Predikat juara namun esensinya memprihatinkan. Itulah predikat untuk Jawa Barat terkait dengan jumlah atau angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menempatkan provinsi yang dipimpin oleh Dedi Mulyadi (KDM) di posisi teratas secara nasional.
Karuan predikat juara PHK itu memantik kritik masyarakat luas, tak terkecuali dari DPRD Jawa Barat. Legislatif menganggap arah kebijakan KDM belum sepenuhnya berpijak pada upaya penyelamatan dan penciptaan lapangan kerja di tengah situasi ekonomi yang menekan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang 2025 terdapat 18.815 pekerja di Jawa Barat yang terkena PHK, menjadikan provinsi ini sebagai penyumbang angka PHK tertinggi di Indonesia. Angka tersebut jauh melampaui Jawa Tengah dengan 14.700 orang dan Bali sebanyak 10.376 orang, dari total nasional 88.519 pekerja terkena PHK.
Publik melihat KDM belum memiliki strategi pengerahan tenaga kerja yang tepat. Strategi itu mestinya diawali dengan penyusunan data ketenagakerjaan yang jujur dan akurat untuk setiap daerah. Kemudian disusul dengan audit teknologi, industri dan pembangunan infrastruktur dengan penekanan terhadap potensi penyerapan dan perluasan lapangan kerja yang layak untuk rakyat Jabar.
Kondisi lapangan kerja dipengaruhi oleh pasar bebas yang sudah berlangsung di seluruh dunia. Di Tanah Air, khususnya di Jabar, pemberlakukan pasar bebas belum disertai dengan persiapan yang matang terkait dengan sistem pengembangan dan rekrutmen tenaga kerja yang berdaya saing.

Alienasi Hukum Ketenagakerjaan oleh Disrupsi Teknologi
Kondisi kian memprihatinkan karena era pasar bebas dibarengi dengan dunia yang dilanda oleh disrupsi teknologi. Disrupsi itu telah menjungkirbalikkan sistem ketenagakerjaan.Juga telah mengalienasi hukum dan aturan ketenagakerjaan. Disrupsi teknologi menyebabkan aturan ketenagakerjaan yang selama ini berlaku menjadi tidak relevan lagi.
Hukum ketenagakerjaan pada prinsipnya terbagi dalam tiga segmen. Pertama, sebelum hubungan kerja, perlu strategi pengerahan dan pendayagunaan tenaga kerja. Kedua, saat hubungan kerja, perlu hubungan kerja dan hubungan industrial, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), menerapkan sistem pengupahan dan jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan. Ketiga, setelah hubungan kerja, perlu solusi tentang perselisihan hubungan industrial dan penyelesaiannya, dan solusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yang mana dalam hal perekrutan, jam kerja, upah, jaminan sosial, perundingan dan ketentuan tentang PHK,dan lain-lain cenderung tidak mengikuti hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Semua aspek ketenagakerjaan dikendalikan oleh mesin digital yang berbentuk aplikasi.

Resolusi dan Agenda Jabar untuk Menumbuhkan Lapangan Kerja Layak
Tantangan kepala daerah terkait ketenagakerjaan langkah pertama adalah menata dan memperluas portofolio kompetensi tenaga kerja. Penataan tersebut membutuhkan data yang kredibel, data ketenagakerjaan yang sistemik dan tidak asal-asalan seperti yang terjadi selama ini. Yang menyebabkan pengelolaan angkatan kerja tidak pernah optimal.
Betapa vitalnya data ketenagakerjaan bagi sebuah negara. Kita bisa menyimak betapa vitalnya data Non Farm Payroll (NFP) merupakan indikator ekonomi utama bagi Amerika Serikat. Data ini mewakili jumlah pekerja yang dibayar di AS dikurangi pekerja dari sektor pertanian, pegawai pemerintah, pegawai swasta rumah tangga dan karyawan organisasi nirlaba.NFP merupakan pengumuman yang paling ditunggu-tunggu oleh kebanyakan para trader fundamental.
Untuk mengatasi krisis multidimensi profil angkatan kerja perlu mendapatkan motivasi, gemblengan etos kerja dan instruktur yang handal. Angkatan kerja baru perlu navigasi dan pembekalan agar termotivasi serta mampu bersaing secara global.
Pengerahan dan pendayagunaan angkatan kerja perlu supermentor atau instruktur super yang mampu menumbuhkan karakter unggul terhadap tenaga kerja sesuai kemajuan zaman yang mengedepankan keterampilan, daya kreativitas dan kapasitas inovasi.
Para instruktur atau supermentor mesti bisa menunjukan ragam profesi yang akan lahir serta mampu reinventing atau memunculkan kembali ragam profesi yang sudah menghilang dengan nuansa atau model bisnis yang baru.
Audit Teknologi pada Pembangunan Infrastruktur
Strategi pembangunan infrastruktur di Jawa Barat, baik yang dibangun oleh pemerintah pusat maupun oleh pemda selama ini masih mengabaikan prinsip audit teknologi. Mestinya prosedur audit bagi produk teknologi, terutama teknologi asing yang masuk ke Indonesia, khususnya Jabar harus dilaksanakan secara konsisten untuk menjamin keandalan dan nilai ekonomisnya dibelakang hari.
Hal itu juga dapat menumbuhkan industri lokal serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Selain itu dengan audit teknologi bisa mengoptimalkan serapan tenaga kerja yang layak.
Harusnya program pembangunan infrastruktur direncanakan secara matang termasuk bagaimana melakukan penilaian teknologi dan keandalan produk yang akan digunakan.
Selam aini usaha pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur belum disertai dengan proses transformasi, audit teknologi dan perluasan lapangan kerja atau penciptaan job creation. Pemerintah terlihat memberikan cek kosong bagi pengusaha atau investor untuk memilih dan menentukan sendiri spesifikasi teknologi yang akan diterapkan di negeri ini.
Fungsi lembaga pemerintah seperti BRIN, Bapenas/Bapeda dan perguruan tinggi hingga saat ini belum dilibatkan secara optimal untuk melakukan audit teknologi terhadap produk atau proyek infrastruktur yang masih dalam perencanaan maupun yang sudah berlangsung.
Urgensi audit teknologi (auditek) untuk proyek-proyek infrastruktur dan produk teknologi asing yang masuk ke tanah air. Hal itu untuk menjamin keandalan proyek dan nilai tambah ekonomi di kemudian hari. Langkah tersebut juga bisa memperluas lapangan kerja untuk penduduk lokal, menumbuhkan industri lokal serta melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan dan sosial. (*)