Hari ini, kita hidup dalam ruang digital yang nyaris tak berjarak. Dari TikTok, Instagram, hingga X, informasi datang tanpa henti, cepat, padat, dan sering kali setengah matang. Potongan video, tangkapan layar, atau narasi sepihak dengan mudah menyebar dan langsung membentuk opini publik. Dalam hitungan menit, sesuatu yang bahkan belum jelas duduk perkaranya sudah diangkat menjadi “kebenaran”. Di titik ini, persoalannya bukan lagi kekurangan informasi, melainkan cara kita menghadapinya. Kita terlalu cepat bereaksi, terlalu ringan memberi penilaian, dan terlalu jarang meluangkan waktu untuk benar-benar memahami.
Anggapan bahwa keadilan harus menunggu viral bukan muncul tanpa sebab. Ketika proses hukum dianggap lambat dan kurang responsif, media sosial pun diposisikan sebagai alat tekan alternatif. Kasus yang viral seketika mendapat sorotan, tekanan publik meningkat, dan aparat terdorong bergerak lebih cepat. Apa yang sebelumnya berjalan lambat bisa tiba-tiba dipercepat.
Namun, di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Ketika viral dijadikan penentu, perhatian mulai menggantikan kebenaran. Banyak orang cukup melihat sekilas, lalu merasa cukup untuk menyimpulkan. Opini terbentuk dalam sekejap, sementara nalar tertinggal jauh di belakang. Viral memang menciptakan kekuatan, tetapi kekuatan itu tidak selalu lahir dari fakta. Dan ketika perhatian lebih menentukan daripada kebenaran, yang lahir bukan keadilan, melainkan keyakinan semu yang dibangun dari apa yang paling ramai dipercaya.

No Viral, No Justice: Logika yang Terlihat Masuk Akal, Tapi Menyesatkan
Fenomena no viral, no justice pada dasarnya tidak sepenuhnya keliru. Kebebasan berpendapat juga dijamin oleh konstitusi. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3) dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Hal ini terlihat di ruang digital, ketika masyarakat bebas berkomentar, menilai, bahkan turut “mengawal” sebuah kasus, anggapan no viral no justice menjadi masuk akal karena ketika suatu kasus menjadi viral, penanganannya sering kali bergerak lebih cepat. Perkara yang sebelumnya luput dari perhatian dapat segera naik ke permukaan dan mendorong aparat untuk bertindak lebih responsif, seolah viral menjadi pemicu percepatan proses hukum.
Namun, di balik logika yang tampak masuk akal itu, tersimpan persoalan yang tidak sederhana. Perhatian yang meningkat tidak selalu berjalan seiring dengan kebenaran. Viral memang mampu mengangkat sebuah kasus, tetapi pada saat yang sama juga melahirkan kekuatan dari “keramaian”, bukan dari fakta. Kondisi ini membuat kebenaran dapat tertutup oleh apa yang paling ramai dibicarakan. Opini publik tidak lagi sekadar mengikuti informasi, melainkan mulai membentuk “putusan” sendiri, sehingga seseorang bisa langsung dianggap bersalah bukan karena bukti, melainkan karena telah lebih dulu dihakimi oleh “keramaian”.
Padahal, dalam prinsip hukum dikenal asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Namun, ketika persepsi publik lebih dulu terbentuk oleh viralitas, ditambah dengan tekanan opini yang masif, asas ini perlahan kehilangan maknanya. Yang terjadi bukan lagi proses mencari kebenaran, melainkan perlombaan untuk menentukan siapa yang lebih dulu dinyatakan bersalah, sehingga viral tidak hanya mempercepat keadilan, tetapi juga berpotensi mengabaikannya. Kebenaran dapat tenggelam di bawah tekanan opini publik yang terlalu dominan.

Cacat Logika…
Fenomena no viral, no justice tidak bisa dilepaskan dari kesesatan berpikir hasty generalization, di mana seseorang langsung menarik kesimpulan secara terburu-buru tanpa bukti yang kuat. Informasi yang beredar di ruang digital sering kali hanya berupa potongan, belum utuh, bahkan belum tentu terverifikasi. Namun, banyak orang langsung menjadikannya dasar untuk menilai benar dan salah. Tanpa memahaminya secara menyeluruh, kesimpulan sudah lebih dulu dibentuk. Akibatnya, penilaian yang muncul terlihat cepat dan meyakinkan, tetapi sebenarnya sesat dan rapuh karena tidak dibangun dengan fakta yang lengkap.
Selain itu, kuatnya “keramaian” dalam ruang digital juga memperlihatkan hubungan antara: argumentum ad populum dan bandwagon effect keduanya memiliki keterkaitan, tetapi tetap berbeda. Argumentum ad populum adalah sesat pikir yang menganggap suatu hal benar hanya karena banyak orang mempercayainya, sehingga jumlah dan dominasi suara dijadikan dasar utama dalam menarik kesimpulan. Sedangkan dengan adanya bandwagon effect yaitu perilaku yang muncul dari cara berpikir tersebut, yaitu kecenderungan untuk “ikut-ikutan” atau “Fear of Missing Out (FOMO)” karena suatu narasi sudah dianggap valid oleh banyak orang (Tanara, 2025). Ketika suatu informasi terus diulang dan didukung oleh banyak pihak, maka ia dengan mudah diterima sebagai kebenaran, tanpa benar-benar diuji. Sehingga “keramaian” seolah memiliki otoritas, padahal yang terjadi hanyalah penguatan opini yang belum tentu benar.

Oleh karena itu, fenomena no viral, no justice tidak bisa diterima begitu saja sebagai kebenaran. Di baliknya terdapat kesesatan berpikir yang sering tidak disadari. Dalam logika, cara kita mengambil keputusan tidak lepas dari dua sistem berpikir, yaitu sistem 1 yang cepat, spontan dan reaktif, serta sistem 2 yang analitis, lebih lambat namun lebih rasional. Masalahnya, dalam ruang digital, kebanyakan reaksi lahir dari sistem 1, sehingga penilaian dibuat tanpa pertimbangan yang matang. Pada akhirnya, no viral, no justice memang bisa terjadi dalam praktik, tetapi tetap “harus dikritisi”. Tanpa kesadaran untuk menggunakan nalar yang lebih dalam, fenomena ini justru berpotensi melahirkan cacat logika yang menggiring opini publik dan menjauhkan kita dari kebenaran yang seharusnya dicari. (*)
REFERENSI
Undang-Undang Dasar Tahun Republik Indonesia 1945
Tanara, A. (2025). Buku Ajar LOGIKA (C. Heni, Ed.). PT KANISIUS.