Baru-baru ini Bandung sedang melakukan pembenahan kota salah satunya dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sudah secara turun-temurun memenuhi kawasan seperti Kiaracondong, Ahmad Yani dan Cihapit. Seperti yang kita ketahui bersama bahwasannya keberadaan PKL ini pada satu sisi mempermudah kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terutam yang berkaitan dengan pangan. Namun pada sisi yang lain keberadaannya pun sering membuat kota menjadi kumuh, mengakibatkan kemacetan hingga bau dan sisa limbah yang tidak dikelola dengan baik. Dengan adanya PKL sebetulnya bisa mengangkat ekonomi mereka yang menjadi pelaku usaha juga menjaga perputaran ekonomi di kalangan kelas menengah ke bawah. Namun pada sisi yang lain keberadaannya pun telah merenggut hak pengguna jalan karena berjualan di tempat yang bukan semestinya.
Sebagai pengguna jalan sejak lama saya selalu memimpikan kondisi trotoar yang bersih dan layak, tidak ada lubang yang bisa membuat seseorang terjatuh, tidak ada gundukan batu atau kabel yang bisa membuat seseorang tersandung, tidak ada motor yang parkir di atas trotoar dan terutama kios-kios yang menutupi area trotoar.
Penertiban PKL di kawasan Bandung yang tak semudah yang dibayangkan. Beberapa diantaranya memang sangat sulit untuk diberikan edukasi. Bahkan sering ditemui mereka melakukan aksi perlawanan di atas tanah yang sebetulnya bukan milik mereka sendiri. Masalahnya memang tidak selalu selesai dengan pembongkaran secara paksa melainkan berkaitan dengan berbagai macam faktor ekonomi, sosial dan birokrasi.
Hadirnya PKL tentu menjadi faktor pendukung ekonomi penyelamat penggangguran. Ketika PHK mulai bermunculan tidak dapat dipungkiri hal yang paling mudah yang bisa dikerjakan atau menjadi batu loncatan adalah menjadi wirausaha dengan menjadi PKL. Berjualan juga menjadi cara instan untuk mendapatkan penghasilan yang tentunya bisa digunakan untuk menyambung kehidupan sehari-hari. Terlebih masyarakat kita yang masih cenderung tidak memiliki tempat tinggal yang menetap maka penghasilan harian bisa menjadi jalan untuk menabung biaya sewa kontrakan untuk satu bulan.
Keberadaan PKL juga sangat sulit dihilangkan dalam masyarakat karena sejauh ini ekosistemnya didukung oleh konsumen. PKL tetap bisa eksis karena ada demand atau permintaan dari konsumen. Produk yang di jual oleh PKL juga cenderung bisa menawarkan harga yang ekonomis dan masuk ke dalam budget masyarakat menengah ke bawah. PKL juga memiliki solidaritas yang tinggi dan bahkan beberapa diantaranya mendirikan paguyuban atau komunitas. Dimana mereka bisa saling memberikan informasi terkait dengan lapak yang bisa digunakan untuk beroperasi berjualan tapi pada sisi lain juga bisa membentuk satu tujuan untuk melawan ketika terjadi penggusuran.
Baca Juga: Momentum Memerdekakan Guru
Sementara secara birokrasi seringkali pemerintah tidak memberikan solusi yang nyata dari kegiatan penertiban. Misalnya dari segi relokasi tempat yang seringkali tidak mempertimbangkan aspek strategis. Sehingga para PKL mengalami penurunan pendapatan yang tentu bisa saja terdampak kebangkrutan. Kegiatan penertiban juga cenderung memiliki penegakan hukum yang inkonsiten dimana hanya dilakukan musiman jika terdapat kunjungan pemerintahan. Sehingga ketika sistem hukumnya longgar maka PKL akan kembali menjalankan operasionalnya. Hadirnya premanisme yang mengambil pungutan liar sebagai bentuk uang kebersihan dan kemanan juga seringkali membuat PKL memiliki legalitas operasional karena mereka tidak mendapatkan tempat yang cuma-cuma secara gratis.
Saya berharap dengan adanya penertiban PKL para pejalan kaki kembali menemukan hak dan kebebasannya untuk menggunaka fasilitas jalan secara paripurna. Semoga program ini tetap berjalan dan dilakukan pengawasan secara konsisten untuk Bandung yang lebih ramah bagi pejalan kaki. Namun pemerintah pun tetap harus terlibat dalam menemukan relokasi tempat yang lebih strategis. Tentunya agar keseimbangan tetap terjadi, pejalan kaki kembali mendapatkan haknya dan PKL tetap bisa mempertahankan kestabilan dan perputaran ekonomi. (*)