Maraknya Juru Parkir Liar di Minimarket: Cermin Lemahnya Manajemen Parkir di Perkotaan

6 menit baca
Angga Marditama Sultan Sufanir
Ditulis oleh Angga Marditama Sultan Sufanir diterbitkan
Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)
Ilustrasi Juru Parkir. (Sumber: Pemkot Bandung)

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh berbagai unggahan yang memperlihatkan praktik pungutan liar parkir di minimarket. Yang menjadi sorotan publik adalah keberadaan juru parkir liar yang meminta uang parkir meskipun pada lokasi tersebut telah terpasang tulisan "Parkir Gratis".

Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin hanya berkaitan dengan nominal Rp2.000 atau Rp3.000. Namun, fenomena tersebut sesungguhnya mencerminkan persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu lemahnya manajemen parkir di perkotaan. Isu ini bukan sekadar hubungan antara pengguna kendaraan dan orang yang meminta uang parkir, tetapi juga menyangkut tata kelola ruang publik, kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Esai ini tidak dimaksudkan untuk menyalahkan kelompok tertentu. Sebaliknya, tujuan utamanya adalah mengedukasi masyarakat bahwa sistem parkir merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Parkir Merupakan Bagian dari Sistem Transportasi

Dalam sistem transportasi, parkir bukan sekadar tempat meletakkan kendaraan. Parkir merupakan salah satu instrumen manajemen lalu lintas (traffic management) sekaligus pengelolaan kebutuhan perjalanan (transport demand management) yang memengaruhi kelancaran mobilitas, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi penggunaan ruang perkotaan.

Di berbagai kota di dunia, kebijakan parkir digunakan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, serta mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, berjalan kaki, atau bersepeda. Oleh karena itu, penyelenggaraan parkir harus memiliki pengelola yang jelas, sistem pelayanan yang baik, dan dasar hukum yang pasti.

Apabila pengelolaan parkir berjalan tanpa tata kelola yang jelas, maka fungsi parkir sebagai bagian dari sistem transportasi juga menjadi tidak optimal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengguna kendaraan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan perkotaan secara keseluruhan.

Implementasi peran parkir secara strategis dalam manajemen transportasi. (Sumber: Dok. Penulis)
Implementasi peran parkir secara strategis dalam manajemen transportasi. (Sumber: Dok. Penulis)

Mengapa Fenomena Ini Terus Terjadi?

Fenomena juru parkir di kawasan minimarket muncul karena berbagai faktor yang saling berkaitan.

Pertama, minimarket merupakan pusat aktivitas masyarakat dengan perputaran kendaraan yang tinggi sehingga memiliki potensi ekonomi. Banyak kendaraan keluar-masuk setiap hari sehingga muncul peluang bagi pihak tertentu untuk memperoleh penghasilan dari aktivitas tersebut.

Kedua, pengawasan terhadap area parkir di sebagian lokasi belum optimal. Ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang mengelola parkir dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan kepada pengguna kendaraan.

Ketiga, sebagian masyarakat telah terbiasa memberikan uang parkir tanpa mengetahui apakah pungutan tersebut merupakan bagian dari sistem pengelolaan yang resmi atau sekadar kebiasaan sosial. Demi menghindari perdebatan atau situasi yang tidak nyaman, banyak pengendara memilih membayar.

Keempat, penanganan yang dilakukan sering kali bersifat sementara. Penertiban memang dilakukan di berbagai daerah, tetapi apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem dan pengawasan yang berkelanjutan, fenomena serupa berpotensi muncul kembali.

Ketika Tulisan "Parkir Gratis" Kehilangan Maknanya

Tulisan "Parkir Gratis" seharusnya memberikan kepastian kepada konsumen bahwa mereka tidak dikenai biaya parkir oleh pengelola. Namun, apabila masih terdapat pihak yang meminta uang tanpa kejelasan dasar pengelolaan, masyarakat berada dalam situasi yang membingungkan.

Sebagian pengguna kendaraan mungkin memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diterima. Akan tetapi, tidak sedikit pula yang merasa tidak enak hati atau khawatir apabila tidak memberikan uang.

Dalam sebagian kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial, masyarakat mengaku mengalami tekanan psikologis atau intimidasi sehingga merasa terpaksa memberikan uang. Praktik seperti ini tentu tidak dapat dibenarkan apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum, karena pelayanan publik seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan. (Sumber: Pemprov Jabar)
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan. (Sumber: Pemprov Jabar)

Memungut Biaya Parkir Harus Disertai Tanggung Jawab

Prinsip dasar pelayanan publik adalah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pihak yang memungut biaya atas suatu layanan semestinya juga memikul tanggung jawab terhadap layanan tersebut.

Dalam pengelolaan parkir yang baik, pengguna kendaraan tidak hanya membayar untuk menempatkan kendaraannya, tetapi juga mengharapkan adanya pengelolaan, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban apabila terjadi kerusakan atau kehilangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Permasalahan yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah adanya pungutan tanpa kejelasan mengenai siapa pengelolanya dan bagaimana bentuk tanggung jawabnya. Ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, sering kali tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan terletak pada besar kecilnya uang yang dibayarkan, melainkan pada prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada pungutan tanpa adanya tanggung jawab dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Parkir

Pengelolaan parkir di Indonesia telah memiliki dasar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum merupakan bagian dari penyelenggaraan lalu lintas dan harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah serta diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

Selain itu, pemerintah daerah di berbagai kabupaten dan kota juga menetapkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan perparkiran, yang mengatur lokasi parkir, mekanisme pengelolaan, penarikan retribusi atau tarif, penunjukan pengelola, hingga sanksi administratif apabila penyelenggaraan parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya, penyelenggaraan parkir bukanlah aktivitas yang dapat dilakukan secara bebas tanpa kewenangan yang jelas. Kepastian mengenai siapa pengelola dan siapa yang bertanggung jawab merupakan bagian penting dari tata kelola parkir yang baik.

Potensi Pelanggaran dan Konsekuensi Hukumnya

Perlu dipahami bahwa tidak setiap orang yang berada di area parkir otomatis melakukan tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta dan pembuktian sesuai dengan ketentuan hukum.

Apabila terdapat pungutan tanpa dasar kewenangan yang sah, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan penyelenggaraan parkir yang diatur oleh pemerintah daerah dan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dalam meminta uang terdapat unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum dapat menilai terpenuhinya unsur tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana lain yang relevan. Penegakan hukum tentu harus dilakukan melalui proses pembuktian dan menjunjung asas keadilan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya melalui operasi penertiban sesaat, tetapi juga memerlukan kepastian regulasi dan penegakan hukum yang konsisten.

Dasar hukum dan sanksi parkir liar. (Sumber: Dok. Penulis)
Dasar hukum dan sanksi parkir liar. (Sumber: Dok. Penulis)

Dampak terhadap Sistem Transportasi dan Pelayanan Publik

Fenomena ini memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar tambahan biaya perjalanan.

Pertama, menurunkan kualitas pelayanan di kawasan komersial karena masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai sistem parkir yang berlaku.

Kedua, meningkatkan biaya perjalanan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering melakukan perjalanan singkat.

Ketiga, mengurangi rasa aman dan nyaman apabila pengguna merasa harus membayar karena adanya tekanan sosial atau intimidasi.

Keempat, mencerminkan lemahnya tata kelola ruang publik sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Kelima, menghambat upaya modernisasi sistem transportasi perkotaan yang menuntut pengelolaan parkir yang tertib, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.

Membangun Sistem Parkir yang Berkeadilan dan Berorientasi Pelayanan

Fenomena ini sebaiknya menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir di perkotaan.

Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan dan penataan parkir secara berkelanjutan. Pengelola minimarket dapat memberikan informasi yang jelas mengenai status parkir dan memastikan area parkir tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi seperti sistem parkir digital, validasi melalui struk belanja, atau pengawasan berbasis kamera dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Masyarakat juga perlu memperoleh edukasi mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna layanan parkir serta memahami mekanisme pelaporan apabila menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan juru parkir liar bukan semata-mata tentang uang Rp2.000 atau Rp3.000, melainkan tentang kepastian hukum, akuntabilitas pelayanan, dan kualitas tata kelola ruang publik. Kota yang baik bukan hanya menyediakan ruang parkir, tetapi juga menghadirkan sistem parkir yang tertib, aman, transparan, bertanggung jawab, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. (*)

Ikuti AyoBandung.id di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Disclaimer

Tulisan ini merupakan artikel opini yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Pandangan yang disampaikan dalam artikel ini tidak mewakili pandangan atau kebijakan organisasi dan redaksi AyoBandung.id.

Angga Marditama Sultan Sufanir
Asst. Professor of Transportation Engineering, Politeknik Negeri Bandung

Berita Terkait

News Update

Ayo Netizen 19 Jul 2026, 18:04

Cara Ampuh Menerangi Jalan Kota Bandung

Menindak tegas begal bukan sekadar menjadi program tapi melanjutkan keluhan masyarakat yang diprioritaskan

Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melakukan perbaikan lampu penerangan jalan umum di jalan Katapang, Kota Bandung, Senin, 9 Juni 2025. (Sumber: Ayobandung)
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 15:30

Mafia Olahraga, Sebuah Stigma Menakutkan

Olahraga yang seharusnya menjadi ruang sportivitas kini dihantui oleh mafia yang terhubung dengan jaringan global.

Uang rupiah. (Sumber: Unsplash | Foto: Mufid Majnun)
Wisata & Kuliner 19 Jul 2026, 14:01

Keripik Paru Klaten, Oleh-oleh Gurih Legendaris dari Kampung Tegal Kepatihan

Dari Kampung Tegal Kepatihan hingga dikenal luas, Keripik Paru Klaten menjadi ikon kuliner khas. Ketahui sejarah, proses, dan tempat membelinya.

Keripik Paru Klaten.
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 11:33

Marak Begal, Gangster, dan Matel Menelan Korban, Warga Bandung Pertanyakan Aksi Walikota dan Aparat

Bandung darurat 'Red Zone' akibat maraknya begal, gangster, dan matel yang menelan banyak korban.

Senjata Tajam. (Sumber: Pixabay/KhanaBadosh | Foto: Pixabay/KhanaBadosh)
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 08:00

Ketika Deru Knalpot dan Distorsi Musik Menyatukan Ribuan Pecinta Otomotif Bandung

Seri pembuka Kejurnas Slalom MLDSPOT Autokhana 2026 sukses mengguncang GOR Arcamanik Bandung.

Gate masuk event MLDSPOT Autokhana, pada 11 Juli 2026 (Sumber: Athhar Jundi Pratama Attaqa | Foto: Athhar Jundi Pratama Attaqa)
Ayo Netizen 19 Jul 2026, 07:50

Mengembalikan Fungsi Bandara Husein Bukan Romantisme Masa Lalu

Keberhasilan reaktivasi Bandara Husein pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh hari pertama operasional, melainkan oleh apa yang terjadi berbulan-bulan setelahnya.

Petugas Avsec melakukan patroli di pintu keberangkatan domestik Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Wisata & Kuliner 17 Jul 2026, 21:21

Panduan Wisata ke Kawah Ijen Banyuwangi: Blue Fire, Tiket, dan Tips Lengkap

Panduan lengkap wisata Kawah Ijen Banyuwangi, mulai harga tiket 2025, fenomena Blue Fire, rute pendakian, jam terbaik, hingga tips agar perjalanan lebih aman.

Kawah Ijen Banyuwangi. (Sumber: Wikimedia)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 20:15

Luka, Algoritma, dan Dogma

Luka hanya dapat disembuhkan oleh kepedulian, algoritma dapat diimbangi dengan literasi, dan rapuhnya interaksi sosial hanya dapat dipulihkan saat kita meluangkan waktu untuk benar-benar hadir bersama

Kita tidak akan sepenuhnya paham bagaimana rasanya di-bully, sebelum kita merasakan sendiri dampaknya. (Sumber: Unsplash/Carolina)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 17:29

Alih Fungsi Jalur Sepeda Menjadi Parkir Motor: Inkonsistensi Kebijakan Transportasi Kota Bandung

Alih fungsi jalur sepeda di Jalan Lembong menjadi parkir motor bukan sekadar persoalan parkir, tetapi mencerminkan inkonsistensi kebijakan Kota Bandung dalam mewujudkan transportasi berkelanjutan.

Pemandangan miris di Jalan Lembong, Kota Bandung pada Kamis (16/7/2026). Jalur sepeda yang dibangun untuk menjamin keselamatan pesepeda, justru beralih fungsi menjadi ruang parkir sepeda motor. (Foto: Alkhalifi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 16:58

Mengapa Isolasi Politik Pasca Tragedi Bubat Membuat Sunda Makin Mandiri?

Mengulas bagaimana Kerajaan Sunda memperkuat kemandirian politik, ekonomi, dan pertahanannya setelah Perang Bubat melalui kebijakan isolasi dari Majapahit.

Ilustrasi peristiwa Perang Bubat di Taman Citra Resmi, Purwakarta. (Sumber: nationalgeographic.grid.id | Foto: Cut Menas Nila Tanu Sukma Devi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 16:25

Satu Peluncuran, Tiga Cara Bercerita: Menganalisis Penyampaian Pesan Produsen Ponsel Pintar Ternama

Memahami bagaimana cara jenama besar menyebarkan informasi tentang produk terbaru.

Ilustrasi ponsel pintar. (Sumber: Pexels | Foto: Efrem Efre)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 15:18

Revolusi Perancis dan Bandung Nol Kilometer

Revolusi Prancis berawal dari penjara Bastille tahun 1789 telah membuat perubahan besar hak asasi manusia juga mempengaruhi perkembangan Bandung.

Monumen titik nol kilometer Kota Bandung diresmikan Gubernur H. Danny Setiawan pada 18 Mei 2004 dan didedikasikan untuk masyarakat Priangan korban kerja paksa. (Sumber: Ayobandung.com | Foto: Anya Dellanita)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 14:50

Islam di Kerajaan Demak: Warisan Peradaban dan Hukum Islam

Kemunculan Demak tidak terlepas dari melemahnya Majapahit yang memberi kesempatan bagi para penguasa Islam di pesisir Jawa untuk membangun kekuasaan.

Masjid Agung Demak, yang terletak di Kauman, Demak, Jawa Tengah, dibangun pada abad ke-15 M oleh Raden Patah, pendiri Kesultanan Demak, bersama para Wali Songo. (Sumber: Wikimedia Commons | Foto: Hastosuprayogo)
Wisata & Kuliner 17 Jul 2026, 13:56

Panduan Wisata ke Pantai Legon Pari Sawarna, Laguna Tersembunyi di Ujung Jalan Setapak

Panduan lengkap Pantai Legon Pari Sawarna, mulai dari harga tiket, rute menuju lokasi, aktivitas, camping, hingga rekomendasi penginapan terbaru.

Pantai Legon Pari Sawarna. (Sumber: wisatasawarna.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 13:42

Soedirman dalam Tulisan Tempo

Review buku Soedirman: Seorang Panglima, Seorang Martir karya Tempo.

Buku "Soedirman: Seorang Panglima, Seorang Martir" (Sumber: Dokumentasi Penulis | Foto: Nahla Lisana, 2026)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 12:33

Persib dan Mimpi Menjadi Kekuatan Indonesia

Persib memiliki peluang menjadi salah satu lokomotif perubahan sepak bola di Tanah Air.

Pemain Persib Bandung melakukan selebarasi saar mengalahkan tamunya Selangor FC dengan skor 2-0. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Irfan Al-Faritsi)
Beranda 17 Jul 2026, 10:59

Soekarno-Hatta: Jalur Maut di Kota Bandung yang Terbelenggu Sekat Birokrasi

Selama birokrasi belum mampu di-bypass demi keselamatan, aspal Soekarno-Hatta akan tetap menjadi "jalur tengkorak" yang menanti nyawa lainnya.

Jalan Soekarno Hatta membentang sejauh 18 kilometer dari timur ke barat di kawasan selatan Kota Bandung. (Sumber: ayobandung.id | Foto: Irfan Al Faritsi)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 09:55

Hikayat Stasiun Kereta Api di Padang Panjang

dari awal berjalannya kereta api Padang Panjang sampai Berhentinya beroperasinya kereta api Padang Panjang

Stasiun Kereta Api Padang Panjang. (atourin.com)
Ayo Netizen 17 Jul 2026, 06:51

Reaktivasi SPP Sekolah Negeri di Jawa Barat

Pemerintah wajib menjaga stabilitas kehidupan masyarakat dalam pendidikan. Masyarakat tidak ingin ada beban biaya lagi dalam menuntut pendidikan

Sejumlah siswa SD pergi sekolah menaiki rakit bambu melintasi Waduk Saguling. (Sumber: Ayobandung | Foto: Restu Nugraha)
Ayo Netizen 16 Jul 2026, 19:41

Perkembangan Lukisan dari Zaman purba sampai Era Digital

Lukisan-lukisan yang kini kita kenal, menyimpan sejarahnya tersendiri tanpa kita sadari.

Lukisan digital printing. (Sumber: Taswadi. 2019. "Teknik Digital Printing Lukisan Warli Haryana." Irama: Jurnal Seni, Desain dan Pembelajarannya, Fakultas Pendidikan Seni dan Desain UPI)