Ayo Netizen

Jabar Juara Judol, Sungguh Memprihatinkan dan Mencemaskan

Oleh: Djoko Subinarto
Ilustrasi judi online. (Sumber: ayobandung.com | Foto: Gilang Fathu Ramadhan)

MEMPRIHATINKAN sekaligus mencemaskan. Jawa Barat (Jabar) disebut sebagai jawara judi online (judol). Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, belum lama ini, sebanyak 2.638.849 warga provinsi ini teridentifikasi sebagai pemain judol sepanjang tahun 2024. 

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Barat di urutan pertama nasional. Kabupaten Bogor menjadi penyumbang terbesar dengan 321.589 pemain, disusul Kabupaten Bandung, Karawang, Sukabumi, dan Bekasi. Tak mau ketinggalan, Kota Bandung dengan 151.366 pemain. 

Ini tentu bukan prestasi yang layak dirayakan. Lebih dari sekadar angka statistik, jutaan pemain judol di Jabar memperlihatkan sebuah persoalan sosial, yang perlu segera dicari solusinya.

Besarnya jumlah pemain judol di provinsi ini semakin terasa ketika melihat duit yang terlibat. Sepanjang 2024, ditaksir deposit judol di Jabar mencapai Rp5,97 triliun melalui sekitar 44,9 juta kali transaksi. 

Artinya, persoalannya bukan hanya jutaan orang yang mencoba peruntungan melalui layar gawai, melainkan juga uang dalam jumlah besar yang terus mengalir ke ekosistem perjudian ilegal. 

Angka tersebut memang tidak otomatis menggambarkan kerugian bersih pemain karena deposit dan perputaran transaksi bukan hal yang sama dengan uang yang hilang. Namun, frekuensi transaksi yang sangat tinggi menunjukkan betapa intensifnya aktivitas tersebut berlangsung.

Pertanyaannya kemudian, kenapa Jabar, yang masyarakatnya dikenal religius, sampai  bisa bertengger di peringkat atas sebagai provinsi jawara judol?

Penduduk terbesar

Jabar merupakan salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. Dengan basis penduduk yang sangat besar, jumlah pemain judol secara absolut juga berpeluang lebih tinggi. 

Namun, perbandingan 2,6 juta pemain dengan provinsi yang jumlah penduduknya jauh lebih sedikit tidak serta-merta menunjukkan tingkat kecanduan atau kerentanan yang lebih tinggi. 

Untuk mengetahui apakah warga Jabar memang lebih rentan terhadap judol diperlukan perbandingan berdasarkan proporsi pemain terhadap jumlah penduduk, bukan sekadar jumlah orang. Tanpa ukuran tersebut, predikat tertinggi masih harus dilihat secara hati-hati.

Namun, persoalan itu tidak lantas membuat tingginya jumlah pemain judol di Jabar menjadi kurang mengkhawatirkan. Sebaran pemainnya memperlihatkan bahwa judol tidak hanya tumbuh di pusat kota atau kawasan dengan aktivitas ekonomi modern. 

Artinya, fenomena ini menjangkau wilayah dengan karakter sosial dan ekonomi yang beragam. Ada kawasan industri, permukiman padat, pusat perdagangan, wilayah penyangga metropolitan, hingga daerah yang aktivitas ekonominya masih banyak bergantung pada sektor informal. 

Tampaknya judol tidak mengenal batas geografis sebagaimana kasino konvensional.

Akses tanpa hambatan

Suka atau tidak, telepon pintar dan koneksi internet telah mengubah cara masyarakat bekerja, berbelanja, belajar, dan berkomunikasi. 

Sayangnya, kemudahan yang sama juga membuat perjudian dapat diakses hampir tanpa hambatan. Seseorang tidak perlu mendatangi tempat tertentu, berkenalan dengan bandar, atau terlihat sedang berjudi. Cukup membuka telepon genggam sembari gogoleran di kamar, melakukan deposit, lalu prung permainan dimulai. 

Transaksi yang bisa dilakukan dalam hitungan detik membuat batas antara keinginan sesaat dan tindakan nyata menjadi kian tipis. Dalam situasi seperti ini, akses teknologi yang semakin luas tidak selalu berjalan seiring dengan kemampuan masyarakat memahami risiko di baliknya.

Gambaran profesi pemain judol di Jabar juga menarik diperhatikan. Data yang dipaparkan PPATK menunjukkan bahwa karyawan swasta mendominasi dengan porsi 45,84 persen, disusul pedagang 23,26 persen dan pengusaha 10,43 persen. Pelajar dan mahasiswa tercatat 6,20 persen. Bahkan ibu rumah tangga, aparatur sipil negara, serta anggota TNI dan Polri juga ditemukan dalam kelompok pemain judol. 

Data tersebut membantah anggapan bahwa judol semata-mata menjadi kebiasaan orang yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak punya aktivitas produktif. 

Orang yang setiap hari berangkat ke kantor, berdagang, mengurus rumah tangga, bahkan menjalankan tugas pelayanan publik, ternyata tidak sepenuhnya kebal terhadap godaan judol.

Lalu, mengapa orang yang mengetahui risiko kekalahan dari berjudi tetap bermain dan bermain? 

Jawabannya agaknya tidak cukup dijelaskan dengan istilah kurang rasional atau ingin cepat kaya.

Psikologi perilaku mengenal mekanisme yang disebut variable ratio reinforcement, yakni pola pemberian hadiah yang tidak menentu. Dalam perjudian, kemenangan bisa muncul setelah beberapa kali kekalahan, tetapi tidak ada kepastian kapan hal itu terjadi. 

Ketidakpastian itu justru dapat membuat seseorang terus mencoba dan mencoba. Ketika kalah, sebagian pemain merasa perlu menambah deposit untuk mengembalikan uang yang sudah hilang. 

Dalam psikologi perilaku, pola ini dikenal sebagai loss chasing. Mereka tidak lagi bermain judi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan, tetapi juga untuk mengejar kembali sesuatu yang telanjur hilang. Di sinilah perjudian dapat berubah dari hiburan sesaat atau sekadar iseng-iseng menjadi perilaku kompulsif yang sulit dihentikan.

Faktor tekanan ekonomi

Data PPATK yang dipublikasikan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar pemain judol berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Temuan ini memberi petunjuk bahwa tekanan ekonomi mungkin menjadi salah satu faktor kerentanan. 

Bagi seseorang yang penghasilannya terbatas, peluang memperoleh uang dalam jumlah besar secara cepat bisa terlihat menarik. Namun, bukan berarti kemiskinan otomatis membuat seseorang langsung menjadi pemain judi.

Toh banyak orang berpenghasilan rendah tidak pernah menyentuh perjudian, sementara pemain judol juga ditemukan dari kelompok ekonomi yang lebih mapan. 

Faktor lingkungan pergaulan, paparan iklan, impulsivitas, tekanan psikologis, dan kemudahan transaksi dapat saling berinteraksi. Kemiskinan mungkin memperbesar kerentanan, tetapi bukan satu-satunya penjelasan.

Yang lebih mengkhawatirkan dari judol adalah dampaknya tidak berhenti pada orang yang bermain. Uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bisa berpindah menjadi deposit. Pengeluaran pendidikan anak, cicilan, belanja dapur, dan kebutuhan kesehatan berpotensi terganggu. 

Ketika kekalahan semakin besar, sebagian orang mungkin mencari pinjaman untuk melanjutkan permainan atau menutup kerugian. Dari sana, persoalan bisa merembet menjadi utang, konflik keluarga, kebohongan, bahkan tindakan kriminal. 

Tidak semua pemain judol mengalami rangkaian dampak tersebut, tetapi risiko sosialnya nyata. Satu orang yang berjudi bisa membawa konsekuensi bagi beberapa anggota keluarga yang sama sekali tidak pernah ikut bermain. Dengan kata lain, biaya sosial perjudian jauh lebih luas daripada uang yang tercatat dalam transaksi.

Karena itu, pemberantasan judol tidak cukup jika hanya berfokus pada pemain atau pemblokiran situs. Pemerintah perlu mengejar pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, termasuk jaringan operator, promotor, rekening penampung, dan jalur pembayaran yang digunakan. 

Data PPATK tentang besarnya transaksi judol melalui perbankan, dompet elektronik, dan QRIS memperlihatkan bahwa sistem keuangan digital juga menjadi bagian penting dari persoalan ini. 

Maka, pengawasan transaksi mencurigakan, pemutusan aliran dana, penelusuran pemilik manfaat rekening, dan penegakan hukum terhadap jaringan di belakangnya harus berjalan konsisten. 

Pada saat yang sama, masyarakat yang sudah terjebak judol membutuhkan akses terhadap konseling dan pemulihan, bukan sekadar celaan atau stigma. 

Jumlah 2,6 juta orang warga Jabar yang menjadi pemain judol , sebagaimana tercatat dalam data PPATK, seharusnya menjadi alasan untuk memeriksa kembali kondisi sosial, ekonomi, dan ekosistem digital yang memungkinkan perjudian berkembang begitu luas di provinsi ini. 

Pemerintah daerah perlu mengetahui wilayah mana yang paling rentan, kelompok masyarakat mana yang paling banyak terpapar, dan bagaimana pola transaksi berlangsung. 

Selain itu, edukasi keuangan juga perlu dilakukan agar masyarakat belajar mengelola uang dengan lebih baik. Namun demikian, rasanya tidak adil jika seluruh beban pemberantasan judol diserahkan kepada calon korbannya. 

Di satu sisi, orang diminta mengendalikan diri. Di sisi lain, industri judol terus mencari cara agar orang kembali memasang taruhan. 

Kalau bandar judol semakin pintar membaca kelemahan manusia, negara semestinya tidak kalah pintar melacak dan memutus bisnis mereka. (*)

Reporter Djoko Subinarto
Editor Aris Abdulsalam