Catatan: Arif Minardi
Jawa Barat merupakan salah satu pusat investasi dan industri terbesar di Indonesia. Kawasan industri Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, dan daerah lainnya menjadi tumpuan industri manufaktur, otomotif, elektronik, logistik, serta berbagai industri pendukung.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi Jawa Barat sepanjang 2025 mencapai Rp296,8 triliun, dengan penyerapan sekitar 454.046 tenaga kerja. Sementara itu, pada semester I 2026, realisasi investasi mencapai Rp138,13 triliun dan menyerap sekitar 246.887 tenaga kerja. Angka tersebut memperlihatkan besarnya peran investasi dalam menggerakkan perekonomian dan membuka kesempatan kerja di Jawa Barat.
Namun, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya nilai investasi. Pemerintah juga perlu memperhatikan kualitas pekerjaan, tingkat keterampilan pekerja, keselamatan kerja, dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
Jika nilai investasi dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang terserap, diperoleh rasio sederhana sekitar Rp654 juta per pekerja pada 2025 dan Rp560 juta per pekerja pada semester I 2026. Angka ini bukan ukuran produktivitas ataupun upah, melainkan perbandingan agregat nilai investasi dengan jumlah pekerja yang dilaporkan terserap. Perbedaan rasio dapat dipengaruhi karakteristik industri, tingkat otomatisasi, serta kebutuhan modal setiap perusahaan.
Karena itu, Gubernur Jawa Barat bersama para bupati dan wali kota perlu memastikan bahwa investasi yang masuk tidak hanya memperbesar kapasitas produksi, tetapi juga meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pekerja.
SIO Memperluas Kesempatan Kerja Terampil
Salah satu tantangan ketenagakerjaan adalah kesenjangan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai persyaratan. Banyak pekerjaan di sektor industri dan konstruksi memerlukan keterampilan khusus, terutama pengoperasian forklift, crane, alat berat, serta pesawat angkat dan angkut lainnya.
Pada pekerjaan tertentu, Sertifikat atau Surat Izin Operator (SIO) menjadi persyaratan penting untuk membuktikan pemenuhan kompetensi dan ketentuan keselamatan. Pengaturannya antara lain berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Persyaratan tersebut bukan sekadar urusan administrasi. Operator harus memahami kapasitas alat, kondisi beban, pemeriksaan sebelum bekerja, prosedur pengoperasian, dan tindakan darurat. Kesalahan dapat mengakibatkan kecelakaan serius yang merugikan pekerja, perusahaan, bahkan masyarakat di sekitar kawasan industri.
Persoalannya, biaya pelatihan, pengujian kompetensi, dan proses pengurusan dokumen dapat menjadi hambatan bagi pencari kerja, khususnya lulusan SMK, pekerja yang terdampak PHK, dan masyarakat yang ingin beralih profesi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten dan kota perlu memperluas akses pelatihan serta sertifikasi melalui balai latihan kerja, lembaga pelatihan yang berwenang, dan kerja sama dengan perusahaan. Program dapat diarahkan pada kebutuhan riil industri, sehingga peserta tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.
Kemudahan prosedur harus tetap disertai pengujian kompetensi yang sah. Yang perlu disederhanakan adalah birokrasi yang tidak perlu, bukan standar keselamatan. Pemerintah daerah juga dapat mendorong pembiayaan pelatihan bersama perusahaan agar biaya sertifikasi tidak menjadi penghalang bagi calon tenaga kerja yang potensial.

Sertifikasi dan Risiko Kesehatan Kerja
SIO saja tidak cukup untuk menjamin keselamatan. Pekerja industri dan konstruksi menghadapi berbagai bahaya, mulai dari alat berat, mesin produksi, kebisingan, debu, bahan kimia, suhu tinggi, hingga pekerjaan di ketinggian.
Perusahaan perlu menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja, melakukan identifikasi bahaya dan penilaian risiko kesehatan kerja, serta menyediakan pelatihan dan alat pelindung diri yang sesuai. Pemeriksaan peralatan dan pemeliharaan berkala juga harus dilakukan secara konsisten.
Dalam proyek konstruksi, misalnya, pekerjaan pengecoran beton membutuhkan pemeriksaan bekisting, tulangan, penyangga, dan kondisi peralatan sebelum pengecoran dimulai. Pengawasan yang lemah atau tekanan untuk mengejar target waktu dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Karena itu, pekerja bersertifikat tetap membutuhkan pelatihan penyegaran, pengawasan, dan prosedur kerja yang jelas. Perusahaan harus memastikan bahwa operator benar-benar kompeten menggunakan jenis peralatan yang ditugaskan kepadanya.
SIO dan Upah Minimum Sektoral
Kompetensi operator juga berkaitan dengan pengupahan. Pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, tanggung jawab lebih besar, dan risiko operasional tinggi perlu memperoleh penilaian yang sepadan dalam struktur dan skala upah perusahaan.
Jawa Barat memiliki ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026. Penerapannya harus mengikuti keputusan gubernur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, kepemilikan SIO tidak otomatis menentukan hak pekerja atas nominal UMSK tertentu. Penerapan upah minimum sektoral bergantung pada cakupan sektor, wilayah, dan ketentuan yang berlaku. Sertifikat kompetensi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan struktur dan skala upah, tetapi tidak menggantikan ketentuan hukum mengenai upah minimum.
Perusahaan juga perlu memberikan kejelasan mengenai pembiayaan pelatihan dan sertifikasi yang dipersyaratkan untuk pekerjaan tertentu. Dengan demikian, peningkatan kompetensi tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga membuka peluang pengembangan karier dan peningkatan penghasilan bagi pekerja.
Baca Juga: Nostalgia Era 90-an sambil Menikmati Sejuknya Gelatopedia Cirebon
Investasi Harus Menghasilkan Pekerjaan Berkualitas
Gubernur Jawa Barat dan para bupati serta wali kota perlu mengintegrasikan kebijakan investasi, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, penempatan kerja, dan perlindungan kesehatan pekerja. Data investasi sebaiknya dilengkapi dengan informasi mengenai jenis pekerjaan, tingkat keterampilan, upah, serta jumlah tenaga kerja lokal yang berhasil ditempatkan.
Keberhasilan program SIO pun tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan. Pemerintah perlu melihat berapa banyak peserta yang memperoleh pekerjaan, mengalami peningkatan kompetensi, mendapatkan penghasilan lebih baik, dan mampu bekerja dengan aman.
Pada akhirnya, investasi yang berkualitas bukan sekadar investasi yang menghasilkan nilai ekonomi besar. Investasi harus menciptakan pekerjaan layak, memperkuat kemampuan tenaga kerja lokal, dan meningkatkan daya saing industri.
SIO merupakan salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan akses sertifikasi yang lebih mudah, pelatihan yang sesuai kebutuhan, pengawasan keselamatan yang konsisten, dan sistem pengupahan yang adil, tenaga kerja Jawa Barat akan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati manfaat pertumbuhan industri.(*)