Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai mengimplementasikan berbagai program unggulan pada tahun 2025 sebagai wujud realisasi agenda pembangunan nasional. Salah satu program yang paling menonjol sekaligus menyerap porsi anggaran terbesar adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dengan cakupan sasaran yang sangat luas, program ini secara wajar menyedot perhatian publik, akademisi, pelaku usaha, hingga media massa. Perdebatan pun mengemuka, mulai dari efektivitas pelaksanaan, kesiapan kelembagaan, hingga implikasi fiskal jangka panjangnya.
Namun, di tengah dominasi wacana publik mengenai MBG, terdapat program pemerintah lain yang sejatinya memberikan dampak langsung dan cepat bagi masyarakat luas, tetapi relatif luput dari sorotan. Program tersebut adalah stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan. Kebijakan ini menyasar rumah tangga secara luas, khususnya pelanggan listrik dengan daya rendah hingga menengah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh berbagai lapisan masyarakat.
Diskon tarif listrik 50% di Indonesia untuk Januari–Februari 2025 merupakan stimulus fiskal yang dirancang secara strategis namun terbatas, yang bertujuan untuk mengimbangi erosi daya beli akibat kenaikan PPN sebesar 1 poin persentase (11% menjadi 12%, berlaku mulai 1 Januari 2025). Diimplementasikan melalui penerapan otomatis kepada 81,4 juta pelanggan rumah tangga (97% dari basis pelanggan). Dengan sasaran utama pelanggan berdaya hingga 2.200 volt-ampere, kebijakan ini terutama menyentuh rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah, untuk memberikan dukungan konsumsi langsung selama periode perlambatan pertumbuhan ekonomi (Hartatik, 2025).
Nilai Kebijakan dalam Perspektif Mikro
Meskipun dampak makroekonominya bersifat terbatas, diskon tarif listrik 50% tetap memiliki nilai kebijakan yang signifikan jika dilihat dari perspektif desain, implementasi, dan dampak langsung pada kesejahteraan rumah tangga. Alih-alih dinilai semata-mata dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi agregat, kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai instrumen stimulus pada level mikro, melalui pengurangan beban pengeluaran dasar masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, terdapat sejumlah karakteristik kebijakan yang menjadikan program diskon tarif listrik layak diapresiasi dan dipertimbangkan sebagai instrumen stimulus yang efektif, inklusif, dan relatif efisien. Karakteristik inilah yang akan diuraikan lebih lanjut, mencakup aspek ketepatan sasaran, kemudahan akses, akuntabilitas, cakupan penerima manfaat, hingga kontribusinya terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi.
Program diskon tarif listrik 50% menunjukkan keunggulan kebijakan yang bekerja secara langsung pada kebutuhan dasar masyarakat. Dengan menyasar rumah tangga berdaya listrik rendah hingga menengah, kelompok yang paling sensitif terhadap kenaikan biaya hidup, kebijakan ini mampu menurunkan beban pengeluaran secara nyata dan merata.
Mekanisme penerapan otomatis tanpa proses pendaftaran menghilangkan hambatan birokrasi, sehingga manfaat kebijakan dapat segera dirasakan oleh masyarakat tanpa sekat administratif, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan yang kerap muncul pada skema bantuan tunai.
Baca Juga: Hikayat Oleh-oleh Bandung, dari Celebrity Cake hingga Tiramisusu Kekinian
Cakupan penerima yang luas membuat diskon tarif listrik tidak hanya membantu kelompok miskin, tetapi juga kelas menengah yang sering kali luput dari program bantuan sosial. Pengurangan biaya listrik, meskipun bersifat sementara, memberikan ruang bernapas bagi rumah tangga untuk mengalokasikan pengeluaran pada kebutuhan lain yang lebih mendesak. Dengan demikian, kebijakan ini berkontribusi dalam menjaga daya beli dan stabilitas konsumsi rumah tangga, yang menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sisi kebijakan publik, desain diskon tarif listrik relatif sederhana, efisien secara fiskal, serta mudah direplikasi dan diskalakan sesuai kebutuhan. Dampaknya pun bersifat cepat (quick wins), terlihat pada siklus pembayaran listrik berikutnya, sehingga berperan penting dalam menjaga sentimen masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi. Selain itu, dengan menahan beban tarif listrik sebagai bagian dari komponen administered prices, kebijakan ini turut mendukung pengendalian inflasi, khususnya pada periode awal tahun ketika tekanan harga cenderung meningkat.
Dampak dan Tantangan Politik
Hingga saat ini, evaluasi dampak diskon tarif listrik terhadap pertumbuhan ekonomi dan konsumsi agregat masih bersifat indikatif. Data makro menunjukkan stabilisasi konsumsi dan inflasi, namun belum tersedia kajian empiris yang secara khusus mengisolasi dampak kebijakan ini dari stimulus fiskal dan moneter lainnya. Di balik manfaatnya yang nyata, program diskon tarif listrik 50% memiliki keterbatasan.
Kebijakan ini bersifat sementara sehingga dampaknya cepat hilang, sementara permintaan listrik rumah tangga yang inelastis membuat efek pengganda ekonominya terbatas. Selain itu, dengan kebutuhan anggaran yang tidak kecil (Rp13,6 triliun), kebijakan ini memiliki biaya peluang fiskal jika dibandingkan dengan stimulus lain yang lebih terarah.
Di luar aspek teknokratis, diskon tarif listrik juga menghadapi tantangan politik. Kebijakan ini tidak “seksi” secara politik karena tidak simbolik, tidak mudah diklaim sebagai program unggulan, dan manfaatnya dirasakan secara luas namun tanpa narasi yang kuat. Akibatnya, kebijakan yang efektif secara substantif berisiko terpinggirkan dalam prioritas kebijakan dan tidak berkelanjutan.
Baca Juga: Bandung Merayakan, Warganya Bertahan
Ke depan, pemerintah perlu mempertimbangkan diskon tarif listrik sebagai instrumen stimulus yang terencana dan periodik, bukan hanya respons darurat. Pembatasan waktu yang jelas, serta integrasi dengan bantuan terarah dan agenda efisiensi energi perlu dilakukan agar kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berkelanjutan secara fiskal dan relevan secara politik.
Selain itu, kejelasan desain dan komunikasi kebijakan menjadi penting untuk menjaga ekspektasi masyarakat, sehingga diskon tarif listrik dipahami sebagai kebijakan sementara yang terukur, bukan subsidi permanen yang menimbulkan ketergantungan dan tekanan fiskal di kemudian hari.
Lebih dari itu, pengulangan kebijakan ini memiliki justifikasi ekonomi yang kuat, mengingat pengurangan biaya listrik secara langsung meningkatkan pendapatan disposabel (disposable income) rumah tangga. Peningkatan pendapatan disposabel tersebut berpotensi mendorong konsumsi masyarakat, sementara konsumsi rumah tangga merupakan kontributor utama terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia (konsumsi rumah tangga merupakan komponen terbesar PDB sekitar 52–55%).
Dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rentan terhadap pelemahan permintaan, stimulus berbasis pengurangan biaya hidup dasar seperti diskon tarif listrik dapat berfungsi sebagai penyangga konsumsi yang efektif untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
