudukannya.

Pendataan penduduk nonpermanen juga mensyaratkan pengantar RT/RW. Jadi, problemnya bukan ketiadaan aturan, melainkan adalah membuat aturan bertemu dengan perilaku sehari-hari manusia.

Dan perilaku manusia memang tidak selalu patuh pada desain administrasi. Pemilik kontrakan mungkin lupa. Penyewa mungkin tidak tahu. Pengurus lingkungan mungkin menganggap penghuni baru sebagai urusan pemilik rumah. Pemilik rumah mungkin tinggal di luar kota. Lima pihak bisa mengira pihak lain yang bertanggung jawab. Pada akhirnya, semua merasa tidak bersalah, sementara data pemerintah tetap kosong melompong.

Itulah sebabnya pemerintah kota barangkali perlu merancang sistem dengan prinsip yang lebih sederhana: semakin penting datanya, semakin kecil ketergantungannya pada inisiatif manual manusia.

Ketika seseorang menyewa rumah, proses pelaporan seharusnya semudah mengisi formulir digital beberapa menit. Ketika pindah, datanya diperbarui. RT/RW tidak menjadi detektif, melainkan simpul verifikasi. Kelurahan tidak menunggu laporan viral, melainkan menerima data yang terus bergerak.

Tentu, ada satu hal patut jadi perhatian, yakni privasi. Pendataan warga bukan izin untuk mengawasi kehidupan pribadi mereka. Jangan sampai setelah kasus Antapani muncul, setiap orang yang baru menyewa kamar otomatis dipandang sebagai calon kriminal. Itu justru akan merusak kepercayaan sosial yang dibutuhkan sebuah kota.

Data-data harus dikumpulkan untuk tujuan yang jelas, disimpan secara aman, digunakan oleh pihak yang berwenang, dan tidak berubah menjadi mesin prasangka. Oleh sebab itu, kasus Antapani sebaiknya tidak dipandang sebagai alasan agar Bandung menjadi kota yang lebih curiga kepada para pendatang. Kasus Antapani seharusnya menjadi alasan agar Bandung menjadi kota yang lebih mengetahui para penghuninya.

Mengetahui bukan berarti mengintai atau memata-matai. Mengetahui berarti pemerintah memiliki informasi dasar yang cukup untuk memahami perubahan wilayahnya sendiri.

Sesuatu yang mencurigakan

Ada perbedaan besar antara pemerintah yang mengetahui bahwa sebuah rumah berganti penghuni dengan pemerintah yang mengetahui bahwa penghuni rumah itu sedang melakukan sesuatu yang mencurigakan. Yang pertama adalah pekerjaan administrasi. Yang kedua adalah pekerjaan penegakan hukum dan intelijen. Jangan campurkan keduanya.

RT dan RW tidak perlu menjadi Densus 88 kecil-kecilan. Mereka cukup memastikan bahwa pintu administrasi kota tidak dibiarkan terbuka tanpa catatan. Karena itu, kasus Antapani mestinya menjadi audit kecil bagi Bandung. Bukan audit terhadap satu RW atau satu lurah saja, tetapi audit terhadap seluruh rantai informasi: dari pemilik kos dan kontrakan, RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga sistem kependudukan kota.

Kalau satu mata rantai putus, pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, melainkan mengapa sistem membiarkan satu mata rantai putus tanpa segera diketahui.

Tentu saja, Bandung tidak perlu menunggu teror untuk mengetahui siapa yang tinggal di dalam rumah-rumah kontrakan. Teror adalah peristiwa langka. Pergantian penghuni kontrakan adalah peristiwa sehari-hari.

Baca Juga: Membincangkan Hujan di Musim Kemarau

Pemerintahan yang baik justru dibangun dari kemampuan menangani peristiwa sehari-hari dengan rapi. Kalau sistem itu bekerja baik, ketika suatu hari muncul keadaan luar biasa, pemerintah tidak mulai dari kegelapan informasi.

Bandung sudah mempunyai LaCi RW, sudah memiliki mekanisme pelaporan dan pendataan penduduk nonpermanen, dan sudah mengetahui bahwa kos serta kontrakan merupakan titik penting administrasi perkotaan. Tinggal apakah semuanya sudah berfungsi dengan baik.

Jika belum, maka persoalannya bukan lagi ketiadaan instrumen, melainkan kesenjangan antara sistem yang dirancang pemerintah dan sistem yang benar-benar bekerja di lapangan untuk menghasilkan data yang termutakhir, diperbarui, saling terhubung, dan benar-benar digunakan untuk mengambil keputusan. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam