Maraknya Juru Parkir Liar di Minimarket: Cermin Lemahnya Manajemen Parkir di Perkotaan

6 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan Rabu 17 Jun 2026, 06:05 WIB
Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)

Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh berbagai unggahan yang memperlihatkan praktik pungutan liar parkir di minimarket. Yang menjadi sorotan publik adalah keberadaan juru parkir liar yang meminta uang parkir meskipun pada lokasi tersebut telah terpasang tulisan "Parkir Gratis".

Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin hanya berkaitan dengan nominal Rp2.000 atau Rp3.000. Namun, fenomena tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu lemahnya manajemen parkir di perkotaan. Isu ini bukan sekadar hubungan antara pengguna kendaraan dan orang yang meminta uang parkir, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik, kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Esai ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan kelompok tertentu. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah mengedukasi masyarakat bahwa sistem parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Parkir Merupakan Bagian dari Sistem Transportasi

Dalam sistem transportasi, parkir bukan sekadar tempat meletakkan kendaraan. Parkir merupakan salah satu instrumen manajemen lalu lintas (traffic management) sekaligus pengelolaan kebutuhan perjalanan (transport demand management) yang memengaruhi kelancaran mobilitas, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi penggunaan ruang perkotaan.

Di berbagai kota di dunia, kebijakan parkir digunakan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, serta mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda. Oleh karena itu, penyelenggaraan parkir harus memiliki pengelola yang jelas, sistem pelayanan yang baik, dan dasar hukum yang pasti.

Apabila pengelolaan parkir berjalan tanpa tata kelola yang jelas, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem transportasi juga menjadi tidak optimal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan perkotaan secara keseluruhan.

Implementasi peran parkir secara strategis dalam manajemen transportasi. (Sumber: Dok. Penulis)
Implementasi peran parkir secara strategis dalam manajemen transportasi. (Sumber: Dok. Penulis)

Mengapa Fenomena Ini Terus Terjadi?

Fenomena juru parkir di kawasan minimarket muncul karena berbagai faktor yang saling berkaitan.

Pertama, minimarket merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan perputaran kendaraan yang tinggi sehingga memiliki potensi ekonomi. Banyak kendaraan keluar-masuk setiap hari sehingga muncul peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut.

Kedua, pengawasan terhadap area parkir di sebagian lokasi belum optimal. Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola parkir dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan kepada pengguna kendaraan.

Ketiga, sebagian masyarakat telah terbiasa memberikan uang parkir tanpa mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan yang resmi atau sekadar kebiasaan sosial. Demi menghindari perdebatan atau situasi yang tidak nyaman, banyak pengendara memilih membayar.

Keempat, penanganan yang dilakukan sering kali bersifat sementara. Penertiban memang dilakukan di berbagai daerah, tetapi apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem dan pengawasan yang berkelanjutan, fenomena serupa berpotensi muncul kembali.

Ketika Tulisan "Parkir Gratis" Kehilangan Maknanya

Tulisan "Parkir Gratis" seharusnya memberikan kepastian kepada konsumen bahwa mereka tidak dikenai biaya parkir oleh pengelola. Namun, apabila masih terdapat pihak yang meminta uang tanpa kejelasan dasar pengelolaan, masyarakat berada dalam situasi yang membingungkan.

Sebagian pengguna kendaraan mungkin memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diterima. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang merasa tidak enak hati atau khawatir apabila tidak memberikan uang.

Dalam sebagian kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, masyarakat mengaku mengalami tekanan psikologis atau intimidasi sehingga merasa terpaksa memberikan uang. Praktik seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, karena pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan. (Sumber: Pemprov Jabar)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan. (Sumber: Pemprov Jabar)

Memungut Biaya Parkir Harus Disertai Tanggung Jawab

Prinsip dasar pelayanan publik adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pihak yang memungut biaya atas suatu layanan semestinya juga memikul tanggung jawab terhadap layanan tersebut.

Dalam pengelolaan parkir yang baik, pengguna kendaraan tidak hanya membayar untuk menempatkan kendaraannya, tetapi juga mengharapkan adanya pengelolaan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau kehilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permasalahan yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah adanya pungutan tanpa kejelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, sering kali tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya uang yang dibayarkan, melainkan pada prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada pungutan tanpa adanya tanggung jawab dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Parkir

Pengelolaan parkir di Indonesia telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Selain itu, pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan perparkiran, yang mengatur lokasi parkir, mekanisme pengelolaan, penarikan retribusi atau tarif, penunjukan pengelola, hingga sanksi administratif apabila penyelenggaraan parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, penyelenggaraan parkir bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas tanpa kewenangan yang jelas. Kepastian mengenai siapa pengelola dan siapa yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari tata kelola parkir yang baik.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukumnya

Perlu dipahami bahwa tidak setiap orang yang berada di area parkir otomatis melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.

Apabila terdapat pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan parkir yang diatur oleh pemerintah daerah dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam meminta uang terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penegakan hukum tentu harus dilakukan melalui proses pembuktian dan menjunjung asas keadilan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui operasi penertiban sesaat, tetapi juga memerlukan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Dasar hukum dan sanksi parkir liar. (Sumber: Dok. Penulis)
Dasar hukum dan sanksi parkir liar. (Sumber: Dok. Penulis)

Dampak terhadap Sistem Transportasi dan Pelayanan Publik

Fenomena ini memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar tambahan biaya perjalanan.

Pertama, menurunkan kualitas pelayanan di kawasan komersial karena masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai sistem parkir yang berlaku.

Kedua, meningkatkan biaya perjalanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan singkat.

Ketiga, mengurangi rasa aman dan nyaman apabila pengguna merasa harus membayar karena adanya tekanan sosial atau intimidasi.

Keempat, mencerminkan lemahnya tata kelola ruang publik sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Kelima, menghambat upaya modernisasi sistem transportasi perkotaan yang menuntut pengelolaan parkir yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Membangun Sistem Parkir yang Berkeadilan dan Berorientasi Pelayanan

Fenomena ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di perkotaan.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penataan parkir secara berkelanjutan. Pengelola minimarket dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status parkir dan memastikan area parkir tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi seperti sistem parkir digital, validasi melalui struk belanja, atau pengawasan berbasis kamera dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir serta memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan juru parkir liar bukan semata-mata tentang uang Rp2.000 atau Rp3.000, melainkan tentang kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan, dan kualitas tata kelola ruang publik. Kota yang baik bukan hanya menyediakan ruang parkir, tetapi juga menghadirkan sistem parkir yang tertib, aman, transparan, bertanggung jawab, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Beranda 17 Jun 2026, 08:59

Cerita Pekerja Informal yang Ngalong di Tengah Cuaca Dingin Kota Bandung yang Kian Menggigit

Cerita para pekerja informal di Bandung yang terpaksa "ngalong" demi mencari nafkah di tengah cuaca Kota Bandung yang kian menggigit.

Di tengah udara dingin yang menggigit, Raja tetap setia berjualan cilok kuah hingga menjelang subuh di kawasan Dago Cikapayang. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Ilham Maulana)
Ayo Netizen 17 Jun 2026, 08:01

Maradona, Malvinas, Juni dan Bandung

Sebuah memori siaran pertandingan Piala Dunia 1986 yang memunculkan legenda sepak bola dunia Maradona serta serunya masyarakat Bandung menonton saat itu

Ilustrasi Maradona. (Sumber: Flickr | Foto: Diego3336)
Ayo Netizen 17 Jun 2026, 07:12

Ambisi di Balik Coretax

Sistem Coretax dirilis untuk menyatukan 19 proses bisnis pajak lama.

Ilustrasi web coretax DJP. (Sumber: Pexels | Foto: Cottonbro Studio)
Ayo Netizen 17 Jun 2026, 06:34

Nama Geografis yang Bersumber dari Alat dan Cara Memasak

Toponimi telah mengabadikan kata yang produktif digunakan di suatu daerah, pada saat nama geografis itu diberikan.

Gentong untuk menampung air bersih masih terus dibuat oleh para pembuat gerabah. (Sumber: Istimewa)
Ayo Netizen 17 Jun 2026, 06:05

Maraknya Juru Parkir Liar di Minimarket: Cermin Lemahnya Manajemen Parkir di Perkotaan

Maraknya juru parkir liar di minimarket bukan sekadar soal uang parkir, tetapi cerminan lemahnya manajemen parkir, kepastian hukum, dan pelayanan publik di perkotaan.

Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)
Ayo Biz 16 Jun 2026, 18:21

Kausalitas Daring yang Menggerakkan Dapur KebabFactory.id

Dinamika digitalisasi perbankan yang menjaga dapur UMKM tetap ngebul.

Pegawai sedang menyiapkan pesanan konsumen kedai KebabFactory.id di Jalan Kihiur 4, Cihapit, Kota Bandung. (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 15:30

Sepeda, dari Kendaraan Elit Jadi Merakyat

Sepeda masuk ke Indonesia abad 19 sebagai barang mewah kalangan elit.

Iklan penjualan sepeda anak-anak. (Sumber: Majalah Star Weekly (No. 502))
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 14:47

Badai Belum Berlalu, Nasib Kelas Menengah Kian Pilu

Akar masalah karena kegagalan pemerintah untuk menciptakan pasar tenaga kerja untuk kelas menengah yang berkualitas.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bandung Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Senin 15 Juni 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 16 Jun 2026, 13:56

5 Wisata Pilihan di Tasikmalaya, dari Kawah Vulkanik hingga Pantai Selatan yang Terbuka ke Samudra

Tasikmalaya menyimpan banyak destinasi menarik, mulai dari Gunung Galunggung, Kampung Naga, hingga Pantai Cipatujah dan Karang Tawulan.

Pantai Karang Tawulan Tasikmalaya. (Sumber: Pemprov Jabar)
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 13:10

Hak Siar Piala Dunia oleh TVRI, Ekonomi Nobar dan Pengembangan Konten Lokal

Potensi ekonomi nobar yang luar biasa, mesti dikelola lebih baik dengan berbagai kreativitas masyarakat. 

Suasana nonton bareng Piala Dunia 2026 di Taman Film, Kota Bandung (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Ananda Muhammad Firdaus)
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 11:04

Karya Purbakala di Hari Purbakala: Sambung Menyambung Tentang Kota Bandung

Karya-karya mahasiswa arkeologi tentang Kota Bandung

Sebuah gua alami yang menyimpan situs purbakala, Gua Pawon. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Nuryahya64)
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 09:31

Mengenang Ny. Liem: Maestro Boga dari Kota Kembang dan Legacy di Industri Tata Boga Indonesia

Ny. Liem menempati posisi penting sebagai pionir yang menetapkan standar emas dalam seni pembuatan kue dan pastry.

Produk kemasan dari toko Ny. Liem di Jln. Naripan No.52, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung. (Sumber: Google Maps Review | Foto: Elvita Yuli)
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 09:19

Peran para Pendukung Tim Lokal di Kota Bandung Terhadap Keberlangsungan Persib

Menelaah faktor keberhasilan Maung Bandung pada periode terbaru di era sepakbola modern.

Ribuan bobotoh memadati Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Kamis 7 Mei 2026. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Ayo Netizen 16 Jun 2026, 08:40

Biaya Parkir: Faktor Kecil yang Ternyata Menentukan Pilihan Kita Saat Belanja

Biaya parkir ternyata ikut menentukan pilihan tempat belanja kita. Kecil tapi berdampak besar pada persepsi, kepuasan, dan loyalitas konsumen.

Keputusan Konsumen untuk belanja goyah karena adanya parkir (Foto: muhammad yogi)
Linimasa 15 Jun 2026, 22:07

Ketika Obor Menyala di Jalanan Kota Bandung

Tradisi pawai obor kembali hadir di berbagai wilayah Bandung untuk menyambut Tahun Baru Hijriah.

Pawai obor malam tahun baru Hijriyah di Bandung. (Sumber: Ayomedia | Foto: Mildan Abdalloh)
Bandung 15 Jun 2026, 21:16

Kolaborasi Bekali Kopi Bersama Petani Lembang Dorong Peningkatan Ekonomi dan Regenerasi Sektor Kopi

Bagi Bekali Kopi, fokus di lapangan tidak hanya tertuju pada kualitas produk tapi juga pada keberlanjutan sektor kopi yang menjadi perhatian penting.

Bagi Bekali Kopi, fokus di lapangan tidak hanya tertuju pada kualitas produk tapi juga pada keberlanjutan sektor kopi yang menjadi perhatian penting. (Sumber: Ayobiz.id | Foto: Iqbal Roem)
Ayo Biz 15 Jun 2026, 18:19

UMKM 'Jangan Cuma Dagang' untuk Berkembang, Belajar dari Perjalanan Bisnis Kebab Factory

Bagi Widya, Rumah BUMN Bandung bukan sekadar tempat pelatihan.

Widya Ratna Puspita, pemilik KebabFactory.id, di Jalan Kihiur 4, Cihapit, Kota Bandung, (5/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)
Ayo Netizen 15 Jun 2026, 17:27

Perjalanan Sate Maranggi sebagai Kuliner Khas Kabupaten Purwakarta

Lebih dari sekadar nilai gastronomi, Sate Maranggi mengandung nilai-nilai sosial sebagai pemersatu masyarakat Purwakarta.

Sate Maranggi khas Purwakarta (Sumber: Dokumentasi milik pribadi)
Wisata & Kuliner 15 Jun 2026, 16:44

Panduan Wisata Kuliner Empal Gentong Cirebon, Jejak Sejarah Kota Pelabuhan dalam Semangkuk Kuah

Kenali sejarah empal gentong Cirebon, perbedaannya dengan empal asem, rekomendasi warung legendaris, serta tips menikmati hidangan khas ini.

Empal gentong, kuliner khas Cirebon. (Sumber: Shutterstock)
Ayo Biz 15 Jun 2026, 16:40

Punya Varian Produk Tak Biasa, Kebab Factory Bisa Ekspor ke Malaysia dan Singapura berkat 'Ide Anak'

Perjalanan Kebab Factory, UMKM Kota Bandung yang terkenal dengan produk uniknya.

Kebab ice cream mellowberry, salah satu varian produk Kebab Faktory di Jalan Kihiur 4, Cihapit, Kota Bandung, (5/6/2026). (Sumber: Ayobandung.id | Foto: Aris Abdulsalam)