Sejak tahun 2023 silam, banyak media dan masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir liar yang tidak masuk akal di Kota Bandung. Pungutan parkir liar yang tersebar hampir di seluruh Kota Bandung ini seringkali melampaui batas wajar dari harga tarif normal, hal ini dapat mengganggu citra pariwisata, kenyamanan publik, melanggar hak konsumen, bahkan memperlihatkan buruknya pengawasan pemerintah.
Berdasarkan peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 menyebutkan bahwa tarif zona parkir di kawasan pusat kota tarifnya berkisar antara Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) – Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah). Sedangkan untuk pinggir kota berkisar antara Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) – Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), tarif ini tergolong wajar dan tidak menyesakkan.
Meskipun peraturan mengenai tarif parkir resmi sudah ada, namun tetap banyak juru parkir liar yang menarifkan harga yang sangat tinggi di pusat kota terutama daerah wisata. Beberapa kasus menyebutkan bahwa tarif parkir liar ini memiliki variasi harga dari harga yang masih dalam batas wajar hingga harga yang selangit. Hal ini menciptakan ketidakpastian biaya parkir bagi masyarakat yang menggunakan lahan/jalanan umum untuk memarkirkan kendaraannya.
Berdasarkan pengalaman saya, untuk sepeda motor diberi tarif Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), dan untuk mobil Rp30.0000,00 (tiga puluh ribu rupiah) saat akhir pekan di sekitaran Braga dan Asia Afrika. Bahkan, untuk sekedar mampir untuk makan di warung, mampir ke toko oleh-oleh atau minimarket sebentar saja, juru parkir liar sudah selalu setia menunggu di depan toko untuk menagih uang parkir yang entah berapa nominalnya.

Menurut beberapa komentar di Twitter, pada saat momen liburan (long-weekend), tarif parkir liar bisa mencapai hingga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) - Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Tarif parkir liar ini tentunya sangat mencekik dan menguras dompet masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengeluhkan hal ini.
Walikota Bandung, M. Farhan seolah menutup mata dan mengabaikan praktik parkir liar ini karena sampai sekarang belum ada sanksi/hukuman tegas pada pelaku. Padahal, berdasarkan artikel dari Pikiran Rakyat yang diterbitkan 2 tahun yang lalu, Dishub bandung akan mencari dalang di balik tarif parkir mahal di jalan Asia Afrika, namun saat ini belum ada pembenahan. Keberadaan parkir liar ini terjadi secara terang-terangan diberbagai daerah Bandung dari tahun ke tahun.
Meskipun banyak sekali yang memberitakan penangkapan juru parkir liar, hingga saat ini parkir liar dengan tarif tinggi masih merajalela. Bahkan, di jalan Braga seringkali ada satpol PP yang berjaga namun juru parkir liar itu dibiarkan seolah tidak melanggar aturan. Meskipun razia sering dilakukan di beberapa titik, praktik ini selalu muncul kembali dalam waktu singkat. Hal ini membuktikan bahwa sanksi/hukuman yang diberikan tidak membuat pelaku jera.
Hal ini membuat pertanyaan muncul dibenak saya: Apakah penangkapan juru parkir liar ini hanya sekedar formalitas? Apakah tarif tinggi yang diberi oleh juru parkir itu sebagian di berikan pada oknum keamanan? Apakah pemerintah sebenarnya terlibat dalam proses pungutan tarif parkir liar ini?
Tarif parkir liar ini termasuk salah satu bentuk dari pungutan liar (pungli) yang melanggar aturan hukum. Walikota harusnya segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bagi pelaku. Hal ini bertujuan agar juru parkir liar jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
M. Farhan sebagai orang yang memiliki wewenang tertinggi di Kota Bandung seharusnya mengambil tindakan untuk mengintegrasikan pengelolaan parkir di kawasan rawan pungli. Beliau seharusnya merombak sistem pembayaran parkir dengan memasukkan teknologi masa kini didalamnya. Sistem pembayaran non-tunai adalah salah satu solusi untuk menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir.
Keterlibatan aparat dalam memberantas praktik pungli parkir perlu ditingkatkan lagi dengan adanya sanksi atau hukuman tegas yang dikoordinasikan oleh kepolisian, dishub , dan satpol PP. Pengecekan kartu juru parkir resmi juga perlu dicek secara berkala oleh aparat terutama di kawasan wisata dan pusat kota.
Edukasi masyarakat juga diperlukan agar mereka berani menolak tarif parkir yang harganya sudah diluar nalar dan membuat dompet kering. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan karcis parkir resmi dan hak perlindungan dari pemerintah jika terjadi keributan akibat menolak membayar parkir liar.
Apabila M. Farhan ingin mewujudkan visinya yaitu menjadikan Kota Bandung sebagai kota wisata yang ramah dan unggul, maka praktik parkir liar ini perlu diberantas sampai ke akarnya. Bagaimana Kota Bandung bisa menjadi ramah dan unggul apabila banyak masyarakat yang merasa tercekik oleh tarif parkir yang tidak sesuai dan membuat pengalaman buruk bagi orang yang berkunjung? (*)