Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

5 menit baca
Marsya Laura Humaira
Ditulis oleh Marsya Laura Humaira diterbitkan
Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Bagi para penggemar kebugaran, berjalan kaki merupakan salah satu bentuk olahraga yang paling mudah dan hemat biaya. Selain itu, aktivitas ini cocok untuk segala usia dan dapat dilakukan bersama teman atau keluarga; karena sifatnya yang santai, Anda bisa menikmati pemandangan sekitar sembari membakar kalori dan menjaga kesehatan tubuh.

Ambil contoh kawasan Pacuan Kuda, khususnya di dekat kompleks SPOrT Jabar, tempat orang-orang dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga lansia, berjalan kaki untuk mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Namun, jika diamati lebih cermat, permukaan jalan di tepi kawasan SPOrT Jabar tampak tidak rata serta dipenuhi batu dan debu.

Pinggir jalan SPOrT Jabar, Pacuan Kuda yang tidak rata dan berbatu. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Pinggir jalan SPOrT Jabar, Pacuan Kuda yang tidak rata dan berbatu. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Selain itu, terutama pada akhir pekan dan hari libur, kawasan tersebut sering dipadati pedagang kaki lima; meja dan bangku mereka memakan ruang trotoar sehingga memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan.

Pejalan kaki berjalan di bahu jalan karena trotoar dipenuhi oleh kegiatan pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Pejalan kaki berjalan di bahu jalan karena trotoar dipenuhi oleh kegiatan pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Terlebih lagi, trotoar yang terhalang oleh aktivitas pedagang secara tidak langsung mengakibatkan kemacetan panjang bagi mobil yang hendak keluar dari kompleks SPOrT Jabar. Hal ini pada gilirannya menghambat arus lalu lintas dan terkadang mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang parah.

Kemacetan mobil yang hendak keluar dari kompleks SPOrT Jabar (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Kemacetan mobil yang hendak keluar dari kompleks SPOrT Jabar (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)

Kondisi ini tentu sangat ironis dan membahayakan keselamatan warga yang ingin berolahraga. Padahal, trotoar yang layak adalah hak dasar pejalan kaki dan cerminan dari kota yang aman, tertib, serta manusiawi. Ketika hak atas ruang publik ini diabaikan, area tepi jalan tidak lagi menjadi lingkungan yang aman bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya, melainkan justru berubah menjadi sumber bahaya baru bagi mereka.

Kenyataan di lapangan tersebut jelas bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku di negara Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hak kita sebagai pejalan kaki telah dijamin secara hukum melalui aturan-aturan berikut:

  • Pasal 131 ayat (1): Secara tegas menyatakan bahwa "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain."

Hukum telah menetapkan bahwa area pedestrian harus steril dari aktivitas yang mengganggu fungsinya. Namun, okupasi oleh pedagang kaki lima serta penempatan meja dan bangku yang memakan ruang trotoar di kawasan SPOrT Jabar menjadi bukti nyata atas pelanggaran Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan." Sebagai bagian dari ruang manfaat jalan, trotoar tidak boleh dialihfungsikan menjadi tempat berjualan atau parkir liar yang merampas hak pejalan kaki.

Hal ini diperkuat oleh perspektif akademis dari berbagai kajian tata kota. Dalam Progresif Law Review, disebutkan bahwa perhatian terhadap fasilitas pejalan kaki di Indonesia masih sangat minim karena perencanaan kota cenderung lebih berfokus pada kelancaran kendaraan pribadi dibandingkan hak pedestrian. Akibatnya, daya tarik warga untuk bermobilitas dengan jalan kaki terus menurun karena hilangnya rasa aman.

Lebih jauh lagi, sebuah studi dari Jurnal Teknik Sipil: Rancang Bangun menegaskan bahwa penyalahgunaan fungsi trotoar oleh pedagang kaki lima secara masif menurunkan indeks kenyamanan publik (Walkability Index). Keberadaan hambatan fisik ini memaksa pejalan kaki berkonflik langsung dengan arus kendaraan di badan jalan, meningkatkan risiko fatalitas kecelakaan secara signifikan. Padahal, berdasarkan teori ruang sosial urban, trotoar yang bersih dan ramah penyandang disabilitas (accessible) adalah aset penting untuk membangun interaksi sosial yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat urban.

Ketika masyarakat dipaksa berjalan di tepi badan jalan akibat trotoar yang tidak layak dan tersita, risiko keselamatan mereka menjadi taruhannya. Jika dibiarkan, para pelanggar fungsi jalan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU LLAJ, yaitu: 

  • Pasal 275 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi fasilitas Pejalan Kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tanpa infrastruktur yang aman, antusiasme warga untuk menjaga kesehatan melalui olahraga jalan kaki justru dihadapkan pada ancaman kecelakaan lalu lintas. Selain itu, trotoar yang tidak rata dan dipenuhi puing-puing mencederai prinsip dasar fasilitas publik, yaitu menjamin akses yang aman bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak yang sering beraktivitas di kawasan tersebut, sekaligus mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap penyediaan fasilitas yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Di sinilah Pemerintah Daerah memegang peran krusial sebagai jembatan keadilan. Solusi atas karut-marut ini tidak boleh bersifat sepihak dengan sekadar menggusur tanpa arah. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus hadir dengan pendekatan persuasif dan solutif: merenovasi trotoar kawasan SPOrT Jabar agar kembali layak bagi pejalan kaki, sekaligus melakukan relokasi dan penataan zona bagi para pedagang kaki lima. Dengan menyediakan area khusus kuliner atau food court terpadu yang tidak mengganggu hak pedestrian, para pedagang tetap bisa mengais rezeki dengan tenang, legal, dan bahkan lebih higienis.

Oleh karena itu, mengembalikan fungsi trotoar di kawasan SPOrT Jabar memerlukan komitmen dan kemauan politik yang kuat. Harmonisasi ruang ini adalah kunci; pejalan kaki mendapatkan hak keselamatannya, pengguna jalan terbebas dari kemacetan, dan roda ekonomi hilir para pedagang tetap berputar tanpa melanggar hukum. Sudah saatnya kita bergerak bersama mendukung Pemerintah Daerah dalam menciptakan tata ruang yang inklusif, sebuah perwujudan kota yang tidak hanya modern secara infrastruktur, tetapi juga adil, aman, dan memanusiawakan setiap warganya. (*)

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96.
  • Hesti, Y. (2023). The Function of Sidewalks for Pedestrians Based on Legislation in Indonesia. Progresif Law Review, Bandar Lampung.
  • Agusman, Wa Ofin, La Daru, & Sajiman Wally. (2021). Studi Kenyamanan Pejalan Kaki di Trotoar. Jurnal Teknik Sipil: Rancang Bangun, Sorong.
Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 13 Okt 2026, 20:52

KDM, 'Bakakak Hayam', 'Bakekok', dan Investasi Rp7,4 Triliun

Bagi urang Sunda -- atau setidaknya mereka yang akrab dengan budaya dan tradisi Sunda pastilah tahu -- dan mungkin juga suka -- bakakak hayam.

Ilustrasi bakakak hayam. (Sumber: Dok pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 19:14

Pegunungan Sanggabuana Akan Menjadi Taman Hutan Raya

Pegunungan Sanggabuana bersiap beralih status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Langkah strategis ini diambil demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem hutan Jawa.

Peta Pegunungan Sanggabuana (Sumber Peta:  Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde), 1923 (Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:25

Paradigma Kereta Api Menjadi Wajah Baru Mobilitas Indonesia

Kereta api telah menjadi bagian dari denyut kehidupan sehari-hari. Dari alat transportasi menjadi ekosistem mobilitas. Wajah baru ini harus mampu menghubungkan berbagai aktivitas manusia.

Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Depo Lokomotif Daop 2, Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:06

Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

Ulasan kritis trotoar SPOrT Jabar yang tersita PKL hingga picu kemacetan. Mengajak Pemda bertindak nyata demi hak pedestrian dan keadilan ruang publik.

Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 17:02

Dualisme Mahasiswa Bandung: Di Antara Barisan Soekarno dan Gelombang Aksi Massa

Ketika demonstrasi mahasiswa mengguncang pemerintahan Soekarno, muncul pertanyaan yang membelah mahasiswa: apakah membela Indonesia berarti harus menjatuhkan Soekarno, atau justru mempertahankannya?

Pawai ITB Tahun 1966 di Jl. Asia Afrika Bandung (Sumber: Buku Mereka Dari Bandung: Pergerakan Mahasiswa Bandung 1960-1967)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 16:14

Janji Manis Negara Lindungi Berita, Angin Segar atau Alarm Waspada?

Saat pembaca beralih dari mesin pencari ke AI, industri media kian tertekan. Menkum Supratman Andi Agtas janji lindungi karya pers, apakah ini angin segar atau alarm waspada?

Industri media kian tertekan akibat pergeseran pola konsumsi informasi usai kehadiran AI yang menggeser mesin pencari. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 15:13

Investasi Jawa Barat, SIO, dan Perlindungan Pekerja

Banyak pekerjaan di sektor industri dan konstruksi memerlukan keterampilan khusus, terutama pengoperasian forklift, crane, alat berat, serta pesawat angkat dan angkut lainnya.

Ilustrasi Investasi dan ketenagakerjaan di Jawa Barat mesti maju bersama (Sumber: dokpri | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 11:11

Nostalgia Era 90-an sambil Menikmati Sejuknya Gelatopedia Cirebon

Berkunjung ke Gelatopedia Cirebon tak hanya sekedar menikmati dinginnya es krim tapi juga nostalgia ke tahun 90-an di tempat yang sangat sejuk.

Desain Dinding Gelatopedia Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 08:56

Jalan A.H. Nasution UIN 1 Bandung: Ramai Laju Kendaraan, Sepi Hak Pejalan Kaki

Setiap hari mahasiswa dan warga terpaksa berjalan di bahu Jalan A.H. Nasution karena trotoar yang rusak.

Mahasiswa terpaksa berjalan di bahu jalan,karena trotoar yang tidak layak digunakan disekitar gerbang UIN Bandung Kampus 1. (Foto: Risa Aulia Rahma)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 07:44

Persib U18 dan Anak-Anak yang Menanggung Dosa Rivalitas Orang Dewasa

Langkah manajemen Persib membawa kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U18 ke jalur hukum memiliki arti penting.

Bobotoh cilik Persib. (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 20:24

Soto-Soto Populer Nusantara: Mozaik Rasa, Pemetaan, Tipologi, dan Teknik Gastronomi Soto Indonesia

Dalam lanskap kuliner Nusantara, soto merupakan representasi konkret dari akulturasi dan adaptasi seni dapur tradisional Indonesia.

Soto Bandung, soto khas Bandung berbahan dasar daging sapi tanpa santan yang disajikan unik dengan lobak dan kedelai goreng. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Gunawan Kartapranata)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 19:05

Mungkinkah Tiket Murah dari Bandara Husein?

Bandara perlu model bisnis yang mampu menarik maskapai, mendatangkan penumpang, dan menciptakan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Bandara Husein Sastranegara di Kota Bandung. (Sumber: bandung,go.id)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 18:16

PWI Jabar dan Tantangan Baru Menjaga Kepercayaan Publik di Era AI

PWI Jawa Barat juga dapat mendorong penguatan disiplin verifikasi di kalangan anggotanya. Misal, dengan membahas prosedur pemeriksaan video yang viral dan penggunaan gambar hasil AI.

Logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 17:31

Terlalu Dekat untuk Dikenal: Mengapa Situs Candi Bojong Menje perlu Diceritakan Kembali?

Situs Candi Bojong Menje menyimpan jejak sejarah yang penting, tetapi masih kurang mendapat perhatian layak. Sudah saatnya masyarakat, generasi muda, mengenal dan menjaga warisan sejarah ini.

Kondisi Situs Candi Bojong Menje di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. (Sumber: Dokumentasi pribadi Jailani Abdul Rosyid | Foto: Jailani Abdul Rosyid)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 16:51

Membuka Monitor Oktober 1983: Saat Si Unyil, Gombloh, dan Bintang Idola Menemani Hari-Hari Kita

Majalah Monitor edisi Oktober 1983 mengajak kita pulang sejenak ke masa ketika hiburan tak datang setiap saat dalam genggaman, tetapi justru dinanti dengan penuh antusias.

Majalah Monitor edisi Oktober 1983, majalah hiburan dan keluarga dengan sampul mojang Bandung, Reita Soebita. (Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 15:42

Tahun Berulang, MAMPUS Berulang Tahun

Ejaan setiap pemilihan diksi sangat relevan, sehingga menciptakan makna, bahkan pembacaan yang multitafsir sering disebut sebagai perspektif.

Berulang Tahun MAMPUS (Malam Minggu Puisi) (Foto: Ayu Maimun)
Seni Budaya 12 Okt 2026, 14:41

Mengubah Gerakan Erotis Tari-tarian Kerakyatan Melalui Tari Lidah Agni

Tari kerakyatan tradisional sunda, memang kerap mendapat stigma terdapat unsur erotis. Akan tetapi, para peneliti ISBI Bandung mengubahnya menjadi gerakan tari lidah agni.

Salah satu gerakan Tari Lidah Agni  yang dipentaskan oleh Sanggar Putri Ayu Bandung (Foto: mildan)
Beranda 12 Okt 2026, 14:18

Menari dan Berbagi untuk Sesama Lewat Bhakti Nṛtya Pertiwi

Lebih dari sekadar pertunjukan, Bhakti Nṛtya Pertiwi menjadi ruang perjumpaan untuk merayakan keberagaman budaya.

Pertunjukan tari Kalimantan dalam Bhakti Nṛtya Pertiwi menjadi bagian dari perayaan keberagaman budaya Nusantara sekaligus ajakan untuk menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 14:01

Semrawut Parkir Liar Pasar Ujungberung: Jalan Sempit, Pejalan Kaki Terpaksa 'Nyempil' di Antara Kendaraan

Parkir liar di bahu jalan dan trotoar depan Pasar Ujungberung bikin ruas jalan menyempit. Pejalan kaki terpaksa nyempil di antara kendaraan

Kondisi parkir liar sepeda motor di bahu jalan depan Pasar Ujungberung yang menyebabkan penyempitan jalan. (Foto: Rahayu)
Ayo Netizen 12 Okt 2026, 13:22

Aksa Cafe Cirebon tempat Nongkrong Cozy di Cirebon

Aksa Cafe Cirebon menjadi salah satu tempat nongkrong anak muda yang punya tempat yang nyaman dan rasa makanan yang enak

Menu Aksa Cafe Cirebon (11/10/2026). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)