Seorang kawan datang menghampiri tanpa banyak basa-basi. Langsung “tancap gas” dengan pertanyaan yang terdengar akrab di telinga setiap akhir Ramadan,
“Cik, mana THR-na? Aya meureun?”
“Kaleresan nu aya mah… ieu,” kataku sambil menunjuk kaleng Khong Guan yang tepat ada di depan meja.
Laki-laki bertubuh gemuk tertawa lepas. “Alah, éta mah lain kueh… tapi rangginang!” ujarnya berseloroh, khas candaan yang sering muncul setiap kali kaleng legendaris itu dibuka.

Jejak dan Berkah Kebijakan Soekiman
Memang di minggu-minggu terakhir Ramadan beberapa kerabat mengirim pesan WhatsApp, dulu SMS (Short Message Service) singkat, "Pak, jangan lupa THR-nya ya." Ada yang dijawab langsung, ada pula yang tidak, sebab sebagiannya hanya bercanda karena tidak layak untuk mendapatkan THR.
Begitulah keseharian kita di Indonesia setiap kali jelang lebaran, kata THR yang sesungguhnya akronim dari "Tunjangan Hari Raya" menjadi kata dan singkatan yang sangat populer. Walaupun sesungguhnya THR ini hanya berlaku bagi pekerja, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, pegawai tetap maupun honor dan harian, untuk PNS THR ini kerap dibilangnya gaji ke-13 sebab dalam setahun memang hanya 12 kali saja gajian sesuai bulan dalam kelender miladia.
Uniknya, di hari-hari jelang lebaran, semua pemberian dalam bentuk uang dimaknai sebagai THR, termasuk sedekah ke orang perorang, infak, dan sebagainya. Jadi, THR sudah menjadi pesan umum di negeri ini, tidak lagi berkenaan dengan pekerjaan saja tapi siapa pun termasuk secara perorangan yang memberikan sedekah ke orang-orang.
Para saudagar yang saban tahun mengumpulkan orang-orang yang kurang mampu di depan rumahnya kemudian membagi-bagikan uang dalam amplop dalam bentuk sedekah kerap dibilang THR. Tapi THR sebagai sebuah kegiatan memberi dan diberi di setiap menyambut Idulfitri tidaklah dipersoalkan, bahkan telah menjadi sebuah kebiasaan yang baik, sebab mengundang orang-orang untuk bersedekah di akhir-akhir bulan pengampunan itu.

Anak-anaknya hingga mereka sudah dapat mengeluarkan THR sendiri masih kerap meminta THR pada kedua orangtuanya. Jadi perkembangannya kemudian menjadi kebiasaan yang positif.
Berkenaan dengan pemberian THR yang sesungguhnya, kepada karyawan swasta, itu telah diatur dalam sebuah aturan pemerintah dengan sangat apik. Jadi siapa pun pengusaha mesti tunduk dengan aturan tersebut.
Menyiapkannya jauh hari sebelum hari raya Idulfitri termasuk hari raya agama lainnya. Karena jumlahnya cukup besar sama dengan memberi satu bulan gaji karyawan, maka di situlah sesungguhnya sebuah perusahaan harus pandai-pandai memenej keuangannya, hingga kala tiba waktunya tidak ada alasan untuk mengurungkan pemberian THR itu.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Namun ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja, buruh (keluarganya) menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan, berdasarkan ketentuan Permenaker 6/2016, berhak mendapatkan THR dengan perhitungan proporsional. Cara menghitung besaran THR yaitu:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah 12.
Ini artinya, yang telah memiliki masa kerja selama 1,3 tahun dan berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan gaji.
Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah: a. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau b. upah pokok termasuk tunjangan tetap. (Abdul Rasyid Idris, 2024:134-136)
Sesuai dengan janjinya hendak melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat, Kabinet Soekiman dikenal sebagai kabinet yang pemurah dalam hal keuangan bagi para pegawai negeri.
Kebijakan Soekiman yang sangat popular, bahkan terus dipertahan kan hingga saat ini, walaupun sempat dihentikan sementara di masa Kabinet Wilopo, adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Soekiman memberikan bonus kepada para abdi negara menjelang Idulfitri yang saat itu jatuh pada awal Juli 1951 sebesar Rp 125,00 hingga Rp 200,00 untuk setiap orang. Pada masa Soekiman memerintah, para pegawai memperoleh tunjangan beras yang cukup untuk satu bulan. (Lukman Hakiem, 2022:295)

Dinamika dan Paradoks Tekanan Hari Raya
Seiring dengan semakin dekatnya waktu lebaran, maka Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu oleh setiap pegawai pada berbagai instansi. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) meminta agar setiap perusahaan memberikan THR kepada setiap karyawannya sepuluh hari sebelum waktu lebaran.
Saat ini para karyawan sedang menunggu-nunggu THR karena mereka membutuhkannya ditambah mereka pun akan mudik ke kampung halaman. Ketika mudik, para pemudik tak ubahnya pahlawan yang pulang dari medan perang dan membawa kabar THR untuk keluarga di kampung.
Tidak dapat dipungkiri, lebaran di samping menjadi sebuah hari yang membahagiakan dan ditunggu-tunggu, justru menjadi tekanan karena saat lebaran seolah harus ada, serba ada, serba baru, bahkan diada-adakan. Bukan hanya diri yang dipercantik dengan pakaian dengan pakaian, sepatu, sandal, dan sepatu baru, rumah juga dipercantik. Malu atuh kalau nanti pas ada tamu datang ke rumah, cat rumah masih bladus.
Keinginan anak untuk setahun sekali membahagiakan orang tua dan sanak saudara mendorong tingginya kebutuhan lebaran. Selain jauh-jauh hari sudah menabung, mereka pun mengharapkkan THR dari kantor tempatnya bekerja. Walau demikian, tentunya harus digunakan secara bijak, karena kebutuhan hidup bukan hanya pada saat lebaran saja, setelah lebaran pun kebutuhan pasti ada.
THR (Tunjangan Hari Raya), jika melihat kepada fenomena yang terjadi di masyarakat, berubah menjadi Tekanan Hari Raya. Pemimpin perusahaan dan instansi di samping harus memberikan THR kepada para karyawannya, sangat tertekan oleh permintaan THR dari "tamu-tamu" yang datang untuk "bersilaturahmi". Oleh karena itu, mereka harus menyiapkan anggaran yang tidak sedikit.
Secara psikologis, masyarakat tertekan dengan adanya istilah THR, sehingga yang tidak bekerja, bukan karyawan, tetap meminta THR kepada pihak yang dinilainya mampu. Anak meminta THR kepada orang tua, adik meminta THR kepada kakak-kakaknya, kolega meminta THR kepada temannya yang sudah mapan, dan pelanggan meminta THR kepada pedagang langganannya.
THR selain sebuah kewajiban normatif pengusaha, pimpinan instansi, sudah menjadi budaya dan kebiasaan yang hanya ada pada saat lebaran. Pada bulan-bulan lain tidak ada. Tidak dapat dipungkiri hal itu menjadi berkah karena dapat menambah dana kebutuhan lebaran.

Jika ditelaah lebih jauh, justru lailatukadar adalah "THR" yang paling istimewa yang diberikan Allah kepada setiap hamba-Nya pada bulan Ramadan, hanya memang tantangan dan godaannya pun sangat besar. Hanya orang-orang yang keimanannya benar-benar kuat dan terpilih yang akan mendapatkannya.
Di tengah godaan THR di akhir Ramadan yang semakin deras, umat Islam yang berpuasa diberikan kemampuan untuk senantiasa melaksanakan ibadah-ibadah Ramadan sampai mendapatkan kemenangan dan meraih predikat muttaqiin, orang yang bertakwa sebagai tujuan berpuasa. (Idris Apandi, 2018:19-21).
Baca Juga: Dadang Adnan Dahlan Jejak Pegiat Literasi dari Jatinangor
Ya memang begitulah akhir pekan di bulan Ramadan. Obrolan tentang bingkisan, THR, dan kadeudeuh menjadi semacam ritual sosial yang berulang setiap tahun. Bukan sekadar soal isi dalam amplop, kotak, kaleng, melainkan tentang kebiasaan berbagi yang perlahan membentuk rasa kedekatan, keakraban dan kekeluargaan.
Rupanya, di balik candaan soal biskuit yang berubah menjadi rengginang, tersimpan makna yang lebih sederhana dan dalam. Ya perhatian tak selalu harus mewah. Kadang cukup berupa tanda ingat, secuil kadeudeuh, sekadar tawa yang dibagi bersama-sama.
Kehadiran ramadan, pada akhirnya, bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga. Melainkan soal merawat kebiasaan kecil yang membuat hubungan antarmanusia tetap hangat, akrab, terkadang hanya dimulai dari kaleng Khong Guan yang isinya ternyata rangginang euy!. (*)