Maria Ulfah Soebadio, kadang pula namanya ditulis Maria Ulfah Santoso atau Raden Ayu Maria Ulfah. (Sumber: Wikimedia Commons)

Ayo Netizen

Raden Ayu Maria Ulfah, Perombak Undang-Undang Perkawinan dan Tenaga Kerja Perempuan

Rabu 27 Agu 2025, 08:06 WIB

Maria Ulfah Soebadio atau biasa dikenal dengan nama "itje" merupakan salah satu tokoh yang berasal dari tanah Sunda. Namanya pun dikenal luas. Kadang orang menulisnya Maria Ulfah Santoso ataupun Raden Ayu Maria Ulfah.

Meski namanya tidak setenar Kartini dan Dewi Sartika tapi perannya sungguh luar biasa bagi tanah air tercinta, terutama bagi para perempuan Indonesia.

Maria Ulfah merupakan sosok perempuan pertama yang ditunjuk sebagai menteri perempuan Indonesia. Perempuan kelahiran Serang Banten, 18 Agustus 1911 yang saat itu terlahir dari keluarga bupati di Kuningan Jawa Barat. Meski Maria berasal dari keluarga menak, bangsawan di tanah Pasundan tapi semangatnya bagai nyala api untuk memperjuangkan hak perempuan Indonesia.

Menurut penuturan cucu dari Maria Ulfa yaitu Didi Sidarta, Itje merupakan sosok yang penuh dengan ketegasan. Segala sesuatu yang keluar dari mulutnya tidak pernah main-main dan selalu penuh dengan keseriusan. Sosok perempuan yang juga pandai menjaga diri.

Pendidikan dan Kepekaan

Sejak dulu pendidikan menjadi salah satu jalan bagi kestabilan posisi perempuan. Hal ini tercermin dari latar belakang Maria sebagai perempuan yang mengupayakan pendidikan tidak hanya sebagai gelar tapi demi menjadi jalan bagi perubahan sosial.

Ayah Maria Ulfah meminta dirinya untuk kuliah di bidang kedokteran atau apoteker. Namun pengalaman masa kecilnya, ketika melihat ketidakadilan perempuan di depan matanya, membuat Maria lebih memilih kuliah di jurusan hukum saja. Maria kecil sudah sangat peka dan bisa membaca situasi lingkungan yang saat itu banyak merugikan kaum perempuan.

Keputusan Maria Ulfah inilah yang mencerminkan bahwa perempuan berhak menentukan pilihannya sendiri. Hal ini sudah sepantasnya bisa menjadi spirit bagi para perempuan era saat ini untuk berani menyuarakan apa yang menjadi panggilan jiwa.

Selain pendidikan, Maria Ulfah juga menunjukkan bahwa buku menjadi bukti nyata yang dapat mempertajam nalar kritisnya. Kegemarannya dalam membaca buku, semakin menandaskan kesadarannya tentang urgensi kemerdekaan.

Salah satu buku yang mengubah pandangannya berjudul "Indonesia Klaaqlaan" atau dalam bahasa Indonesia sering dikenal dengan "Indonesia Menggugat". Buku yang berisi pidato pembelaan Bung Karno di depan Gedung Landmark Bandung pada tahun 1930.

Pejuang Undang-Undang Perkawinan di Indonesia

Raden Ayu Maria Ulfah (berdiri) (Sumber: Wikimedia Commons)

Selain mengajar, Maria Ulfah juga terlibat dalam ranah politik melalui keterlibatannya dalam Kongres Perempuan kedua pada tahun 1935 di Batavia. Kongres ini sempat diwarnai perdebatan antara tokoh yang pro dan kontra perihal poligami. Namun di tengah kondisi yang memanas, Maria Ulfah menjadi penengah di antara keduanya.

Dari perdebatan tersebut didirikanlah Biro Konsultasi permasalahan perempuan dalam perkawinan. Biro inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya rancangan undang-undang perkawinan pada Kongres Perempuan ketiga.

Perjalanan perjuangan Maria Ulfah tidaklah mudah. Pada masa kolonialisme Belanda undang-undang perkawinan tersebut masih dalam tahap usaha penyusunan. Sementara pada era penjajahan Jepang semuanya berhenti total. Butuh sekitar 15 tahun bagi Maria Ulfah untuk kembali memperjuangkan undang-undang perkawinan tersebut.

Pasca kemerdekaan Indonesia, Sutan Sjahrir selaku perdana menteri pertama Indonesia menunjuk Maria Ulfah sebagai sekretaris jenderal kementrian luar negeri. Namun Maria sebagai perempuan yang teguh dengan prinsipnya menolak mandat Sutan Sjahrir karena menganggap posisi tersebut tidak tepat untuk dirinya.

Namun di tengah ancaman masa revolusi kemerdekaan Indonesia, Maria Ulfah akhirnya menyepakati sebagai perwira penghubung dengan sekutu. Tugas yang penuh resiko tersebut diambilnya karena tidak ada pilihan lain.

Di tengah gejolak revolusi 1945-1950 organisasi perempuan tidak luput dari hantaman badai. Organisasi perempuan pada saat itu mulai kehilangan arah kepemimpinannya. Namun pada Februari1946 mulai ada angin segar yang berasal dari kota Solo, saat suara perempuan Indonesia mulai menggema dan terbentuklah Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).

Selain konsen pada permasalahan hukum yang dialami oleh perempuan baik dalam pernikahan, poligami dan perceraian, Maria Ulfah juga ditunjuk sebagai ketua sekretariat KOWANI. Di sinilah Maria kembali berjuang untuk menggaungkan undang-undang perkawinan agar terwujud di Indonesia.

Perjuangan Maria tidak berhenti sampai di sini karena saat itu Kementrian Agama melalui Undang-Undang No.22 Tahun 1946 yang berisi tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Kebijakan ini ternyata hanya berlaku di Pulau Jawa dan Madura yang pada saat itu menjadi daerah kekuasaan Indonesia yang telah disepakati Linggar Jati.

Pada tahun 1950-an rancangan undang-undang tersebut kembali bergejolak, bahkan lebih kuat ketika Maria Ulfah menduduki kursi pemerintahan. Bersama Sri Mangun Sakoro dirinya membentuk KPKPAI (Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak Indonesia).

Di tengah semangat perjuangannya, Maria harus menelan pil pahit ketika tercetusnya Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1952 yang memberikan peluang kepada istri kedua dan seterusnya untuk menerima tunjangan janda pegawai sipil. Maria kecewa karena peraturan tersebut seolah melegalkan poligami dalam bentuk struktural. Sementara harga diri perempuan hanya dinilai dengan uang tunjangan saja.

Setelah Seokarno mengubah susunan kabinet, Maria Ulfah tidak lagi terlibat dalam kursi pemerintahan dan menolak ide Maria dalam penyusunan undang-undang perkawinan. Namun pada tangal 19 dan 24 Februari 1973 pimpinan DPR mengundang tokoh KOWANI untuk menyempurnakan rancangan yang sudah disusun oleh LPHM. Akhirnya pada tanggal 2 Januari 1974 tercetuslah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Maria Ulfah menjadi sosok yang berhasil menjadi panutan bagi perempuan di era sekarang. Maria membuktikan bahwa perempuan itu bisa berdaya di ruang yang kerap didominasi laki-laki hingga dapat melakukan perubahan tidak hanya bagi lingkungan keluarga dan sosial tapi juga untuk negara. (*)

Tags:
Maria Ulfah SantosoMaria Ulfah SoebadioRaden Ayu Maria Ulfah

Dias Ashari

Reporter

Aris Abdulsalam

Editor