Menyeret Emak dan Bapak Ke Pengadilan

4 menit baca
bram herdiana
Ditulis oleh bram herdiana diterbitkan
Ruang sidang bukan tempat membalas budi orang tua. Utamakan musyawarah dan kasih sayang. (Sumber: Ilustrasi oleh Gemini AI)
Ruang sidang bukan tempat membalas budi orang tua. Utamakan musyawarah dan kasih sayang. (Sumber: Ilustrasi oleh Gemini AI)

Ribuan kilo jalan yang kau tempuh

Lewati rintang untuk aku, anakmu

Ibuku sayang, masih terus berjalan

Walau tapak kaki penuh darah, penuh nanah

Seperti udara

Kasih yang engkau berikan

Tak mampu ku membalas ibu...ibu...

Lagu Ibu, Iwan Fals

Kasus RE Koswara seorang lansia berumur 85 tahun, dituntut oleh anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2021. Koswara digugat secara perdata sebesar Rp3 miliar oleh anak kandungnya sendiri beserta mantunya. Masalah berawal dari tanah warisan milik orang tua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan warung kelontong. Namun, karena Koswara berencana menjual tanah tersebut, ia meminta Deden mengosongkannya, yang berujung pada gugatan hukum dari sang anak.

Kemudian ada kasus lainnya, Siti Rokayah atau Nenek Amih lansia berusia 83 tahun,, pada tahun 2017 diseret oleh anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Garut. Siti Rokayah digugat oleh anak kandung dan menantunya sebesar Rp1,8 miliar. Masalah ini bermula dari perkara utang piutang. Salah satu anak Siti Rokayah yang lain meminjam uang kepada Yani sebesar Rp20 juta dengan jaminan sertifikat rumah ibunya. Ketika terjadi kemacetan pembayaran, Yani justru menggugat ibu kandungnya yang bertindak sebagai penjamin ke pengadilan dengan tuntutan miliaran rupiah. Kasus ini berakhir dengan penolakan gugatan anak oleh majelis hakim.

Pengertian lansia atau lanjut usia adalah seseorang yang telah memasuki tahap usia lanjut. Di Indonesia, berdasarkan ketentuan yang umum digunakan, lansia adalah orang yang berusia 60 tahun atau lebih. Lansia merupakan tahap akhir dari proses pertumbuhan dan perkembangan manusia yang ditandai dengan berbagai perubahan pada :

  • Fisik, seperti penurunan kekuatan otot, penglihatan, dan pendengaran.

  • Psikologis, seperti perubahan daya ingat, emosi, dan kemampuan berpikir.

  • Sosial, seperti perubahan peran dalam keluarga dan masyarakat, termasuk masa pensiun.

World Health Organization (WHO) mendefinisikan lansia sebagai kelompok usia yang memasuki tahap akhir perkembangan manusia. WHO mengelompokkan usia lanjut menjadi beberapa kategori, yaitu usia pertengahan (45–59 tahun), lanjut usia (60–74 tahun), lanjut usia tua (75–90 tahun), dan usia sangat tua (di atas 90 tahun).

Dengan demikian, lansia dapat diartikan sebagai individu yang telah memasuki usia 60 tahun atau lebih yang mengalami proses penuaan secara alami sehingga memerlukan perhatian khusus dalam aspek kesehatan, psikologis, sosial, dan kesejahteraan untuk mempertahankan kualitas hidupnya.

Memperhatikan kondisi perubahan pada diri seorang lansia perlu menjadi konsen semua orang yang belum mencapai lansia atau yang lebih muda. Secara alamiah penurunan kondisi fisik dan mental adalah fakta yang tidak bisa dihindari dan tepat pada waktunya. Dengan kondisi seperti itu jangan ada lagi kasus-kasus yang menghinadinakan para lansia seperti contoh dua kasus di atas menyeret orang tua kandung ke pengadilan, menghakimi orang tuanya yang notabene sudah berjuang habis-habisan melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua.

Menyeret Emak atau Bapak sampai ke pengadilan oleh anak kandungnya adalah perbuatan yang harus benar-benar dihindari, jangan sampai terjadi. Terbayang kejamnya seorang anak yang gagah perkasa menyeret orang tua kandungnya yang lanjut usia ke ruang sidang untuk diadili. Pengadilan dijadikan ajang untuk menghancurleburkan perasaan orang tua yang sudah mempertaruhkan jiwa raganya agar anak-anaknya tumbuh menjadi orang baik hati dan tidak sombong.

Kebaikan orang tua dalam melaksanakan kewajibannya ternyata di ujung usia hidupnya harus menerima balasan yang sangat kejam dari anak kandungnya. Anak yang seharusnya membalas jasa-jasa orang tua dengan manis dan indah, malah meluluhlantakkan segenap perasaan orang tuanya yang semakin melemah mental dan fisiknya.

Baca Juga: Penertiban PKL: Apakah Menuju Bandung yang lebih Ramah dengan Pejalan Kaki?

Kita berharap kedepannya tidak ada lagi peristiwa-peristiwa serupa yaitu menyeret Emak dan Bapak yang dilakukan oleh anak kandungnya. Untuk itu jika ada bibit-bibit kasus serupa maka selesaikan melalui mediasi atau rembugan antar keluarga, bisa juga dengan para sesepuh atau tokoh-tokoh masyarakat setempat. Jangan sampai menyeret orang tua ke ruang hijau untuk diadili karena bermasalah dengan anak kandungnya. Pengadilan pun harus menolak kalau ada kasus-kasus seperti tadi, Bahkan juga seharusnya tidak ada lagi aturan-aturan hukum negara yang membolehkan gelaran sidang pengadilan anak kandung menuntut orang tuanya di ruang sidang.

Seperti yang dikutip dari PBB, Hari Lansia Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2026 yang bertema "Era Panjang Umur, Memikirkan Kembali Sistem untuk Kehidupan yang Lebih Panjang," menyerukan kepada Pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, peneliti, dan para lansia itu sendiri untuk meneliti bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa tahun-tahun tambahan yang diperoleh diterjemahkan menjadi kehidupan yang sehat, produktif, bermartabat, dan adil bagi semua

Mari lambungkan empati kita setinggi langit biru kepada lansia. Berikan ketenangan dan kenyamanan saat mereka sedang dalam kerapuhan mental dan fisiknya karena berada di waktu usia senja yang merupakan kodrati. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 14 Okt 2026, 18:01

Menyeret Emak dan Bapak Ke Pengadilan

Banyak Lansia atau orang tua yang disidangkan oleh anak kandungnya di pengadilan yang semestinya tidak terjadi peristiwa nirempati tersebut

Ruang sidang bukan tempat membalas budi orang tua. Utamakan musyawarah dan kasih sayang. (Sumber: Ilustrasi oleh Gemini AI)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 16:45

Penertiban PKL: Apakah Menuju Bandung yang lebih Ramah dengan Pejalan Kaki?

Beberapa waktu ke belakang Bandung sedang melakukan penertiban PKL di Jalan Kiaracondong dan Cihapit tentunya harapannnya pejalan kaki mendapatkan haknya kembali.

Ilustrasi Penertiban PKL. (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 14:52

Momentum Memerdekakan Guru

Menjadi anomali bahwa profesi guru mendapatkan tuntutan, tetapi dalam kehidupannya masih di bawah dari harapan.

Ilustrasi guru dan siswa di ruang kelas sekolah. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 13:49

Proyeksi JPO UIN Bandung: Realisasi atau Ilusi?

Sebuah kritik dan saran kepada birokrasi UIN Bandung terkait usulan pengadaan JPO di depan gerbang kampus yang berhadapan langsung dengan Jalan A.H. Nasution.

Lanskap Jalan A.H Nasution di jam aktifitas. (Sumber: Dipotret dengan ponsel pribadi. | Foto: Rifki Ahmad Ma'ruf)
Sejarah 14 Okt 2026, 11:58

Jejak LASWI Maung Bikang Asal Bandung

Di Bandung pernah ada satu pasukan perempuan yang terjun dalam medan perang di garis depan. Pasukan ini bernama LASWI

Patung LASWI di Kebonjukut, Kota Bandung (Foto: Mildan Abdalloh)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 11:12

Sunyi yang Tidak Selalu Puitik

Refleksi peringatan hari kesehatan mental di lingkungan pendidikan di Indonesia.

Kesehatan Mental Remaja (Sumber: GeminiAI)
Ayo Biz 14 Okt 2026, 10:41

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kepedulian terhadap Akses Jalan di Sekitar Wilayah Operasi

PLN Nusantara Power UP Cirata memperkuat infrastruktur jalan demi mendukung kelancaran mobilisasi dan keselamatan masyarakat sekitar.

PLN Nusantara Power UP Cirata Perkuat Kepedulian terhadap Akses Jalan di Sekitar Wilayah Operasi
Beranda 14 Okt 2026, 09:38

Data Center AI Jatiluhur Butuh 33 Juta Liter Air per Hari, Walhi Soroti Hak Warga dan Petani

Selain kebutuhan air yang besar, WALHI Jabar menyoroti transparansi dokumen lingkungan, potensi dampak terhadap pertanian, serta kebutuhan energi untuk operasional pusat data.

Pemandangan Waduk Jatiluhur pada 10 Oktober 2023. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 09:04

Persib Sudah Juara, Mengapa Fasilitas Pemain Perlu Disoal?

Thom Haye melayangkan kritikan terhadap fasilitas pemulihan yang disediakan Persib Bandung. Kritikan Haye dibarengi keluhan soal padatnya jadwal dan perjalanan yang melelahkan,

Thom Haye dalam sebuah pertandingan. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 14 Okt 2026, 08:00

Sampah Itu Pasti, Bersih Itu Pilihan: Belajar dari Kota Bandung

Sampah adalah konsekuensi kehidupan sehari-hari, tetapi kota yang dipenuhi sampah bukanlah takdir.

Launching GASLAH Tahun 2026 dalam Rangkaian kegiatan Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 Tingkat Kota Bandung. (Sumber: prokopim.bandung.go.id | Foto: Protokol Komunikasi Pimpinan)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 20:52

KDM, 'Bakakak Hayam', 'Bakekok', dan Investasi Rp7,4 Triliun

Bagi urang Sunda -- atau setidaknya mereka yang akrab dengan budaya dan tradisi Sunda pastilah tahu -- dan mungkin juga suka -- bakakak hayam.

Ilustrasi bakakak hayam. (Sumber: Dok pribadi | Foto: AI Gemini)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 19:14

Pegunungan Sanggabuana Akan Menjadi Taman Hutan Raya

Pegunungan Sanggabuana bersiap beralih status menjadi Taman Hutan Raya (Tahura). Langkah strategis ini diambil demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem hutan Jawa.

Peta Pegunungan Sanggabuana (Sumber Peta:  Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde), 1923 (Sumber: Digital Collections Universiteit Leiden)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:25

Paradigma Kereta Api Menjadi Wajah Baru Mobilitas Indonesia

Kereta api telah menjadi bagian dari denyut kehidupan sehari-hari. Dari alat transportasi menjadi ekosistem mobilitas. Wajah baru ini harus mampu menghubungkan berbagai aktivitas manusia.

Pekerja melakukan perawatan lokomotif di Depo Lokomotif Daop 2, Kota Bandung, Selasa 19 Maret 2024. (Sumber: Ayobandung | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 18:06

Ketika Hak Pejalan Kaki Terampas dan Jalanan Terjebak Macet di Kawasan SPOrT Jabar

Ulasan kritis trotoar SPOrT Jabar yang tersita PKL hingga picu kemacetan. Mengajak Pemda bertindak nyata demi hak pedestrian dan keadilan ruang publik.

Trotoar depan pagar SPOrT Jabar, Pacuan Kuda di penuhi pedagang kaki lima. (Sumber: Pribadi | Foto: Marsya Laura Humaira)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 17:02

Dualisme Mahasiswa Bandung: Di Antara Barisan Soekarno dan Gelombang Aksi Massa

Ketika demonstrasi mahasiswa mengguncang pemerintahan Soekarno, muncul pertanyaan yang membelah mahasiswa: apakah membela Indonesia berarti harus menjatuhkan Soekarno, atau justru mempertahankannya?

Pawai ITB Tahun 1966 di Jl. Asia Afrika Bandung (Sumber: Buku Mereka Dari Bandung: Pergerakan Mahasiswa Bandung 1960-1967)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 16:14

Janji Manis Negara Lindungi Berita, Angin Segar atau Alarm Waspada?

Saat pembaca beralih dari mesin pencari ke AI, industri media kian tertekan. Menkum Supratman Andi Agtas janji lindungi karya pers, apakah ini angin segar atau alarm waspada?

Industri media kian tertekan akibat pergeseran pola konsumsi informasi usai kehadiran AI yang menggeser mesin pencari. (Sumber: Pexels | Foto: Markus Winkler)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 15:13

Investasi Jawa Barat, SIO, dan Perlindungan Pekerja

Banyak pekerjaan di sektor industri dan konstruksi memerlukan keterampilan khusus, terutama pengoperasian forklift, crane, alat berat, serta pesawat angkat dan angkut lainnya.

Ilustrasi Investasi dan ketenagakerjaan di Jawa Barat mesti maju bersama (Sumber: dokpri | Foto: Arif Minardi)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 11:11

Nostalgia Era 90-an sambil Menikmati Sejuknya Gelatopedia Cirebon

Berkunjung ke Gelatopedia Cirebon tak hanya sekedar menikmati dinginnya es krim tapi juga nostalgia ke tahun 90-an di tempat yang sangat sejuk.

Desain Dinding Gelatopedia Cirebon (11/10/26). (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 08:56

Jalan A.H. Nasution UIN 1 Bandung: Ramai Laju Kendaraan, Sepi Hak Pejalan Kaki

Setiap hari mahasiswa dan warga terpaksa berjalan di bahu Jalan A.H. Nasution karena trotoar yang rusak.

Mahasiswa terpaksa berjalan di bahu jalan,karena trotoar yang tidak layak digunakan disekitar gerbang UIN Bandung Kampus 1. (Foto: Risa Aulia Rahma)
Ayo Netizen 13 Okt 2026, 07:44

Persib U18 dan Anak-Anak yang Menanggung Dosa Rivalitas Orang Dewasa

Langkah manajemen Persib membawa kasus penyerangan terhadap rombongan Persib U18 ke jalur hukum memiliki arti penting.

Bobotoh cilik Persib. (Sumber: ayobandung.com | Foto: ayobandung)