Ayo Netizen

Sampah Itu Pasti, Bersih Itu Pilihan: Belajar dari Kota Bandung

Oleh: Bayu Hikmat Purwana
Launching GASLAH Tahun 2026 dalam Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 Tingkat Kota Bandung. (Sumber: prokopim.bandung.go.id | Foto: Protokol Komunikasi Pimpinan)

Sampah tidak mungkin kita hindari. Setiap hari, ketika makan, berbelanja, bekerja, dan beraktivitas, selalu ada sesuatu yang tersisa. Namun, sampah yang menumpuk, menimbulkan bau, dan memenuhi ruang kota bukanlah sesuatu yang tidak terhindarkan. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan: bagaimana pemerintah membangun sistem pengelolaan sampah dan bagaimana warga memperlakukan sampah yang dihasilkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Kinerja Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup yang diakses pada Oktober 2026, timbulan sampah Kota Bandung tercatat sekitar 1.574 ton per hari. Dari jumlah tersebut, baru 22,18 persen yang tercatat terkelola, sedangkan 77,82 persen lainnya belum terkelola.

Data yang sama juga mencatat bahwa Kota Bandung telah memiliki dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), tetapi TPA-nya masih tercatat menggunakan sistem open dumping. Sementara itu, terdapat 390 Bank Sampah Unit (BSU) aktif, 108 BSU tidak aktif, dan satu Bank Sampah Induk (BSI) aktif.

Gambaran tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah di Kota Bandung tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan imbauan kepada warga untuk memilah sampah. Penguatan kapasitas masyarakat, optimalisasi fasilitas pengolahan, dan pembenahan tata kelola dari hulu hingga hilir perlu berjalan beriringan agar sampah tidak sekadar berpindah tempat, tetapi benar-benar berkurang dan tertangani secara berkelanjutan.

Ketika Hilir Mulai Kehabisan Ruang

Pada sisi lain, kondisi TPA Sarimukti zona 5 yang secara desain semestinya dapat digunakan hingga Agustus 2027, namun diperkirakan akan penuh pada November 2026. Kapasitas desainnya sekitar 700 ribu ton, tetapi volume sampah yang telah tertampung sudah mencapai sekitar 560 ribu ton atau 80 persen dari kapasitas.

Berdasarkan data Pemkot Bandung yang dipublikasikan pada Desember 2025, timbulan sampah Kota Bandung mencapai sekitar 1.492 ton per hari, sedangkan kuota pengiriman ke TPA Sarimukti dibatasi sekitar 938 ton per hari. Selisih sekitar 554 ton per hari tersebut menggambarkan besarnya beban sampah yang perlu ditangani melalui pengolahan di dalam kota.

Pertanyaannya kini bukan lagi “ke mana sampah dibuang?”, melainkan “berapa banyak sampah yang sejak awal tidak perlu dibuang?”.

Kabar baiknya, arah kebijakan RIPS Bandung mulai terukur. Pemerintah Kota Bandung telah memetakan sekitar 220 calon titik pengolahan sampah berbasis kewilayahan. Setiap titik direncanakan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 5-10 ton per hari, dengan target pengurangan sampah yang diberitakan mencapai 125-250 ton per hari. Namun, realisasi rencana tersebut bergantung pada hasil verifikasi lokasi, kesiapan fasilitas, serta kepastian operasional dan pengelolaannya.

Pemkot juga telah mendorong penguatan pengolahan sampah organik melalui kompos pit, biopori, atau maggot. Langkah ini penting karena hampir 45 persen komposisi sampah Bandung merupakan material organik yang memiliki peluang besar untuk diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya.

Artinya, pemerintah mulai memperkuat “ekosistem pemilahan” dalam sistem persampahan kota. Sampah organik harus memiliki jalur pengolahan. Sampah yang memiliki nilai ekonomi harus tersambung dengan sistem daur ulang. Sementara residu harus memiliki mekanisme pengangkutan dan pemrosesan yang jelas.

Membangun Kapasitas, Bukan Sekadar Infrastruktur

Setiap perubahan tata kelola membutuhkan kapasitas dari para aktor yang terlibat. Pemerintah perlu mampu merancang sistem, mengoordinasikan berbagai pihak, memastikan standar berjalan, mengevaluasi hasil, dan mengukur dampaknya. Sementara itu, masyarakat membutuhkan pengetahuan dan keterampilan untuk mendukung pemilahan dan pengolahan sampah lingkup rumah tangga.

Pendekatan tersebut semakin konkret. Bandung telah menghadirkan sekitar 1.596 Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (GASLAH) dengan skema satu petugas untuk setiap RW. Mereka mendatangi rumah warga untuk memastikan pemilahan, mengolah sampah organik, serta mendorong perubahan perilaku dari sumbernya. Untuk mendukung peran tersebut, setiap petugas menerima honor bulanan, dengan target mampu mengolah 25 kilogram sampah organik per hari.

Kebijakan ini menegaskan bahwa pengelolaan sampah membutuhkan lebih dari sekadar infrastruktur. Dibutuhkan manusia yang memiliki kapasitas, mandat, dan insentif agar sistem bekerja optimal. Di sinilah GASLAH berperan: bukan sebagai tambahan tenaga kebersihan, melainkan penghubung kebijakan pemerintah dengan perilaku rumah tangga sekaligus bentuk investasi kapasitas di tingkat kewilayahan.

Ketika Ribuan Mahasiswa Turun ke Hulu

Pada Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan sekitar 25.000 mahasiswa untuk mendampingi masyarakat selama tiga bulan dalam mengelola sampah. Program pendampingan ini menargetkan pengurangan sampah hingga 20 persen atau sekitar 1.000 ton per hari dari timbulan Bandung Raya dari sumbernya.

Program kolaborasi ribuan mahasiswa tersebut merupakan pengembangan dari uji coba di Kecamatan Arcamanik yang melibatkan sekitar 500 mahasiswa. Evaluasi uji coba tersebut menunjukkan penurunan timbulan sampah sekitar 20 persen dan peningkatan pemilahan hingga dua kali lipat.

Pendekatan ini menarik, karena membawa pengetahuan langsung ke tingkat rumah tangga melalui pendampingan yang dilengkapi modul dan perangkat digital. Keterlibatan mahasiswa juga diakui melalui konversi kegiatan menjadi SKS. Mereka tidak sekadar menjadi juru kampanye kebijakan, tetapi mendampingi warga untuk memahami, memilah, dan mengelola sampah dari sumbernya.

Kesadaran Tidak Boleh Dibiarkan Sendirian

Keberhasilan program sedang diuji: apakah pendampingan mampu meninggalkan kapasitas dan kebiasaan yang tetap berjalan setelah program berakhir? Pemerintah perlu memastikan sistem pengangkutan terpilah, standar operasional yang jelas, pengawasan real-time di kewilayahan, serta adanya mekanisme penghargaan dan pengendalian yang adil.

Ketika warga sudah memilah sampah, jangan sampai sampah tersebut kembali tercampur saat pengangkutan. Jangan pula layanan pengolahan dibangun tanpa memastikan siapa yang mengoperasikan, bagaimana standar kerjanya, dan bagaimana keberlanjutannya.

Kesadaran warga memang modal utama, tetapi hanya tata kelola yang konsisten akan mampu mengubahnya menjadi budaya. Perubahan perilaku tidak akan bertahan jika hanya dibebankan kepada warga.

Rencana pengembangan titik pengolahan, keberadaan petugas GASLAH, dan keterlibatan ribuan mahasiswa menunjukkan bahwa perubahan dapat diupayakan melalui kerja bersama. Tantangannya adalah memastikan setiap inisiatif tersebut benar-benar meningkatkan kapasitas pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah, serta tetap berjalan setelah program dan dukungan awal berakhir.

Sampah memang pasti, tetapi membiarkannya menumpuk bukanlah takdir. Kota yang bersih lahir dari sistem pemerintahan yang mampu menjaga keberlanjutan pengelolaan sampah, didukung kesediaan masyarakat untuk mengubah kebiasaan. Ketika kedua fondasi ini saling memperkuat, kebersihan menjadi pilihan kebijakan yang terukur sekaligus tanggung jawab bersama untuk menjaga Bandung, Paris van Java. (*)

Reporter Bayu Hikmat Purwana
Editor Aris Abdulsalam