Maraknya Juru Parkir Liar di Minimarket: Cermin Lemahnya Manajemen Parkir di Perkotaan

6 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)
Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh berbagai unggahan yang memperlihatkan praktik pungutan liar parkir di minimarket. Yang menjadi sorotan publik adalah keberadaan juru parkir liar yang meminta uang parkir meskipun pada lokasi tersebut telah terpasang tulisan "Parkir Gratis".

Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin hanya berkaitan dengan nominal Rp2.000 atau Rp3.000. Namun, fenomena tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu lemahnya manajemen parkir di perkotaan. Isu ini bukan sekadar hubungan antara pengguna kendaraan dan orang yang meminta uang parkir, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik, kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Esai ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan kelompok tertentu. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah mengedukasi masyarakat bahwa sistem parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Parkir Merupakan Bagian dari Sistem Transportasi

Dalam sistem transportasi, parkir bukan sekadar tempat meletakkan kendaraan. Parkir merupakan salah satu instrumen manajemen lalu lintas (traffic management) sekaligus pengelolaan kebutuhan perjalanan (transport demand management) yang memengaruhi kelancaran mobilitas, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi penggunaan ruang perkotaan.

Di berbagai kota di dunia, kebijakan parkir digunakan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, serta mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda. Oleh karena itu, penyelenggaraan parkir harus memiliki pengelola yang jelas, sistem pelayanan yang baik, dan dasar hukum yang pasti.

Apabila pengelolaan parkir berjalan tanpa tata kelola yang jelas, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem transportasi juga menjadi tidak optimal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan perkotaan secara keseluruhan.

Implementasi peran parkir secara strategis dalam manajemen transportasi. (Sumber: Dok. Penulis)
Implementasi peran parkir secara strategis dalam manajemen transportasi. (Sumber: Dok. Penulis)

Mengapa Fenomena Ini Terus Terjadi?

Fenomena juru parkir di kawasan minimarket muncul karena berbagai faktor yang saling berkaitan.

Pertama, minimarket merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan perputaran kendaraan yang tinggi sehingga memiliki potensi ekonomi. Banyak kendaraan keluar-masuk setiap hari sehingga muncul peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut.

Kedua, pengawasan terhadap area parkir di sebagian lokasi belum optimal. Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola parkir dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan kepada pengguna kendaraan.

Ketiga, sebagian masyarakat telah terbiasa memberikan uang parkir tanpa mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan yang resmi atau sekadar kebiasaan sosial. Demi menghindari perdebatan atau situasi yang tidak nyaman, banyak pengendara memilih membayar.

Keempat, penanganan yang dilakukan sering kali bersifat sementara. Penertiban memang dilakukan di berbagai daerah, tetapi apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem dan pengawasan yang berkelanjutan, fenomena serupa berpotensi muncul kembali.

Ketika Tulisan "Parkir Gratis" Kehilangan Maknanya

Tulisan "Parkir Gratis" seharusnya memberikan kepastian kepada konsumen bahwa mereka tidak dikenai biaya parkir oleh pengelola. Namun, apabila masih terdapat pihak yang meminta uang tanpa kejelasan dasar pengelolaan, masyarakat berada dalam situasi yang membingungkan.

Sebagian pengguna kendaraan mungkin memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diterima. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang merasa tidak enak hati atau khawatir apabila tidak memberikan uang.

Dalam sebagian kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, masyarakat mengaku mengalami tekanan psikologis atau intimidasi sehingga merasa terpaksa memberikan uang. Praktik seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, karena pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan. (Sumber: Pemprov Jabar)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan. (Sumber: Pemprov Jabar)

Memungut Biaya Parkir Harus Disertai Tanggung Jawab

Prinsip dasar pelayanan publik adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pihak yang memungut biaya atas suatu layanan semestinya juga memikul tanggung jawab terhadap layanan tersebut.

Dalam pengelolaan parkir yang baik, pengguna kendaraan tidak hanya membayar untuk menempatkan kendaraannya, tetapi juga mengharapkan adanya pengelolaan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau kehilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permasalahan yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah adanya pungutan tanpa kejelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, sering kali tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya uang yang dibayarkan, melainkan pada prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada pungutan tanpa adanya tanggung jawab dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Parkir

Pengelolaan parkir di Indonesia telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Selain itu, pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan perparkiran, yang mengatur lokasi parkir, mekanisme pengelolaan, penarikan retribusi atau tarif, penunjukan pengelola, hingga sanksi administratif apabila penyelenggaraan parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, penyelenggaraan parkir bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas tanpa kewenangan yang jelas. Kepastian mengenai siapa pengelola dan siapa yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari tata kelola parkir yang baik.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukumnya

Perlu dipahami bahwa tidak setiap orang yang berada di area parkir otomatis melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.

Apabila terdapat pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan parkir yang diatur oleh pemerintah daerah dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam meminta uang terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penegakan hukum tentu harus dilakukan melalui proses pembuktian dan menjunjung asas keadilan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui operasi penertiban sesaat, tetapi juga memerlukan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Dasar hukum dan sanksi parkir liar. (Sumber: Dok. Penulis)
Dasar hukum dan sanksi parkir liar. (Sumber: Dok. Penulis)

Dampak terhadap Sistem Transportasi dan Pelayanan Publik

Fenomena ini memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar tambahan biaya perjalanan.

Pertama, menurunkan kualitas pelayanan di kawasan komersial karena masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai sistem parkir yang berlaku.

Kedua, meningkatkan biaya perjalanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan singkat.

Ketiga, mengurangi rasa aman dan nyaman apabila pengguna merasa harus membayar karena adanya tekanan sosial atau intimidasi.

Keempat, mencerminkan lemahnya tata kelola ruang publik sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Kelima, menghambat upaya modernisasi sistem transportasi perkotaan yang menuntut pengelolaan parkir yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Membangun Sistem Parkir yang Berkeadilan dan Berorientasi Pelayanan

Fenomena ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di perkotaan.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penataan parkir secara berkelanjutan. Pengelola minimarket dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status parkir dan memastikan area parkir tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi seperti sistem parkir digital, validasi melalui struk belanja, atau pengawasan berbasis kamera dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir serta memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan juru parkir liar bukan semata-mata tentang uang Rp2.000 atau Rp3.000, melainkan tentang kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan, dan kualitas tata kelola ruang publik. Kota yang baik bukan hanya menyediakan ruang parkir, tetapi juga menghadirkan sistem parkir yang tertib, aman, transparan, bertanggung jawab, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 19 Sep 2026, 20:19

Mengenang Wa Kepoh Maestro Dongeng Sunda di Gelombang Radio

Sandiwara Radio Saur Sepuh, yang pernah membuat pendengarnya di berbagai daerah larut dalam cerita.

H. Ahmad Sutisna alias Wa Kepoh, maestro dongeng Sunda dan salah satu tokoh penting dalam dunia penyiaran radio di Jawa Barat. (Sumber: Tabloid Nova, September 1996.)
Ayo Netizen 19 Sep 2026, 19:40

Tantangan Literasi Antara Menulis dan Kepunahan Bahasa Daerah

Begitu miris ketika kita membaca judul "Benarkah Indonesia mengalami Darurat Literasi?" Ada banyak penulis yang hanya sekadar menulis, tetapi tidak ada visi menjaga literasi terutama bahasa lokal.

Ilustrasi orang Sunda. (Sumber: Unsplash/Mahmur Marganti)
Ayo Netizen 19 Sep 2026, 18:17

Mengenal Bahaya Letusan Gunung Berapi di Bandung Raya dan Sekitarnya

Temukan ulasan mendalam mengenai potensi bahaya vulkanik di Bandung Raya. Pelajari langkah mitigasi yang tepat dan tingkatkan kesiapsiagaan Anda demi keselamatan bersama dari ancaman bencana alam.

Hoogvlakte van Bandoeng autowegenkaart, D E 29,1. Bandoeng: HOVIC, ca. 1920 (Peta jalan Dataran Tinggi Bandung, D E 29.1. Bandung: HOVIC, ca. 1920). (Sumber: Digital Collections Universteit Leiden | Foto: Anonim)
Ayo Netizen 19 Sep 2026, 17:46

Optimis atau Oportunis

Dari aktivis pro–demokrasi yang berujung menjadi elit rezim yang selalu mereka tentang selama masa nya menjadi mahasiswa.

Budiman Sudjatmiko bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendeklarasikan kelompok relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (18/08/2023). (Sumber: Gerindra.id)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 20:09

Sejarah dan Transformasi Nahdlatul Ulama di Bumi Pasundan (1926–1967)

Kehadiran Nahdlatul Ulama (NU) di wilayah ini bukanlah sebuah kebetulan sejarah, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga keseimbangan antara tradisi pesantren yang mengakar dan gelombang modernism

Gedung Dakwah PWNU Jawa Barat. (Sumber: Tangkapan layar YT: Kang inoe)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 17:52

Hebatnya Kreatifitas Dasa Warsa 1980-an

Bernostaldia dengan kehidupan remaja tahun 1980-an.

Motor klasik vespa. (Sumber: Pexels | Foto: setengah lima sore)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 15:17

Ketika Anak Bangsa Kehilangan Kesempatan Menjadi Cerdas dan Kritis

Sebetulnya apa yang menjadi akar persoalan dalam pendidikan kita. Pendidikan seharusnya tidak hanya butuh jawaban benar, tetapi bagaimana anak bisa bertanya secara kritis dan berpikir cerdas.

Ilustrasi anak sekolah. (Sumber: Pexels | Foto: Ida Rizkha)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 14:01

Jejak Rasa dan Budaya Kuliner Arab di Tatar Sunda

Kuliner Arab di Jawa Barat tumbuh dari jejak migrasi menjadi bagian dari keragaman rasa dan budaya Tatar Sunda.

Nasi kebuli, hidangan khas Timur Tengah yang populer di kalangan masyarakat Arab di Indonesia, termasuk di Jawa Barat. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 12:26

Ketika Layar Perak Menjadi Denyut Hiburan Bandung Tempo Doeloe

Jejak bioskop Bandung tempo dulu merekam bagaimana hiburan, kehidupan sosial, dan perkembangan kota pernah berpadu di balik layar perak.

Iklan ucapan selamat hari jadi Kota Bandung dari perusahaan film N.V. Sirna Galih Ind. Ltd.. Iklan tersebut memuat daftar bioskop yang dikelolanya. (Sumber: Dimuat dalam Pikiran Rakjat, 31 Maret 1956 | Foto: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 09:59

200 Ikon Bandung #7: Karmaka Surjaudaja

Kisah Karmaka Surjaudaja menjadi teladan tentang perjuangan, kejujuran, dan ketekunan dalam menghadapi berbagai ujian kehidupan.

Adegan dalam film Love and Faith pada 2015, yang menceritakan kisah kehidupan Karmaka. (Sumber: Love and Faith)
Ayo Netizen 18 Sep 2026, 08:23

Bukan Macan yang Salah Cari Alamat, tapi Kita yang Mengubah Alamat Mereka

Macan yang masuk kampung atau kera yang turun ke permukiman bukan sekadar kisah tentang satwa yang “nakal”.

Seekor macan terdampar di rumah warga. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Istimewa via ayobandung.com)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 18:03

Menelusuri Jejak 216 Tahun Kota Bandung dalam Surat Kabar Lawas

Bandung adalah kota yang tumbuh dari perjalanan sejarah yang panjang.

Beberapa surat kabar yang pernah menjadi bagian dari kehidupan dan kebanggaan warga Bandung pada era 1970–1990-an. (Sumber: Kin Sanubary)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 17:34

Jejak Gunung Api Purba di Kabupaten Bandung Barat

Singkapan batuan dan ignimbrit di Kabupaten Bandung Barat menjadi bukti keberadaan aktivitas gunungapi purba yang dapat dipelajari melalui geowisata.

Hasil kerajin patung kuyabatok dari batu di Kampung Ciawitali, Desa Cipangeran, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, memenuhi pesanan dari Jepara, Jawa Tengah, untuk diekspor ke Korea. (Sumber: T Bachtiar)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 16:05

Badut, Mimpi, dan Rizki

Mimpi tidak pernah benar-benar sendirian. Ya selalu ditemani ikhtiar, doa, dan keberanian untuk terus mencoba. Kendati, di antara semua itu, ada satu yang sering kita lupakan. Pekerjaan yang halal

Riasan badut yang dikenakannya saat merayakan wisuda bukan sekadar untuk tampil berbeda, (Sumber: Dokumentasi istimewa/ Kak Hakim (@badutbandung_kakhakim12))
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 15:09

Merdeka Berdaya, Merdeka Berkarya: Kaum Marginal Membangun Masa Depan

Setiap goresan tinta yang tercurahkan melalui hati, merupakan ketegaran dalam setiap halaman.

Bedah Buku "Prajurit Yang Tenggelam" Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Majalengka. (Foto: Ayu Maimun)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 13:49

Rp7.000 dan Masa Depan Supir dan Angkot Bandung

Angkot berseliweran, penumpang naik-turun, uang masuk. Sopir mengejar setoran. Calon penumpang dicari. Angkot ngetem ketika dianggap perlu. 

Warga hendak turun dari angkot. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 12:08

200 Ikon Bandung #6: Raden Adipati Wiranatakusumah II, Dalem Kaum Bukan Hanya Nama Jalan

Di balik nama Dalem Kaum, tersimpan jejak Wiranatakusumah II sebagai salah satu tokoh penting dalam lahirnya Kota Bandung.

Alun-Alun Bandung pada masa kolonial. (Sumber: KITLV)
Ayo Netizen 17 Sep 2026, 09:38

Belajarlah Mencintai Bandung Seperti Haryoto Kunto Sang Kuncen Bandung

Selami kisah Haryoto Kunto, sang Kuncen Bandung dan temukan cara terbaik mencintai Kota Kembang (Paris van Java) lewat sejarah, romantisme dan sudut pandang mendalam.

Ilustrasi buku karya Haryoto Kunto. (Sumber: Istimewa)
Linimasa 16 Sep 2026, 23:37

Ketika Rentatan Gempa Guncang Kertasari

Puluhan gempa tercatat di sekitar Kertasari dan Pangalengan. Warga mengaku masih trauma dengan gempa yang terjadi pada 2024.

Ilustrasi gempa Kertasari tahun 2024. (Sumber: Ayomedia | Foto: Kavin Faza)
Ayo Netizen 16 Sep 2026, 20:23

Filosofi Orang Kampung: Membaca Kehidupan Lewat Kisah Si Doel

Filosofi Orang Kampung mengajak kita mengenang Si Doel sekaligus memahami nilai kehidupan dan budaya yang tumbuh dari kampung.

Buku Filosofi Orang Kampung karya Harry Tjahjono, penulis serial televisi legendaris Si Doel Anak Sekolahan. (Sumber: Kin Sanubary)