Angka kemiskinan boleh turun, tapi di balik statistik itu, warga miskin justru hidup di ruang yang makin rusak. Sungai tercemar, lereng longsor, dan pesisir yang tererosi menjadi tetangga tetap mereka. Krisis ekologis ini bukan kebetulan alamiah, melainkan akibat ketidakadilan struktural yang menempatkan kelompok rentan paling dekat dengan bencana dan paling jauh dari layanan dasar.
Fenomena ini mencerminkan logika Bread and Circus, politik hiburan dan bantuan sesaat yang menutupi ketimpangan struktural, ketika bansos sementara (bread) dan euforia nasional (circus) mengalihkan perhatian dari ketimpangan ruang yang semakin melebar. Inilah yang dapat disebut sebagai politik kemiskinan ekologis, warga miskin didorong tinggal di ruang yang rusak, lalu dibuat bergantung pada bantuan negara yang hanya sementara.
Untuk melihat bagaimana politik ini bekerja dalam kehidupan sehari-hari, kita perlu menengok di mana dan bagaimana warga miskin dipaksa tinggal.
Ketika Warga Miskin Tinggal di Ruang Rusak
Dalam perspektif ekologi sosial, kemiskinan ekologis lahir dari pertemuan antara kelas sosial, kebijakan tata ruang, dan eksploitasi kapitalis yang memprioritaskan akumulasi modal dibanding kelayakan hidup warga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan penurunan angka kemiskinan, tetapi realitas lapangan menggambarkannya sebaliknya, komunitas miskin terperangkap di bantaran sungai hitam seperti Citarum (Jawa Barat) atau Kali Code (Jogja), lereng rawan longsor di Bandung, serta pesisir Jakarta yang tenggelam akibat kenaikan permukaan air laut.
Akumulasi guncangan ekologis – banjir tahunan yang merusak rumah dan alat produksi, polusi udara yang memicu penyakit pernapasan kronis – memaksa rumah tangga miskin mengambil langkah putus asa seperti menjual aset atau menarik anak dari sekolah. Keputusan-keputusan terpaksa inilah yang memperkuat siklus kemiskinan antargenerasi.
Fenomena ini tidak berdiri sendiri, melainkan terlihat jelas di kota-kota besar di Indonesia, ketika urbanisasi tak terkendali mendorong warga kelas bawah ke lahan marginal. Beberapa penelitian telah mencatat bahwa kebijakan zonasi selalu memihak pada pengembang properti mewah atau dengan kata lain dominasi logika ekonomi sehingga meninggalkan kampung yang kumuh sebagai buffer banjir dan limbah industri.
Di Bandung, misalnya, permukiman di daerah Bandung Timur seperti Dayeuh Kolot atau pinggiran Cisangkuy menanggung polusi tekstil dan juga minim akses air bersih. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana warga miskin didorong ke ruang yang makin berisiko, sementara keuntungan ruang aman dinikmati oleh kelompok yang berada. Krisis ini tidak netral gender, perempuan miskin menanggung beban yang paling berat – mulai dari mencari air dengan jarak yang jauh, merawat diri sendiri hingga anggota keluarga yang sakit akibat lingkungan yang toxic. Jika pola-pola tersebut dibaca secara struktural, maka jelas bahwa kemiskinan ekologis bukan kegagalan individu, melainkan rancangan kebijakan sosial yang dirancang untuk mereproduksi ketimpangan.
Situasi ini menunjukkan bahwa kemiskinan di Indonesia bukanlah akibat pilihan hidup, melainkan hasil dari kebijakan yang menyingkirkan warga miskin dari ruang hidup yang layak. Jika krisis ekologis memperlihatkan dampak ketimpangan ruang, maka kegagalan kebijakan memperjelas bagaimana negara justru memperkuat ketimpangan itu. Dalam konteks inilah, kehadiran negara sering kali hanya muncul dalam bentuk bantuan sosial jangka pendek. Alih-alih membongkar desain ruang yang tidak adil, kebijakan justru menormalisasikan kemiskinan ekologis melalui skema perlindungan sosial yang parsial.
Bansos sebagai Politik Roti dan Sirkus
Di tengah warga miskin yang terjebak di ruang yang rusak, negara kerap hadir melalui program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun kebijakan ini gagal menyentuh akar persoalan. Ketimpangan ruang dan kerentanan ekologis terus berulang. Program-program seperti ini, meskipun memberi bantuan sesaat, namun sering kali justru mengabaikan akar permasalahan seperti tata ruang yang bias kelas dan pengelolaan lingkungan yang berpihak pada kepentingan korporasi.
Pendekatan residual yang hanya mencari solusi setelah masalah muncul terbukti tidak cukup. Kita membutuhkan pendekatan institusional yang mencegah kerentanan sejak awal, karena skema seperti ini kerap menciptakan ketergantungan, stigmatisasi penerima, dan exclusion error ketika banyak kemiskinan struktural justru lolos sasaran akibat birokrasi yang rumit. Di Indonesia, BLT pasca Covid-19 dapat diibaratkan sebagai kebijakan tambal sulam (Patchwork) tanpa diikuti reformasi zonasi yang mencegah penggusuran ekologis. Pola ini menunjukkan bagaimana politik kemiskinan ekologis bekerja, negara hadir dengan bantuan sesaat, namun membiarkan tata ruang dan kebijakan lingkungan tetap dikuasai kepentingan modal.
Logika tambal sulam ini tidak hanya terlihat dalam kebijakan sosial, tetapi juga dalam proyek pembangunan berskala besar. Di titik ini, proyek seperti reklamasi Teluk Jakarta atau Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi contoh paling telanjang.

Lebih jauh lagi, kebijakan sektoral seperti reklamasi Teluk Jakarta atau proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) mengabaikan dampak pada komunitas dan masyarakat pesisir miskin seperti Kelurahan Kamal Muara dan Muara Angke di pesisir Jakarta Utara dan Masyarakat adat Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang menjadi korban atau terkena dampak relokasi paksa ke lahan yang lebih berisiko.
Di sinilah politik kemiskinan ekologis tampak telanjang, warga miskin dipindahkan dari satu ruang berisiko ke ruang berisiko lainnya, sementara pusat keputusan tetap berada jauh dari pengalaman mereka. Praktik seperti ini mencerminkan logika neoliberal, yakni cara pandang yang selalu mendahulukan pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan keadilan ruang, dan warga miskin dibiarkan menjadi korban yang tak terlihat.
Ketimpangan ini semakin terasa ketika perlindungan sosial justru tertinggal dibanding kebijakan yang menguntungkan korporasi dan kelas menengah ke atas. Perlindungan sosial lemah – anggaran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) minim dibanding dengan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) – semakin memperkuat lingkaran setan (vicious cycle), anak miskin lahir di zona polusi, sekolah rendah kualitas, dan peluang kerja tersegmentasi. Tanpa menyentuh permasalahan struktural yang paling mendasar seperti pajak progresif atau moratorium tambang, bansos hanya menjadi peredam gejolak sosial, bukan katalis transformasi.
Tanpa kebijakan yang berpihak pada ruang hidup warga miskin, solusi yang dihadirkan akan selalu sementara. Selama kebijakan sosial hanya berfungsi meredam gejolak dan bukan mengubah struktur ruang, kemiskinan ekologis akan terus diwariskan. Kegagalan berbagai kebijakan sektoral tersebut menegaskan perlunya pendekatan baru yang menyatukan keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis dalam satu kerangka politik. Karena itu, diperlukan kerangka politik baru yang tidak sekadar membagi bantuan, tetapi mengubah cara negara memproduksi, mengatur, dan mendistribusikan ruang hidup.
Membangun Politik Sosial-Ekologis dari Bawah
Di tengah rangkaian kegagalan itu, yang dibutuhkan bukan lagi tambal sulam, tetapi arah baru yang berani mengubah struktur yang melahirkan kemiskinan ekologis. Untuk keluar dari kemiskinan ekologis dibutuhkan paradigma yang baru, seperti politik sosial-ekologis yang mengintegrasikan aspek-aspek redistribusi, keadilan lingkungan, dan partisipasi substantif.
Pertama, perlu mengadopsi perlindungan sosial universal seperti Universal Basic Income (UBI) yang adaptif, menjamin standar hidup minimum yang sensitif risiko ekologis – seperti program kesejahteraan sosial (Bolsa da Família) yang diterapkan oleh pemerintah Brazil sebagai strategi kebijakan yang menggabungkan pemindahan penduduk (relokasi) dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kedua, reformasi tata ruang dengan memprioritaskan kawasan miskin, mewajibkan green infrastructure di permukiman kumuh, moratorium zonasi berisiko, dan integrasi SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional.
Ketiga, mendorong partisipasi komunitas melalui forum-forum yang sifatnya deliberatif seperti participatory budgeting (anggaran partisipatif) yang di Porto Alegre, Brasil, di mana warga miskin berpartisipasi aktif dalam menentukan alokasi anggaran kota, termasuk prioritas lingkungan, melalui majelis regional dan dewan anggaran municipal.
Di Indonesia, model Asset-Based Community Development (ABCD) bisa diadaptasi untuk mengidentifikasi aset-aset lokal (sungai bersih melalui aksi gotong royong) sambil menuntut akuntabilitas dari pemerintah. Pengalaman internasional ini menunjukkan bahwa kemiskinan ekologis bukanlah keniscayaan, melainkan hasil pilihan politik.
Baca Juga: Refleksi Ekologis, ke Mana Perginya Jurig?
Solusi pendekatan yang tegas namun realistis yang dibutuhkan adalah mengintegrasikan regulasi ketat emisi karbon untuk menekan dominasi konglomerasi industri, yang sering kali menjadi aktor utama dalam mengeksploitasi sumber daya alam dan degradasi lingkungan. Relokasi industri dari zona rentan bencana seperti daerah rawan longsor atau banjir–harus dirancang dengan prinsip yang berkelanjutan, memastikan meminimalisasi dampak sosial-ekonomi bagi komunitas lokal.
Strategi seperti ini harus diperkuat melalui pembangunan koalisi transformatif antara gerakan buruh dan masyarakat sipil, yang memungkinkan advokasi agenda ekologis secara kolektif dan deliberatif. Koalisi semacam ini tidak hanya meningkatkan legitimasi kebijakan, tetapi juga mendorong akuntabilitas pemerintah terhadap kesejahteraan yang mendalam dan struktural, menghindari pendekatan reaktif dan residual (tambal sulam) atau dengan kata lain sebagai alternatif antisipatif untuk menghindari jebakan roti dan sirkus. Pada akhirnya, kerangka radikal realistis ini akan selaras dengan paradigma sosial-ekologis, di mana transformasi struktural menjadi prasyarat bagi pencapaian pembangunan berkelanjutan yang inklusif.
Tanpa perubahan seperti itu, ruang hidup akan terus diproduksi sebagai komoditas, bukan sebagai hak warga yang harus dilindungi. Selama politik ruang dikuasai logika kapital, warga miskin akan terus hidup di ruang yang rusak. Menggugat politik kemiskinan ekologis bukan sekadar ajakan moral, tetapi tuntutan agar negara mengembalikan ruang hidup kepada mereka yang paling berhak. Mungkin kemiskinan tak akan hilang secepat itu, tetapi ruang hidup yang lebih adil tetap bisa kita rebut kembali bersama-sama. (*)
