Ayo Netizen

Relasi Santri dengan Indonesia

Oleh: mufti wibowo
Relasi Santri dengan Indonesia (Sumber: GeminiAI)

Rasanya sulit memisahkan Peringatan Hari Santri Nasional dengan sosok K.H. Hasyim Asy'ari yang mana adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Resolusi Jihad untuk merespon Agresi Militer II pascakemerdekaan adalah salah satu produk hukum ulama yang kemudian menggerakan warga Surabaya, dan kita mengingatnya hari ini dengan peringatan Hari Pahlawan. Dari uraian itu, kita menemukan garis hubung relasi negara dengan (para) santri--dengan ulama sebagai pemimpin spiritual, dengan legitimasinya–dalam mempertahankan kemerdekaan. Sulit membayangkan, memisahkan santri dengan negara.

Bertolak dari latar belakang itu, menarik untuk melihat dinamika relasi kaum santri dengan negara dengan melihat produk hukum ulama dari tahun ke tahun. Produk hukum ini dihasilkan melalui forum musyawarah para ulama yang disebut Bahtsul Masail. Secara metodologis dan substansial, dari waktu ke waktu, produk hukum Islam ini bergerak dari masalah ibadah praktis (tradisional) menuju fiqih sosial, politik, hingga fiqih global/peradaban modern.

Berikut adalah peta perkembangan produk fiqih NU dari tahun ke tahun berdasarkan periodisasi perkembangannya. Pada era awal berdiri hingga kemerdekaan, produk fiqih NU berfokus pada legalitas amaliah tradisi pesantren dan respons terhadap gerakan modernisme Islam. Pada Muktamar Surabaya (1926) ditetapkan kewajiban bermadzhab bagi umat Islam pada masa sekarang serta keabsahan mengikuti salah satu dari empat madzhab besar (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali).

Baca Juga: Ketika Pertemanan Punya Target Harian: Terhubung atau Sekadar Menjaga Api Streak TikTok?

Tahun 1930-an, fatwa mengenai penegasan hukum-hukum ibadah sehari-hari, legalitas tradisi lokal Nusantara yang tidak bertentangan dengan syariat (seperti kenduri, ziarah kubur, dan tahlil). Tak kalah penting, pada waktu yang sama juga ditetapkan hukum fiqih tata negara di bawah pemerintahan kolonial Hindia Belanda (seperti penetapan Indonesia sebagai Darul Islam dalam arti wilayah yang aman untuk beribadah). Ini menjadi sangat penting untuk menentukan arah gerak perjuangan dakwah kaum santri waktu itu.

Memasuki awal kemerdekaan, keterlibatan NU dalam politik praktis membuat keputusan fiqihnya banyak bersinggungan dengan fiqih siyasah (politik) dan tata negara. Tahun 1954 menetapkan Presiden Soekarno secara fiqih sebagai Waliyul Amri ad-Dharuri bi as-Syaukah (pemegang kekuasaan pemerintahan darurat yang sah secara syariat), sehingga kebijakan negara mengikat bagi umat Islam.

Tahun 1960–1970-an, pembahasan fiqih agrarian, hukum keluarga, zakat modern, dan keabsahan mengikuti program Keluarga Berencana (KB) dari pemerintah yang sempat menuai perdebatan hangat di kalangan ulama pesantren.

Periode selanjutnya ditandai lompatan besar NU mencanangkan "Kembali ke Khittah 1926" pada tahun 1984. Produk fiqih tidak lagi sekadar menjawab teks kitab kuning, melainkan merespons realitas sosial modern. Munas Yogyakarta mengeluarkan fatwa fiqih medis mengenai keabsahan bayi tabung (in vitro fertilization) dan transplantasi organ tubuh manusia dengan syarat-syarat ketat.

Baca Juga: Pardoks 'Tidak Ada Bukti' dalam Kasus Pelecehan Seksual di Unpas

Menyusul Munas Situbondo yang memutuskan fiqih siyasah monumental yang menerima Pancasila sebagai asas tunggal organisasi dengan argumen bahwa sila pertama mencerminkan nilai tauhid. Kemudian dalam Munas Lampung (1992), NU secara resmi mengadopsi metode manhaji (bermazhab secara metodologis, bukan sekadar tekstual), yang memungkinkan para kiai melakukan ijtihad kontekstual jika tidak ditemukan jawabannya dalam teks kitab klasik. Munas Lombok (1997) juga menghasilkan keputusan fiqih mengenai hukum demonstrasi/unjuk rasa (diperbolehkan selama tidak anarkis), kloning makhluk hidup, serta fatwa medis seputar penggunaan insulin dari babi untuk kondisi darurat diabetes. Perlu menjadi catatan penting di sini bahwa kebolehan unjuk rasa tersebut diikuti momen lengsernya Orda Baru.

Pada abad ke-21, produk fiqih NU berkembang menjadi instrumen untuk mengawal isu penegakan hukum negara, perlindungan minoritas, dan hak asasi manusia. Munas Jakarta (2002) menetapkan keabsahan hukuman mati bagi koruptor (hukumal tazir) demi memberikan efek jera terhadap kejahatan luar biasa. KIta membaca semangat reformasi dengan cita-cita supremasi hukum dan penghapusan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Sementara pada 2006, diharamkan praktik perdagangan manusia (human trafficking). Munas Jakarta (2014) menegaskan fatwa bahwa gagasan Khilafah Islamiyah (negara Islam global) sudah tidak relevan lagi untuk konteks negara modern saat ini, serta mempertegas keharaman aborsi kecuali dalam darurat medis. Hal ini menunjukkan komitmen Kaum santri untuk mempertahankan keutuhan bangsa dan negara Indonesia.

Munas Lombok (2017) melahirkan produk Fiqih Disabilitas guna menjamin pemenuhan fasilitas dan hak-hak ibadah bagi penyandang disabilitas. Munas Banjar (2019) membuat keputusan fiqih kebangsaan yang monumental, yaitu menghapus sebutan kata "Kafir" bagi warga negara non-muslim dalam konteks bernegara (muwathin), karena setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban setara yang dilindungi konstitusi. Kita Kaum santri membaca sebuah narasi besar multikulturalisme yang begitu lekat dengan Gus Dur. 

Baca Juga: Mengenal Emma Poeradiredja dan Jejak Politik Perempuan Sunda

Memasuki usia satu abad (2026), NU secara masif meluncurkan program tajdid (pembaharuan) yang melahirkan konsep Fiqih Peradaban. Produk fiqih ini ditujukan untuk memberikan solusi keagamaan terhadap tantangan global. Pertama, 2021 dikeluarkan fatwa yang mendukung penerapan pajak karbon (carbon tax) untuk penanggulangan krisis iklim global.

Sementara 2023 diputuskan pembatasan penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam menggali fatwa keagamaan karena AI tidak memiliki kapasitas keulamaan syar'i. Lalu, Halaqah Krapyak (2024) penguatan legitimasi Fiqih Peradaban sebagai produk tajdid NU untuk memosisikan Piagam PBB sebagai rujukan perdamaian dunia yang sah menurut syariat Islam. Terakhir, 2025 diputuskan pelarangan privatisasi/kepemilikan pribadi atas wilayah laut publik, serta batasan fiqih perlindungan anak dari dampak negatif penggunaan media sosial. Ini adalah bentuk keberpihakan kaum santri untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hari ini, saya melihat, begitu mulia warisan, cinta, dan cita-cita yang belum terwujud dari kaum santri ini untuk rumah besar Indonesia kita bersama. Karena itu, izinkan saya mendaku diri sebagai santri, tanpa saya harus mengenakan sarung, koko, dan peci. Boleh kan?***


Reporter mufti wibowo
Editor Aris Abdulsalam