Masih terbayang dalam ingatan penulis ketika menginjakkan kaki pertama kali di Kota Bandung tepatnya di Stasiun KA Kiaracondong. Setelah perjalanan semalam dalam gerbong KA Mutiara Selatan relasi Surabaya-Bandung.
Pada tahun 90-an bangunan Stasiun Kiaracondong belum sebagus saat ini. Saat itu masih seperti stasiun kecil dengan tanah yang luas dikelilingi bangunan kumuh. Turun dari stasiun saya naik becak menuju Jalan Jembatan Opat yang terletak di sebelah selatan rel KA. Terlihat betapa semrawut dan macet parah lalu lintas di kawasan stasiun dan Pasar Kircon.
Becak yang saya tumpangi menyusuri Jembatan Opat lalu memasuki gang sempit. Menuju rumah saudara tua Ibu ( Pakde ) untuk menumpang sementara sebelum dapat tempat kost. Karena becak tidak bisa masuk dalam gang yang sempit tersebut maka saya jalan kaki menyusuri gang sempit dengan permukiman yang sangat padat. Tampak bocah kecil yang sedang bermain bersama di gang sempit itu menghentikan permainan ketika saya lewat.
Terbayang dalam pikiran tentang anak-anak saya kelak dengan kondisi Kota Bandung yang ternyata tidak seindah yang saya bayangkan sebelumnya. Karena kota yang disebut Paris van Java dan Kota kembang, ternyata sejak saya ”mendarat” di Bandung jarang menemui bunga-bunga di rumah penduduk dan jarang ada ruang terbuka hijau (RTH) tempat anak-anak bermain, bersosialisasi serta mengasah imajinasi. Sangat berbeda dengan rumah-rumah di kampung halaman saya yang setiap rumah memiliki pelataran yang luas.

Kapan Kota Bandung Melunasi Hak Anak?
Sejak saya datang di Kota Bandung hingga saat ini ternyata masih kekurangan ruang terbuka hijau dan jauh dari persentase yang sesuai dengan ketentuan luas ideal RTH di setiap kota. Dari waktu ke waktu para petinggi Kota Bandung belum mampu melunasi hak anak terkait dengan ruang.
Sungguh memprihatinkan karena Kota Bandung belum memenuhi kriteria ruang terbuka hijau yang ramah anak dikarenakan kurangnya ruang terbuka hijau seperti taman kota, serta kurangnya fasilitas bermain anak yang dapat membantu tumbuh-kembang anak baik dari segi pendidikan maupun psikologis.
Perlu dicatat, ketidakoptimalan pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau dapat membawa akibat serius terhadap perkembangan sosial dan psikologis anak.
Menurut peraturan RTH mencakup habitat alami, kawasan konservasi, taman kota,fasilitas olahraga, dan pemakaman, yang terletak di atas lahan publik atau milik pemerintah, serta pada lahan-lahan milik pribadi.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008 tentang “Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan”, ruang terbuka hijau diartikan sebagai “area yang berbentuk memanjang atau berkelompok, bersifat terbuka, dan menjadi tempat tumbuhnya tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang ditanam secara sengaja.”
Perlu dicatat oleh para pejabat Kota Bandung bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, ruang terbuka hijau (RTH) harus memenuhi persyaratan alokasi minimal 30 persen dari total luas wilayah. Dari alokasi tersebut, setidaknya 20 persen harus difungsikan sebagai RTH publik.
Untuk memenuhi kebutuhan seluruh kalangan, terutama anak-anak, RTH mesti dilengkapi dengan fasilitas yang layak pakai dan aksesibilitas yang memadai. Hal ini sangat penting agar RTH dapat menjadi ruang publik yang ramah anak, mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Persentase RTH di Kota Bandung merujuk laman resmi pemkot Bandung, memiliki sekitar 1.700 hektar RTH. Sementara itu, luas ideal ruang terbuka hijau (RTH) untuk Kota Bandung, yang memiliki total area 16.729,65 hektar, seharusnya mencapai sekitar 6.000 hektar. Namun, saat ini RTH yang tersedia di Bandung hanya sekitar 8,76 persen dari total luas wilayah. Padahal, sesuai ketentuan, sebuah kota seharusnya menyediakan setidaknya 30 persen dari luas wilayah untuk pengembangan ruang terbuka hijau.
Perlu Tata Kelola Taman Kota yang Ideal
Merujuk informasi yang tercantum pada Buku Bandung Dalam Angka Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bandung, tercatat bahwa Kota Bandung memiliki 759 taman kota dengan total luas mencapai 2.170.134,11 m².
Taman-taman ini tersebar di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung. Kecamatan Bandung Wetan memiliki jumlah taman terbanyak, yaitu 60 taman dengan luas total 321.062,33 m². Kecamatan Buah Batu menempati posisi kedua dengan 47 taman yang mencakup area seluas 30.322,31 m². Sementara itu, Kecamatan Arcamanik memiliki luas taman terbesar, yakni 689.090,23 m², yang tersebar di 45 taman.
Baru-baru ini penulis mendatangi sebagian taman kota yang perlu dikelola lebih baik untuk kebutuhan anak-anak dan perlu dijaga kelestariannya. Yakni Taman Balai Kota yang terletak di kawasan pusat pemerintahan. Dan Taman Cibeunying.
Menurut data dari Dinas Pertamanan, luas taman Balai Kota tercatat sebesar 13.800 m². Namun, area yang sebenarnya merupakan ruang hijau diperkirakan hanya sekitar 1.500-2.000 m². Taman ini memiliki bentuk persegi panjang dengan dimensi panjang dan lebar yang hampir sama, sehingga menyerupai bentuk persegi, di mana seluruh areanya dipenuhi oleh hamparan rumput.

Sedangkan Taman Cibeunying dikenal sebagai salah satu ruang hijau yang menjadi paru-paru untuk kota Bandung sejak era kolonial Belanda, yang mana pada saat itu dikenal dengan nama Tjibeunjing Plantsoen. Taman ini berlokasi di jalur Jalan Cibeunying Utara dan Selatan. Sejak pembangunnya pada masa pemerintahan Belanda, taman ini mengalami berbagai perubahan dan perkembangan.
Keniscayaan, ruang publik ramah anak merupakan elemen penting untuk mendukung tumbuh kembang anak secara fisik, sosial, dan emosional. Namun, banyak taman kota di Indonesia, termasuk Taman Balai Kota dan Taman Cibeunying Bandung, belum sepenuhnya memenuhi standar ramah anak.
Berdasarkan pedoman Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa RBRA adalah ruang yang dirancang untuk mendukung aktivitas bermain anak dengan menjamin kenyamanan, keamanan, serta bebas dari ancaman bahaya, kekerasan, dan diskriminasi. Ruang ini dapat dibangun dan dikembangkan dengan berbagai cara untuk mendukung perkembangan anak secara optimal, mencakup aspek fisik, spiritual, intelektual, sosial, moral, mental, emosional, dan bahasa. Namun menurut pengamatan penulis kedua taman kota diatas seringkali terlihat aktivitas orang dewasa yang kurang pantas dilihat oleh anak-anak. Bahkan para penyandang masalah sosial juga sering berada di taman sehingga kondisinya cukup rawan. (*)