Ilustrasi pelayanan publik yang sudah menggunakan sistem digital. (Sumber: kkp.go.id)

Ayo Netizen

Digitalisasi Pelayanan Publik: Solusi Konkret Meminimalisir Praktik KKN

Jumat 25 Jul 2025, 15:11 WIB

Bayangkan anda sedang mengurus Dokumen-dokumen penting dengan urgensi yang harus segera diselesaikan. Anda datang ke kantor pemerintahan setempat dengan membawa persyaratan atau dokumen fisik dengan kondisi berpindah dari suatu meja ke meja lainnya.

Lalu ditengah proses yang panjang dan berbelit-belit, seseorang dengan senyum ramah mulai berbisik “Kalau memang urgent bisa saya bantu loh, dijamin beres cepet, kalau mau nanti selipin aja Rpxxx.xxx di map-nya, ya”.

Situasi semacam ini masih sering terjadi dalam sistem birokrasi manual yang tertutup dan minim pengawasan.

Potret nyata dari pelayanan publik yang sudah menjadi lingkaran setan, sehingga menjadi konstruk sosial dimana segala urusan harus ada “uangnya”.

Pelayanan publik yang masih dijalankan manual dan belum terdigitalisasi terkesan lamban, tidak efisien, dan membuka banyak celah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Padahal, kepercayaan publik terhadap birokrasi sangat bergantung pada akuntabilitas dan transparansi layanan. Dalam konteks ini, digitalisasi pelayanan publik bukan sekadar solusi teknis, melainkan strategi fundamental untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern.

Baca Juga: Mewujudkan Masa Depan Pembelajaran ASN dengan Integrasi SERVQUAL

Digitalisasi pelayanan publik adalah proses transformasi layanan pemerintah dari sistem manual ke sistem elektronik berbasis teknologi informasi. Tujuan utamanya adalah menciptakan layanan yang lebih cepat, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketika layanan publik diakses melalui aplikasi, portal daring, atau sistem terintegrasi, maka interaksi tatap muka yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dapat diminimalkan.

Misalnya, sistem yang dikembangkan oleh pemerintah daerah untuk membangun pelayanan seperti Pelayanan Dukcapil Pemerintah Kabupaten Bandung, dengan menyediakan layanan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus bertatap muka dengan petugas.

Semua proses mulai dari pengunggahan dokumen, pengecekan kelengkapan, hingga penerbitan dapat dilakukan secara daring, lengkap dengan pelacakan waktu layanan.

Celah KKN dalam Sistem Manual

Ilustrasi seleksi ASN (CPNS dan PPPK). (Sumber: tanjungpinangkota.go.id)

Tanpa sistem digital, layanan publik sering kali tidak memiliki standar operasional yang jelas dan mudah diawasi. Proses yang panjang, tidak terdokumentasi, serta bergantung pada banyak petugas membuka ruang intervensi.

Praktik KKN biasanya terjadi dalam bentuk: Korupsi, melalui pungutan liar dan “biaya tambahan” tidak resmi; Kolusi, dalam bentuk kerja sama antara oknum pejabat dan pihak ketiga untuk mempercepat atau meloloskan proses; Nepotisme, di mana seseorang mendapat perlakuan istimewa karena hubungan pribadi dengan aparat.

Sistem manual yang tidak terdigitalisasi menyebabkan semua proses berlangsung dalam ruang yang tidak transparan. Ketika dokumen fisik berpindah tangan tanpa jejak digital, tidak ada yang bisa memastikan bahwa proses tersebut bebas dari penyimpangan.

Hal ini diperkuat dengan hasil survey jejak pendapat yang dilakukan oleh Litbang Kompas yang memuat Citra positif ASN hanya disuarakan 61,9 persen responden dan 35,7 persen lainnya menilai citra ASN masih buruk.

Sebanyak 38,6 persen responden masih menilai bahwa aparatur sipil negara (ASN) cenderung lamban, kurang profesional, dan belum menunjukkan kompetensi yang optimal dalam memberikan pelayanan publik. Sementara itu, sekitar 29,8 persen responden lainnya menyatakan bahwa praktik-praktik seperti suap, pungutan liar, dan tindakan koruptif masih kerap melekat dalam citra ASN.

Baca Juga: Satu ASN Tiga Jabatan, Pelayan Publik atau Raja Birokrasi?

Sistem digital menciptakan audit trail, yaitu jejak aktivitas digital yang terekam secara otomatis dan dapat ditelusuri.

Setiap proses yang dilakukan dalam sistem memiliki waktu, pelaku, dan hasil yang terdokumentasi dengan rapi. Hal ini menjadi mekanisme pengawasan internal yang sangat efektif, baik bagi instansi maupun masyarakat.

Contoh nyata bisa dilihat pada sistem e-Samsat. Sebelum ada layanan ini, pembayaran pajak kendaraan sering dimanfaatkan oleh calo untuk mendapatkan “komisi” dari masyarakat.

Kini, dengan sistem pembayaran digital melalui mobile banking, ATM, dan marketplace, masyarakat dapat membayar sendiri secara langsung, tanpa perantara.

Selain itu, aplikasi seperti LAPOR!, SP4N, atau pengaduan online lainnya memperkuat pengawasan publik. Ketika ada ketidakpuasan atau dugaan penyimpangan, masyarakat bisa langsung melaporkan secara daring—dan laporan itu masuk ke sistem yang bisa dipantau siapa saja.

Integrasi Data: Menutup Celah Kebohongan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Sumber: Diskominfo Depok)

Salah satu keunggulan digitalisasi adalah integrasi data antar instansi. Ketika data kependudukan, perizinan, kepegawaian, dan anggaran saling terhubung, maka peluang manipulasi semakin kecil.

Sebagai contoh: ASN yang menggunakan absensi digital terintegrasi dengan SKP elektronik tidak bisa lagi memalsukan kehadiran atau kinerja; Data bantuan sosial yang terkoneksi dengan NIK, KK, dan DTKS mencegah penerima fiktif atau dobel; Proses pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog dan LPSE membuat harga, vendor, dan jadwal terbuka untuk publik.; Data yang terbuka ini juga memudahkan lembaga pengawas, baik internal (Inspektorat, APIP) maupun eksternal (BPK, KPK) dalam melakukan audit.

Baca Juga: Kerja ASN Gak Santai-Santai Amat: Stres, Sunyi, dan Takut Ngomong

Meskipun digitalisasi menjanjikan banyak manfaat—mulai dari efisiensi layanan hingga transparansi birokrasi—implementasinya di lapangan tidaklah mudah. Tantangan nyata masih harus dihadapi di berbagai aspek.

Salah satu tantangan terbesar dalam proses digitalisasi adalah ketimpangan infrastruktur digital. Di berbagai kawasan, khususnya di wilayah 3T—Tertinggal, Terdepan, dan Terluar—akses internet masih minim dan belum merata. Kondisi ini dapat menimbulkan jurang baru dalam kualitas pelayanan publik apabila konektivitas yang stabil tidak segera diwujudkan.

Rendahnya tingkat literasi digital turut menjadi penghalang dalam proses transformasi. Baik masyarakat umum maupun Aparatur Sipil Negara belum sepenuhnya memiliki pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam mengoperasikan sistem digital.

Minimnya pelatihan serta kurangnya kesiapan beradaptasi menyebabkan proses digitalisasi berjalan lambat, bahkan cenderung mandek di beberapa sektor.

Kita juga tidak bisa mengabaikan resistensi kultural dan struktural. Perubahan dari sistem manual ke digital sering kali mendapat penolakan, terutama dari pihak-pihak yang selama ini merasa diuntungkan oleh proses konvensional.

Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan hanya soal teknologi, tapi juga menyentuh aspek perilaku dan kepentingan.

Di sisi lain, keamanan data dan privasi menjadi isu krusial. Semakin banyak informasi yang tersimpan secara digital, maka semakin besar pula risiko kebocoran dan penyalahgunaan data. Tanpa perlindungan yang kuat, kepercayaan publik terhadap sistem digital bisa runtuh.

Oleh karena itu, digitalisasi bukan sekadar membuat aplikasi atau sistem baru. Ini adalah proses membangun ekosistem digital yang utuh—dimulai dari infrastruktur yang andal, sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang jelas, hingga budaya kerja yang mendukung perubahan.

Hanya dengan pendekatan menyeluruh seperti inilah, manfaat digitalisasi benar-benar bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Strategi Penguatan Digitalisasi

(Sumber: AI Generated)

Agar digitalisasi benar-benar mampu menjadi alat untuk menekan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diperlukan langkah-langkah strategis yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Pertama, pemerataan infrastruktur digital menjadi fondasi utama. Pemerintah harus menjamin ketersediaan jaringan internet dan perangkat digital di seluruh pelosok negeri, terutama di daerah-daerah yang selama ini tertinggal.

Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia ASN. Digitalisasi tidak akan efektif tanpa aparatur yang kompeten. Oleh karena itu, pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi digital bagi ASN perlu menjadi agenda prioritas.

ASN harus naik kelas, dari sekadar pengguna sistem menjadi pelayan publik yang melek teknologi dan mampu mengoptimalkan platform digital dalam tugas-tugasnya.

Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan harus diperkuat. Masyarakat perlu diberdayakan untuk aktif menggunakan layanan digital serta melaporkan bila terjadi penyimpangan.

Kampanye literasi digital publik harus digencarkan agar rakyat tidak hanya menjadi pengguna, tapi juga pengawas aktif yang memperkuat transparansi.

Keempat, kebijakan berbasis data terbuka harus menjadi standar baru. Pemerintah perlu membuka akses informasi melalui portal data terbuka, dashboard kinerja, hingga transparansi anggaran. Dengan begitu, publik dapat memantau proses pemerintahan secara real-time dan objektif.

Dengan pendekatan yang menyeluruh—mulai dari infrastruktur, SDM, partisipasi publik, regulasi terbuka, hingga kolaborasi lintas sektor—digitalisasi bisa menjadi kekuatan besar dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: ASN Diajari Apa? Saat Corpu Gagal Bercerita tentang Perjalanan Belajar

ASN adalah tulang punggung birokrasi. Dalam konteks digitalisasi, ASN harus tampil sebagai agen perubahan, bukan hambatan perubahan. ASN yang adaptif terhadap teknologi, disiplin terhadap sistem digital, dan menjunjung tinggi integritas akan menjadi garda terdepan dalam membangun birokrasi bersih.

Dengan keterlibatan aktif ASN, proses digitalisasi akan berjalan lebih cepat, lebih luas, dan lebih dalam. ASN pula yang akan memastikan bahwa transformasi ini tidak berhenti pada aplikasi, tetapi menyentuh cara berpikir, cara bekerja, dan cara melayani.

Digitalisasi pelayanan publik adalah keniscayaan di era modern, bukan pilihan. Ketika sistem dibuat transparan, terdokumentasi, dan minim interaksi langsung, maka ruang gerak praktik KKN semakin sempit. Namun, sistem yang baik saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan integritas dan kompetensi pelaksana.

Karena itu, digitalisasi harus dibarengi dengan komitmen semua pihak—pemerintah, ASN, dan masyarakat—untuk membangun tata kelola yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan. Saatnya kita menjadikan teknologi bukan hanya alat bantu, tetapi fondasi utama dalam perang melawan KKN. (*)

Tags:
pelayanan publikpraktik KKNsistem digital

Muhammad Herdiansyah

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor