Ayo Netizen

Mitigasi Perundungan di Ruang Pendidikan

Oleh: Muh Husen Arifin
Ilustrasi perundungan. (Sumber: Pexels/Nothing Ahead)

Ramainya pemberitaan tentang perundungan di lingkungan kampus dan sekolah selalu menarik perhatian banyak masyarakat. Perundungan sudah sangat di luar kendali.

Gejolak perundungan ini tidak bisa lagi ditoleransi sering memunculkan pemberitaan memprihatinkan. Situasi ini tidak bisa dikategorikan hal sepele. Ruang pendidikan bukanlah sebagai tempat melakukan perundungan semaunya. Perlu ada diskusi panjang atau justru perlu ada tindakan yang konkrit dan terarah demi menghapus perundungan terjadi.

Ruang pendidikan bukanlah ajang proses melakukan perundungan. Pengajaran tentang etika dan pendalaman karakter kepada pelajar dan mahasiswa sangat wajib diimplementasikan.

Benarkah implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi terlaksana dengan benar, terlaksana dengan mengedepankan bahwa perlindungan selalu menghasilkan keamanan yang terbaik untuk pelajar dan mahasiswa?

Implementasi dari peraturan dan undang-undang yang seharusnya dijadikan pijakan bagi seluruh pengambil kebijakan. Bagaimanapun perundungan tidak bisa ditoleransi di ruang pendidikan.

520 laporan perundungan di perguruan tinggi menjadi tolok ukur bahwa perundungan di perguruan tinggi pun memberikan gambaran bahwa ruang pendidikan aman belum bisa diciptakan.

Sedangkan ruang pendidikan bukan semata-mata fasilitas mewah seperti disediakan seluruh sarana yang nyaman melainkan diperlukan kesadaran tentang pentingnya aturan diikuti oleh seluruh civitas akademika.

 

Mitigasi untuk Lingkungan Nyaman

Formula menghapus perundungan sebenarnya bukan sekadar aturan melainkan menyentuh relung setiap pelajar dan mahasiswa. Mengapa mereka perundungan dengan sadar? Benarkah perundungan yang dilakukan dengan sengaja sebagai pelampiasan atau justru kesengajaan yang menjadi kebiasaan? Tidak dapat diterima manakala mereka yang melakukan perundungan tidak menyadari dan pura-pura tidak tahu.

Pada dasarnya turunan dari aturan dan undang-undang sudah dilakukan oleh seluruh lembaga pendidikan dengan membuat peraturan internal yang menyebutkan tentang perundungan secara tegas.

Peraturan internal tersebut dapat dioptimalkan untuk mendukung korban perundungan segera melapor dan agar mudah diproses bagi pelakunya. Pelaku perundungan harus diberikan sanksi tegas dan bila perlu tidak memeroleh hak belajarnya di ruang pendidikan manapun.

Mitigasi rutin, misalnya menjadi jawaban kepada seluruh civitas akademika di dalam mengatasi perundungan daring dan luring. Disebut mitigasi rutin, pelaksana ruang pendidikan seperti kepala sekolah dan jajarannya, rektor perguruan tinggi dan jajarannya mengupayakan kehadirannya baik di saat virtual maupun di lokasi kampus dan sekolah.

Dengan begitu perundungan tidak mendapatkan lagi celahnya dan pelaku maupun calon pelaku ini tidak bisa bergerak bebas lagi. Maka sudah sepatutnya mitigasi diwajibkan untuk diupayakan setiap waktu yang telah ditentukan.

Kedekatan mitigasi rutin untuk korban perundungan akan mewujudkan terbentuknya lingkungan kampus dan sekolah lebih asri dan nyaman, disertai keguyuban turut serta menjaganya dari perundungan yang tidak tahu kapan muncul lagi.

Singkatnya, tiga langkah sederhana bisa diaplikasikan di lingkungan pendidikan. pertama, akselerasi menghantam pelaku perundungan. Dimaksukan agar setiap perilaku perundungan diberi sanksi berat. Adapun media mitigasinya dapat berupa video di Instagram dan Youtube, atau yang tidak mengakses internet, dapat segera langsung memeroleh fasilitas dengan pendampingan.

 Kedua, hukuman internal dan bermitra dengan kepolisian. Memang tidak bisa diungkap hukuman internalnya, tetapi tujuannya adalah tetap menghakimi perilaku perundungan dengan tegas. Dengan bekerjasama ke pihak kepolisian, akan menjadi aksi nyata untuk seluruh civitas akademika.

Ketiga, pemahaman tentang perilaku perundungan yang tidak bisa diterima oleh khalayak dan pelakunya harus dikebiri. Mengingat hal tersebut, kesaksian bahwa perundungan adalah perbuatan tercela, maka tidak ada tempat istirahat bagi pelaku perundungan.  

Dengan kesederhanaan langkah ini, dapat kiranya menjadi pertanggungjawaban kepada seluruh civitas akademika. Yang sebenarnya bahwa perundungan tidak boleh ada lagi di ruang pendidikan. ruang pendidikan harus steril dari arogansi dalam perundungan. (*)

Reporter Muh Husen Arifin
Editor Aris Abdulsalam