Disfungsi zebra cross di depan Kampus UIN Sunan Gunung Djati, Jalan A.H. Nasution, secara nyata mempertaruhkan nyawa ribuan warga dan mahasiswa setiap harinya. Sebagai jalur arteri primer tingkat nasional yang menghubungkan Kota Bandung dengan kawasan timur hingga Cileunyi, ruas jalan ini memiliki beban lalu lintas yang sangat berat.
Setiap pagi dan sore hari, arus kendaraan yang didominasi oleh sepeda motor berkecepatan tinggi, angkutan umum, hingga kendaraan berat melaju nyaris tanpa jeda. Di atas kertas, marka zebra cross tersebut semestinya menjadi zona steril dan hak mutlak bagi pejalan kaki. Namun pada praktiknya, garis-garis putih yang kerap memudar itu selalu diabaikan oleh para pengendara.
Mereka tetap melaju kencang, meski aba-aba dan peluit dari petugas keamanan kampus sudah berkali-kali berkumandang. Kondisi ini memaksa mahasiswa beradu cepat dengan deru mesin, berlari di sela-sela kendaraan hanya untuk bisa masuk ke area gerbang kampus dengan selamat.
Realitas mengerikan di lapangan ini menegaskan bahwa perencanaan infrastruktur di Jalan A.H. Nasution masih sangat car-centric—hanya memprioritaskan kelancaran laju kendaraan roda dua dan empat. Pembangunan aspal terus diperlebar dan diperhalus demi memanjakan mesin otomotif, sementara ruang aman bagi pejalan kaki sama sekali tidak diberi porsi yang adil. Akibatnya, mahasiswa dan warga pejalan kaki dianaktirikan; mereka diposisikan seolah-olah sebagai pihak "pengganggu" lalu lintas, padahal mereka adalah pengguna jalan yang memiliki hak sama sahnya di mata undang-undang.
Ironisnya, di tengah kondisi tata kota yang meminggirkan manusia ini, sikap institusi tempat puluhan ribu mahasiswa bernaung justru terkesan pasif. Timbul pertanyaan besar: sampai kapan birokrasi UIN Bandung tutup mata atas keresahan ini? Membiarkan mahasiswa menyeberang di tengah ancaman kecelakaan tanpa ada desakan agresif untuk pengadaan infrastruktur keselamatan yang memadai sama halnya dengan bentuk pembiaran institusional.
Di tengah ketidakpastian ini, birokrasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebenarnya tidak perlu menoleh jauh untuk menemukan teladan.
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta baru saja menunjukkan bahwa komitmen institusi dapat mengubah gagasan menjadi kenyataan. Ketika menghadapi ancaman kemacetan dan risiko kecelakaan serupa di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, rektorat UIN Jakarta tidak berdiam diri. Mereka secara aktif mendekat ke para pemangku kepentingan dengan menjalin kerja sama strategis bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan pihak swasta untuk menyepakati pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan gerbang kampus mereka pada pertengahan 2026.
Langkah progresif ini menegaskan bahwa keselamatan nyawa mahasiswa harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap tata ruang. Kesepakatan tersebut semestinya menjadi teguran keras sekaligus rujukan konkret bagi rektorat UIN Bandung.
Hal ini membuktikan bahwa pengadaan infrastruktur keselamatan lalu lintas tidak bisa jika hanya mengandalkan atau menunggu turunnya program dari pemerintah daerah, melainkan sangat memerlukan intervensi yang tegas, lobi-lobi yang cerdas, dan sikap proaktif dari lingkungan internal kampus sebagai pelindung civitas akademikanya.
Jika desakan ini berhasil, pembangunan JPO tentu menjadi jawaban yang paling realistis. Namun, penyediaannya harus dilandasi dengan perencanaan tata ruang yang matang, bukan sekadar proyek asal bangun demi menggugurkan kewajiban. Pengalaman di berbagai titik kota menunjukkan bahwa fasilitas JPO konvensional sering kali gagal berfungsi maksimal dan berujung menjadi monumen usang. Alasannya klise: desain yang tidak manusiawi.
Konstruksi tangga yang terlalu curam, lantai yang licin saat diguyur hujan, minimnya kanopi pelindung, hingga penerangan yang gelap di malam hari justru menciptakan kerawanan baru dan meminggirkan kelompok rentan. Akibatnya, pejalan kaki tetap memilih bertaruh nyawa menyeberang di jalan raya karena JPO yang ada terlalu menguras tenaga. Oleh karena itu, wacana JPO UIN Bandung wajib mengadopsi standar desain yang inklusif dan universal.
Infrastruktur ini mutlak harus menggunakan ramp (bidang miring) yang landai, bukan sekadar anak tangga. Desain seperti ini sangat esensial agar fasilitas tersebut benar-benar ramah bagi penyandang disabilitas, lansia warga sekitar, hingga mahasiswa yang harus membawa beban berat setiap harinya.
Pada akhirnya, terwujudnya JPO inklusif di depan Kampus UIN Bandung, Jalan A.H. Nasution, sangat bergantung pada seberapa kuat komitmen dan kolaborasi nyata yang bisa dibangun antar-instansi. Langkah ini menuntut sinergi tanpa ego sektoral antara birokrasi kampus, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) selaku pemegang otoritas jalan arteri.
Pertanyaan besarnya kini kembali pada niat para pengambil kebijakan: apakah proyeksi JPO ini akan sungguh-sungguh menjadi realisasi yang menyelamatkan nyawa, atau akan terus dibiarkan membusuk sebagai sekadar angan-angan birokrasi? Keselamatan nyawa ribuan mahasiswa dan warga tentu tidak boleh selamanya digantungkan pada nasib dan untung-untungan di atas aspal jalan raya.
Sebab, lingkungan akademik semestinya hadir sebagai jembatan yang menyalurkan keresahan publik kepada pihak berwenang, bukan sekadar menjelma menjadi ruang rapat eksklusif yang hanya mementingkan formalitas kelompok semata. Sudah saatnya birokrasi UIN Bandung bergerak merebut hak atas keselamatan ruang kotanya sendiri. (*)