Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh berbagai unggahan yang memperlihatkan praktik pungutan liar parkir di minimarket. Yang menjadi sorotan publik adalah keberadaan juru parkir liar yang meminta uang parkir meskipun pada lokasi tersebut telah terpasang tulisan "Parkir Gratis".
Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin hanya berkaitan dengan nominal Rp2.000 atau Rp3.000. Namun, fenomena tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu lemahnya manajemen parkir di perkotaan. Isu ini bukan sekadar hubungan antara pengguna kendaraan dan orang yang meminta uang parkir, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik, kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Esai ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan kelompok tertentu. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah mengedukasi masyarakat bahwa sistem parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Parkir Merupakan Bagian dari Sistem Transportasi
Dalam sistem transportasi, parkir bukan sekadar tempat meletakkan kendaraan. Parkir merupakan salah satu instrumen manajemen lalu lintas (traffic management) sekaligus pengelolaan kebutuhan perjalanan (transport demand management) yang memengaruhi kelancaran mobilitas, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi penggunaan ruang perkotaan.
Di berbagai kota di dunia, kebijakan parkir digunakan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, serta mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda. Oleh karena itu, penyelenggaraan parkir harus memiliki pengelola yang jelas, sistem pelayanan yang baik, dan dasar hukum yang pasti.
Apabila pengelolaan parkir berjalan tanpa tata kelola yang jelas, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem transportasi juga menjadi tidak optimal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan perkotaan secara keseluruhan.

Mengapa Fenomena Ini Terus Terjadi?
Fenomena juru parkir di kawasan minimarket muncul karena berbagai faktor yang saling berkaitan.
Pertama, minimarket merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan perputaran kendaraan yang tinggi sehingga memiliki potensi ekonomi. Banyak kendaraan keluar-masuk setiap hari sehingga muncul peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut.
Kedua, pengawasan terhadap area parkir di sebagian lokasi belum optimal. Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola parkir dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan kepada pengguna kendaraan.
Ketiga, sebagian masyarakat telah terbiasa memberikan uang parkir tanpa mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan yang resmi atau sekadar kebiasaan sosial. Demi menghindari perdebatan atau situasi yang tidak nyaman, banyak pengendara memilih membayar.
Keempat, penanganan yang dilakukan sering kali bersifat sementara. Penertiban memang dilakukan di berbagai daerah, tetapi apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem dan pengawasan yang berkelanjutan, fenomena serupa berpotensi muncul kembali.
Ketika Tulisan "Parkir Gratis" Kehilangan Maknanya
Tulisan "Parkir Gratis" seharusnya memberikan kepastian kepada konsumen bahwa mereka tidak dikenai biaya parkir oleh pengelola. Namun, apabila masih terdapat pihak yang meminta uang tanpa kejelasan dasar pengelolaan, masyarakat berada dalam situasi yang membingungkan.
Sebagian pengguna kendaraan mungkin memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diterima. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang merasa tidak enak hati atau khawatir apabila tidak memberikan uang.
Dalam sebagian kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, masyarakat mengaku mengalami tekanan psikologis atau intimidasi sehingga merasa terpaksa memberikan uang. Praktik seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, karena pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

Memungut Biaya Parkir Harus Disertai Tanggung Jawab
Prinsip dasar pelayanan publik adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pihak yang memungut biaya atas suatu layanan semestinya juga memikul tanggung jawab terhadap layanan tersebut.
Dalam pengelolaan parkir yang baik, pengguna kendaraan tidak hanya membayar untuk menempatkan kendaraannya, tetapi juga mengharapkan adanya pengelolaan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau kehilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Permasalahan yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah adanya pungutan tanpa kejelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, sering kali tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya uang yang dibayarkan, melainkan pada prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada pungutan tanpa adanya tanggung jawab dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Landasan Hukum Penyelenggaraan Parkir
Pengelolaan parkir di Indonesia telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.
Selain itu, pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan perparkiran, yang mengatur lokasi parkir, mekanisme pengelolaan, penarikan retribusi atau tarif, penunjukan pengelola, hingga sanksi administratif apabila penyelenggaraan parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, penyelenggaraan parkir bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas tanpa kewenangan yang jelas. Kepastian mengenai siapa pengelola dan siapa yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari tata kelola parkir yang baik.
Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukumnya
Perlu dipahami bahwa tidak setiap orang yang berada di area parkir otomatis melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila terdapat pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan parkir yang diatur oleh pemerintah daerah dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam meminta uang terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penegakan hukum tentu harus dilakukan melalui proses pembuktian dan menjunjung asas keadilan.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui operasi penertiban sesaat, tetapi juga memerlukan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Dampak terhadap Sistem Transportasi dan Pelayanan Publik
Fenomena ini memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar tambahan biaya perjalanan.
Pertama, menurunkan kualitas pelayanan di kawasan komersial karena masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai sistem parkir yang berlaku.
Kedua, meningkatkan biaya perjalanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan singkat.
Ketiga, mengurangi rasa aman dan nyaman apabila pengguna merasa harus membayar karena adanya tekanan sosial atau intimidasi.
Keempat, mencerminkan lemahnya tata kelola ruang publik sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Kelima, menghambat upaya modernisasi sistem transportasi perkotaan yang menuntut pengelolaan parkir yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Membangun Sistem Parkir yang Berkeadilan dan Berorientasi Pelayanan
Fenomena ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di perkotaan.
Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penataan parkir secara berkelanjutan. Pengelola minimarket dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status parkir dan memastikan area parkir tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi seperti sistem parkir digital, validasi melalui struk belanja, atau pengawasan berbasis kamera dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir serta memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada akhirnya, persoalan juru parkir liar bukan semata-mata tentang uang Rp2.000 atau Rp3.000, melainkan tentang kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan, dan kualitas tata kelola ruang publik. Kota yang baik bukan hanya menyediakan ruang parkir, tetapi juga menghadirkan sistem parkir yang tertib, aman, transparan, bertanggung jawab, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)
