Di berbagai wilayah di Jawa Barat, persoalan kesenjangan sosial, keterbatasan akses layanan dasar, serta tingginya jumlah kelompok masyarakat rentan masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Daerah. Berdasarkan data BPS Jawa Barat, pada tahun 2024 masih tercatat kurang lebih 3,67 juta penduduk miskin.
Sementara itu, belanja perlindungan sosial pemerintah daerah juga kerap menghadapi keterbatasan anggaran. Berangkat dari permasalahan yang ada, pada 1 Oktober 2025 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi memperkenalkan gerakan Rereongan Poe Ibu sebagai bentuk respons nyata melalui Surat Edaran 149/PMD.03.04/KESRA. Gerakan ini digagas sebagai wujud modern dari tradisi gotong royong, mengajak seluruh lapisan masyarakat mulai dari warga biasa, Aparatur Sipil negara, sampai pelajar untuk turut berpartisipasi.
Meski nominal Rp 1.000 per hari terlihat kecil, namun jika dikalikan dengan ratusan ribu bahkan jutaan orang, jumlahnya bisa menjadi beban yang besar. Hal itu memicu kritik yang datang dari berbagai pihak, mulai dari anggota legislatif sampai warga biasa. Banyak yang menilai gerakan ini sebagai “pungutan publik yang dibungkus sebagai donasi.” terutama karena sasarannya termasuk ASN dan pelajar yang secara hirarkis sulit menolak instruksi.
Terlebih, pelaksanaan Poe Ibu ini hanya didasarkan pada Surat Edaran, bukan melalui regulasi resmi yang disahkan lewat prosedur legislatif. Karena sifatnya sukarela, hal ini justru menjadi abu-abu ketika edaran tersebut disebarluaskan. Banyak pihak berpendapat bahwa langkah ini berisiko melanggar aturan tentang pengumpulan uang dari masyarakat dan bisa dianggap sebagai pembenaran untuk pungutan liar.
Risiko Tata Kelola
Meski lahir dengan tujuan yang mulia, Kebijakan Poe Ibu justru menimbulkan masalah tata kelola yang serius dari segi desain kebijakan. Herman Suparman menyebutkan bahwa Surat Edaran Gubernur—yang menjadi satu-satunya dasar operasional—bahkan tidak menjelaskan siapa pengelolanya, bagaimana alur penarikan, hingga standar pengawasannya. Dari ketiadaan aturan setingkat peraturan daerah bukan hanya perihal kekurangan administratif, namun juga kelalaian struktural yang membuat ruang penyimpangan. Tanpa aturan yang tegas, pengumpulan dana lewat surat edaran ini malah rawan disalahgunakan. Seperti yang diingatkan oleh para pengamat kebijakan, mereka menilai cara ini bisa membuka celah bagi praktik eksploitatif yang merugikan masyarakat.
Selain itu, risiko pembiayaan pun muncul dari ketidakjelasan apakah program ini dimaksudkan sebagai pelengkap atau substitusi terhadap anggaran layanan dasar yang sudah di-cover APBD. Tanpa adanya koordinasi lintas sektor yang jelas, Poe Ibu dikhawatirkan berjalan sebagai ekspresi politis. Ketiadaan pemetaan risiko ini berkelindan dengan resistensi sosial yang tumbuh sejak awal peluncuran kebijakan. Komunikasi pemerintah yang mengandalkan Surat Edaran Gubernur sebagai instrumen utama membuat pesan yang seharusnya bersifat persuasif, berubah menjadi instruktif.
Kurangnya partisipasi masyarakat melalui dialog publik maupun pelibatan komunitas, membuat masyarakat tidak merasa memiliki program ini. Ketika ruang deliberasi ditutup, pada akhirnya justru akan melahirkan kecurigaan masyarakat terhadap motif, transparansi, dan tujuan program ini. Resistensi ini bukan semata-mata penolakan atas iuran seribu rupiah, namun kritik terhadap cara pemerintah membangun relasi kekuasaan dengan warganya melalui kebijakan yang dikemas sebagai sebuah gerakan sosial
Akar Permasalahan
Jika kita tarik ke akar permasalahannya, persoalan terbesar Poe Ibu bukan terletak pada niatnya, melainkan pada cara kerjanya yang lebih banyak hidup di atas kertas. Secara administratif, program ini tampak rapi: ada surat edaran, laporan kegiatan, unggahan dokumentasi gotong-royong, serta catatan harian pengumpulan iuran seribu rupiah. Dari permukaan, semuanya terlihat seolah berjalan sesuai rencana. Namun, ketertiban dokumen itu menutupi kenyataan bahwa tidak ada mekanisme yang memastikan kegiatan tersebut benar-benar memicu perubahan di tingkat perilaku sosial masyarakat, tujuan utama yang semestinya menjadi ruh dari sebuah gerakan gotong-royong.
Di lapangan, implementasi Poe Ibu lebih sering didorong oleh instruksi birokrasi ketimbang kesadaran warga. Banyak aparat melaksanakan program ini semata-mata untuk memenuhi kewajiban pelaporan, bukan karena memahami atau percaya pada manfaatnya. Gotong-royong dilakukan sekedar untuk memenuhi kewajiban dokumentasi, sementara iuran dikumpulkan tanpa memastikan apakah warga benar-benar mengetahui tujuan dan pengelolaan dana tersebut. Tanpa instrumen evaluasi, pemerintah akhirnya hanya menghitung hal yang mudah dicatat seperti jumlah kegiatan, jumlah donasi dan bukan dampak sosial yang sebenarnya ingin dibangun.

Ketidakpastian standar operasional di lapangan semakin memperburuk situasi. Karena landasan hukumnya hanya terletak pada surat edaran, pelaksanaan di setiap wilayah beragam: di satu tempat bersifat sukarela, di tempat lain terasa seperti kewajiban. Di sebagian sekolah didukung, di tempat lain menimbulkan resistensi.
Kondisi abu-abu ini membuat Poe Ibu kehilangan pijakan sosial yang kuat dan perlahan berubah menjadi rutinitas administrasi yang miskin makna. Hasilnya, program yang diklaim sebagai gerakan solidaritas justru berjalan dengan logika komando birokrasi, meninggalkan jurang antara apa yang dicita-citakan pemerintah dan apa yang benar-benar dirasakan warga.
Lima Tindakan Penting
Saat ini, masih belum ada acuan dasar yang jelas terhadap kebijakan Poe Ibu. Tidak ada perhitungan beban operasional, analisis penerimaan warga, maupun simulasi pembiayaan jangka panjang. Maka dari itu, pemerintah harus mengambil beberapa tindakan jika ingin mengembalikan kepercayaan publik. Pertama, pemerintah harus menghentikan pendekatan yang bersifat improvisasi dan menggantinya dengan pemetaan risiko yang sistematis. Pemerintah perlu menyusun daftar risiko yang mencakup aspek sosial, operasional, serta fiskal. Tanpa langkah tersebut, Sapoe Sarebu akan terus berjalan tanpa arah yang jelas.
Kedua, kekacauan implementasi pada dasarnya bersumber dari ketiadaan desain koordinasi yang memadai. Keterlibatan aparat di tingkat wilayah tanpa SOP yang jelas menyebabkan praktik di lapangan berbeda-beda. Beberapa RW menganggap iuran sebagai sukarela, sementara di tempat lain diwajibkan. Maka dari itu, untuk menghindari kekacauan implementasi, Pemerintah kota perlu menentukan struktur komando yang jelas dan tidak multitafsir.
Ketiga, pemerintah Jika Poe Ibu ingin tetap dipertahankan sebagai gerakan sosial, maka mekanisme pengumpulan dananya harus mengikuti prinsip-prinsip dasar pengelolaan dana publik, yaitu transparansi, akuntabilitas, pelaporan berkala, serta pengawasan independen. Pemerintah daerah perlu menetapkan payung hukum yang setingkat Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur yang memuat penjelasan lengkap mengenai siapa pengelola dana, bagaimana proses penerimaan dan penyaluran, bagaimana audit dilakukan, serta apa indikator keberhasilannya. Tanpa regulasi yang memadai, setiap inisiatif berskala besar yang melibatkan jutaan warga hanya akan memproduksi ketidakpastian, kekacauan prosedural, dan pada akhirnya memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Keempat, pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik sejak tahap perumusan hingga tahap evaluasi. Program gotong-royong baru dapat diterima masyarakat ketika warga merasa menjadi bagian dari proses, bukan sekadar objek yang diminta untuk membayar iuran harian. Forum konsultasi publik, dialog dengan komunitas, pelibatan organisasi masyarakat sipil, hingga uji publik terhadap rancangan kebijakan adalah langkah yang dapat membangun rasa kepemilikan bersama. Dengan cara ini, pemerintah tidak hanya memperbaiki legitimasi, tetapi juga memperkaya desain kebijakan melalui pengetahuan yang dimiliki masyarakat di akar rumput.
Kelima, pemerintah musti mengubah pendekatan komunikasi risiko dan public engagement. Selama ini kebijakan Poe Ibu disosialisasikan lewat surat edaran yang berorientasi komando, sehingga pesan yang seharusnya mengajak secara sukarela justru dinilai sebagai instruksi. Pemerintah perlu mengadopsi pola komunikasi berbasis narrative framing yang menekankan nilai sosial, manfaat kolektif, serta mekanisme kontrol publik. Narasi gotong-royong tidak bisa dibangun melalui pendekatan satu arah; ia memerlukan konsistensi pesan, keterbukaan informasi, serta peran aktif kelompok masyarakat sebagai jembatan komunikasi.
Urgensi Rekonstruksi Total atas Kebijakan Poe Ibu
Pada titik ini, jelas bahwa Poe Ibu gagal bukan karena masyarakat tidak mampu bergotong-royong, tetapi karena pemerintah meluncurkan program berskala besar tanpa adanya arsitektur kebijakan yang layak. Seluruh persoalan mulai dari iuran yang berubah menjadi kewajiban terselubung, pelaksanaan yang tidak konsisten antarwilayah, sampai resistensi yang terus tumbuh, bermuara pada satu hal: ketiadaan kerangka regulasi, mekanisme kontrol, dan standar operasional yang dapat diuji. Tanpa perangkat kebijakan yang bisa dipertanggungjawabkan, pemerintah sebenarnya sedang memaksa masyarakat mengikuti sebuah program yang bahkan tidak memenuhi syarat minimum tata kelola publik.
Baca Juga: Bersatulah Kaum Penglaju, Tambah Frekuensi Perjalanan dan Rangkaian KA Komuter!
Karena itu, pembenahan Poe Ibu tidak bisa dilakukan melalui penyesuaian teknis kecil atau sekadar memperbaiki sosialisasi. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi total: dasar hukum setingkat Perda/Pergub, struktur pengelolaan yang memiliki garis komando jelas, sistem audit yang independen, serta mekanisme partisipasi publik yang memungkinkan warga mengawasi dan mengevaluasi program.
Jika perangkat ini tidak dapat disediakan, maka kelanjutan Poe Ibu hanya akan memperdalam defisit legitimasi pemerintah. Dalam kebijakan publik, program tanpa landasan hukum bukan hanya lemah, tetapi juga berbahaya, dan penghentian menjadi opsi paling rasional sampai pemerintah mampu menegakkan aturan main yang benar. (*)