SELEMBAR kertas berisi tarif parkir tiba-tiba menjadi lebih berkuasa daripada sebuah peraturan wali kota. Itu terjadi di Kota Kembang Bandung.
Kertas itu beredar di media sosial dan memperlihatkan tarif parkir bus Rp65.000 di Jalan Diponegoro, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung. Kok, bisa sih?
Struktur tarif
Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir sudah memberikan struktur tarif berdasarkan kawasan dan jenis kendaraan.
Untuk bus atau truk di kawasan pusat kota, tarifnya Rp7.000 per jam. Bahkan, jika kendaraan berada di sana selama beberapa jam, angka itu tetap harus mengikuti mekanisme tarif yang ditentukan pemerintah, bukan tiba-tiba berubah menjadi Rp65.000 hanya karena ada selembar kertas berwarna biru, misalnya.
Karena itu, perbedaan antara Rp7.000 dan Rp65.000 bukan sekadar perbedaan harga. Selisihnya mencapai lebih dari sembilan kali lipat. Dan kalau angka Rp65.000 itu benar-benar dipungut sebagai tarif parkir tanpa dasar hukum, persoalannya sudah masuk ke wilayah yang jauh lebih serius daripada sekadar “parkir mahal”.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kepada awak media bilang ia menduga karcis tersebut dibuat oleh oknum petugas parkir. Farhan menegaskan pemerintah kota akan menindaklanjutinya dan menyebut pungutan dengan nominal semacam itu sebagai pungutan liar.
Tentu saja, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi, satu hal sudah jelas bahwa pemerintah pasti tidak pernah memberikan kewenangan kepada petugas parkir untuk menciptakan tarif berdasarkan kreativitasnya sendiri.
Negara hadir
Selama ini, kita mungkin membayangkan negara hadir ketika ada undang-undang, peraturan wali kota, kantor pemerintahan, seragam petugas, atau papan pengumuman resmi.
Padahal, bagi warga kebanyakan, negara sebenarnya terasa hadir pada saat mereka berhadapan dengan seseorang di lapangan.
Bagi pengemudi bus yang masuk Jalan Diponegoro, misalnya, Perwal bukanlah sesuatu yang dibawa dalam dashboard kendaraannya. Pengemudi bus mungkin tidak pernah membaca Perwal Nomor 66 Tahun 2021. Yang ia lihat adalah petugas yang menghentikannya, kertas yang diberikan kepadanya, angka Rp65.000 yang harus dibayar, dan kemungkinan konsekuensi jika ia menolak.
Dalam situasi seperti itu, hukum yang sesungguhnya dialami warga bukan lagi hukum sebagaimana tertulis dalam dokumen pemerintah. Hukum menjadi apa yang dianggap berlaku oleh orang yang sedang berdiri di depannya. Ini salah satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan (governance), di mana Aturan formal bisa kalah efektif dari aturan informal ketika negara gagal memastikan aturan formal bekerja di titik pelayanan paling bawah.
Ilmu politik dan administrasi publik sudah lama mengenal persoalan semacam itu. Negara tidak hanya dinilai dari kemampuan membuat kebijakan, tetapi juga dari state capacity, yaitu kemampuan institusi menerjemahkan keputusan di atas kertas menjadi tindakan yang konsisten di lapangan.
Negara yang memiliki banyak regulasi tetapi lemah dalam pelaksanaan bisa terlihat sangat kuat dari kantor pusat, tetapi terasa sangat lemah di pinggir jalan.
Baca Juga: Halte BRT di Tengah Jalan Satu Arah, Solusi atau Biang Macet Baru di Ahmad Yani Cicadas?
Kemenangan negara
Kembali ke soal tarif parkir Rp65.000, mengapa praktik semacam itu bisa terjadi? Apakah petugas bekerja tanpa pengawasan? Apakah masyarakat kesulitan membedakan karcis resmi dan tidak resmi? Apakah pembayaran dilakukan secara tunai sehingga sulit dilacak? Apakah pengelolaan parkir bus memiliki mekanisme kontrol yang berbeda dengan kendaraan biasa? Dan berapa lama sebuah praktik semacam itu dapat berlangsung sebelum diketahui pemerintah?
Pungutan informal biasanya tidak lahir secara ujug-ujug. Ia membutuhkan kondisi tertentu, mulai dari adanya ruang diskresi, informasi yang tidak seimbang, lemahnya pengawasan, serta pihak yang merasa lebih aman membayar daripada berdebat.
Seorang sopir bus pariwisata yang membawa puluhan anak sekolah, misalnya, mungkin tidak akan berhenti di tengah jalan untuk memperdebatkan dasar hukum tarif parkir. Waktu adalah biaya. Penumpang menunggu. Bus harus segera dipindahkan. Sopir mungkin juga tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Dalam situasi seperti itu, Rp65.000 bisa menjadi harga dari kepraktisan. Bukan karena tarif tersebut dianggap benar, melainkan karena biaya untuk melawannya terasa lebih besar daripada uang yang diminta.
Kalau pola semacam ini dibiarkan, masalahnya bukan lagi satu karcis palsu atau satu petugas. Yang muncul adalah ekonomi kecil yang hidup di antara aturan resmi dan kebutuhan sehari-hari. Ada harga yang ditentukan pemerintah dan ada harga yang diketahui masyarakat melalui pengalaman. Ada tarif dalam peraturan dan ada tarif yang “katanya biasa”. Ada negara yang bekerja melalui regulasi dan ada kekuasaan informal yang bekerja melalui situasi.
Maka, kasus Rp65.000 di Jalan Diponegoro seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa oknumnya. Pelaku, jika terbukti melanggar, tentu harus ditindak. Tetapi, pemerintah juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri: mengapa seorang warga bisa sampai percaya bahwa selembar kertas yang tidak sesuai tarif resmi mempunyai cukup kekuatan untuk membuatnya membayar?
Tersebab, negara tidak benar-benar kalah ketika seorang oknum membuat tarif parkir sendiri. Negara kalah ketika warga lebih percaya kepada kertas yang diberikan seseorang di pinggir jalan daripada kepada aturan yang dibuat oleh pemerintahnya sendiri.
Dan kemenangan negara bukan semata-mata ketika sang oknum pembuat tarif parkir ditemukan, dimarahi, atau disanksi. Kemenangan negara terjadi ketika warga tahu berapa tarif yang benar, tahu siapa yang berwenang memungutnya, tahu bagaimana cara membayar, dan tahu ke mana harus mengadu ketika ada yang meminta lebih. (*)