Ayo Netizen

Refleksi Ramadan dan Makna Terdalam Lebaran, Jujurlah Melihat Realitas Kemiskinan!

Oleh: Arif Minardi Kamis 12 Mar 2026, 09:29 WIB
Ilustrasi tentang kemiskinan struktural. (Sumber: Dibuat dengan bantuan Meta | Foto: Arif Minardi))

Bulan Ramadan yang penuh refleksi sebaiknya bisa jujur melihat realitas kemiskinan. Angka kemiskinan baik secara nasional maupun daerah selama ini dibungkus dengan kaidah statistik sedemikian rupa sehingga kemiskinan diatas buku telah berkurang. Namun, dengan nurani yang jernih, kita akan tahun kian banyak penduduk yang terlempar di tepi jurang kemiskinan karena sulitnya mencari pekerjaan yang layak.

Kondisinya kian memprihatinkan karena kondisi ekonomi global dan dunia industri kian tidak menentu. Apalagi serangan keji Zionis Israel dan Amerika Serikat kepada bangsa Iran yang memicu perang besar dan tertutupnya jalur perdagangan di Selat Hormuz, semakin menyengsarakan penduduk dunia.

Kini, struktur ketenagakerjaan semakin jungkir balik. Tenaga kerja berpendidikan tinggi semakin banyak yang menggusur lapangan kerja kasar yang mestinya menjadi hak tenaga kerja berpendidikan rendah. Kelas menengah semakin terancam masuk kelas bawah sehingga berusaha keras untuk mencari kerja sampingan demi menambah penghasilan.

Mengakhiri Ramadan dan menyambut Lebaran perlu mudik sejati kepada kampung halaman Rohani. Agar bisa lebih berempati dan mencari solusi yang tepat mengatasi kemiskinan yang kian melebar jauh melampaui statistik diatas kertas.

Gegap gempita mudik Lebaran yang menyatukan keluarga, dan tibanya Syawal sebagai bulan yang secara tradisi menjadi titik tolak babak baru bagi jutaan orang mengandung keprihatinan yang amat dalam.

Dari data statistik yang masih sarat tanda tanya, jumlah penduduk miskin di Indonesia per Maret 2025 tercatat 23,85 juta orang (8,47% dari total penduduk). Lebaran memicu perputaran uang besar ke pedesaan melalui mudik, meningkatkan konsumsi, namun juga menekan daya beli rumah tangga miskin akibat inflasi harga pangan dan lain-lain. Per September 2024, garis kemiskinan ditetapkan Rp595.242 per kapita/bulan. Namun, standar biaya hidup minimum sebenarnya naik menjadi Rp3,05 juta per rumah tangga per bulan.

Menjelang Lebaran, kenaikan harga komoditas (terutama beras dan bahan pokok lainnya) memperberat beban rumah tangga miskin yang menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk makanan.

Ramadan mestinya membuat para pemimpin kita, baik pemerintah pusat dan daerah paham masalah kemiskinan secara baik dan jujur. Jangan rabun melihat realitas kemiskinan yang ada di daerahnya. Sungguh keterlaluan jika selama ini ada manipulasi angka-angka statistik di daerah, Sangat tidak terpuji modus pemalsuan data tentang inflasi. Yang merupakan salah satu usaha untuk mengaburkan penderitaan rakyat miskin.

Beberapa waktu lalu, ada modus baru sejumlah kepala daerah agar meraup bonus dari pemerintah pusat. Para oknum kepala daerah itu, nekat berbuat curang, melobi Badan Pusat Statistik (BPS) daerah untuk menurunkan angka inflasinya.Sungguh ironis, selama ini para kepala daerah justru berlomba-lomba menekan inflasi dengan berbagai cara yang manipulatif.

Selama ini penguasa ibarat menderita rabun dekat dalam melihat masalah kemiskinan. Bahkan dengan dalih yang kurang masuk akal angka kemiskinan dimanipulasi dengan berbagai cara.

Ilustrasi mengggugat Undang-Undang mengatasi kemiskinan ( gambar dibuat dengan bantuan Meta ) (Sumber: Meta | Foto: Arif Minardi)

Menggugat Undang-Undang Pengentasan Kemiskinan

Perlu terobosan terkait dengan paham dan strategi mengatasi kemiskinan. Publik ingin mendapat gambaran tentang haluan atau konsepsi ekonomi dari para pemimpin daerah untuk mengatasi kemiskinan. 

Tidak ada peta jalan pintas untuk menuju keadilan sosial. Namun visi dan kecerdasan pemimpin daerah ditambah dengan daya kreativitas dan kekuatan inovasi secara alamiah bisa mempercepat terwujudnya keadilan di daerah.

 Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 untuk Mengentaskan Kemiskinan hingga kini masih belum optimal. Dalam Pasal 1 ayat (1) UU tersebut mendefinisikan kemiskinan. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Pasal 1 ayat (2) Perintah Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, dan ayat (2) menjelaskan kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.Pasal 6 Sasaran Penanganan Fakir Miskin adalah, perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat.

Kaum pekerja atau buruh yang mestinya merupakan sasaran penanganan fakir miskin ironisnya justru kurang atau sama sekali tidak tersentuh program pengentasan kemiskinan dan program jaring pengaman sosial lainnya.

Nasib buruh sejak berstatus lajang dengan masa kerja nol tahun hingga kepalanya dipenuhi dengan uban tetap saja terpuruk dan menjadi tumbal pertumbuhan ekonomi.

Sederet dusta pembangunan sudah sangat akrab di mata dan telinga buruh. Berbagai program pembangunan yang bersifat populis bahkan jarang sekali menyentuh kehidupan kaum buruh. Seperti program beras miskin atau raskin. Begitu juga dengan program populis lainnya seperti program keluarga harapan (PKM) dan program kredit usaha rakyat (KUR).

Baca Juga: Jalan Rusak dan Tambal Sulam, Tingkat Kepuasan Pemudik Bisa Merosot

Selain itu juga program-program seperti transportasi massal dan program lain yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).Mestinya pemerintah pusat dan daerah tidak lagi memunculkan dusta pembangunan terhadap kaum buruh. Pemerintah harusnya berpikir keras untuk meringankan beban kaum buruh agar upah buruh tidak semakin tergerus habis untuk kebutuhan kesehatan, transportasi, biaya perumahan dan biaya pendidikan.

Selama ini ada dana alokasi khusus sektor perhubungan kepada pemerintah daerah. Namun hal itu peruntukannya tidak efektif dan salah sasaran. Sebaiknya alokasi semacam itu diberikan untuk pelayanan transportasi kaum buruh. Oleh karena itu pelayanan angkutan buruh perlu segera dipadukan dengan menyempurnakan pelayanan transportasi massal. Hal ini sesuai dengan amanah pasal 158 ayat 1 UU 22/2009 bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan angkutan massal berbasis jalan.

Untuk mewujudkan stimulus transportasi buruh adalah mengalihkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk transportasi perkotaan dalam konteks sistem transit untuk membantu melayani kaum buruh secara gratis. Selama ini kaum buruh cukup menderita karena tinggal berdesak-desakan dalam kamar kontrakan yang kumuh selepas mereka bekerja keras. Hingga kini mereka sulit mendapatkan akses untuk mendapatkan rumah yang layak huni. (*)

Reporter Arif Minardi
Editor Aris Abdulsalam