Ayo Netizen

Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

Oleh: Marsya Laura Humaira
Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Bagi para penggemar kebugaran, berjalan kaki merupakan salah satu bentuk olahraga yang paling mudah dan hemat biaya. Selain itu, aktivitas ini cocok untuk segala usia dan dapat dilakukan bersama teman atau keluarga; karena sifatnya yang santai, Anda bisa menikmati pemandangan sekitar sembari membakar kalori dan menjaga kesehatan tubuh.

Ambil contoh kawasan Pacuan Kuda, khususnya di dekat kompleks SPOrT Jabar, tempat orang-orang dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga lansia, berjalan kaki untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Namun, jika diamati lebih cermat, permukaan jalan di tepi kawasan SPOrT Jabar tampak tidak rata serta dipenuhi batu dan debu.

Pinggir jalan SPOrT Jabar, Pacuan Kuda yang tidak rata dan berbatu. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Selain itu, terutama pada akhir pekan dan hari libur, kawasan tersebut sering dipadati pedagang kaki lima; meja dan bangku mereka memakan ruang trotoar sehingga memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan.

Pejalan kaki berjalan di bahu jalan karena trotoar dipenuhi oleh kegiatan pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Terlebih lagi, trotoar yang terhalang oleh aktivitas pedagang secara tidak langsung mengakibatkan kemacetan panjang bagi mobil yang hendak keluar dari kompleks SPOrT Jabar. Hal ini pada gilirannya menghambat arus lalu lintas dan terkadang mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang parah.

Kemacetan mobil yang hendak keluar dari kompleks SPOrT Jabar (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Kondisi ini tentu sangat ironis dan membahayakan keselamatan warga yang ingin berolahraga. Padahal, trotoar yang layak adalah hak dasar pejalan kaki dan cerminan dari kota yang aman, tertib, serta manusiawi. Ketika hak atas ruang publik ini diabaikan, area tepi jalan tidak lagi menjadi lingkungan yang aman bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya, melainkan justru berubah menjadi sumber bahaya baru bagi mereka.

Kenyataan di lapangan tersebut jelas bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku di negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hak kita sebagai pejalan kaki telah dijamin secara hukum melalui aturan-aturan berikut:

  • Pasal 131 ayat (1): Secara tegas menyatakan bahwa "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

Hukum telah menetapkan bahwa area pedestrian harus steril dari aktivitas yang mengganggu fungsinya. Namun, okupasi oleh pedagang kaki lima serta penempatan meja dan bangku yang memakan ruang trotoar di kawasan SPOrT Jabar menjadi bukti nyata atas pelanggaran Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan." Sebagai bagian dari ruang manfaat jalan, trotoar tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan atau parkir liar yang merampas hak pejalan kaki.

Hal ini diperkuat oleh perspektif akademis dari berbagai kajian tata kota. Dalam Progresif Law Review, disebutkan bahwa perhatian terhadap fasilitas pejalan kaki di Indonesia masih sangat minim karena perencanaan kota cenderung lebih berfokus pada kelancaran kendaraan pribadi dibandingkan hak pedestrian. Akibatnya, daya tarik warga untuk bermobilitas dengan jalan kaki terus menurun karena hilangnya rasa aman.

Lebih jauh lagi, sebuah studi dari Jurnal Teknik Sipil: Rancang Bangun menegaskan bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar oleh pedagang kaki lima secara masif menurunkan indeks kenyamanan publik (Walkability Index). Keberadaan hambatan fisik ini memaksa pejalan kaki berkonflik langsung dengan arus kendaraan di badan jalan, meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan. Padahal, berdasarkan teori ruang sosial urban, trotoar yang bersih dan ramah penyandang disabilitas (accessible) adalah aset penting untuk membangun interaksi sosial yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat urban.

Ketika masyarakat dipaksa berjalan di tepi badan jalan akibat trotoar yang tidak layak dan tersita, risiko keselamatan mereka menjadi taruhannya. Jika dibiarkan, para pelanggar fungsi jalan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU LLAJ, yaitu: 

  • Pasal 275 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tanpa infrastruktur yang aman, antusiasme warga untuk menjaga kesehatan melalui olahraga jalan kaki justru dihadapkan pada ancaman kecelakaan lalu lintas. Selain itu, trotoar yang tidak rata dan dipenuhi puing-puing mencederai prinsip dasar fasilitas publik, yaitu menjamin akses yang aman bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak yang sering beraktivitas di kawasan tersebut, sekaligus mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap penyediaan fasilitas yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Di sinilah Pemerintah Daerah memegang peran krusial sebagai jembatan keadilan. Solusi atas karut-marut ini tidak boleh bersifat sepihak dengan sekadar menggusur tanpa arah. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus hadir dengan pendekatan persuasif dan solutif: merenovasi trotoar kawasan SPOrT Jabar agar kembali layak bagi pejalan kaki, sekaligus melakukan relokasi dan penataan zona bagi para pedagang kaki lima. Dengan menyediakan area khusus kuliner atau food court terpadu yang tidak mengganggu hak pedestrian, para pedagang tetap bisa mengais rezeki dengan tenang, legal, dan bahkan lebih higienis.

Oleh karena itu, mengembalikan fungsi trotoar di kawasan SPOrT Jabar memerlukan komitmen dan kemauan politik yang kuat. Harmonisasi ruang ini adalah kunci; pejalan kaki mendapatkan hak keselamatannya, pengguna jalan terbebas dari kemacetan, dan roda ekonomi hilir para pedagang tetap berputar tanpa melanggar hukum. Sudah saatnya kita bergerak bersama mendukung Pemerintah Daerah dalam menciptakan tata ruang yang inklusif, sebuah perwujudan kota yang tidak hanya modern secara infrastruktur, tetapi juga adil, aman, dan memanusiawakan setiap warganya. (*)

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
  • Hesti, Y. (2023). The Function of Sidewalks for Pedestrians Based on Legislation in Indonesia. Progresif Law Review, Bandar Lampung.
  • Agusman, Wa Ofin, La Daru, & Sajiman Wally. (2021). Studi Kenyamanan Pejalan Kaki di Trotoar. Jurnal Teknik Sipil: Rancang Bangun, Sorong.
Reporter Marsya Laura Humaira
Editor Aris Abdulsalam