Ayo Netizen

Parkir Gratis sebagai Fiksi yang Dipajang dengan Huruf Kapital

Oleh: Djoko Subinarto
Ilustrasi lahan parkir sepeda motor. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Kavin Faza)

DI sejumlah gerai minimarket di Kota Bandung, maupun kota-kota lainnya, kita sering menemukan tulisan PARKIR GRATIS dengan huruf besar-besar. Tapi, saat kita menstarter sepeda motor, ada seseorang meniup sempritan atau langsung meminta tagihan parkir.

Kita pun langsung menghadapi teka-teki sederhana, yakni yang gratis itu parkirnya atau cuma tulisannya?

Bagi konsumen, tulisan parkir gratis bukan sekadar hiasan dinding. Itu adalah informasi yang mempengaruhi keputusan. Orang bisa memilih sebuah minimarket karena lokasinya dekat, barangnya lengkap, atau harganya cocok. 

Namun, kenyamanan saat datang dan pergi juga punya nilai. Jika dua toko menjual barang serupa dengan harga relatif sama, hal kecil seperti parkir bisa menjadi pembeda.

Konsumen tidak selalu menghitung selisih harga mie instan, tetapi mereka bisa mengingat pengalaman ketika uang parkir diminta meski tulisan di depan toko menjanjikan sebaliknya.

Masalahnya, kata gratis seharusnya tidak membutuhkan penjabaran apapun. Dalam pengertian sehari-hari, gratis berarti tidak dipungut biaya. Konsumen tidak semestinya perlu mengikuti kursus singkat untuk memahami apakah tulisan itu berlaku sampai motornya keluar dari area parkir atau hanya sampai ia selesai membaca spanduk. 

Jika masih ada biaya yang harus dibayar, penjelasannya harus terang. Kalau memang tidak ada biaya, pelaksanaannya juga harus sesuai. Sederhana saja. 

Tidak berarti pelanggaran

Tentu saja, keberadaan juru parkir di depan gerai minimarket  tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Toh, di sejumlah minimarket, ada petugas parkir yang memang bekerja secara resmi. Mereka ada yang ditugaskan atau bekerja sama dengan pengelola tempat usaha. Tapi, ada juga juru parkir liar ayang praktik pungutan yang kewenangan serta dasarnya tidak jelas. 

Kita tidak bisa menyamaratakan semuanya. Kehadiran juru parkir juga bisa memberikan manfaat, misalnya membantu kendaraan keluar-masuk dan menjaga keteraturan.

Namun, jika sebuah tempat mengiklankan parkir gratis, pengelola perlu memastikan bahwa layanan di lapangan tidak bertentangan dengan informasi tersebut. Konsumen tidak seharusnya menjadi korban ketidakjelasan pembagian tanggung jawab.

Persoalannya sendiri bukan semata-mata dua ribu rupiah. Bagi sebagian orang, nominal itu mungkin kecil, bahkan sangat kecil. Namun, konsumen bisa merasa dirugikan ketika harus membayar sesuatu yang menurut informasi tidak dikenai biaya. 

Nilai duitnya sih mungkin tidak seberapa, tetapi ketidaksesuaian antara janji dan kenyataan membuat orang bertanya-tanya, kalau informasi sesederhana ini saja tidak bisa dipercaya, bagaimana dengan janji pelayanan yang lain? 

Baca Juga: Bantu Kami Bersuara, Meski Terkesan Sia-sia

Pengalaman lain

Kita juga mengenal fenomena serupa di tempat lain. Ada, misalnya, papan bertuliskan dilarang merokok yang diabaikan pengunjung. Ada pengumuman antre yang dilangkahi orang-orang yang merasa urusannya lebih penting. Ada tarif yang dipajang, tetapi jumlah yang diminta berbeda. 

Tentu, setiap kasus memiliki persoalan dan aturan masing-masing. Namun, semuanya menunjukkan satu kebiasaan buruk, yaitu kita bisa sangat rajin membuat pengumuman, tetapi tidak selalu serius memastikan pengumuman itu dijalankan.

Akibatnya, aturan tertulis perlahan berubah menjadi dekorasi. Papan larangan dipasang agar terlihat tertib, spanduk promosi dipasang agar menarik pelanggan, dan pengumuman ditempel agar sebuah tempat tampak profesional. 

Setelah itu, urusan pelaksanaan dianggap persoalan lain. Seolah-olah tugas sebuah tulisan selesai begitu ia berhasil dibaca, bukan ketika isinya benar-benar dipraktikkan. Padahal, aturan yang tidak dilaksanakan bukan hanya kehilangan fungsi, tetapi juga mengajari orang untuk tidak menganggapnya serius.

Bagi pengelola usaha, ini seharusnya menjadi perkara yang tidak bisa dianggap remeh. Pengalaman pelanggan tidak berhenti di kasir. Pengalaman juga mencakup apa yang terjadi ketika pelanggan datang, memarkir kendaraan, dan meninggalkan lokasi. 

Jika pengelola memasang janji parkir gratis, ia perlu menjelaskan siapa yang mengelola area tersebut, bagaimana mekanisme parkirnya, dan siapa yang bertanggung jawab jika muncul pungutan yang bertentangan dengan janji itu. 

Konsumen tidak perlu mengetahui seluruh struktur organisasi perusahaan. Mereka hanya membutuhkan kepastian bahwa informasi yang diberikan bisa dipercaya.

Pihak berwenang pun memiliki peran sesuai kewenangannya. Jika terdapat pungutan parkir, masyarakat perlu bisa mengetahui apakah pungutan itu resmi, berapa tarifnya, dan siapa yang berhak memungutnya. 

Pengawasan tidak cukup dilakukan setelah video viral dan keluhan memenuhi media sosial. Ketertiban seharusnya hadir sebelum persoalan menjadi tontonan. Sebab, tidak semua konsumen punya waktu untuk merekam kejadian, menulis utas, atau mengadu ke berbagai saluran hanya demi memperoleh kejelasan tentang uang parkir.

Tulisan parkir gratis seharusnya menjadi janji yang bisa dipegang, bukan umpan yang membuat orang merasa tertipu. Sebuah usaha tidak cukup terlihat meyakinkan dari ukuran spanduk, warna papan, atau susunan kata promosi. 

Kepercayaan tumbuh ketika apa yang dikatakan sesuai dengan apa yang dialami pelanggan. Jika parkir memang gratis, pastikan benar-benar gratis. Jika ada ketentuan tertentu, jelaskan sejak awal. Jangan biarkan konsumen baru mengetahui aturan sesungguhnya ketika sudah duduk di atas motor dan bersiap pulang.

Yang mungkin membuat orang kesal bukan hanya uang yang keluar dari dompet, melainkan juga perasaan bahwa kenyataan tidak sejalan dengan informasi yang sudah diberikan. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam