Ayo Netizen

Hakim: Penentu Keadilan atau Corong Undang-Undang?

Oleh: Pernando Aigro S Senin 29 Des 2025, 16:16 WIB
Menggambarkan sosok Lady Justice sebagai simbol keseimbangan, keadilan, dan integritas hakim. (Sumber:Pixabay | Foto: jessica45)

Hakim bukan corong undang-undang, melainkan penentu keadilan yang bertanggung jawab atas segala konsekuensi dari setiap putusan yang dijatuhkan kepada masyarakat. Dalam praktik peradilan, terkadang putusan tampak benar secara hukum, tetapi gagal menjawab rasa keadilan masyarakat karena aturan tertulis tidak selalu menjelaskan kondisi nyata yang dialami para pihak. Situasi ini menuntut hakim untuk tidak berhenti pada teks pasal, melainkan membaca konteks permasalahan sosial dan kepentingan keadilan di dalam perkara yang diadili. Sebab itu, peran hakim tidak cukup hanya menerapkan aturan, tetapi juga menimbang nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat agar putusan memberi manfaat nyata bagi pencari keadilan (Simandjuntak et al., 2024).

Tanpa pertimbangan tersebut, putusan pengadilan berisiko menjadi formal secara hukum, tetapi tidak dirasakan adil oleh masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari perlindungan dan keadilan.

Menempatkan hakim sebagai corong undang-undang jelas tidak memadai, mengingat banyak aturan hukum yang bersifat umum, tidak lengkap, atau bahkan tidak memberikan jawaban atas persoalan konkret. Dalam kondisi tertentu, hakim justru harus menilai dan menafsirkan hukum agar penerapannya tidak berhenti pada undang-undang dan diterapkan secara kaku. Hal ini terlihat ketika norma hukum gagal menjelaskan situasi konkret yang dihadapi para pihak, sehingga penerapan pasal secara apa adanya justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Karena itu, hakim dituntut menggali nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar hukum tetap berfungsi menyeimbangkan kepastian dan kemanfaatan. Peran hakim menjadi krusial ketika perkara menyentuh persoalan sosial dan moral yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan membaca aturan dan pasal demi pasal.

Garuda Pancasila lambang keadilan, integritas, moralitas, dan prinsip hukum yang dijunjung hakim. (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/lambang-nasional-garuda-pancasila-indonesia-33650329/ | Foto: Dhanil Prayudy Wibowo)

Ketika ketentuan hukum tidak memberikan jawaban yang memadai, hakim berada pada posisi menentukan arah keadilan melalui penafsiran yang menghubungkan aturan tertulis dengan realitas perkara yang dihadapinya. Situasi ini kerap muncul dalam perkara-perkara yang melibatkan ketimpangan posisi para pihak, seperti hubungan antara warga dengan aparat, buruh dengan perusahaan, atau masyarakat kecil berhadapan dengan kekuasaan ekonomi yang lebih besar.

Dalam kondisi semacam itu, norma hukum sering kali tidak menjelaskan secara jelas situasi konkret yang dialami para pihak, sehingga hakim tidak bisa memutuskan perkara di pengadilan hanya dengan menerapkan pasal saja. Karena itu, Yanto Jaya menegaskan bahwa hakim diwajibkan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat karena teks undang-undang tidak selalu mampu menggambarkan kondisi konkret perkara (Hakim & Jaya, 2024). Sebab itu, hakim harus mempertimbangkan konteks sosial, posisi para pihak, dan fakta yang tidak tertulis dalam pasal agar putusan benar-benar mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.

Baca Juga: Jalur Lelah, 'Lampu Merah Abadi' di Jalan Soekarno Hatta

Pandangan yang menempatkan hakim sebagai corong undang-undang keliru karena inti dari keadilan bergantung pada keberanian hakim menggunakan integritas dan kebijaksanaan moralnya untuk menilai apakah penerapan aturan tertentu benar-benar adil bagi para pihak yang berperkara. Tidak sedikit kasus menunjukkan bahwa hakim memilih berpegang kaku pada aturan, meskipun kondisi para pihak memperlihatkan ketimpangan posisi, kerentanan sosial, atau dampak serius bagi kehidupan terdakwa maupun korban.

Situasi ini kerap muncul dalam perkara pidana ringan, sengketa perdata masyarakat kecil, atau kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan, di mana putusan sah secara hukum tetapi terasa jauh dari rasa adil. Akibatnya, putusan pengadilan sering kali sah secara hukum, tetapi tidak menjawab rasa keadilan publik yang seharusnya dilindungi oleh sistem peradilan. Pola ini membuat pengadilan dipersepsikan sebagai ruang formal yang kaku, bukan tempat mencari keadilan yang berpihak pada realitas kehidupan Masyarakat. Selama hakim masih menempatkan diri sebagai pelaksana undang-undang, keadilan akan terus terasa menjadi teks hukum yang kaku, bukan nilai keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat.

Pada akhirnya, kedudukan hakim sebagai penentu keadilan jauh melampaui peran sebagai corong undang-undang di ruang sidang. Putusan hakim yang hanya mengacu pada aturan formal berisiko sah secara hukum tetapi gagal dirasakan adil oleh masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut membaca realitas sosial dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat agar putusan tidak berhenti pada kebenaran formal.

Tanpa keberanian moral dan tanggung jawab dalam menafsirkan hukum, putusan pengadilan mudah kehilangan keadilan substantif yang dicari publik. Oleh karena itu, hakim benar-benar berperan sebagai penentu keadilan, karena melalui pertimbangannya hukum berubah dari sekadar aturan tertulis yang kaku menjadi perlindungan dan keadilan nyata yang dirasakan bagi setiap masyarakat. (*)

REFERENSI

  • Hakim, P. K., & Jaya, Y. (2024). Hakim , Kewenangan , Dan Keadilan : Perspektif Filsafat Hukum Dalam. 2(1), 60–69.
  • Simandjuntak, R., Sarumaha, P. B., Hukum, S., Manado, U. N., Mahasiswa, S., Studi, P., Hukum, I., Ilmu, F., & Manado, U. N. (2024). Civilia : Peran Hakim dalam Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Proses Peradilan Civilia : 7(1), 189–192.
Reporter Pernando Aigro S
Editor Aris Abdulsalam