Ayo Netizen

Perundungan Siber pada Remaja dan Perlindungan Hukum bagi Korban

Oleh: Refasha Maretha Selasa 30 Des 2025, 16:57 WIB
Perundungan siber. (Sumber: Pexels/Nothing Ahead)

Baru-baru ini, media dan masyarakat dihebohkan oleh berbagai kasus perundungan yang terjadi, terutama di kalangan remaja. Kejadian-kejadian ini bukan hanya memunculkan kekhawatiran, tetapi juga membuka mata banyak orang bahwa masalah perundungan masih sangat nyata dan dekat dengan kehidupan kita. Salah satu kasus yang mencuat bahkan menunjukkan betapa mudahnya kekerasan terjadi, baik secara langsung maupun melalui dunia digital, sehingga membuat kita perlu lebih peka dan sigap dalam mencegahnya.

Apa itu perundungan siber? Perundungan siber menjadi ancaman nyata bagi remaja Indonesia yang semakin aktif menggunakan internet dan media sosial. Bentuknya dapat berupa komentar jahat, penyebaran data pribadi, pesan yang merendahkan, atau ejekan di platform permainan daring. Dalam dokumen Laporan Akhir Tahun KPAI 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya 44 aduan anak korban kejahatan siber, yang menunjukkan bahwa remaja rentan menjadi sasaran kekerasan digital (KPAI, 2023). Selain itu, pernyataan KPAI yang dikutip oleh Antara News dalam artikel berjudul “KPAI: Literasi Digital Penting Cegah Kekerasan Anak Secara Online” menegaskan bahwa rendahnya literasi digital anak dan tingginya paparan internet meningkatkan risiko perundungan siber (Antara News, 2024). Kondisi ini menunjukkan bahwa ruang digital bukan lagi sekadar tempat bersosialisasi, tetapi juga ruang yang berpotensi membahayakan remaja.

Bagaimana sebenarnya penegakan hukum bagi korban perundungan dan apa bedanya dengan perundungan konvensional? Dalam kasus perundungan, korban umumnya mendapatkan perlindungan melalui aturan yang mengatur kekerasan fisik, psikis, maupun ancaman, sementara pada perundungan digital penegakannya melibatkan undang-undang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran data pribadi, hingga intimidasi melalui media sosial. Perundungan konvensional terjadi secara langsung dan biasanya lebih mudah dibuktikan melalui saksi atau bukti fisik, sedangkan perundungan digital membutuhkan pelacakan jejak digital yang terkadang rumit, namun justru dapat terdokumentasi dengan lebih jelas.

Tekanan Psikologis dan Perubahan Sosial

Ketika remaja mengalami perundungan siber secara terus-menerus, dampaknya dapat sangat mengganggu kesehatan mental. Banyak korban merasa cemas, murung, kehilangan kepercayaan diri, hingga mengalami tekanan emosional yang memengaruhi aktivitas belajar dan interaksi sosial. KPAI dalam laporan Detik News berjudul “KPAI Beberkan Hasil Riset Siklus Kekerasan Pelajar, September Marak Bullying” menyebutkan bahwa perundungan, baik daring maupun luring, merupakan pola kekerasan yang sering dialami pelajar sepanjang tahun (Detik News, 2023). Tekanan psikologis akibat serangan digital ini dapat menumpuk dan membuat remaja merasa tidak aman, bahkan di sekolah atau rumah.

Selain mengganggu kondisi emosional, perundungan siber juga sering membatasi ruang aman bagi remaja. Ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berekspresi dan belajar justru berubah menjadi sumber ancaman. Banyak korban akhirnya memilih menarik diri dari media sosial, menghindari interaksi, atau merasa terus diawasi dan dihakimi. Rasa cemas ini membuat mereka sulit merasa nyaman, bahkan di lingkungan yang sebelumnya terasa aman seperti rumah atau sekolah.

Tidak hanya berdampak pada korban, kondisi ini juga sering memengaruhi keluarga dan teman-teman di sekitar mereka. Orang tua kerap merasa kebingungan memahami perubahan sikap anaknya yang tiba-tiba lebih pendiam atau mudah tersinggung, sementara teman sebaya terkadang tidak menyadari bahwa candaan atau komentar mereka di dunia maya dapat meninggalkan luka mendalam. Situasi ini menunjukkan bahwa perundungan siber bukan hanya masalah individu, tetapi persoalan sosial yang membutuhkan perhatian dan empati dari semua pihak.

Upaya Perlindungan Hukum dan Dukungan Sosial

Untuk memberikan perlindungan bagi korban, Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. UU ITE, melalui Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29, serta berbagai pasal dalam KUHP terkait fitnah, ancaman, dan penghinaan dapat digunakan untuk menjerat pelaku perundungan siber. KPAI dalam publikasinya berjudul “Lindungi Anak dari Potensi Kejahatan Siber”menegaskan pentingnya pemanfaatan regulasi ini untuk melindungi anak dari dampak kejahatan digital (KPAI, 2024). Keberadaan aturan-aturan tersebut menunjukkan komitmen negara dalam mencegah dan menangani tindakan perundungan digital.

Namun, penegakan hukum terhadap perundungan siber tidak selalu mudah. Banyak pelaku menggunakan identitas palsu atau akun anonim, sehingga proses pelacakan menjadi semakin sulit. Selain itu, korban remaja sering takut melapor karena khawatir serangan akan bertambah parah atau merasa tidak didukung. Hal ini juga ditegaskan dalam laporan Antara News berjudul “KPAI: Literasi Digital Penting Cegah Kekerasan Anak Secara Online” bahwa rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batas antara kritik dan perundungan turut menghambat penanganan kasus (Antara News, 2024). Situasi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum saja tidak cukup tanpa dukungan lingkungan.

Di samping regulasi formal, peran sekolah, keluarga, dan komunitas juga sangat besar dalam memberikan perlindungan nyata bagi korban. Pendampingan psikologis, ruang aman untuk bercerita, serta respons cepat dari pihak sekolah ketika terjadi kasus perundungan dapat membantu korban merasa lebih terlindungi. Upaya kolaboratif ini penting karena hukum memang memberikan payung perlindungan, tetapi dukungan emosional dan sosial-lah yang sering kali menjadi penopang utama pemulihan korban, terutama remaja yang masih berada dalam fase perkembangan emosional.

Tantangan dalam Penegakan Hukum Kasus Perundungan Siber

Meski sudah ada aturan yang dapat digunakan, penegakan hukum dalam kasus perundungan siber masih menemui berbagai tantangan. Banyak pelaku menggunakan akun palsu atau identitas anonim sehingga menyulitkan pelacakan. Jejak digital tidak selalu mudah ditemukan, sementara korban terutama remaja sering kali takut melapor karena khawatir mendapat serangan tambahan atau tidak yakin laporannya akan ditindaklanjuti. Beberapa laporan (Detik, 2023) juga menyoroti bahwa masyarakat masih belum memahami batas antara kritik yang wajar dan tindakan perundungan, sehingga kasus perundungan siber sering dianggap hal sepele.

Selain itu, masih ada kesenjangan antara regulasi yang sudah tersedia dan kemampuan aparat dalam menangani kasus perundungan digital yang sifatnya cepat dan dinamis. Tidak semua petugas memiliki pelatihan khusus terkait forensik digital atau teknik pelacakan akun anonim, sehingga proses penanganan bisa berjalan lambat. Di sisi lain, tingginya volume laporan yang masuk juga membuat beberapa kasus tidak tertangani secara maksimal. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas dan fasilitas penegak hukum menjadi faktor penting agar perlindungan hukum terhadap korban dapat berjalan optimal.

Tantangan lainnya datang dari lingkungan sosial korban. Banyak remaja merasa kasus yang mereka alami dianggap “drama anak muda” atau tidak cukup serius untuk dibawa ke ranah hukum. Padahal, bagi korban, serangan verbal dan tekanan mental di dunia maya bisa berdampak sama beratnya dengan kekerasan fisik. Kurangnya empati dan kesadaran masyarakat membuat korban sering memilih diam. Padahal, semakin lama dibiarkan, perundungan siber dapat meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Hal ini menunjukkan bahwa selain membenahi aspek hukum, perubahan budaya digital dan peningkatan literasi masyarakat juga sangat diperlukan.

Upaya pencegahan perundungan siber harus dilakukan secara kolaboratif. Pemerintah dan sekolah perlu memperkuat literasi digital agar remaja memahami etika berkomunikasi di dunia maya. Platform media sosial harus meningkatkan fitur keamanan dan sistem pelaporan. Di sisi lain, keluarga harus menciptakan ruang komunikasi yang terbuka agar remaja berani bercerita. KPAI juga menekankan melalui artikel “KPAI: Literasi Digital Penting Cegah Kekerasan Anak Secara Online” bahwa keterlibatan keluarga dan peningkatan literasi digital merupakan kunci untuk melindungi anak dari kejahatan daring (Antara News, 2024). Dengan kerja sama seluruh pihak, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih aman bagi remaja.

Tidak hanya edukasi dan aturan yang lebih kuat, penting juga untuk membangun budaya empati di dunia maya. Remaja perlu diajak memahami bahwa komentar atau candaan yang terlihat “biasa saja” bagi sebagian orang bisa menjadi pukulan berat bagi orang lain. Program kampanye antibullying di sekolah dan komunitas dapat membantu menumbuhkan kesadaran bahwa setiap kata memiliki dampak. Ketika anak-anak dan remaja belajar untuk lebih berhati-hati dan saling menghargai, potensi terjadinya perundungan dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga: Ketika Lari Membuka Ruang Inklusif bagi Disabilitas

Yang tidak kalah penting adalah menyediakan ruang aman bagi korban untuk pulih. Pendampingan psikologis, kelompok dukungan sebaya, atau layanan konseling yang mudah diakses dapat membantu remaja memulihkan kepercayaan diri dan rasa aman mereka setelah mengalami perundungan. Ketika korban mengetahui bahwa mereka tidak sendirian dan ada orang yang siap mendengar serta mendukung, proses pemulihan bisa berjalan lebih cepat. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pencegahan perundungan siber tidak hanya soal teknologi atau hukum, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang penuh kepedulian dan empati.

Dengan demikian, pencegahan perundungan siber tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum atau kecanggihan teknologi semata, melainkan juga membutuhkan lingkungan yang penuh empati dan kepedulian. Ketika remaja merasa didengar, didukung, dan dilindungi oleh keluarga, sekolah, serta masyarakat, proses pemulihan dan pencegahan dapat berjalan lebih efektif. Kehadiran ruang aman, baik secara hukum maupun emosional, menjadi kunci agar remaja tidak merasa sendirian menghadapi tekanan di dunia digital. Pada akhirnya, upaya bersama inilah yang akan membentuk ruang siber yang lebih sehat, aman, dan manusiawi bagi tumbuh kembang remaja Indonesia. (*)

Reporter Refasha Maretha
Editor Aris Abdulsalam