Ayo Netizen

Musrenbang, Prakarsa, dan Ketimpangan Anggaran Pembangunan Kota Bandung

Oleh: Dadang Suhenda Rabu 11 Feb 2026, 17:29 WIB
Halte di Kota Bandung. (Sumber: Pexels | Foto: Raka Miftah)

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) selalu diposisikan sebagai jantung pembangunan partisipatif di Kota Bandung. Dari rembug warga di tingkat RT dan RW, masyarakat diajak membicarakan persoalan paling nyata di lingkungannya seperti: jalan rusak, minim penerangan, sanitasi, air bersih, hingga rumah tidak layak huni. Pada tahap ini, partisipasi warga sejatinya berjalan dengan baik. Namun persoalan justru muncul ketika aspirasi tersebut memasuki ruang perencanaan formal.

Banyak usulan warga tidak berlanjut karena terbentur kamus usulan. Diantaranya: perbaikan jalan harus tercatat dalam SK jalan Wali Kota, PSU perumahan wajib diserahkan pengembang kepada pemerintah kota, terdapat ketentuan lebar jalan dan volume minimal pekerjaan, hingga syarat kepemilikan rumah untuk program rutilahu. Situasi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian persyaratan teknis kerap baru mucul setelah usulan disampaikan oleh RT dan RW. Akibatnya, Musrenbang perlahan bergeser dari ruang dialog menjadi mekanisme seleksi administratif.

Kota Bandung. (Sumber: Unsplash | Foto: uji kanggo gumilang)

Program Prakarsa hadir sebagai jalur alternatif. Kehadiran program ini patut diapresiasi karena memberi harapan bagi usulan yang tidak tertampung dalam Musrenbang. Namun Prakarsa pun belum sepenuhnya lepas dari persoalan sistemik, terutama pada sistem input kegiatan dan harga yang masih dikunci secara kaku.

Dalam beberapa jenis kegiatan, pengusul hanya disodori pilihan spesifikasi dan harga tertinggi. Contohnya pada pengadaan mesin submersible air, sistem hanya menyediakan spesifikasi hingga 2,5 PK, padahal kebutuhan di lapangan sering kali cukup ¾ PK dengan harga jauh lebih rendah. Ketika sistem memaksa spesifikasi berlebih, potensi pemborosan anggaran dan ketidaktepatan program menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Persoalan Musrenbang dan Prakarsa semakin kompleks ketika dikaitkan dengan pola pembagian anggaran. Kota Bandung sejatinya telah memiliki instrumen penting berupa klasifikasi hasil analisis LACI RW, yang membagi wilayah ke dalam kategori Pratama, Muda, Madya, dan Utama. Secara logika kebijakan, wilayah dengan klasifikasi Pratama dan Muda—yang relatif tertinggal—seharusnya menjadi fokus utama pembangunan.

Baca Juga: Sukuk: Di Balik Kegagalan Narasi, Ada Patriotisme yang Tertahan

Namun yang terjadi saat ini, alokasi anggaran masih cenderung dibagi rata. Bahkan terdapat kecenderungan wilayah dengan klasifikasi terendah justru menerima porsi lebih kecil dibanding wilayah yang sudah relatif mapan. Kondisi ini diperparah oleh penggunaan basis data pembangunan yang belum terintegrasi secara optimal. LACI RW seharusnya dikombinasikan dengan DTSEN, SK kawasan kumuh, dan data sektoral lainnya agar kebijakan lebih tajam dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, persoalan Musrenbang dan Program Prakarsa bukan semata soal teknis perencanaan, melainkan soal keberpihakan kebijakan. Selama kamus usulan tetap kaku, sistem harga tidak fleksibel, dan anggaran dibagi tanpa mempertimbangkan tingkat ketertinggalan wilayah, pembangunan partisipatif akan sulit mencapai tujuannya.

Pembangunan kota bukan sekadar soal angka dan prosedur, melainkan tentang keberanian berpihak pada kebutuhan yang paling nyata. Musrenbang dan Prakarsa hanya akan bermakna jika mampu menembus batas sistem dan hadir di gang-gang kecil tempat harapan warga tumbuh. Di sanalah keadilan pembangunan seharusnya bermula. (*)

Reporter Dadang Suhenda
Editor Aris Abdulsalam