Ayo Netizen

Darurat Curanmor di Peundeuy Cicalengka: Saatnya Pemilik Kontrakan Bertanggung Jawab

Oleh: Intan oktari Ramadhani
Bisnis kontrakan daerah Peundeuy, Cicalengka. (Sumber: Pribadi | Foto: Intan oktari ramadhani)

Hidup di daerah Peundeuy, Cicalengka, yang padat akan pabrik-pabrik serta menjadi pusat ekonomi para pekerja industri, seharusnya hal tersebut menghadirkan kesejahteraan bagi warga lokal dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu wilayah ini menjadi tempat strategis untuk membuka bisnis rumah kontrakan bagi para pekerja. Namun, di balik semuaitu, tersimpan keresahan mendalam yang mengancam rasa aman warga, yaitu maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Jika ditelusuri lebih dalam lagi, akar dari masalah maraknya kejahatan ini justru sumbernya dari celah pengelolaan rumah kontrakan itu sendiri. Demi mendapatkan keuntungan cepat dan memastikan kamar yang tersedia terisi penuh, para pemilik kontrakan ini terkesan "asal terima" akan penghuni kontrakannya. Tanpa adanya seleksi bagaimana latar belakang calon penghuni, tanpa pendataan identitas yang jelas, dan tanpa pengawasan, hal tersebut menjadikan rumah-rumah kontrakan ini sangat rawan disusupi oleh oknum pelaku kejahatan yang menjadikannya sebagai tempat persembunyian.

Fenomena ini tentu bukan hanya sekadar keresahan semata. Berdasarkan laporan dari para warga dan catatan lingkungan setempat di kawasan Peundeuy, diperkirakan bahwa dalam kurun waktu satu bulan, terjadi 7 sampai 10 kasus pencurian. Tingginya angka ini sama dengan data BPS (Statistik Kriminal) yang mencatat bahwa kejahatan terhadap hak milik, khususnya curanmor, menjadi salah satu tindak pidana dengan frekuensi tertinggi di tingkat daerah.

Tentu kita tidak bisa menyalahkan korban yang lalai atau hanya mengandalkan patroli aparat penegak hukum yang memiliki keterbatasan jangkauan. Berdasarkan konsep Situational Crime Prevention (pencegahan kejahatan berbasis lingkungan), kejahatan bisa terjadi karena adanya pertemuan di antara niat dan kesempatan. Pemilik kontrakan yang kurang tegas dan terkesan siapa saja bisa menghuni kontrakannya tanpa sistem pengawasan yang ketat secara tidak langsung hal itu menyediakan "karpet merah" bagi para pelaku kejahatan. Berbisnis kontrakan bukan sekadar mengeruk keuntungan finansial, melainkan juga harus memikul tanggung jawab sosial atas keamanan dan kenyamanan bagi para warga lokal dan masyarakat di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Lawan Arah Bukan Jalan Pintas: Saatnya Tertib di Jalan Rancaekek

Untuk memutus rantai pencurian ini, sudah saatnya mengambil langkah tegas secara kolektif. Ke depannya, para pemilik kontrakan wajib menerapkan standar operasional yang ketat: menyeleksi latar belakang calon penyewa, memeriksa pekerjaan, mengumpulkan salinan identitas resmi, serta melaporkannya kepada ketua RT/RW setempat.

Selain itu, pengurus RT/RW bersama masyarakat perlu membuat atau merumuskan peraturan tertulis yang mengikat dan berisi perjanjian tentang masalah terkait. Jika ada pemilik kontrakan yang terbukti berulang kali menerima penyewa tanpa identitas jelas dan menolak bekerja sama, maka harus dikenakan sanksi tegas sesuai kesepakatan bersama.

Keamanan lingkungan adalah prioritas utama sekaligus bentuk investasi sosial jangka panjang. Para pemilik bisnis kontrakan di Peundeuy, Cicalengka, harus menyadari bahwa keselamatan dan kenyamanan warga maupun penyewa jauh lebih berharga daripada sekadar besaran pendapatan sewa bulanan. (*)

Reporter Intan oktari Ramadhani
Editor Aris Abdulsalam