Tarif Parkir Rp65.000 dan Negara yang Kalah di Pinggir Jalan Kota Bandung

4 menit baca
Djoko Subinarto
Ditulis oleh Djoko Subinarto diterbitkan
Petugas sedang melakukan pemeriksaan bus pariwisata. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)
Petugas sedang melakukan pemeriksaan bus pariwisata. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)

SELEMBAR kertas berisi tarif parkir tiba-tiba menjadi lebih berkuasa daripada sebuah peraturan wali kota. Itu terjadi di Kota Kembang Bandung.

Kertas itu beredar di media sosial dan memperlihatkan tarif parkir bus Rp65.000 di Jalan Diponegoro, jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Kota Bandung. Kok, bisa sih?

Struktur tarif

Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir sudah memberikan struktur tarif berdasarkan kawasan dan jenis kendaraan. 

Untuk bus atau truk di kawasan pusat kota, tarifnya Rp7.000 per jam. Bahkan, jika kendaraan berada di sana selama beberapa jam, angka itu tetap harus mengikuti mekanisme tarif yang ditentukan pemerintah, bukan tiba-tiba berubah menjadi Rp65.000 hanya karena ada selembar kertas berwarna biru, misalnya.

Karena itu, perbedaan antara Rp7.000 dan Rp65.000 bukan sekadar perbedaan harga. Selisihnya mencapai lebih dari sembilan kali lipat. Dan kalau angka Rp65.000 itu benar-benar dipungut sebagai tarif parkir tanpa dasar hukum, persoalannya sudah masuk ke wilayah yang jauh lebih serius daripada sekadar “parkir mahal”.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, kepada awak media bilang ia menduga karcis tersebut dibuat oleh oknum petugas parkir. Farhan menegaskan pemerintah kota akan menindaklanjutinya dan menyebut pungutan dengan nominal semacam itu sebagai pungutan liar. 

Tentu saja, dugaan itu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi, satu hal sudah jelas bahwa pemerintah pasti tidak pernah memberikan kewenangan kepada petugas parkir untuk menciptakan tarif berdasarkan kreativitasnya sendiri.

Negara hadir

Selama ini, kita mungkin membayangkan negara hadir ketika ada undang-undang, peraturan wali kota, kantor pemerintahan, seragam petugas, atau papan pengumuman resmi. 

Padahal, bagi warga kebanyakan, negara sebenarnya terasa hadir pada saat mereka berhadapan dengan seseorang di lapangan.

Bagi pengemudi bus yang masuk Jalan Diponegoro, misalnya, Perwal bukanlah sesuatu yang dibawa dalam dashboard kendaraannya. Pengemudi bus mungkin tidak pernah membaca Perwal Nomor 66 Tahun 2021. Yang ia lihat adalah petugas yang menghentikannya, kertas yang diberikan kepadanya, angka Rp65.000 yang harus dibayar, dan kemungkinan konsekuensi jika ia menolak.

Dalam situasi seperti itu, hukum yang sesungguhnya dialami warga bukan lagi hukum sebagaimana tertulis dalam dokumen pemerintah. Hukum menjadi apa yang dianggap berlaku oleh orang yang sedang berdiri di depannya. Ini salah satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan (governance), di mana Aturan formal bisa kalah efektif dari aturan informal ketika negara gagal memastikan aturan formal bekerja di titik pelayanan paling bawah.

Ilmu politik dan administrasi publik sudah lama mengenal persoalan semacam itu. Negara tidak hanya dinilai dari kemampuan membuat kebijakan, tetapi juga dari state capacity, yaitu kemampuan institusi menerjemahkan keputusan di atas kertas menjadi tindakan yang konsisten di lapangan.

Negara yang memiliki banyak regulasi tetapi lemah dalam pelaksanaan bisa terlihat sangat kuat dari kantor pusat, tetapi terasa sangat lemah di pinggir jalan.

Baca Juga: Halte BRT di Tengah Jalan Satu Arah, Solusi atau Biang Macet Baru di Ahmad Yani Cicadas?

Kemenangan negara

Kembali ke soal tarif parkir Rp65.000, mengapa praktik semacam itu bisa terjadi? Apakah petugas bekerja tanpa pengawasan? Apakah masyarakat kesulitan membedakan karcis resmi dan tidak resmi? Apakah pembayaran dilakukan secara tunai sehingga sulit dilacak? Apakah pengelolaan parkir bus memiliki mekanisme kontrol yang berbeda dengan kendaraan biasa? Dan berapa lama sebuah praktik semacam itu dapat berlangsung sebelum diketahui pemerintah?

Pungutan informal biasanya tidak lahir secara ujug-ujug. Ia membutuhkan kondisi tertentu, mulai dari adanya ruang diskresi, informasi yang tidak seimbang, lemahnya pengawasan, serta pihak yang merasa lebih aman membayar daripada berdebat.

Seorang sopir bus pariwisata yang membawa puluhan anak sekolah, misalnya, mungkin tidak akan berhenti di tengah jalan untuk memperdebatkan dasar hukum tarif parkir. Waktu adalah biaya. Penumpang menunggu. Bus harus segera dipindahkan. Sopir mungkin juga tidak tahu harus mengadu kepada siapa. Dalam situasi seperti itu, Rp65.000 bisa menjadi harga dari kepraktisan. Bukan karena tarif tersebut dianggap benar, melainkan karena biaya untuk melawannya terasa lebih besar daripada uang yang diminta.

Kalau pola semacam ini dibiarkan, masalahnya bukan lagi satu karcis palsu atau satu petugas. Yang muncul adalah ekonomi kecil yang hidup di antara aturan resmi dan kebutuhan sehari-hari. Ada harga yang ditentukan pemerintah dan ada harga yang diketahui masyarakat melalui pengalaman. Ada tarif dalam peraturan dan ada tarif yang “katanya biasa”. Ada negara yang bekerja melalui regulasi dan ada kekuasaan informal yang bekerja melalui situasi.

Maka, kasus Rp65.000 di Jalan Diponegoro seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa oknumnya. Pelaku, jika terbukti melanggar, tentu harus ditindak. Tetapi, pemerintah juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri: mengapa seorang warga bisa sampai percaya bahwa selembar kertas yang tidak sesuai tarif resmi mempunyai cukup kekuatan untuk membuatnya membayar?

Tersebab, negara tidak benar-benar kalah ketika seorang oknum membuat tarif parkir sendiri. Negara kalah ketika warga lebih percaya kepada kertas yang diberikan seseorang di pinggir jalan daripada kepada aturan yang dibuat oleh pemerintahnya sendiri. 

Dan kemenangan negara bukan semata-mata ketika sang oknum pembuat tarif parkir ditemukan, dimarahi, atau disanksi. Kemenangan negara terjadi ketika warga tahu berapa tarif yang benar, tahu siapa yang berwenang memungutnya, tahu bagaimana cara membayar, dan tahu ke mana harus mengadu ketika ada yang meminta lebih. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Sejarah 07 Okt 2026, 19:44

Mengenang Persitiwa Perobekan Bendera Belanda di Bandung

Bandung memiliki catatan sejarah penting dalam penyebaran teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945 lalu. Para pemuda radio Bandung adalah para pelaku utamanya proses pengambilalihan sejumlah fa

Gedung Bekas Bank DENIS tempat peristiwa perobekan Bendera Belanda terjadi di Bandung. Gedung ini sekarang menjadi gedung bank bjb
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 18:59

Inisiatif Rail Clinic Berbasis RS Dustira, Terobosan Faskes di Jawa Barat

RS Dustira dan Stasiun Cimahi. Keduanya berada sangat berdekatan dan memiliki sejarah panjang yang tidak terpisahkan dari perkembangan Kota Cimahi

Rumah sakit Dustira dilihat dari skibridge Stasiun Cimahi (Sumber: dokpri | Foto: Sri Maryati)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 17:27

Punahnya Satwa yang Dilindungi Akibat Bencana Ekologis

Alam sebagai habitat harus dijaga agar bisa diminimalisir bencana ekologis. Perluasan untuk peningkatan ekonomi seharusnya mempertimbangkan kondisi hutan, di mana habitat satwa menjaga keseimbangan.

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Nyonyofoto)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 15:54

Pesona Garut (Bagian 2): 'Surga dari Timur', Rekam Sejarah, dan Mahakarya Gastronomi Pasundan

Kabupaten Garut tak hanya dikenal lewat bentang alamnya yang memikat, tetapi juga keberagaman warisan kulinernya yang kaya akan nilai sejarah dan kearifan lokal.

Dodol menjadi salah satu oleh-oleh paling ikonik dari Garut. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Midori)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 14:41

Persamaan dan Perbedaan antara Sejarah, Tarikh, Riwayat, Hikayat, Babad, Mitologi dan Legenda

Bedah tuntas persamaan dan perbedaan sejarah, tarikh, riwayat, hikayat, babad, mitologi dan legenda. Pahami makna, karakteristik serta posisinya dalam literatur historis dan kultural Nusantara.

Seorang pengunjung mencari buku di antara rak-rak sempit Perpustakaan Batu Api, Jatinangor, Sabtu 9 Mei 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Halwa Raudhatul)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 13:10

Tebang Pilih Hukum: Investigasi Keracunan 88 Seoul vs Keracunan MBG

Hukum yang ada di Indonesia seringkali tebang pilih karena tajam ke bawah dan tumpul ke atas salah satunya investigasi keracunan.

Restoran 88 Seoul Paskal (Sumber: Ayobandung.com)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 12:36

DNA Sunda di Tanah Banyumas

Berkisah tentang folklore dan toponimi yang mengaitkan keterkaitan Banyumas dengan Sunda.

DNA Sunda di Tanah Banyumas (Sumber: GeminiAi)
Ayo Netizen 07 Okt 2026, 10:54

Tarif Parkir Rp65.000 dan Negara yang Kalah di Pinggir Jalan Kota Bandung

Kasus tari parkir Rp65.000 di Jalan Diponegoro, Bandung, seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa oknumnya. Pelaku, jika terbukti melanggar, tentu harus ditindak.

Petugas sedang melakukan pemeriksaan bus pariwisata. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Muslim Yanuar)
Beranda 07 Okt 2026, 09:42

Halte BRT di Tengah Jalan Satu Arah, Solusi atau Biang Macet Baru di Ahmad Yani Cicadas?

Pembangunan halte BRT di tengah Jalan Ahmad Yani picu kekhawatiran macet. Warga dan pengamat mengkritik desain, Pemkot pilih percepat proyek, sementara perencana ungkap manfaat BRT.

Sejumlah pekerja menyelesaikan proyek pembangunan halte BRT di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa 6 Oktober 2026. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 19:22

Ruang Kreatif Revitalisasi Bahasa Ibu

Sering kali orang tua jarang menggunakan bahasa daerah di rumah karena memilih membiasakan anak berbahasa Indonesia. Terkait ini ketika orang tua berlatar beda suku dan beda bahasa.

Perempuan lokal Indonesia memakai kebaya. (Sumber: Pexels | Foto: David Tumpal)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 18:23

Mengenang Peristiwa G30S Melalui Lembaran Berita Yudha

Membuka kembali Berita Yudha edisi 30 Oktober 1965, berarti membuka sebuah jendela menuju Indonesia beberapa pekan setelah G30S.

Halaman Muka surat kabar Berita Yudha edisi Oktober 1965, yang merekam pemberitaan mengenai situasi dan peristiwa penting di Indonesia pasca-G30S. (Foto: Kin Sanubary)
Bandung 06 Okt 2026, 17:53

Mengintip Potensi Ekonomi Kreatif Kota Bandung Lewat Layar Perfilman dan Kolaborasi Komunitas

Tren pemutaran film independen, festival sinema alternatif, hingga pertumbuhan ruang pemutaran komunitas di Kota Kembang membuktikan tingginya dahaga publik terhadap ragam narasi visual.

Bandung World Cinema (BWC) 2026 dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem perfilman sekaligus mendorong pertumbuhan subsektor ekonomi kreatif di Kota Bandung.
Sejarah 06 Okt 2026, 17:16

Sejarah Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia

Jejak naturalisasi Timnas Indonesia bukan fenomena baru. Perjalanan dari Van der Vin pada era 1950-an hingga gelombang diaspora saat ini.

Pemain Timnas Indonesia dalam laga kontra Thailand dalam Asean Cup 2026. (Sumber: Vidio)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 17:03

Bandung, Banjir, dan Rutinitas Tahunan yang Tak Pernah Ada Solusi

Banjir di Bandung kerap kali menjadi event tahunan yang tidak pernah menemukan solusi yang pasti.

Banjir Tahunan di Kab. Bandung (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Dias Ashari)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 16:29

Pesona Garut: 'Surga dari Timur', Rekam Sejarah, dan Mahakarya Gastronomi Pasundan

Lanskap alam Kabupaten Garut menyajikan kekayaan vegetasi dan topografi yang memikat.

Situ Cangkuang, Leles, Garut. (Sumber: Wikimedia Commons/Lisensi CC | Foto: Mssetiadi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 15:33

Cagar Budaya dan Ragam Gaya Bangunannya di Kota Bandung

Jelajahi pesona sejarah Kota Bandung melalui jejak Cagar Budaya. Temukan kisah unik di balik arsitektur ikonis Art Deco, situs kolonial dan warisan legendaris yang tetap lestari hingga kini.

Gedung Sate, Bandung, 2024 (Sumber: Wikipedia | Foto: Rahmat Denas)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 13:08

RT/RW di Bandung Tidak Perlu Jadi Densus 88 Kecil-kecilan

Teror adalah peristiwa langka. Pergantian penghuni kontrakan adalah peristiwa sehari-hari.

Tim Densus 88. (Sumber: ayobandung.com | Foto: suara.com via ayobandung.com)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 10:49

Membincangkan Hujan di Musim Kemarau

Membicarakan hujan dalam kacamata kesadaran lingkungan dan seni.

Ilustrasi musim hujan. (Sumber: GeminiAi)
Ayo Netizen 06 Okt 2026, 06:30

PHBS Sebagai Modalitas Kesehatan Warga Kota Bandung

Tahun 2026 ini, influenza tipe A ini menjadi gambaran yang sama, meski oleh pemerintah tidak lagi di-covidkan. Namun kekhawatiran masyarakat tetap trauma dan ketakutan berlebihan.

Ilustrasi penderita influenza.
Ayo Netizen 05 Okt 2026, 20:09

Ruang Terbuka Hijau di 30 Kecamatan di Kota Bandung

Artikel ini mengulas kondisi Ruang Terbuka Hijau di 30 kecamatan Kota Bandung. Temukan sebaran, fasilitas publik, keasrian lingkungan dan upaya pelestarian taman kota demi Bandung yang lebih asri.

Aktivitas warga di taman Alun-Alun Cicendo, Kota Bandung, Sabtu, 9 Juli 2022. (Sumber: Ayobandung | Foto: Magang Foto/Algifari Tohaga Abdillah)