Nasib petani yang sekaligus produsen tetes tebu terus dirundung duka. Harga tetes tebu atau molase terus merosot. Akibatnya menumpuk di gudang dan menjadi beban produksi. Padahal tetes tebu merupakan bahan baku potensial untuk memproduksi etanol yang sangat penting dalam klaster industri kimia.
Itulah sebabnya Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan untuk membatasi impor etanol guna mengatasi masalah tetes tebu (molase) yang meluber dan tidak terserap pasar. Hal ini dilakukan agar pabrik gula tetap bisa menggiling tebu tanpa terhambat oleh tumpukan tetes yang tak laku.
Perlu memperketat impor etanol untuk mendukung petani tebu yang terdampak penurunan harga molase yang merupakan bahan baku utama pembuatan etanol. Molase adalah cairan sisa dari proses kristalisasi gula pasir yang tidak dapat dikristalkan lagi.
Peta jalan atau roadmap dalam pengimplementasian E10 atau bahan bakar minyak yang mengandung etanol sebesar 10 persen perlu mengutamakan produksi tebu rakyat. Hal ini untuk menciptakan kesempatan usaha di desa dan menambah lapangan kerja.
Impor etanol mesti ditekan dan pengembangan industri etanol dalam negeri skala besar perlu bersinergi dengan industri kecil di desa. Dengan cara membantu peralatan produksi dan kontrol mutu. Keragaman bahan baku berbasis tanaman tebu maupun singkong perlu memperhatikan aspek produktivitas dan keberlanjutan pasokan.

Perlu diketahui bahwa 4 kilogram molase dapat diolah menjadi satu liter bioetanol.Bioetanol yang dihasilkan akan digunakan sebagai komponen campuran dalam bahan bakar kendaraan seperti Pertamax Green.
Keniscayaan langkah restrukturisasi bisnis gula dan transformasi usaha di sektor pengolahan tanaman tebu (off farm), kemitraan budidaya perkebunan (on farm), peningkatan kesejahteraan petani tebu rakyat serta unit-unit pendukungnya perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
Para petani produsen tetes tebu di Jawa Barat, terutama d sekitar Cirebon sangat bergantung pada operasional pabrik gula seperti PG Tersana Baru dan PG Sindanglaut yang mengolah tebu petani setempat, menghasilkan molase sebagai produk sampingan yang dijual untuk pakan ternak, pupuk, dan bahan industri lain.
Perlu dicatat produksi tebu di wilayah Cirebon mengalami peningkatan signifikan pada 2024. Sebagai catatan, Kabupaten Cirebon mengalami lonjakan signifikan dalam produksi tebu sepanjang 2024. Berdasarkan data dari Dinas Pertanian setempat, produksi tebu tahun 2024 melonjak drastis menjadi 21.305 ton, meningkat lebih dari 4.800 ton dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatat 16.421 ton. Kenaikan ini tidak lepas dari ekspansi lahan budidaya tebu yang cukup signifikan. Pada tahun 2023, total lahan yang digunakan untuk tanaman tebu tercatat seluas 3.450 hektare. Sementara itu, tahun 2024 angka tersebut meningkat menjadi 4.571 hektare atau bertambah lebih dari 1.000 hektare.
Resolusi ke depan, sektor tebu di Cirebon Raya memiliki potensi untuk dikembangkan tidak hanya dalam bentuk bahan baku gula, tetapi juga ke produk hilir seperti etanol, bioenergi, hingga produk turunan lain berbasis limbah tebu. Namun, hal ini membutuhkan investasi yang cukup besar dan peran aktif dari pihak swasta.
Rencana penggunaan etanol sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin sebanyak 10 persen (E10) searah dengan upaya mengurangi impor BBM bensin. Apalagi hingga saat ini 60 persen dari kebutuhan bensin nasional masih impor. Rencana mandatory 10 persen etanol sebaiknya membawa dampak positif dan nilai tambah untuk masyarakat desa lewat penyerapan etanol hasil produksi kelompok tani atau koperasi.
Selama ini sinergi antara pabrik gula dan produksi etanol Pertamina terlihat dalam kolaborasi antara PT Pertamina New & Renewable Energy (NRE) dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN). Yakni kolaborasi membangun pabrik bioetanol yang memanfaatkan molase dari pabrik gula sebagai bahan baku utama. Proyek ini bertujuan untuk mendukung ketahanan energi nasional dengan memproduksi bioetanol, yang kemudian dapat dicampurkan ke bahan bakar seperti Pertamax Green, dan Pertamina berperan sebagai investor, sementara SGN menyediakan bahan baku.
Pemerintah perlu memberikan insentif kepada kelompok petani tebu atau koperasi desa untuk mendirikan pabrik gula mini. Hal itu untuk mewujudkan swasembada gula sekaligus mengatasi masalah produksi tetes dari pabrik gula rakyat yang kian terpuruk karena harga tetes yang anjlok.
Perlu merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor. PT Pertamina NRE saatnya memperluas investasi untuk mendanai infrastruktur pabrik bioetanol dan akan menyerap produknya untuk campuran bahan bakar (Fuel Grade).
Baca Juga: Tradisi Ngabedahkeun di Bandung, Menjaga Warisan Leluhur untuk Generasi Mendatang
Penguatan kapasitas pabrik gula selama ini belum terintegrasi dan masih jauh dari transformasi pabrik gula menjadi industri berbasis tebu. Strategi industrialisasi berbasis tebu juga menyangkut kehidupan industri dalam negeri yang merekayasa mesin dan peralatan pabrik gula, seperti komponen penggilingan, pemurnian, penguapan, pemasakan,rotasi, perangkat kelistrikan, conveyor, mesin boiler, turbin, hingga instrumen kontrol dan otomatisasi.
Hingga saat ini komponen pabrik gula di atas masih banyak yang di impor dengan biaya yang cukup mahal. Strategi industrialisasi berbasis tebu saatnya mendorong usaha petani tebu untuk mendirikan pabrik gula mini. Sebaiknya ada bantuan permodalan dan teknologi bagi gapoktan tebu yang bermaksud mendirikan pabrik gula mini. Pemerintah harus bisa memberikan solusi kepada gapoktan tebu terkait seluk beluk pabrik gula mini, yakni pabrik gula yang berkapasitas kurang dari 250 TTH.
Dengan demikian gapoktan tebu bisa menguasai proses produksi dan teknologi pabrik gula mini seperti ruang penggilingan, alat pemurnian, penguapan, kristalisasi, pemisahan kristal dan pengeringan. Penguasaan Gapoktan tebu diatas pada gilirannya akan membuka lapangan kerja yang lebih luas di pedesaan. (*)