Ayo Netizen

Asuransi Aing KDM: Seberapa Jauh Negara Hadir Melindungi Pekerja Informal Jabar?

Oleh: Djoko Subinarto
Asuransi Aing untuk pekerja informal Jabar. (Sumber: ayobandung.com | Foto: jabarprov.go.id via ayobandung.com)

MENCIPTAKAN lapangan kerja itu penting agar angka pengangguran dapat diredusir. Namun, ada juga persoalan yang tak kalah penting, yakni berapa banyak orang yang sudah bekerja tetapi belum memiliki perlindungan ketika musibah datang.

Persoalan tersebut terasa relevan di Jawa Barat (Jabar). Provinsi ini bukan hanya rumah bagi kawasan industri besar, tetapi juga jutaan orang yang mencari nafkah dengan cara yang berbeda-beda. 

Contohnya, ada pedagang kecil yang membuka lapak sejak dini hari, petani yang menggantungkan penghasilan pada musim tanam, pengemudi ojek pangkalan, buruh harian, hingga para pelaku usaha rumahan. Mereka semua bekerja. Sebagian bahkan bekerja lebih lama daripada pegawai kantoran yang berpola 8-4 (masuk pukul 08.00 pagi dan pulang puku 04.00 petang). Bedanya, tidak semua memiliki perusahaan yang mengurus jaminan sosialnya.

Tantangan perlindungan ketenagakerjaan Jabar

Data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan dalam acara Media Gathering di Bandung, baru-baru ini, memberikan gambaran ihwal persoalan tersebut. 

Dari potensi 22,5 juta tenaga kerja di Jawa Barat, baru sekitar 7,9 juta yang tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, masih terdapat sekitar 14,6 juta pekerja yang belum masuk dalam cakupan kepesertaan aktif. 

Angka tersebut tentu tidak otomatis berarti seluruhnya pekerja informal, tetapi cukup menunjukkan betapa luas tantangan perlindungan ketenagakerjaan di Provinsi Jabar.

Di tengah persoalan itulah program Asuransi Aing yang digagas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menarik untuk dicermati. Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jabar berencana memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekurangnya 5,4 juta pekerja informal. Mereka ditargetkan mulai didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun mendatang. 

Jika terealisasi sesuai sasaran, program ini berpotensi memperluas jangkauan jaminan sosial kepada kelompok pekerja yang selama ini lebih sulit dijangkau. Ini bukan perkara kecil. Sebab, bagi pekerja informal, satu kecelakaan kerja atau kematian pencari nafkah bisa mengubah keadaan ekonomi seluruh keluarga.

Namun, angka 5,4 juta juga mengundang apungan tanya yang tidak sederhana. Siapa tepatnya yang akan menerima perlindungan tersebut? Apakah pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, pekerja rumah tangga, dan pelaku usaha mikro bakal masuk dalam kriteria yang sama? Atau ada batasan penghasilan, jenis pekerjaan, usia, dan kondisi sosial ekonomi tertentu? 

Ketepatan sasaran menjadi penting lantaran anggaran publik selalu memiliki batas. Program yang menjangkau jutaan orang akan kehilangan sebagian maknanya jika penerimanya tidak benar-benar kelompok yang membutuhkan atau justru melewatkan pekerja paling rentan.

Ada pula persoalan pembiayaan. Pemerintah Provinsi Jabar menyebut premi sebesar Rp16.800 per pekerja per bulan akan ditanggung bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Penerima program diprioritaskan dari kelompok desil 1–4, dengan rentang usia 18–64 tahun. 

Pembagian tanggung jawab tersebut masuk di akal dari sudut pemerataan beban fiskal. Kabupaten dan kota memiliki kedekatan dengan warga, sedangkan provinsi dapat membantu memperluas jangkauan. Tetapi, gotong royong rereyongan anggaran membutuhkan sesuatu yang lebih konkret daripada kesepakatan politik terkait pembagian porsi, kepastian alokasi, dan jadwal pembayaran yang jelas.

Kita coba hitung

Sekarang, mari kita coba hitung secara sederhana. Dengan premi Rp16.800 per bulan, satu peserta membutuhkan Rp201.600 setahun. Jika 5,4 juta orang terlindungi selama 12 bulan penuh, kebutuhan iurannya mencapai sekitar Rp1,09 triliun. Ini simulasi berdasarkan tarif yang diumumkan, bukan angka resmi kebutuhan anggaran. 

Sementara itu, pemberitaan RRI Bandung pada September 2026 menyebut kebutuhan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk target 5,4 juta pekerja. Perbedaan angka tersebut perlu dijelaskan pemerintah: apakah pembiayaan dilakukan bertahap, apakah sebagian peserta sudah dibiayai pada tahun sebelumnya, atau ada skema lain dalam penghitungan kebutuhan anggaran? 

Pertanyaan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan hitung. Justru semakin besar programnya, semakin penting publik mengetahui bagaimana angka-angka itu disusun dan dimunculkan.

Di sisi lain ada juga soal keberlanjutan. Membayar iuran satu tahun tentu berbeda dengan menjamin perlindungan selama seseorang masih bekerja. Pekerja informal tidak selalu memiliki penghasilan tetap. Petani mengenal musim panen dan musim paceklik. Pedagang kecil menghadapi perubahan omzet. Pengemudi ojek bergantung pada jumlah pesanan. 

Sementara itu, kewajiban iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan berjalan menurut ketentuan kepesertaan, bukan menurut marema atau tiisnya dagangan. Di sinilah subsidi pemerintah menjadi hal krusial. Namun begitu, pemerintah juga perlu memastikan bahwa peserta tidak tiba-tiba kehilangan perlindungan hanya karena anggaran tahun berikutnya berubah prioritas.

Ada pula persoalan yang lebih teknis, tetapi dampaknya sangat manusiawi, yakni yang bertalian dengan kualitas data penerima. Pemerintah menyebut bakal melakukan kurasi dan verifikasi, termasuk memeriksa desil kesejahteraan serta menghindari duplikasi penerima. 

Ini memang langkah yang diperlukan. Sebab, kategori pekerja informal sangat luas dan tidak selalu identik dengan kemiskinan. Seorang pedagang dengan beberapa jongko tentu berbeda kondisinya dari pedagang kecil yang cuma gelar lapak dagangan di emper toko dan penghasilannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. 

Begitu pula pengemudi ojek yang memiliki kendaraan sendiri dengan buruh harian koreh-koreh cok yang tidak mempunyai aset produktif. Data pekerjaan saja tidak cukup. Pemerintah perlu melihat kerentanan ekonomi, kestabilan penghasilan, jumlah tanggungan keluarga, dan kemampuan seseorang membayar perlindungan secara mandiri.

Kemudahan pendaftaran

Terkait penggunaan aplikasi Sapawarga melalui fitur Asuransi Aing, tentu saja ini menawarkan kemudahan regitrasi program. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara digital, bahkan dengan bantuan keluarga atau perangkat pemerintahan setempat jika mengalami masih kesulitan menggunakan telepon pintar. 

Akan tetapi, digitalisasi tidak otomatis berarti semua orang terjangkau. Ada mungkin pekerja uzur lanjut usia, warga yang belum terbiasa menggunakan aplikasi, keterbatasan jaringan internet, hingga persoalan ketidaksesuaian data kependudukan. 

Maka, jangan sampai orang yang paling membutuhkan perlindungan justru tersisih karena tidak cukup mahir mengisi formulir digital. Teknologi semestinya memangkas antrean, bukan makag memindahkan antrean ke layar telepon dan memicu persoalan baru.

Dari sisi manfaat, program ini menawarkan perlindungan yang cukup berarti. Peserta memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), termasuk biaya perawatan akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan, serta Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris. Ada pula manfaat santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak dalam kondisi yang memenuhi persyaratan. 

Bagi keluarga pekerja berpenghasilan rendah, perlindungan semacam ini dapat mengurangi guncangan ekonomi ketika pencari nafkah mengalami musibah. Dalam ilmu ekonomi, fungsi tersebut dikenal sebagai risk pooling, yaitu risiko yang mungkin menimpa seseorang ditanggung bersama melalui kumpulan iuran peserta. 

Secara demikian, keluarga tidak harus menanggung seluruh biaya kecelakaan atau kehilangan pencari nafkah dari tabungan sendiri. 

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa Asuransi Aing bukan berarti seluruh risiko kehidupan ditanggung pemerintah, lho. Perlindungannya mengikuti jenis program, batas manfaat, masa kepesertaan, dan ketentuan klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh sebab itu, ukuran keberhasilan program ini seharusnya tidak berhenti pada berapa juta orang yang berhasil didaftarkan. Pemerintah perlu membuka data perkembangan peserta aktif, jumlah iuran yang dibayarkan, tingkat keberlanjutan kepesertaan, distribusi penerima per kabupaten/kota, hingga jumlah klaim dan kecepatan pembayaran manfaat. 

Evaluasi juga perlu mengukur apakah kelompok pekerja paling rentan benar-benar terjangkau. Sebab, ada perbedaan antara seseorang yang namanya masuk dalam daftar penerima dan seseorang yang benar-benar memiliki perlindungan jaminan sosial aktif ketika kecelakaan terjadi. 

Angka kepesertaan yang besar mungkin terlihat mengesankan dalam laporan tahunan. Namun, bagi keluarga yang sedang tertimpa musibah, yang jauh lebih penting adalah apakah perlindungan jaminan sosial tersebut masih aktif dan benar-benar bisa mereka rasakan manfaatnya. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam